NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemulihan korban kekerasan seksual di Aceh tidak berhenti pada penanganan psikologis.
UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Aceh melibatkan keluarga hingga aparatur gampong untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan tidak kembali mengalami tekanan setelah kasus terjadi.
Kepala UPTD PPA Aceh, Endang Mulyani, mengatakan pendampingan psikologis diberikan sesuai kebutuhan korban. Dalam sejumlah kasus, pendampingan juga dilakukan atas permintaan penyidik kepolisian karena korban kekerasan seksual umumnya sekaligus berstatus sebagai saksi.
“Kondisi korban pada saat pertama kali ditangani oleh unit UPTD PPA Aceh mengalami trauma yang luar biasa, kondisi seperti ini harus cepat ditangani. Bahkan kita harus mengamankan terlebih dahulu di ruang penampungan sementara. Keberadaan rumah singgah sebagai sarana perlindungan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar Endang dalam wawancara bersama Nukilan.id pada Senin (14/9/2026).
Menurut Endang, proses pemeriksaan psikologis terhadap satu korban rata-rata membutuhkan waktu satu hingga dua hari. Namun, durasi tersebut dapat bertambah apabila korban membutuhkan waktu lebih lama untuk membangun komunikasi dengan psikolog.
Dalam memberikan pendampingan, UPTD PPA Aceh bekerja sama dengan sejumlah lembaga, di antaranya Universitas Muhammadiyah, Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.
Pendampingan kemudian dilanjutkan dengan sejumlah langkah pemulihan sesuai kondisi korban. UPTD PPA Aceh dapat memberikan konseling, penguatan keluarga, hingga mendampingi korban ketika membuat laporan kepada kepolisian.
“Upaya pemulihan korban kekerasan seksual juga dilaksanakan dengan turun langsung ke akar rumput, seperti keluarga dan aparatur gampong tempat si korban berdomisili, untuk diberikan pemahaman bahwa korban merupakan membutuhkan perlindungan bukan stigma negatif masyarakat,” kata Endang.
Endang mengatakan proses pemulihan tidak hanya menjadi tanggung jawab psikolog. Pekerja sosial dan penyuluh sosial turut dilibatkan untuk memberikan penguatan kepada keluarga serta aparatur gampong agar lingkungan korban mampu memberikan dukungan selama proses pemulihan.
Menurutnya, dukungan keluarga dan lingkungan sangat menentukan keberlanjutan pemulihan korban setelah mendapatkan penanganan dari UPTD PPA Aceh.
“Jangan sampai korban menjadi kedua kali. Setelah menjadi korban dari pelecehan dari pihak lain, malah ditelantarkan oleh keluarga. Jadi permasalahan ini menjadi sangat kompleks dan dinamis,” pungkas Endang.
Reporter: Tibrani
Editor: Akil
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

