NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap HK (40), pria yang diduga terlibat dalam pencurian dua unit telepon genggam dan satu rice cooker milik seorang mahasiswi di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
HK diamankan di Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan informasi kepolisian, HK merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah menjalani hukuman pada 2015.
Peristiwa pencurian tersebut dialami Mahdalena (21) pada Minggu (16/8/2026). Saat itu, dua telepon genggam merek Samsung dan Oppo serta satu rice cooker miliknya hilang dari kamar kos. Korban kemudian mendapati jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka dengan palang pengaman yang sudah terlepas.
Akibat kejadian tersebut, Mahdalena mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Ia selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah tim Jatanras melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan satu rice cooker. Dari hasil pemeriksaan awal, HK mengakui perbuatannya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





