Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menetapkan lima Komisioner Anggota Komisi Independen (KIP) daerah setempat dengan masa jabatan 2024-2029.
Penetapan lima Komisioner ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 02/DPRK-AGR/II/2024 yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza tertanggal 12 Februari 2024.
Setelah melewati uji kepatutan dan kelayakan atau Fit and Proper Test di mana lima nama berhasil lulus.
Kelima komisioner yang ditetapkan adalah Mhd Safri Desky, Hakiki Wari Desky, Ilham, Usman, dan Supriadi.Â
Sementara lima nama lainnya yang masuk dan dinyatakan lulus cadangan diantaranya Kaman Sori, Syaifullah Hamdani, Nawi, Peri Padly dan Sudirman. [Rjf]



