NUKILAN.ID | SUKAMAKMUE- Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Lhokseumawe menangkap seorang kurir narkotika jenis ganja berinisial Herizal Hasballah di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dalam upaya mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan tas berisi ganja di semak-semak sambil menunggu penerima barang.
Penangkapan berlangsung di Kilometer 2, Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Operasi tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kavin Leleury.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman ganja menuju Kota Lhokseumawe. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi.
“Pada hari Minggu, tanggal 26 Juli 2026, sekira pukul 17.30 WIB, tim Subdit IV bersama Bea Cukai Kota Lhoksemawe berhasil mengamankan satu orang tersangka yang sedang menunggu seseorang untuk menyerahkan narkotika jenis ganja di Desa Blang Puuk, Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh,” kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Senin (3/8).
Saat diamankan, Herizal sempat membantah membawa narkotika. Namun, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka beserta area di sekitar lokasi.
“Setelah tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka Herizal Hasballah dan di sekitar tempat berdirinya, yaitu di semak-semak, tim menemukan sebuah tas warna abu-abu merek Elgini, yang di dalamnya berisikan enam paket ganja kering,” ungkap Eko.
Setelah barang bukti ditemukan dan diperlihatkan, tersangka mengakui tas tersebut sengaja disembunyikan di semak-semak agar tidak menarik perhatian warga. Ia mengaku sedang menunggu seseorang bernama Bagek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menerima paket tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Herizal juga mengaku memperoleh ganja dari seseorang bernama Sipon yang juga berstatus DPO. Untuk setiap pengantaran, ia dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu.
“Tersangka Herizal Hasballah mengakui sudah tiga kali kerja untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada Bagek,” imbuh Eko.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Herizal merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam perkara kepemilikan 3 kilogram ganja dan sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Lambaro, Banda Aceh, sebelum masa hukumannya berakhir.
“Bahwa tersangka Herizal mantan narapidana kasus 3 kilogram ganja, dengan hukuman 8 tahun penjara, yang menjalani hukuman di LP Lambaro, Banda Aceh, tersangka Herizal juga mengakui 6 bulan sebelum habis masa tahanan melarikan diri dari LP Lambaro, yaitu sekitar bulan November 2018,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa enam kilogram ganja kering, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat sekaligus menelusuri keberadaan ladang ganja di wilayah tersebut.
Nilai ekonomi barang bukti ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp24.361.680. Kepolisian juga menyebut pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 18.271 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

