NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 1.075 kilogram pakan dan obat ikan ilegal serta 15 set alat tangkap yang dinilai merusak lingkungan di Banda Aceh, Rabu (16/9/2026).
Selain dimusnahkan, empat unit kompresor hasil pengawasan turut diserahkan kepada tiga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Aceh untuk mendukung kegiatan praktikum siswa.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan melalui patroli di laut serta pengawasan terhadap unit usaha budidaya di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo.
“Ada 14 set mini trawl dan 1 set alat setrum ikan yang kita musnahkan karena berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk dalam keterangannya kepada Nukilan.
Dia mengatakan pakan dan obat ikan turut dimusnahkan karena keamanan dan kualitasnya tidak terjamin. Barang tersebut diketahui belum terdaftar di KKP.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto mengatakan empat unit kompresor hasil pengawasan diserahkan kepada SMK Negeri 4 Banda Aceh, SMK Negeri 1 Calang Aceh Jaya, dan SMK Negeri 1 Samatiga Aceh Barat.
“Keempat unit kompresor ini diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran praktikum di SMK, terutama di bidang teknik mesin dan otomotif,” kata Sahono.
Sahono menjelaskan pemusnahan pakan dan obat ikan ilegal, mini trawl, serta alat setrum ikan dan penyerahan kompresor merupakan bagian dari penanganan barang hasil pengawasan oleh Pengawas Perikanan.
Menurut dia, barang-barang tersebut bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan.
“Perlu kami sampaikan bahwa barang-barang tersebut dalam konteks ini bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan, melainkan barang hasil pengawasan yang diperoleh antara lain dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat atau hasil temuan yang tidak diketahui pemiliknya,” ujarnya.
Sahono mengatakan penanganan terhadap barang hasil pengawasan dilakukan berdasarkan status dan jenis barang tersebut.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Abdul Quddus mengatakan proses pemusnahan juga dilakukan secara bersamaan di Satuan PSDKP Padang, Sumatera Barat.
“Demi pertimbangan keamanan, maka barang-barang cair seperti obat ikan tidak semuanya dimusnahkan di Banda Aceh, tapi kami lakukan di Padang,” kata Quddus.
Penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan sebelumnya telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut melarang penggunaan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
Sementara penggunaan pakan dan obat ikan diatur melalui Permen KP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik. Regulasi tersebut mengatur penggunaan pakan dan obat yang memenuhi standar untuk menjamin mutu dan keamanan hasil budidaya perikanan bagi konsumen.
Reporter: Rezi




