Nukilan.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengelar sosialisasi pengelolaan sampah spesifik di lingkup Ekoregion Sumatera yang bertujuan untuk tidak membebani tempat pemprosesan akhir (TPA) sehingga dapat bermanfaat bagi ekosistem lingkungan dan ekonomi sirkular sebagai baku daur ulang.
Menurut Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal mengatakan, setiap sampah yang mengandung berbagai bahan beracun berbahaya (B3) sangat memerlukan perhatian khusus dalam penanganannya.
Baca Juga: KLHK Wilayah Sumatera Bersma Polda Aceh Amankan Kulit dan Tulang Harimau di Bener Meriah
“Pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan atau penanganan yang berupa pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan maupun proses akhir. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat memegang erat kewenangan untuk melakukan upaya pengelolaan sampah tersebut,” kata dia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik ditetapkan sebagai amanah Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah. Kemudian, setiap pengelolaan sampah spesifik diatur dalam PP 27/2020 tersebut meliputi sampah yang mengandung B3, timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah secara teknologi belum dapat diolah, serta timbul secara tidak periodik.
Novrizal menjelaskan, hasil kajian yang dilakukan KLHK pada tahun 2022 menunjukkan rata-rata timbulan sampah yang mengandung B3 untuk kota besar sebesar 0,0320 kg/org/hari, kota metropolitan 0.0371 kg/org/hari, kota sedang 0.0515 kg/org/hari dan kota kecil 0,0269 kg/org/hari.
Hasil kajian dari KLHK tersebut memperjelas bahwa jumlah timbulan sampah B3 dan/atau sampah limbah B3 di Indonesia tahun 2021 sebesar 10.450,55 ton pertahun. Kemudian. Hal itu juga diproyeksikan akan terus mengalami meningkat pada tahun 2030 hingga mencapai 12.187,84 ton.
Baca Juga: KLHK Kenalkan Gagasan Plastic Credit untuk Mengurangi Sampah Plastik
Selanjutnya, ia mengungkapkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk mencari solusi dalam menghadapi persoalan tersebut, agar sampah yang mengandung B3 dan mengandung limbah B3 dapat terkelola dengan baik. Pemerintah Daerah harus menyiapkan strategi, program dan kegiatan terobosan dan ide cemerlang untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dan semua pihak, termasuk internal pemerintah daerah, dalam pengelolaan sampah yang mengandung B3 dan limbah B3.
“Kerusakan infrastruktur yang diakibatkan oleh bencana alam tentunya akan menimbulkan sampah dan harus segera ditangani. Timbulan sampah dari lokasi pengungsian jika tidak segera ditangani akan menimbulkan dampak lanjutan yaitu bisa memicu datangnya berbagai bakteri, virus dan parasit yang masing-masing dapat membawa penyakit,” ungkapnya.
Oleh karena itu, saat ini KLHK sedang melakukan penyusunan dua rancangan Peraturan Menteri LHK tentang pengelolaan sampah spesifik yang mengadung b3 dan limbah b3, serta Peraturan Menteri LHK tentang penanganan sampah yang timbul akibat bencana.
“Kegiatan sosialisasi di Ekoregion Sumatera turut dijadikan wadah untuk mendapatkan masukan sebagai penyempurnaan rancangan kedua Peraturan Menteri LHK tersebut,” tutupnya. []