NUKILAN.ID | MEULABOH — Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menggelar aksi damai dan berorasi di depan kampus, Selasa (6/10/2026). Mereka menuntut penanganan tuntas atas dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen.
Aksi tersebut dilakukan setelah mahasiswa mengikuti audiensi bersama dosen dan pimpinan kampus. Dalam aksi itu, mahasiswa menegaskan penolakan terhadap kemungkinan dosen yang bersangkutan kembali mendapatkan akses akademik di lingkungan kampus.
Ketua Himpunan Mahasiswa KPI sekaligus Koordinator Lapangan, Ade Oktavia, menyampaikan lima tuntutan mahasiswa. Mereka meminta dosen yang bersangkutan tidak kembali memperoleh akses akademik, proses penanganan berpihak kepada korban, tindakan tegas sesuai aturan, transparansi mengenai proses dan sanksi, serta penghentian segala bentuk intimidasi terhadap mahasiswa dan korban.
“Kami menolak dosen yang bersangkutan kembali mendapatkan akses akademik di lingkungan kampus. Kami juga meminta proses penanganan berpihak kepada korban dan tidak mengutamakan kepentingan keluarga atau pihak terlapor,” kata Ade dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa 96/10/2026).
Mahasiswa juga menuntut perhatian lebih serius terhadap kondisi psikologis korban. Mereka menilai korban mengalami trauma dan belum mendapatkan perhatian yang memadai.
Mahasiswa juga mengungkapkan dugaan intimidasi terhadap mahasiswa, termasuk ancaman pemberian nilai buruk apabila tidak mengikuti arahan dosen yang bersangkutan. Mereka meminta kampus memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang menyampaikan kesaksian dan laporan.
Dosen KPI, Hijrah, mengatakan persoalan tersebut telah berdampak terhadap lingkungan akademik. Ia berharap dosen yang bersangkutan tidak kembali ke kampus sebelum proses penanganan benar-benar selesai.
Jika tidak ada penyelesaian tegas, Hijrah menyatakan dosen dan mahasiswa KPI mempertimbangkan penghentian kegiatan belajar mengajar sebagai bentuk protes.
Sementara itu, pihak kampus menyatakan dosen tersebut telah diberhentikan dari tugas mengajar selama dua semester dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan kampus.
Kampus juga menyatakan telah melarang dosen tersebut menghubungi mahasiswa. Apabila masih terjadi kontak setelah larangan tersebut, mahasiswa diminta menyerahkan bukti komunikasi kepada pihak kampus.
Penanganan kasus selanjutnya akan melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Tim Kementerian Agama dijadwalkan turun ke kampus untuk meminta keterangan korban dan saksi serta memeriksa dokumen pendukung.
Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut. Mereka juga menjadwalkan audiensi ke Kementerian Agama pada 12 Oktober 2026 untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus.
Usai audiensi, mahasiswa melanjutkan aksi damai dan berorasi di depan kampus. Di akhir rangkaian kegiatan, unsur pimpinan kampus, dosen dan mahasiswa menandatangani deklarasi menolak pelecehan dan kekerasan seksual di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. []
Reporter: Sammy





