Menafsir Ulang Dana Otsus Aceh: “Uang Darah”, Ghanimah, atau Boinah?

Share

NUKILAN.ID | OPINI – Selama 20 tahun, Aceh menerima triliunan rupiah dana Otsus. Pertanyaannya sederhana: apa yang benar-benar tersisa hari ini?

Berita usulan Pemerintah Aceh untuk memperpanjang dana Otsus (Otonomi Khusus) melalui revisi UUPA, menjadi pembahasan yang sangat menarik untuk didiskusikan.

Mengingat bahwa banyak pihak, baik dari pemerintah Pusat, maupun dari masyarakat Aceh sendiri yang merasa penggunaan dana Otsus selama 20 tahun ini tidak dirasakan secara efektif. Namun di satu sisi, kita dihadapkan dengan fakta bahwa kondisi ekonomi dan finansial daerah Aceh, terlebih pasca-bencana, sangat bergantung dengan dana Otsus.

Di sisi lain, kita juga harus menyadari bahwa APBN sendiri dalam kondisi yang tidak stabil, tentu saja wacana perpanjangan dana Otsus akan menciptakan tarik ulur kepentingan antara Aceh dengan Pusat.

Terlepas dari akankah Pusat menyetujui atau tidak perpanjangan dana Otsus untuk 20 tahun kedepan, saya ingin mengajak pembaca untuk merenungi serta menafsir ulang mengapa selama ini penggunaan dana Otsus sering kali dianggap tidak tepat sasaran.

Jika kita mencari di Google, dana Otsus Aceh akan didefinisikan sebagai dana alokasi dari pusat yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006, diperuntukkan guna pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Dana ini berlaku selama 20 tahun (2007-2027), dengan besaran 2% DAU nasional pada tahun 2008-2022, lalu kemudian turun menjadi 1% pada tahun 2023-2027. Namun dalam suatu fenafsiran umum masyarakat Aceh, dana Otsus sudah dianggap sebagai “Uang Darah”, bentuk kompensasi dari Pemerintah Pusat pasca konflik antara RI dan GAM.

Memang ketentuan dana Otsus ini tidak tercantum dalam MoU Helsinki, yang tercantum hanya pembagian pendapatan SDA 70-30 persen, namun dana Otsus Aceh sudah dianggap sebagai bagian integral dari komitmen perdamaian dalam MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 lalu.

Tentu saja penafsiran dana Otsus sebagai “Uang Darah” ini menentukan bagaimana masyarakat Aceh menilai untuk apa anggaran tersebut digunakan.

Bagi masyarakat Aceh yang merasakan penderitaan kolektif akibat konflik, dana Otsus diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai pereda trauma psikis dan stimulus ekonomi yang sudah mandek puluhan tahun. Namun realisasi anggaran yang dirasakan masyarakat hanya berupa santunan korban konflik, jaminan kesehatan yang sekarang sudah dipangkas, serta beberapa bantuan lain yang jumlahnya jauh dari total dana Otsus.

Hal ini memunculkan sentimen pada masyarakat bahwa derita kolektif yang dialami selama konflik, tidak sebanding dengan kompensasi yang didapat.

Di satu sisi, kita juga harus menyadari bahwa ada beberapa kelompok yang menganggap dana Otsus sebagai “Ghanimah” atau harta rampasan perang. Anggapan ini muncul dengan asumsi dasar: “kalau bukan karena perjuangan kami, kita semua tidak akan dapat dana Otsus”.

Asumsi inilah yang kemudian digunakan untuk meligitimasi otoritas mereka dalam menggunakan anggaran sesuai dengan kepentingannya. Sudah menjadi rahasia umum akan adanya praktik “Pajak Nanggroe” pada setiap penggunaan anggaran Otsus.

Selain itu, dana Otsus juga sering dihamburkan pada hal-hal yang sifatnya seremonial dan simbolis, hanya untuk mengglorifikasi perjuangan dan identitas kelompok tersebut, tanpa kebermanfaatan langsung terhadap masyarakat. Sehingga penggunaan dana Otsus selama ini dianggap suatu kemubaziran, dan bentuk arogansi.

Sekarang, saatnya kita menafsir ulang dana Otsus. Sebelumnya, mari kita bayangkan bagaimana jika suatu saat nanti kucuran dana Otsus berhenti, lalu apa yang akan kita wariskan kepada generasi Aceh mendatang?

Dengan kondisi kemandirian ekonomi yang tidak stabil, fasilitas umum kurang, dan tanpa dukungan pendidikan yang layak, akankah kita dengan bangga dan tanpa rasa malu sedikitpun bercerita pada generasi penerus bahwa dulu Aceh selalu mendapat 4 – 7,5 Triliun pertahun, selama puluhan tahun. Saya yakin, bukannya bangga, mereka malah akan men-“teunak” kita.

Di sini saya ingin menafsir ulang bahwa dana Otsus sudah seharusnya dianggap sebagai “Boinah”. Boinah bukanlah istilah baru, dalam budaya Aceh, Boinah bisa diartikan sebagai “Modal” atau “Warisan”, sering kali berupa tanah atau persawahan.

Istilah Boinah sendiri berasal dari bahasa Arab “al-bayyinah” (bukti/keterangan), yang menyiratkan bahwa keberadaan seseorang atau suatu generasi hanya bisa dibuktikan dengan “Boinah”.

Oleh karena itu, perlu adanya cetak biru dalam penggunaan dana Otsus, bisa dalam bentuk investasi pendidikan (beasiswa jangka panjang), sovereign fund daerah, atau pembangunan sektor produktif (pertanian, industri halal, dll) yang berfungsi untuk mengarahkan pembangunan jangka panjang di Aceh. Sehingga, pengelolaan dana Otsus tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan.

Seharusnya Pemerintah Aceh bisa belajar dari Habib Bugak yang telah menginvestasikan “Boinah”-nya dalam bentuk fasilitas yang kemudahan jamaah Haji dan pelajar Aceh di tanah suci.

Kembali ke pertanyaan awal, masalahnya bukan pada apakah dana Otsus diperpanjang atau tidak. Masalahnya adalah: apakah kita masih ingin menghamburkannya, atau mulai mewariskannya. Otsus tidak seharusnya lagi dianggap sebagai “Uang Darah” ataupun “Ghanimah”, karena hanya akan menutupi dosa Pusat atas pembantaian masyarakat Aceh yang dulu dilakukan, atau untuk melegitimasi otoritas pengelolaan anggaran oleh mereka yang merasa diri “pahlawan perang”.

Dana Otsus harus dianggap sebagai Boinah: bekal yang harus kita manfaatkan dan kita wariskan secara bijak, untuk generasi Aceh mendatang.

Penulis: T. Auliya Rahman (Ketua Ikatan Alumni Ilmu Pemerintahan USK, Mahasiswa Program Magister Islam Pembangunan dan Kebijakan Publik di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

spot_img
spot_img

Read more

Local News