NUKILAN.ID | JANTHO – Kabupaten Aceh Besar meraih predikat “Baik” dalam pengelolaan keuangan daerah dengan skor 80,379. Capaian tersebut masuk dalam kategori kapasitas fiskal rendah berdasarkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 dengan tahun ukur 2025.
Penghargaan yang ditandatangani Gubernur Aceh H Muzakir Manaf pada 15 September 2026 itu diserahkan Kepala Bappeda Aceh Dr Zulkifli MSi melalui Plt Sekretaris Bappeda Aceh Mahdinarmansyah SSTP MM kepada Bupati Aceh Besar H Muharram Idris yang diwakili Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni SP.
Penyerahan berlangsung dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2024, Tahun Ukur 2025 di Aula Prof Madjid Ibrahim, Kantor Bappeda Aceh, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Badan Strategi Kebijakan Kementerian Dalam Negeri, Dr Rochayati Basra MPd, serta para kepala Bappeda dan kepala BPKD se-Aceh.
Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni SP mengatakan, berdasarkan hasil penilaian Badan Strategi Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (BSKDN), Aceh Besar memperoleh nilai IPKD tertinggi sekaligus menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Aceh yang meraih predikat tersebut.
“Alhamdulillah, Aceh Besar mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Aceh Besar berhasil meraih juara sebagai Pemerintah Daerah Pengelola Keuangan Berpredikat “Baik” dengan Skor 80,379 “Kategori Kapasitas Fiskal Rendah” berdasarkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024 tahun ukur 2025. Ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak,” ungkap Agus Husni.
Menurut Agus, skor 80,379 menunjukkan kualitas tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, kategori kapasitas fiskal rendah menunjukkan keterbatasan kemandirian atau ruang gerak keuangan daerah akibat tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
IPKD merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengukur kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Penilaian tersebut mencakup proses pengelolaan keuangan publik, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.
Agus menyebut penghargaan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
IPKD ditetapkan sebagai instrumen penilaian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020. Pengukurannya mencakup enam dimensi, yakni kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penilaian tersebut dilakukan setiap tahun terhadap pemerintah kabupaten dan kota. Di Aceh, Bappeda Aceh secara berkala melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan IPKD, mulai dari bimbingan teknis pengisian data, rapat koordinasi, hingga evaluasi dan pengumuman hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota se-Aceh.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


