Wednesday, May 8, 2024

KLHK Wilayah Sumatera Bersma Polda Aceh Amankan Kulit dan Tulang Harimau di Bener Meriah

Nukilan.id – Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh berhasil mengamankan bagian Kulit dan Tulang belulang satwa yang dilindungi.

Bagian tersebut berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Selasa, (24/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB, melalui kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

Hal itu disampaikan penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Haluanto Ginting, S.Hut dalam keterangan tertulis kepada awak media, (26/5/2022).

Amankan 2 Tersangka pelaku pengambilan Kulit dan Tulang Harimau satwa yang dilindungi oleh KLHK Wilayah Sumatera

Dari kegiatan tersebut telah diamankan dan dibawa ke Mako Polda Aceh 2 (dua) orang yang berinisial S (44) dan A (41) sedangkan 1 orang lagi yang diduga pelaku utama berinisial I berhasil melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan S (44) dan A (41) dilakukan Gelar Perkara di ruang rapat Polda Aceh dengan hasil guna membuat terang perkara ini dan masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status  kedua orang tersebut,” Ungkapnya.

Selanjutnya, kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh. Sementara barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastic diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.

Dugaan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara  maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sebelumnya, peristiwa ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada Senin (23/5/2022). Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah, yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

Selanjutnya Tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku. Pada tanggal 24 Mei 2022, petugas yang menyamar tersebut beserta Tim Operasi menuju lokasi yang disepakati yaitu  SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap 1 orang yang melarikan diri dan terus mendalami kasus ini sehingga membuat terang perkara guna penetapan Tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya guna memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di propinsi Aceh. Kegiatan operasi gabungan ini ini merupakan wujud komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan para pihak lainnya dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang di Propinsi Aceh dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” Tutupnya.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img