NUKILAN.id | Jakarta – Ketika tiba waktunya membayar pajak kendaraan tahunan, namun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum diterima, banyak pemilik kendaraan merasa khawatir. Namun, Anda tidak perlu cemas, karena ternyata pembayaran pajak kendaraan tanpa BPKB tetap dapat dilakukan.
Menurut informasi dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman, DIY, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, BPKB bukanlah syarat wajib untuk pembayaran pajak tahunan atau perpanjangan STNK tahunan. Meski begitu, BPKB tetap diperlukan jika Anda ingin memperpanjang STNK lima tahunan.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB
Untuk membayar pajak kendaraan tahunan tanpa BPKB, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat:
- STNK asli.
- Kartu identitas asli (KTP/KK/SIM/Paspor) sesuai nama pemilik kendaraan untuk individu.
- Surat permohonan pengesahan STNK untuk instansi pemerintah atau badan usaha, yang ditujukan kepada Kasat Lantas wilayah setempat.
- Surat kuasa jika Anda membayar pajak kendaraan milik orang lain.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB
Pembayaran pajak kendaraan tanpa BPKB dapat dilakukan secara offline maupun online. Secara offline, Anda bisa melakukannya di kantor Samsat provinsi, mal pelayanan publik, atau melalui layanan Samsat Keliling. Sedangkan secara online, pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau aplikasi Samsat provinsi seperti Sakpole dan Sambara.
Bayar Pajak Secara Offline
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Kunjungi kantor Samsat dengan membawa STNK dan identitas asli yang masih berlaku.
- Serahkan dokumen di loket pendaftaran dan pengesahan tahunan untuk mendapatkan stempel pengesahan.
- Lanjutkan ke loket kasir untuk menyerahkan berkas dan menerima informasi terkait biaya pajak yang harus dibayarkan.
- Bayar sesuai dengan nominal yang diberikan oleh petugas kasir.
- Dapatkan bukti pembayaran pajak STNK yang telah diselesaikan.
Bayar Pajak Secara Online
Jika Anda memilih membayar pajak secara online, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store, kemudian buka aplikasi.
- Daftarkan diri dengan mengisi informasi yang diminta, seperti nama sesuai KTP, NIK, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
- Unggah foto KTP dengan jelas, lakukan verifikasi wajah dengan biometric, dan masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor Anda.
- Login kembali menggunakan email yang terdaftar, lalu pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (pelat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka sesuai STNK.
- Masuk ke menu pembayaran, klik Generate Kode Bayar, pilih bank atau layanan pembayaran, dan selesaikan pembayaran.
Tanggapan Warga
Salah seorang warga Jakarta, M. Rizal (34), yang baru saja membayar pajak tahunan kendaraannya tanpa BPKB, mengungkapkan kemudahannya dalam proses tersebut. “Awalnya saya khawatir karena BPKB mobil saya belum selesai. Ternyata, proses bayar pajak tanpa BPKB bisa dilakukan dengan mudah, terutama lewat aplikasi SIGNAL. Ini sangat membantu, apalagi bagi saya yang sibuk,” ujarnya.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, pembayaran pajak kendaraan tanpa BPKB kini tidak lagi menjadi hambatan. Pastikan Anda mengikuti syarat dan cara yang telah dijelaskan untuk memastikan pembayaran berjalan lancar.
Editor: Akil