Tuesday, 3 November 2026 Banda Aceh 30°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Nasional

Baitul Mal Aceh Berpeluang Kelola Aset Rampasan Negara untuk Kepentingan Masyarakat

Gedung Baitul Mal Aceh (BMA). (Foto: Net)
Gedung Baitul Mal Aceh (BMA). (Foto: Net)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Baitul Mal Aceh (BMA) berpotensi menjadi lembaga pengelola hasil perampasan aset sitaan negara, khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Peluang tersebut dibahas dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kesadaran ZISWAF melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Memberantas Korupsi, Membangun Negeri: Optimalisasi Hasil Perampasan Aset Sitaan untuk Keadilan dan Kemanfaatan melalui Baitul Mal Aceh” yang berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin (2/11/2026).

Kegiatan itu dibuka oleh Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk. H. Muhammad Yunus M. Yusuf, S.H. FGD tersebut menjadi wadah pembahasan mengenai kemungkinan pemanfaatan hasil perampasan aset sitaan agar tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, menyampaikan bahwa penegakan hukum ke depan perlu diarahkan tidak hanya pada pemberian hukuman dan efek jera terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga mencakup pemulihan aset hasil tindak pidana.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dapat diwujudkan melalui mekanisme perampasan aset. Dengan demikian, kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dapat dipulihkan dan dimanfaatkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, M. Nasir Djamil menjelaskan bahwa perampasan aset tidak terbatas pada kasus korupsi. Mekanisme tersebut juga dapat diterapkan terhadap berbagai bentuk kejahatan lain, termasuk investasi bodong yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Ia berpandangan, apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan, hasil perampasan aset di Aceh berpeluang ditempatkan dan dikelola melalui Baitul Mal Aceh. Dengan skema tersebut, aset sitaan tidak hanya berakhir pada penyitaan dan pelelangan, melainkan juga berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

M. Nasir Djamil turut menguraikan dua pendekatan dalam memahami hukum, yakni sociology of law dan sociological jurisprudence. Kedua konsep tersebut menekankan bahwa hukum tidak cukup dipahami sebatas aturan tertulis, tetapi juga perlu dilihat dari penerapan serta manfaatnya dalam kehidupan sosial.

Selama ini, hasil perampasan aset yang telah dilelang umumnya disetorkan ke kas negara untuk selanjutnya dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan praktik di Italia. Di negara tersebut, aset milik kelompok mafia yang dirampas negara tidak seluruhnya dimasukkan ke kas negara. Sebagian di antaranya dapat dimanfaatkan organisasi sosial untuk kepentingan masyarakat.

Bahkan, bangunan yang sebelumnya dikuasai kelompok mafia dapat dialihkan fungsinya menjadi fasilitas pelayanan sosial, termasuk tempat pelayanan bagi para imigran.

Praktik tersebut dinilai dapat menjadi referensi bagi Aceh dalam membangun sistem pengelolaan aset hasil perampasan yang mengutamakan aspek keadilan dan manfaat sosial.

Dalam konteks itu, Baitul Mal Aceh dinilai memiliki peluang strategis untuk mengelola hasil perampasan aset di Aceh. Melalui pengelolaan tersebut, kekayaan yang berasal dari tindak pidana diharapkan dapat dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan.

Gagasan ini sekaligus mendorong keterpaduan antara penegakan hukum, pengelolaan aset, dan pemberdayaan sosial. Baitul Mal Aceh diharapkan tidak hanya berperan dalam pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta agama, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen pengelolaan aset sitaan untuk kepentingan publik sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

Selain itu, Waled Nuruzzahri Yahya (Waled NU) turut hadir sebagai bagian dari pembahasan mengenai pentingnya perampasan aset sitaan dalam mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News