Nukilan.id – Sejumlah CPNS 2021 belum terlihat jadwal SKD di instansi yang dilamar.
Seperti diketahui jadwal SKD CPNS 2021 akan mulai digelar 2 September 2021 hal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers BKN 25 Agustus 2021.
Kemudian, datang sejumlah pertanyaan para CPNS di grup media sosial tentang jadwal SKD belum terlihat.
BKN menjelaskan dalam konferensi pers, ujian di tilok BKN pusat, Kanreg, UPT pusat itu dimulainya 2 September. Tetapi untuk lokasi ujian mandiri SKD CPNS akan dimulaikan 14 September tegantung kesiapan setiap instansi.
Kemudian, bagi peserta CPNS tidak usah panik jika jadwal ujiannya belum muncul. Yang pasti jadwal ujian akan diumumkan H-7 sebelum SKD digelar.
Itu tandanya para peserta masih cukup waktu dalam persiapan nanti, seperti masih banyak waktu belajar materi TIU,TWK,TKP.
Karena para peserta SKD CPNS hanya mempunyai waktu kurang dari satu menit untuk menjawal satu soal, BKN memberikan waktu 100 menit untuk menjawal 110 soal.
Kemudian, hasil pengumuman dari konferensi pers juga menjelaskan tidak mungkin ada calo saat pelaksanaan SKD nanti. Karena saat login bakal ada fitur face recognitions.
Fitur ini akan muncul dua kali, pertama saat registrasi awal dan kedua saat akan melaksanakan ujian, peserta CPNS nantinya akan membuka masker sebentar kemudian akan di lihat oleh panitia seleksi. Kalau cocok baru akan masuk kesistem CAT BKN.
Untuk wilayah Jawa, Madura dan bali minimal sudah divaksin dosis pertama. Tetapi jika peserta SKD CPNS berhalangan untuk divaksin, harus membawa surat keterangan dokter yang mejelaskan alasan tidak bisa divaksin.
Bagi CPNS diwilayah tersebut agar kiranya yang belum divaksin, untuk mencari tempat vaksin yang disediakan pemerintah karena semua digratiskan.
Selanjutnya, sebelum pelaksanaan SKD dimulai, CPNS harus mengetahui aturan BKN terkait pelaksanaan ujian. Berikut rangkumannya :
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
3. Peserta CPNS dan PPPK harus menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 yang akan dilakukan. [portalsulut]