NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat upaya pengendalian konsumsi rokok, terutama untuk melindungi anak-anak dan generasi muda dari dampak buruk produk tembakau.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam pertemuan bersama delegasi Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT) di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Illiza didampingi Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala DLHK3. Sejumlah tokoh dan pakar pengendalian tembakau dari tingkat nasional dan internasional turut hadir, termasuk Dr. Tara Singh Bam dari Director Tobacco Control Singapore Office Vital Strategies, Bernadette Fellarika Nusarrivera selaku Technical Advisor Policy Implementation Vital Strategies, Dr. Lily Sulistyowati sebagai Technical Consultant Vital Strategies, serta Rohani Budi Prihatin, Analis Legislatif Pusaka Badan Keahlian DPR RI.
Dalam pemaparannya, Illiza menyebut kepatuhan masyarakat terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang disampaikan, tingkat kepatuhan naik dari 21,1 persen pada 2019 menjadi 45,3 persen pada 2023.
Menurutnya, perkembangan tersebut menempatkan Banda Aceh sebagai salah satu kota di Aceh yang menunjukkan kemajuan dalam penerapan dan penegakan kebijakan KTR.
Penguatan kebijakan kembali dilakukan pada 2026. Pemko Banda Aceh menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/01171/2026 yang mengatur larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok (TAPS), sekaligus melarang pemajangan kemasan rokok di lokasi penjualan.
“Momentum kebijakan diperkuat pada tahun 2026 melalui diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/01171/2026 tentang larangan iklan, promosi, sponsor rokok (TAPS), serta pemajangan kemasan rokok di tempat penjualan. Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu instrumen pembatasan iklan rokok paling komprehensif yang pernah dikeluarkan tingkat kota,” katanya.
Selain persoalan perlindungan masyarakat, pengendalian rokok juga berkaitan dengan beban pembiayaan kesehatan. Illiza menyampaikan, data BPJS 2025 menunjukkan biaya kuratif untuk penanganan penyakit yang berkaitan dengan rokok di Banda Aceh mencapai Rp113,7 miliar per tahun. Angka tersebut disebut berkaitan dengan 42.360 pasien.
Besarnya pembiayaan tersebut menjadi salah satu alasan bagi pemerintah kota untuk memperkuat intervensi pengendalian rokok melalui pendekatan lintas sektor.
Ke depan, Pemko Banda Aceh bersama APCAT berencana menerjemahkan komitmen kebijakan tersebut dalam sejumlah langkah konkret. Di antaranya melanjutkan pemasangan ribuan tanda KTR, meningkatkan kapasitas Satgas, serta mengkaji peningkatan status Surat Edaran Wali Kota menjadi qanun.
“Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menekan prevalensi perokok aktif di kalangan anak-anak, mengoptimalkan sistem kesehatan kota, serta membawa Banda Aceh sebagai teladan nasional dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan bebas dari asap rokok,” pungkas illiza.
Hasil penelusuran Nukilan.id, sebanyak 1.409 anak dan remaja berusia 10 hingga 21 tahun di Kota Banda Aceh tercatat sebagai perokok aktif. Data tersebut merupakan hasil skrining perilaku merokok yang dilakukan 11 puskesmas di sejumlah lembaga pendidikan atau sekolah di Banda Aceh. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





