Bumi Flora: Ketika Luka HAM Bertemu Konflik Agraria

Share

NUKILAN.ID | OPINI – ‎Ada sesuatu yang mengganggu dari kasus PT Bumi Flora di Aceh Timur. Dua puluh lima tahun setelah tragedi berdarah yang menewaskan puluhan warga, persoalan di kawasan yang sama kembali meledak dalam bentuk konflik agraria.
‎
‎Pada 9 Agustus 2001, sebanyak 31 orang tewas dalam penembakan di perkebunan PT Bumi Flora, Aceh Timur. Tujuh orang dilaporkan terluka dan satu orang hilang. Peristiwa tersebut sampai hari ini masih menjadi objek penyelidikan Komnas HAM sebagai dugaan pelanggaran HAM berat. Bahkan pada 2025 Komnas HAM masih menyatakan penyelidikan kasus Bumi Flora belum selesai.
‎
‎Kini, persoalannya memasuki wajah yang berbeda.
‎
‎Pada 28 September 2026, kawasan PT Bumi Flora kembali memanas. Sejumlah fasilitas perusahaan dilaporkan dirusak dan dibakar massa. Sejumlah pemberitaan mengaitkan peristiwa tersebut dengan konflik HGU yang belum memperoleh penyelesaian. Namun, motif dan pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan.
‎
‎Di sinilah negara seharusnya berhenti melihat Bumi Flora sebagai dua perkara yang berdiri sendiri.
‎
‎Tragedi HAM 2001 dan konflik agraria hari ini memang bukan peristiwa yang identik. Namun, keduanya memperlihatkan satu persoalan yang sama: lemahnya penyelesaian negara terhadap persoalan yang berakar di suatu wilayah.
‎
‎Dari tragedi kemanusiaan menuju konflik pertanahan
‎
‎Tragedi 2001 harus ditempatkan dalam kerangka pertanggungjawaban HAM. Komnas HAM masih melakukan penyelidikan pro justitia terhadap peristiwa tersebut. Artinya, negara belum boleh menutup buku sejarah Bumi Flora hanya karena waktu telah berlalu.
‎
‎Di sisi lain, konflik HGU PT Bumi Flora menunjukkan bahwa persoalan tanah juga belum selesai.
‎
‎Sejumlah kelompok masyarakat dan petani mempersoalkan penguasaan serta status HGU perusahaan. Bahkan pada 2026 persoalan tersebut telah dibawa ke berbagai forum resmi, termasuk forum dengar pendapat. Ketegangan kemudian kembali meningkat hingga terjadi kerusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan pada 28 September 2026.
‎
‎Maka pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya:
‎
‎“Siapa yang membakar?”
‎
‎Tetapi juga:
‎
‎“Mengapa konflik agraria tersebut dapat bertahan begitu lama tanpa penyelesaian yang dianggap adil oleh seluruh pihak?”
‎
‎Pertanyaan pertama adalah wilayah penegakan hukum pidana. Pertanyaan kedua adalah wilayah reforma agraria.
‎
‎Reforma agraria tidak boleh berhenti pada redistribusi tanah
‎
‎Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria pada September 2026 membawa harapan baru dalam penyelesaian konflik pertanahan. Regulasi tersebut dirancang tidak hanya untuk redistribusi tanah, tetapi juga melakukan perubahan struktural dalam penguasaan dan tata kelola agraria.
‎
‎Yang lebih penting, desain kelembagaannya memberikan ruang bagi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) untuk menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
‎
‎Jika demikian, Bumi Flora seharusnya menjadi salah satu ujian awal: apakah reforma agraria benar-benar mampu menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama, atau hanya melahirkan lembaga dan prosedur baru?
‎
‎Sebab konflik agraria tidak selesai hanya dengan mengatakan bahwa sebuah perusahaan memiliki HGU.
‎
‎Sebaliknya, keberadaan klaim masyarakat juga tidak otomatis berarti seluruh klaim tersebut benar secara hukum.
‎
‎Yang diperlukan adalah audit agraria yang transparan.
‎
‎Negara harus memeriksa sejarah penguasaan tanah, dasar penerbitan HGU, batas-batas objek tanah, status penguasaan masyarakat, kemungkinan keberadaan tanah ulayat, kesesuaian tata ruang, pemanfaatan tanah, serta seluruh proses administrasi yang menjadi dasar hak atas tanah tersebut.
‎
‎HGU harus sah, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan
‎
‎Dalam konflik seperti Bumi Flora, hukum tidak boleh bekerja secara sepotong-sepotong.
‎
‎Jika HGU dinyatakan sah, negara harus menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat secara terbuka.
‎
‎Jika ditemukan persoalan dalam proses penerbitan atau pelaksanaan HGU, negara harus memiliki keberanian melakukan koreksi sesuai mekanisme hukum.
‎
‎Begitu pula masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan dan memperoleh mekanisme penyelesaian yang efektif.
‎
‎Dengan demikian, kepastian hukum tidak boleh dipertentangkan dengan keadilan agraria.
‎
‎Kepastian hukum tanpa pemeriksaan terhadap akar konflik hanya berpotensi mempertahankan konflik. Sebaliknya, keadilan tanpa prosedur hukum dapat berubah menjadi tindakan sepihak.
‎
‎Jangan biarkan konflik agraria berubah menjadi konflik horizontal
‎
‎Pembakaran fasilitas perusahaan adalah persoalan hukum yang harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan pidana. Tidak boleh ada pembenaran terhadap kekerasan atau perusakan atas nama perjuangan agraria.
‎
‎Namun, pendekatan keamanan semata juga tidak cukup.
‎
‎Jika negara hanya datang ketika kantor dibakar, alat berat dirusak, atau massa berhadapan dengan aparat, negara sebenarnya datang terlalu terlambat.
‎
‎Negara seharusnya hadir sebelum konflik mencapai titik tersebut.
‎
‎Karena itu, penyelesaian Bumi Flora membutuhkan tiga jalur yang berjalan bersamaan:
‎
‎Pertama, jalur HAM.
‎Penyelidikan terhadap tragedi 2001 harus dilanjutkan secara serius, termasuk memastikan hak korban dan keluarga korban.
‎
‎Kedua, jalur agraria.
‎Status dan sejarah HGU harus diaudit secara transparan dengan melibatkan masyarakat terdampak, pemerintah, lembaga pertanahan, perusahaan, serta lembaga independen yang relevan.
‎
‎Ketiga, jalur hukum dan keamanan.
‎Setiap tindakan kekerasan, pembakaran, perusakan maupun intimidasi harus ditangani berdasarkan hukum tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan tuntutan secara damai.
‎
‎Bumi Flora adalah ujian bagi UU Reforma Agraria
‎
‎Bumi Flora tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pemerintah akan melakukan mediasi.
‎
‎Bumi Flora membutuhkan penyelesaian yang dapat diverifikasi.
‎Berapa luas tanah yang menjadi objek konflik?
‎Bagaimana sejarah penguasaannya?
‎Bagaimana HGU diterbitkan dan diperpanjang?
‎Apakah terdapat tanah masyarakat yang masuk dalam objek HGU?
‎Bagaimana hak korban tragedi 2001 dipulihkan?
‎Apa bentuk penyelesaian yang dapat diterima secara hukum oleh perusahaan dan masyarakat?
‎Dan yang paling penting!!!
‎Siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh proses tersebut selesai?
‎
‎Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka.
‎
‎UU Reforma Agraria akan kehilangan maknanya apabila konflik seperti Bumi Flora hanya dipindahkan dari satu meja ke meja lain.
‎
‎Reforma agraria seharusnya bukan sekadar program membagi tanah. Ia harus menjadi mekanisme untuk membongkar ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik, memberikan kepastian hukum, dan memastikan masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian agraria.
‎
‎Negara tidak boleh hanya hadir setelah api menyala
‎
‎Bumi Flora memberikan pelajaran penting bagi Aceh dan Indonesia.
‎
‎Luka 2001 belum sepenuhnya selesai. Konflik tanah juga belum sepenuhnya menemukan titik temu. Ketika dua persoalan tersebut bertemu dalam ruang dan wilayah yang sama, negara tidak boleh melihatnya sebagai kejadian yang terpisah tanpa hubungan konteks.
‎
‎Keadilan HAM membutuhkan penyelesaian. Keadilan agraria membutuhkan kepastian. Dan keduanya membutuhkan negara yang hadir secara nyata.
‎
‎Karena itu, momentum lahirnya UU Reforma Agraria harus digunakan untuk menguji keberanian negara menyelesaikan konflik agraria yang telah berlarut-larut.
‎
‎Jangan sampai reforma agraria hanya menjadi nama baru dalam lembaran undang-undang, sementara masyarakat masih menunggu kepastian di atas tanah yang mereka persoalkan.
‎
‎Dan jangan sampai Bumi Flora kembali dikenang hanya ketika ada darah, kerusuhan, atau api.
‎
‎Sebab tanah yang tidak diselesaikan dengan hukum, suatu hari dapat diselesaikan oleh konflik.
‎
‎Bumi Flora adalah peringatan bahwa negara tidak cukup hadir untuk memadamkan api. Negara harus hadir untuk menyelesaikan sumber yang membuat api itu terus mungkin menyala.

Penulis: ‎Afinas Qadafi, S.H., CPM. (Kabid Penelitian Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img

Read more

Local News