Sunday, 25 October 2026 Banda Aceh 24°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
ekonomi

Ahli Migas Soroti Pengawasan Kontrak dan Transparansi Pendapatan Migas Aceh

Akademisi dan ahli migas, Associate Prof. Dr. Nurdin MH, S.H., M.Hum., CPM., CPArb., CIPM., CICL, dalam Seminar dan Diskusi Publik Pendidikan Politik Partai Aceh Tahun 2026 di Hotel Madinah, Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026). (Foto: Nukilan)
Akademisi dan ahli migas, Associate Prof. Dr. Nurdin MH, S.H., M.Hum., CPM., CPArb., CIPM., CICL, dalam Seminar dan Diskusi Publik Pendidikan Politik Partai Aceh Tahun 2026 di Hotel Madinah, Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026). (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Aceh mencakup persoalan kewenangan atas sumber daya alam, pengawasan kontrak kerja sama, hingga keterbukaan pendapatan dari sektor tersebut. Hal ini menjadi salah satu pembahasan akademisi dan ahli migas, Associate Prof. Dr. Nurdin MH, S.H., M.Hum., CPM., CPArb., CIPM., CICL, dalam Seminar dan Diskusi Publik Pendidikan Politik Partai Aceh Tahun 2026 di Hotel Madinah, Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026).

Dalam seminar tersebut, Nurdin mengulas perkembangan industri migas Aceh dengan menyinggung sejarah industri gas Arun serta kesepakatan damai Helsinki pada 2005. Ia juga menyoroti pengelolaan Blok B di Aceh Timur yang melibatkan PT Pembangunan Aceh (PEMA), termasuk perlunya pengawasan terhadap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Menurut Nurdin, kewenangan pengelolaan migas merupakan bagian dari perjuangan panjang yang telah ditempuh oleh generasi terdahulu.

“Perjuangan untuk mendapatkan kewenangan di berbagai sektor, terutama minyak dan gas bumi, bukanlah sesuatu yang diberikan begitu saja, melainkan harus diperjuangkan secara gigih oleh para pendahulu kita,” kata Nurdin.

Ia menjelaskan, pengawasan kontrak kerja sama perlu mencakup berbagai hal, seperti masa berlaku dan perpanjangan kontrak, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta kewajiban kontraktor setelah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berakhir. Aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan juga menjadi bagian penting dalam pengawasan tersebut.

Aspek lainnya meliputi rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development (POD), penggunaan barang dan jasa dalam negeri, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), serta penyerapan tenaga kerja lokal.

Nurdin juga menyoroti pentingnya transparansi pendapatan dari sektor migas, termasuk pendapatan yang berkaitan dengan PEMA. Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan pendapatan diperlukan agar pemanfaatan sumber daya alam di Aceh dapat dilakukan secara jelas dan dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, dalam pembukaan kegiatan, Drs. Tgk. H. Adnan Beuransah mengajak generasi muda mempersiapkan diri untuk melanjutkan kepemimpinan sekaligus menjaga martabat Aceh. Ia turut menekankan bahwa persatuan menjadi hal penting dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

“Yang paling penting kita ini harus bersatu. Kita mencoba untuk mementingkan Aceh. Kepentingan Aceh harus dinomorsatukan daripada yang lain,” kata Adnan. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News