Pemkot Banda Aceh Siap Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar UIN Ar-Raniry, Fokus Pulihkan Fungsi Drainase

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase dan di sepanjang pagar Kampus UIN Ar-Raniry. Langkah tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026, sebagai upaya mengembalikan fungsi saluran air dan mengurangi potensi genangan di kawasan tersebut.

Keputusan penertiban diambil setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin dalam keterangannya kepada Nukilan.id mengatakan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan kelonggaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan, terutama yang berdampak pada terganggunya sistem drainase dan kebersihan lingkungan.

Menurutnya, keberadaan bangunan liar tidak hanya mempersempit saluran air, tetapi juga memperburuk kondisi lingkungan di sekitar kawasan kampus. Saat hujan turun, aliran air menjadi terhambat sehingga meningkatkan risiko banjir maupun genangan di sejumlah titik.

Selain itu, bangunan yang berdiri di atas drainase dinilai menyulitkan petugas kebersihan ketika melakukan perawatan dan pembersihan saluran secara rutin. Kondisi tersebut membuat sedimentasi dan sampah lebih sulit ditangani sehingga mempercepat terjadinya penyumbatan.

Pelaksanaan penertiban akan melibatkan tim terpadu yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh. Sejumlah organisasi perangkat daerah, unsur kecamatan, serta aparatur gampong juga akan diterjunkan untuk mendukung kegiatan di lapangan.

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh, Bachtiar, menjelaskan bahwa seluruh personel akan lebih dahulu mengikuti apel bersama di halaman Balai Kota Banda Aceh sebelum bergerak menuju lokasi penertiban. Kegiatan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Satpol PP dan WH bertugas memimpin operasi penertiban, sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi wakil ketua tim yang mengoordinasikan aspek teknis di lapangan.

Pemerintah juga menginstruksikan Bagian Pemerintahan untuk menyiapkan administrasi berupa surat perintah pelaksanaan kegiatan. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) diminta menyediakan tenaga serta peralatan guna mempercepat proses pembongkaran sekaligus pembersihan area setelah penertiban selesai dilakukan.

Menjelang pelaksanaan, pemerintah kembali mengimbau para pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum sebelum petugas melakukan tindakan di lapangan. Camat, keuchik, dan perangkat wilayah diminta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada warga sebagai langkah terakhir sebelum penertiban dilaksanakan.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap penataan kawasan di sekitar UIN Ar-Raniry dapat memperlancar aliran drainase, mengurangi potensi banjir saat musim hujan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun aktivitas di sekitar kampus. (XRQ)

Read more

Local News