NUKILAN.id | Banda Aceh – Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Aceh Barat, PT Mifa Bersaudara sukses meraih penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Peringkat Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Capaian ini menunjukkan bahwa anak usaha PT Media Djaya Bersama (MDB Group) telah menerapkan Kaidah Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice). Selain itu, penghargaan ini juga menjadi bukti komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah Aceh terkait efisiensi energi dan penurun emisi.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas capaian yang luar biasa ini. Lebih lagi PT Mifa Bersaudara menjadi satu-satunya industri tambang batu bara di Aceh yang menerima penghargaan PROPER Peringkat Hijau pada periode 2022-2023. āKami berharap penghargaan ini menjadi suntikan semangat untuk terus bersinergi dan konsisten bersama Pemerintah Aceh dan ini patut dicontoh untuk industri-industri dan Izin Usaha Pertambangan lainnya,ā ungkap Mahdinur.
Ia menegaskan bahwa Penghargaan ini menjadi bukti PT Mifa Bersaudara telah berhasil melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan oleh KLHK. Perusahaan dinilai telah mendukung Keanekaragaman Hayati, menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan, melaksanakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Limbah Padat, 3R Limbah B3, melakukan Konservasi, Penurunan Beban Pencemaran Air, Penurunan Emisi, dan Efisiensi Energi serta menciptakan inovasi dalam melakukan pengelolaan lingkungan.
āKami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT Mifa Bersaudara sebagai satu-satunya industri tambang komoditas batu bara di Aceh yang menerima Penghargaan PROPER Peringkat Hijau Periode 2022-2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesiaā, tandas Mahdinur.
Sementara itu, Direktur Utama PT Mifa Bersaudara Ricky Nelson menyampaikan ke depan perusahaan akan terus komit melakukan berbagaiĀ improvementĀ dalam upaya efisiensi energi dan penurunan emisi. āTercatat 9 program telah diimplementasikan oleh PT Mifa terkait efisiensi energi dan penurunan emisi pada unit Penerimaan Penimbunan Penyaluran yang telah masuk ruang lingkup Kajian Penilaian Daur Hidup (LCA) berdasarkan SNI ISO 14040:2016 Tentang Penilaian Daur Hidup ā Prinsip dan Kerangka Kerja, SNI ISO 14044:2017 tentang Penilaian Daur Hidup ā Persyaratan dan Panduan, Peraturan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PROPER Lingkungan Hidupā, ungkap Ricky.
Selain itu dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati di sekitar wilayah operasional, PT Mifa Bersaudara telah melaksanakan beberapa program seperti Penanaman Tanaman Endemik Lokal Khas Aceh Seumantok untuk Ekosistem konservasi lutung perak dan monyet ekor panjang, Konservasi Gaharu dan Meranti di Area Reklamasi, dan Penanaman Mangrove di Suak Peunaga Cut Ujong Kec Meureubo Kab. Aceh Barat.
āMewakili pemegang saham perusahaan kami mengucapkan terimakasih banyak untuk semua pihak yang telah mendukung dan memberikan kontribusi atas perolehan penghargaan PROPER Peringkat Hijau yang diterima ini. Ini merupakan peningkatan dari yang sebelumnya, semoga kerja keras pengelolaan lingkungan yang lebih ini dapat terus dilaksankaan, terus dipertahankan dan ditingkatkan khususnya bagi tim yang berada di site operasional perusahaan,āungkap Ricky.
Proper Hijau PT Mifa Bersaudara diterima oleh Adi Risfandi, Direktur Operasi MDB Group dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penilaian ketaatan dalam penghargaan PROPER meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengelolaan sampah, dan potensi kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan.
Peringkat penilaianĀ PROPERĀ meliputi dua kategori, yakni ketaatan (biru, merah, hitam) dan lebih dari ketaatan (emas dan hijau). Dalam hal ini, emas merupakan peringkat tertinggi dan hitam peringkat terendah. Sementara Peringkat Hijau yang diterima PT Mifa Bersaudara karena perusahaan dianggap melakukan tata kelola lingkungan lebih dari ketaatan.
Sumber: esdm.acehprov.go.id
Editor: Akil Rahmatillah