Tuesday, 27 October 2026 Banda Aceh 26°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Gender

Pascaperceraian, Perempuan Masih Dibebani Persoalan Nafkah Anak

Ilustrasi Perceraian. (Foto: iStock)
Ilustrasi Perceraian. (Foto: iStock)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Persoalan nafkah anak setelah perceraian masih menjadi beban bagi perempuan, terutama ibu yang harus memenuhi kebutuhan hidup anak ketika pembayaran dari mantan suami tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah.

Ketua Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah, Erlita Arani, mengatakan ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada anak hingga dewasa, meskipun hak asuh setelah perceraian berada di tangan ibu.

Besaran nafkah ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi dan pekerjaan ayah. Namun, dalam praktiknya, pembayaran yang diterima ibu kerap tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan hakim.

Erlita mencontohkan, jika putusan pengadilan menetapkan nafkah sebesar Rp1,5 juta per anak untuk dua anak, ayah berkewajiban membayar total Rp3 juta setiap bulan. Akan tetapi, dalam sejumlah kasus, nafkah yang diberikan hanya sekitar Rp500 ribu untuk dua anak.

Menurutnya, jumlah tersebut tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup anak di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Permasalahan perceraian semakin rumit, terutama di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Jika pasangan yang bercerai berasal dari kalangan perantau dan tidak memiliki rumah sendiri, mereka akhirnya terlunta-lunta mencari biaya penghidupan dan harus berpindah-pindah tempat tinggal sewaan. Beberapa waktu lalu, kasus KDRT yang viral, ketika seseorang menghubungi hotline polisi karena kelaparan, juga menjadi gambaran persoalan tersebut,” kata Erlita dalam wawancara Nukilan.id pada Kamis (15/10/2026).

Selain persoalan nafkah anak, perempuan yang menghadapi perceraian juga membutuhkan pendampingan hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Erlita menjelaskan, Posbakum Aisyiyah menyediakan pendampingan hukum bagi perempuan dalam perkara perdata, seperti perceraian di Mahkamah Syar’iyah, maupun perkara pidana, termasuk kasus KDRT. Pendampingan dilakukan oleh paralegal sesuai dengan jenis perkara dan tahapan proses hukum yang dijalani klien.

Dalam penanganan kasus, Posbakum Aisyiyah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memperoleh informasi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi perempuan.

Posbakum Aisyiyah juga bekerja sama dengan Baitul Mal untuk menyalurkan bantuan sebesar Rp2 juta kepada ibu yang menjadi klien dan mengalami keterbatasan ekonomi. Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu mereka membangun kembali kehidupan setelah perceraian.

Di sisi lain, Posbakum Aisyiyah turut memperluas kapasitas pendampingan melalui pelatihan paralegal bersertifikat di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

“Kami juga baru-baru ini melakukan pelatihan paralegal bersertifikat di beberapa kabupaten/kota, seperti Subulussalam, Aceh Selatan, Bener Meriah, Aceh Timur, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Aceh Besar, Bireuen, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya. Pelatihan ini bertujuan untuk memudahkan penanganan dan pendampingan berbagai kasus, tidak hanya KDRT, tetapi juga kasus-kasus lainnya,” pungkasnya. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News