Soal 4 Pulau Masuk Wilayah Sumut, DPRA: Itu Kesalahan Kemendagri

Share

Nukilan.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri menyampaikan, kisruh 4 pulau wilayah Aceh yang dicaplok Sumatera Utara (Sumut) adalah kesalahan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, Kemendagri tidak mendiskusikan kembali dengan Pemerintah Aceh sebelum penetapan tersebut.

“Awal permasalahan sejak tahun 2002, Provinsi Aceh tidak mendaftarkan 4 pulau tersebut, karena masih bersengketa. Sedangkan Sumatera Utara langsung mengambil kesempatan untuk mendaftarkannya,” kata Saiful Bahri yang akrab disapa Pon Yahya itu kepada Nukilan di Banda Aceh, Jumat (27/5/2022).

Menurutnya, sebelum menetapkan 4 pulau yang terletak di Kabupaten Aceh Singkil itu masuk ke wilayah Sumut. Seharusnya Kemendagri musyawarahkan dahulu dengan Aceh.

Meski demikian, kata Pon Yahya, DPRA sudah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Sumut, dan mereka tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena memang sampai hari ini mereka merasa belum memiliki 4 pulau itu.

“Sementara pihak Kemendagri saat ini sedang melakukan kaji ulang terhadap 4 pulau tersebut. Dan kita juga sedang membuat format bersama membahas lebih lanjut perihal ini, sehingga tidak terjadi konflik teritorial antara Aceh dan Sumut,” pungkas Politisi Partai Aceh (PA) itu.

Repoter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News