NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah menyoroti persoalan pemenuhan nafkah anak setelah perceraian yang kerap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah. Kondisi tersebut dinilai menambah beban perempuan, terutama ibu yang harus memenuhi kebutuhan hidup anak setelah berpisah dari suami.
Ketua Paralegal Posbakum Aisyiyah, Erlita Arani, menjelaskan bahwa ketika hakim menetapkan hak asuh anak berada pada ibu setelah perceraian, ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan anak hingga dewasa.
Besaran nafkah biasanya ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi dan pekerjaan ayah. Sebagai contoh, apabila hakim menetapkan nafkah sebesar Rp1,5 juta per anak untuk dua anak, total yang harus dibayarkan mencapai Rp3 juta per bulan. Namun, dalam praktiknya, jumlah yang diterima sering kali jauh di bawah putusan, bahkan hanya sekitar Rp500 ribu untuk dua anak.
Menurut Erlita, nominal tersebut tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup anak di tengah kondisi saat ini.
“Permasalahan perceraian semakin rumit, terutama di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Jika pasangan yang bercerai berasal dari kalangan perantau dan tidak memiliki rumah sendiri, mereka akhirnya terlunta-lunta mencari biaya penghidupan dan harus berpindah-pindah tempat tinggal sewaan. Beberapa waktu lalu, kasus KDRT yang viral, ketika seseorang menghubungi hotline polisi karena kelaparan, juga menjadi gambaran persoalan tersebut,” kata Erlita dalam wawancara Nukilan.id pada Kamis (15/10/2026).
Ia mengatakan, Posbakum Aisyiyah memberikan pendampingan hukum kepada perempuan yang menghadapi berbagai persoalan, baik perkara perdata seperti perceraian di Mahkamah Syar’iyah maupun perkara pidana, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pendampingan dilakukan oleh paralegal sesuai dengan jenis perkara dan tahapan proses hukum yang dijalani korban.
Dalam menjalankan pendampingan, Posbakum Aisyiyah juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memperoleh informasi terkait berbagai kasus. Selain itu, lembaga tersebut bekerja sama dengan Baitul Mal untuk menyalurkan bantuan sebesar Rp2 juta kepada ibu yang menjadi klien dan memiliki keterbatasan ekonomi guna membantu mereka membangun kembali kehidupan setelah perceraian.
“Kami juga baru-baru ini melakukan pelatihan paralegal bersertifikat di beberapa kabupaten/kota, seperti Subulussalam, Aceh Selatan, Bener Meriah, Aceh Timur, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Aceh Besar, Bireuen, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya. Pelatihan ini bertujuan untuk memudahkan penanganan dan pendampingan berbagai kasus, tidak hanya KDRT, tetapi juga kasus-kasus lainnya,” pungkasnya. (XRQ)
Reporter: Tibrani
Editor: Akil
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





