Reforma Agraria Sejati: Kembali ke Semangat UUPA No 5 Th 1960 di Tengah RUU yang Mengebut

Share

NUKILAN.ID | OPINI – Kemerdekaan sejati tidak berhenti pada lepasnya penjajah dari bumi pertiwi. Merdeka 100% berarti seluruh alat produksi nasional dikuasai oleh rakyat pekerja dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya borjuasi lokal maupun asing. Tan Malaka~

Mahakarya Hukum yang Terabaikan

Enam puluh lima tahun lalu, bangsa ini melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sebuah mahakarya hukum visioner yang lahir dari rahim revolusi kemerdekaan.

UUPA bukan sekadar regulasi teknis pertanahan, melainkan manifestasi konstitusional dari cita-cita keadilan sosial dan koreksi radikal terhadap struktur penguasaan tanah warisan kolonial yang timpang dan feodal.

Kini, di tengah pengebutan pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditargetkan sah pada 24 September 2026, pertanyaan kritis muncul: apakah RUU ini benar-benar melanjutkan semangat UUPA no 5 th 1960, atau justru mereduksinya menjadi sekadar program sertifikasi tanah? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah kita melanjutkan cita-cita keadilan agraria atau menguburnya selamanya.

Lima Pilar Fundamental UUPA No 5 Th 1960

UUPA no 5 th 1960 dibangun di atas lima prinsip fundamental yang hingga hari ini tetap relevan sebagai kompas hukum agraria Indonesia, diantaranya:

1. Hak Menguasai Negara untuk Kemakmuran Rakyat (Pasal 2) menegaskan bahwa negara menguasai bumi, air, dan ruang angkasa sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan negara sendiri.

2. Fungsi Sosial Hak atas Tanah (Pasal 6) menyatakan hak milik bukan hak absolut dan harus memperhatikan kepentingan masyarakat.

3. Pembatasan Penguasaan Tanah (Pasal 7 dan 17) mengamanatkan penetapan batas maksimum dan minimum luas tanah yang boleh dimiliki.

4. Larangan Kepemilikan Absentee (Pasal 10) mewajibkan pemilik tanah mengerjakan sendiri tanahnya.

5. Pengakuan Hak Ulayat (Pasal 3) mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup.

Prinsip ini dirancang untuk mencegah konsentrasi penguasaan tanah, melindungi rakyat kecil dari eksploitasi, dan mengakui pluralisme hukum agraria Indonesia.

Jika kelima pilar ini ditegakkan, struktur penguasaan tanah yang timpang dapat dikoreksi dan keadilan agraria dapat diwujudkan.

Realitas Hari Ini: UUPA No 5 Th 1960 sebagai Monumen Hukum

Enam dekade lebih sejak kelahirannya, UUPA 1960 lebih banyak menjadi monumen hukum daripada hukum yang hidup dalam praktik.

Data menunjukkan realitas yang memprihatinkan: konsentrasi penguasaan tanah masih ekstrem, realisasi redistribusi tanah sangat minim, dan ribuan konflik agraria belum terselesaikan. Sebanyak 17,3 juta hektare konsesi perkebunan sawit dikuasai hanya oleh 2.285 perusahaan.

Dari target 9 juta hektare reforma agraria, realisasi redistribusi dari pelepasan kawasan hutan hanya 9,26 persen. Ribuan konflik agraria antara rakyat dengan korporasi, BUMN, dan negara masih berlangsung tanpa penyelesaian tuntas.

Hal ini bukan kegagalan UUPA no 5 th 1096, melainkan kegagalan political will untuk menegakkannya. Akibatnya, ketimpangan penguasaan tanah terus berlanjut dan konflik agraria tak kunjung usai.

RUU Reforma Agraria 2026: Antara Harapan dan Kecemasan

RUU Pengaturan Reforma Agraria yang kini di ambang pengesahan membawa terobosan penting, tetapi juga menyimpan kecemasan mendalam. Di satu sisi, pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di bawah Presiden diharapkan mengatasi fragmentasi kewenangan.

RUU ini juga mengatur redistribusi, restitusi tanah, dan penyelesaian konflik agraria di tingkat nasional. Di sisi lain, draft RUU tidak transparan tentang batas maksimum kepemilikan tanah, objek reforma agraria masih didominasi legalisasi aset, reforma agraria perkotaan terabaikan, dan hak ulayat masyarakat adat tidak dipulihkan.

Draft RUU menyebut “penetapan batas” tetapi angka spesifik tidak diumumkan publik. Pola program TORA menunjukkan sebagian besar “redistribusi” adalah legalisasi aset, bukan redistribusi dari penguasaan korporasi besar. Lebih dari 56 persen penduduk Indonesia tinggal di kota, tetapi RUU hampir tidak mengatur reforma agraria perkotaan.

Masyarakat adat ditempatkan sebagai penerima hak, bukan pemegang hak asal-usul yang wilayahnya harus dipulihkan. Jika kecemasan ini tidak direspons, RUU ini berisiko menjadi instrumen formalisasi status quo, bukan transformasi struktural penguasaan tanah.

Lima Agenda Reforma Agraria Sejati

Jika RUU ini ingin benar-benar melanjutkan semangat UUPA no 5 th 1960, lima agenda mendesak harus dijalankan, diantaranya:

Pertama, redistribusi struktural harus menyentuh tanah konsesi perkebunan, pertambangan, dan HGU yang tidak produktif, bukan hanya tanah negara di kawasan hutan.

Kedua, pemerintah harus mengumumkan berapa hektare batas maksimum yang ditetapkan dan menegakkannya tanpa terkecuali.

Ketiga, RUU harus mengatur mekanisme restitusi sebagai instrumen pemulihan hak atas tanah yang secara historis pernah dilepaskan kepada negara atau diambil alih korporasi.

Keempat, reforma agraria perkotaan harus mencakup aset negara/BUMN/BUMD yang tidak produktif di perkotaan dengan mekanisme konsolidasi tanah dan sertifikat bersama.

Kelima, redistribusi tanah harus diikuti akses kredit murah, infrastruktur irigasi, teknologi pertanian, dan jaminan pasar yang adil.

Tanpa kelima agenda ini, reforma agraria hanya akan menjadi program sertifikasi yang tidak menyentuh akar ketimpangan. Pelaksanaan kelima agenda ini akan menentukan apakah reforma agraria menjadi instrumen keadilan atau sekadar formalisasi ketidakadilan yang sudah ada.

UUPA No 5 Th 1960 Belum Selesai, Jalankan Reforma Agraria Sejati

UUPA no 5 th 1960 bukanlah dokumen usang, melainkan kompas yang belum pernah kita ikuti sepenuhnya. Di tengah pengebutan pengesahan RUU Reforma Agraria, kita harus ingat bahwa reforma agraria bukan tentang berapa banyak sertifikat dibagikan, tetapi tentang mengoreksi ketimpangan struktural yang diwariskan dari masa kolonial. Reforma agraria adalah agenda konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, bukan sekadar program teknis pertanahan atau bahkan sertifikasi semata.

Ia harus menjadi instrumen untuk mewujudkan “bumi, air, dan ruang angkasa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Menuju 24 September, mari kita kawal RUU ini agar tidak menjadi penguburan terakhir atas Semangat UUPA no 5 th 1960, melainkan kelahiran kembali dari cita-cita keadilan agraria yang sejati.

Negara harus menghentikan modus-praktik bagi-bagi konsesi lahan skala raksasa kepada korporasi. RUU Reforma Agraria harus berangkat dari semangat UUPA no 5 th 1960 harus dijalankan dengan jujur untuk membatasi luas maksimum tanah yang boleh dikuasai oleh korporasi. Redistribusi tanah produktif kepada petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, dan masyarakat miskin kota serta masyarakat yang termarjinalkan wajib dijalankan secara konkret demi mewujudkan Keadilan, Kesetaraan, dan Kesejahteraan Nasional yang sesungguhnya.

Penulis: Syamsul Arif, Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) periode 2026–2028.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News