Polda Sumut Tangkap 4 Kurir Jaringan Malaysia, Sita 150 Kg Sabu di Aceh Timur

Share

NUKILAN.ID | IDI RAYEUK – Polda Sumatera Utara menangkap empat kurir jaringan narkoba Malaysia di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu (9/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 150 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, empat pelaku yang ditangkap yakni M Azhari (27), Bayhaqi (23), Murhaban (38), dan Musliadi. Keempatnya merupakan warga Aceh Timur.

Andy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi terkait jaringan narkoba asal Malaysia yang akan menyelundupkan sabu melalui perairan pantai timur Sumatera Utara.

“kemudian tim bergerak ke arah Kabupaten Asahan, Sumut, akan tetapi informasi berubah bahwa kapal akan menuju pantai Aceh Timur. Tim segera menuju ke Kabupaten Aceh Timur,” ujar Andy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2026).

Berdasarkan analisis pola komunikasi para pelaku, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa 150 kilogram sabu akan diselundupkan melalui Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Polisi selanjutnya melakukan observasi dan profiling terhadap para terduga pelaku. Pada Rabu (9/9/2026) dini hari, polisi mendapat informasi bahwa para pelaku menggunakan mobil pikap pengangkut galon air untuk membawa 70 kilogram sabu.

Sementara itu, 20 kilogram sabu lainnya dibawa menggunakan mobil Daihatsu Xenia. Kedua kendaraan tersebut kemudian melintas di Desa Dekat Blang Buket, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

“Tim Unit 4 Subdit 1 langsung melakukan tindakan dengan mencari keberadaan kedua kendaraan terduga para pelaku. Tidak lama kemudian, petugas menemukan keberadaan kedua kendaraan dan langsung mengamankan ke dua mobil,” ujar Andy.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 70 kilogram sabu di dalam mobil pikap dan 20 kilogram sabu di mobil Xenia berwarna putih.

Tiga pelaku, yakni M Azhari, Bayhaqi, dan Murhaban, yang berada di kedua kendaraan tersebut kemudian diamankan polisi.

Polisi kemudian mendapat informasi bahwa masih terdapat 60 kilogram sabu yang disimpan di rumah pelaku lainnya, Musliadi, yang juga berada di Aceh Timur.

“Sesampainya di rumah Musliadi tim langsung mengamankan Musliadi dan tim menemukan 60 kg narkotika sabu yang disimpan di sebuah fiber di rumah Musliadi,” ujar Andy.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti sabu yang disita polisi mencapai 150 kilogram.

Keempat pelaku kini telah ditahan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersebut.

“Selanjutnya BB (barang bukti) dan yang diduga pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Andy.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img

Read more

Local News