Beranda blog Halaman 941

XL Axiata Siapkan Jaringan Telekomunikasi Optimal untuk PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

0
XL Axiata Siapkan Jaringan Telekomunikasi Optimal untuk PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Jakarta — Menyambut perhelatan akbar Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara, PT XL Axiata Tbk telah mempersiapkan jaringan telekomunikasi yang berkualitas untuk mendukung kelancaran acara tersebut. PON XXI dijadwalkan berlangsung dari 9 hingga 20 September 2024, dengan pembukaan di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh.

Desy Sari Dewi, Group Head XL Axiata untuk Wilayah Barat, menyatakan komitmen perusahaan dalam menjaga performa jaringan 4G untuk mendukung kelancaran PON XXI.

“Kami berkomitmen untuk memastikan jaringan 4G tetap optimal selama ajang olahraga ini, termasuk di area utama seperti Stadion Harapan Bangsa,” ujar Desy.

Untuk memastikan kualitas jaringan tetap terjaga, XL Axiata telah merencanakan peningkatan kapasitas radio pada base transceiver station (BTS) di sekitar lokasi acara.

“Kami memperkirakan akan ada lonjakan penggunaan data yang signifikan, terutama pada hari-hari penting seperti pembukaan dan penutupan,” tambah Desy.

Di Aceh, selain Stadion Harapan Bangsa, perhatian khusus juga diberikan kepada area lain seperti Kabupaten Aceh Besar, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Kota Banda Aceh. XL Axiata bahkan akan menempatkan satu mobile base transceiver station (MBTS) tambahan di Stadion Harapan Bangsa.

Persiapan di Sumatera Utara

Tidak hanya di Aceh, Sumatera Utara juga menjadi fokus persiapan XL Axiata. Tiga MBTS akan ditempatkan di lokasi strategis, yakni Sumut Sport Center, Balige, dan Pantai Cermin di Serdang Bedagai.

“Persiapan jaringan di Sumatera Utara juga tidak kalah pentingnya, dengan mengawasi kondisi jaringan dan mengoptimalkan kapasitas di area-area vital,” jelas Desy.

Lokasi seperti Kota Medan, Deli Serdang, Karo, dan Langkat juga mendapat perhatian khusus, mengingat tingginya aktivitas dan potensi lonjakan trafik selama PON berlangsung.

Optimalisasi Jaringan Menyeluruh

XL Axiata telah melakukan pengawasan dan uji coba langsung di arena-arena lomba, serta menghitung kapasitas jaringan berdasarkan potensi peningkatan trafik. Di wilayah Aceh, jaringan 4G milik XL Axiata telah mencakup 206 kecamatan dengan total lebih dari 2.500 BTS. Sementara di Sumatera Utara, jaringan mencakup 340 kecamatan dengan lebih dari 9.500 BTS.

“Ekspansi dan modernisasi jaringan terus kami lakukan untuk memastikan kebutuhan komunikasi masyarakat terpenuhi, terutama saat perhelatan besar seperti PON XXI ini,” kata Desy.

Dalam menghadapi lonjakan trafik layanan data yang diperkirakan akan terjadi selama PON, XL Axiata juga telah meningkatkan jaringan fiber, transmisi, backhaul, serta melakukan berbagai upgrade lainnya untuk meningkatkan stabilitas dan kualitas layanan.

Dengan persiapan matang ini, XL Axiata optimis dapat mendukung kelancaran PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara, serta memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat dan peserta yang hadir.

Editor: Akil

Dua Mahasiswa UIN Ar-Raniry Dibebaskan Oleh Polresta Banda Aceh

0
Dua Mahasiswa UIN Ar-Raniry Dibebaskan Oleh Polresta Banda Aceh. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dua mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry yang sempat dimintai keterangan oleh pihak Polresta Banda Aceh terkait aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu telah dibebaskan. Kepastian ini disampaikan oleh Misran, seorang alumni sekaligus keluarga dari Surya Ramadan, Wakil Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry.

“Alhamdulillah, semalam sekitar pukul 12 malam, mereka sudah diperbolehkan pulang dan dijemput oleh pihak keluarga,” kata Misran saat dikonfirmasi oleh Nukilan.id, Jumat (31/8/2024).

Misran juga mengungkapkan bahwa dalam proses pembebasan kedua mahasiswa tersebut, turut hadir Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry yang mewakili pihak kampus.

Aksi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa UIN Ar-Raniry pada Kamis lalu itu merupakan bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat. Demonstrasi tersebut berakhir ricuh sehingga 16 orang diamankan. (XRQ)

Reporter: Akil

SAPA Desak Perusahaan Perkebunan Sawit Tanggung Jawab Atas Kerusakan Jalan di Aceh Utara

0
SAPA Desak Perusahaan Perkebunan Sawit Tanggung Jawab Atas Kerusakan Jalan di Aceh Utara. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Lhoksukon — Kondisi jalan lintas kecamatan yang menghubungkan desa-desa menuju Makam Pahlawan Nasional Cut Meutia di Gampong Alue Rimee, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, kini rusak parah. Infrastruktur yang baru dibangun dua tahun lalu itu penuh lubang, mempersulit mobilitas warga dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Menurut laporan Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), kerusakan ini diduga disebabkan oleh truk-truk bermuatan berat milik PT Perkebunan Kelapa Sawit Nusantara 1 Cot Girek yang kerap melintasi jalan tersebut. Truk-truk ini dituding membawa muatan melebihi batas yang ditetapkan, mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya bertahan lebih lama.

“Kondisi jalan ini sangat memprihatinkan. Kalau terbukti kerusakan disebabkan oleh aktivitas perusahaan, mereka harus bertanggung jawab penuh,” tegas Fauzan Adami, Ketua Umum SAPA.

Fauzan mengungkapkan keprihatinannya terhadap kerusakan infrastruktur publik akibat aktivitas perusahaan swasta. Baginya, ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak masyarakat.

“Perusahaan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat demi keuntungan mereka. Kami mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Tidak hanya menuntut perusahaan untuk memperbaiki jalan, SAPA juga mendesak Penjabat Bupati Aceh Utara agar turun langsung ke lapangan. Fauzan menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini.

“Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat. Kami minta Pj Bupati untuk segera melihat kondisi jalan dan memastikan perbaikan dilakukan secepatnya,” katanya.

SAPA juga mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk tidak merusak fasilitas umum.

“Mereka harus diberi peringatan keras. Kerusakan fasilitas umum adalah tanggung jawab bersama dan kita tidak boleh diam,” tambah Fauzan.

Lebih lanjut, SAPA menyerukan kepada masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kerusakan infrastruktur yang merugikan mereka.

“Kita harus bersama-sama menjaga hak kita sebagai warga negara. Pembangunan di Aceh harus bermanfaat bagi semua, bukan hanya segelintir pihak,” tuturnya.

Fauzan berjanji bahwa SAPA akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari perusahaan dan pemerintah.

“Kami tidak akan tinggal diam sampai keadilan bagi masyarakat terwujud dan jalan yang rusak kembali seperti sediakala,” pungkasnya.

Kerusakan jalan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan ini sekali lagi menunjukkan pentingnya pengawasan dan tanggung jawab sosial dari perusahaan yang beroperasi di wilayah pedesaan. Infrastruktur publik yang rusak tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga menciptakan risiko bagi keselamatan mereka. SAPA berharap, dengan adanya perhatian serius dari semua pihak, kerusakan ini bisa segera diperbaiki dan tidak terulang di masa mendatang.

Editor: Akil

Ribuan Pelajar Sambut Kirab Api PON XXI di Perbatasan Aceh-Sumut

0
Ribuan Pelajar Sambut Kirab Api PON XXI di Perbatasan Aceh-Sumut. (Foto: MetroTv)

NUKILAN.id | Subulussalam – Kirab Api Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 tiba di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), Jumat (30/8/2024). Kedatangan rombongan Kirab Api disambut meriah oleh ribuan pelajar dan masyarakat yang memenuhi sepanjang jalan. Suasana penuh semangat dan antusiasme menyelimuti wilayah ini, seiring dengan bergeloranya yel-yel yang dinyanyikan oleh para pelajar dan masyarakat setempat.

Nadia, seorang siswa SMK Negeri 1 Penanggalan Kota Subulussalam, mengungkapkan rasa bangganya bisa menyambut kirab api PON di kotanya.

“Kami sangat senang bisa menyambut kirab api PON dan semua rombongan yang datang. Ini adalah momen bersejarah dan kami bangga bisa menjadi bagian di dalamnya. Semoga para atlet bisa meraih prestasi terbaik,” ujarnya.

Tak hanya pelajar, warga dari berbagai kalangan juga turut memeriahkan acara ini. Mereka datang dengan membawa spanduk, bendera, dan atribut pendukung lainnya. Kehadiran mereka semakin memperkuat semangat kebersamaan dan persatuan dalam menyambut pesta olahraga nasional ini.

Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussalam, Azhari, dalam sambutannya menyatakan bahwa kirab api PON bukan sekadar acara seremonial, melainkan juga sebagai bentuk dukungan terhadap para atlet yang akan berlaga.

“Melalui olahraga kita belajar tentang nilai-nilai penting seperti kerja sama, disiplin, integritas, dan semangat pantang menyerah. Kirab api PON ini melambangkan seluruh nilai tersebut dan merupakan sebuah kehormatan besar bagi kita, masyarakat Kota Subulussalam, untuk turut ambil bagian dalam momen bersejarah ini,” kata Azhari.

Kirab Api PON XXI merupakan tradisi yang dilakukan sebelum perhelatan olahraga nasional dimulai. Api tersebut dibawa mengelilingi seluruh daerah di Aceh dan Sumatera Utara sebagai bentuk sosialisasi dan pemanasan menjelang PON. Pada 27 Agustus 2024, upacara pengambilan api dilakukan di Kawah Merapi Jaboi, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, yang merupakan gunung berapi aktif di ujung barat Indonesia. Api tersebut kemudian diarak melintasi kabupaten/kota di seluruh Provinsi Aceh.

Hingga saat ini, Kirab Api PON XXI telah melintasi delapan kabupaten/kota di Provinsi Aceh, di antaranya Sabang, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Subulussalam yang merupakan perbatasan Aceh-Sumut.

Dengan semangat yang membara dan antusiasme tinggi dari masyarakat, Kirab Api PON XXI terus melanjutkan perjalanannya menuju daerah-daerah lain, membawa harapan dan doa untuk kesuksesan PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara.

Editor: Akil

Uji Adrenalin di Puncak Gunong Tgk Diweung Lambirah

0
Uji Adrenalin di Puncak Gunong Tgk Diweung Lambirah. (Foro: MC Abes)

NUKILAN.id | Jantho – Sensasi menantang langsung terasa begitu ban mobil double cabin menginjak bibir landasan Paralayang di puncak Gunong Tgk Diweung Lambirah, Kamis (29/8/2024). Waktu menunjukkan pukul 16.35 WIB ketika mata kami dimanjakan pemandangan eksotis dari ketinggian 609 meter di atas permukaan laut (MDPL). Dari sini, hamparan lahan pertanian, pemukiman, hingga pemandangan Kota Banda Aceh tampak jelas.

Perjalanan menuju lokasi take-off Paralayang ini bukan tanpa tantangan. Jalan yang sempit, curam, dan berliku menambah adrenalin para penumpang. Bahkan, Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, yang turut serta, beberapa kali memperingatkan sopir untuk tidak melepaskan pedal gas demi keamanan di medan ekstrem ini.

“Berkendara di jalur seperti ini memang memacu adrenalin,” ujar Iswanto sambil mengingatkan tentang risiko besar jika mobil berhenti di pendakian tajam.

Perjuangan Menuju Puncak

Perjalanan menuju puncak ini memang bukan untuk sembarang kendaraan. Hanya mobil double cabin atau motor trail yang mampu menaklukkan medan berbatu dan curam. Menurut Iswanto, beberapa pekan lalu saat ia meninjau lokasi dengan motor trail, ada yang terjatuh dan rantai kendaraan putus karena terjalnya jalur.

Namun, semua kesulitan itu seolah terbayar lunas ketika mencapai puncak. Dari atas, kita bisa menikmati gemerlap lampu Kota Banda Aceh di malam hari dan udara dingin yang menusuk.

“Pemandangan ini sungguh menakjubkan,” ungkap Danlanud SIM, Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo, yang juga Ketua Federasi Aero Sport Indonesia Daerah (Fasida) Aceh.

Penonton Hanya di Titik Pendaratan

Namun, karena medan yang sulit dan lokasi lepas landas yang terbatas, penonton hanya diperbolehkan menyaksikan atraksi Paralayang dari titik pendaratan yang telah ditentukan.

“Penonton hanya boleh berada di titik pendaratan di Lambirah dan Taman Rusa Gampong Lamtanjong. Hal ini demi keselamatan mereka,” jelas Iswanto.

Panitia penyelenggara bersama Danlanud SIM dan Pj Bupati Aceh Besar telah menetapkan bahwa hanya atlet, ofisial, dan perangkat pertandingan yang boleh berada di titik lepas landas.

“Kami akan menjaga ketat area ini untuk memastikan keselamatan semua pihak,” tambah Iswanto.

Menantang dan Menakjubkan

Cabang olahraga Paralayang memang dikenal memanfaatkan tebing atau puncak bukit dengan pemandangan luas di bawahnya. Namun, untuk bisa menikmati keindahan ini dari Puncak Gunong Tgk Diweung Lambirah, keberanian dan kesiapan fisik menjadi syarat mutlak.

Jadi, bagi Anda yang ingin menguji nyali, bersiaplah menghadapi tantangan ekstrem ini. Namun, jangan lupa, keselamatan tetap harus menjadi prioritas.

“Siapkan adrenalin dan nyali Anda,” tutup Iswanto dengan senyum penuh arti.

Editor: Akil

PNBN Aceh Tekankan Pentingnya Pemahaman Kearifan Lokal Pasca Kontroversi Rara Pawang Hujan

0
Isa Alima yang saat ini sedang berada di Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menghadiri Deklarasi DPP PNBN Pusat. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Publik Aceh beberapa hari lalu dihebohkan dengan kedatangan Rara Pawang Hujan, yang diundang untuk terlibat dalam proyek PB PON di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh (SHB). Aksi Rara yang mengklaim bisa menghilangkan hujan, ternyata menuai kontroversi dan viral di media sosial, mengundang beragam reaksi dari masyarakat.

Menanggapi peristiwa ini, Nukilan.id berhasil menghubungi Isa Alima, Ketua DPD Patriot Nusantara Bela Negara (PNBN) Aceh. Isa memberikan pandangannya mengenai kejadian tersebut. Menurut Isa, tindakan Pihak Wika-Nindya dalam melibatkan Rara Pawang Hujan adalah sebuah kesalahan yang perlu menjadi pelajaran penting.

“Ini menunjukkan pentingnya memahami kearifan lokal ketika beraktivitas di suatu daerah. Aceh adalah daerah yang menerapkan Syariat Islam, sehingga hal yang bersifat mistis sangat tabu,” ujar Isa Alima kepada Nukilan.id, Sabtu (31/8/2024).

Isa juga mengapresiasi sikap tegas Pj Gubernur Aceh yang telah meminta agar Rara Pawang Hujan dipulangkan. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menjaga keharmonisan dan menghormati nilai-nilai lokal Aceh.

Isa, yang saat ini sedang berada di Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menghadiri Deklarasi DPP PNBN Pusat, menegaskan bahwa pemahaman dan penghormatan terhadap budaya lokal adalah kunci utama dalam melakukan kegiatan di wilayah mana pun.

“Kami mendukung penuh langkah Pj Gubernur Aceh dan berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tambahnya.

Kontroversi ini menjadi cermin betapa pentingnya sensitivitas budaya dan kearifan lokal dalam setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat. Di tengah berbagai dinamika yang ada, semoga kejadian ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai lokal. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Kadinsos Aceh Matangkan Persiapan Sambut Kontingen PON XXI

0
Kadinsos Aceh Matangkan Persiapan Sambut Kontingen PON XXI. (Foto: Dinsos Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, Iskandar AP, mengapresiasi kesiapan Dinas Sosial (Dinsos) Aceh dalam menyambut kontingen PON XXI yang akan berlangsung di Aceh. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan penyambutan kontingen yang digelar secara virtual pada Jumat (30/8/2024).

Rapat ini membahas kedatangan kontingen dari berbagai provinsi, termasuk Provinsi Kalimantan Timur, yang akan tiba di Aceh pada tanggal 1 dan 2 September 2024. Iskandar menyatakan puas dengan progres persiapan yang dipaparkan oleh Kepala Dinsos Aceh, Dr. Muslem Yacob.

“Dinsos Aceh telah mempersiapkan dengan matang penyambutan para atlet dan ofisial, khususnya dari Kalimantan Timur. Saya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Dr. Muslem dan timnya,” ujar Iskandar.

Dalam laporannya, Dr. Muslem Yacob merinci jadwal kedatangan para atlet dan ofisial. Pada 1 September 2024, Dinsos Aceh akan menyambut kedatangan atlet dan kontingen dari cabang olahraga angkat besi di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) sekitar pukul 14.50 WIB. Para atlet ini kemudian akan diantar ke Hotel Mekkah, Lamprit, tempat mereka menginap.

Selanjutnya, pada 2 September 2024, rombongan cabang olahraga Muaythai dan Panjat Tebing akan tiba di Aceh menggunakan pesawat Garuda sekitar pukul 14.50 WIB. Rombongan ini akan menginap di Thayyiba Guest House dan Rasamala Hotel.

Kadinsos Aceh juga menyampaikan bahwa persiapan tidak berhenti di tanggal 2 September.

“Kami sudah menyiapkan data lengkap jadwal kedatangan kontingen Kaltim hingga 9 September mendatang,” kata Dr. Muslem.

Para kontingen nantinya akan tersebar di sejumlah daerah di Aceh seperti Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Barat, hingga Kota Cane di Aceh Tenggara.

“Seluruh penjab LO (Liaison Officer) telah siap mendampingi kontingen di daerah-daerah tersebut,” tambah Dr. Muslem.

Atas laporan tersebut, Iskandar, yang juga Wakil Ketua Harian PB-PON XXI Aceh-Sumut, mengajak para Kepala SKPA lainnya untuk lebih proaktif dalam mencari informasi terkait jadwal kedatangan kontingen masing-masing.

“Jika jadwal kedatangan sudah diketahui, akan lebih mudah mengatur penyambutan dan akomodasi. Sebagai tuan rumah, kita harus memastikan segala kebutuhan tamu terpenuhi,” jelas Iskandar.

Rapat yang berlangsung pada pukul 17.00 WIB ini juga dihadiri oleh perwakilan bidang akomodasi dan transportasi serta sejumlah pejabat dari Dinsos Aceh, termasuk Kabid Rehabilitasi Sosial, Isnandar, dan Subbag Umum, Faisal.

Dengan persiapan yang matang, Aceh siap menyambut para tamu dari berbagai provinsi yang akan berlaga di PON XXI, menunjukkan komitmen sebagai tuan rumah yang ramah dan profesional.

Editor: Akil

Prabowo di Persimpangan: Menyokong Ambisi Jokowi atau Menyelamatkan Demokrasi?

0
Ilustrasi Prabowo di Persimpangan. (Foto: Nukilan/Akil)

NUKILAN.id | Opini – Kerusakan yang ditimbulkan oleh Presiden Joko Widodo di akhir masa pemerintahannya bisa menjadi beban berat bagi pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto. Bukan hanya meninggalkan tumpukan utang proyek infrastruktur, tetapi juga kerusakan sistem hukum dan politik akibat kebijakan yang dinilai tidak taat aturan dan tidak demokratis.

Sungguh aneh bila Prabowo yang telah dipilih rakyat menjadi Presiden justru menjadi pendukung strategi Jokowi yang bisa merepotkannya kelak. Motor pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang ingin menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah politikus Partai Gerindra, partai yang dipimpin oleh Prabowo. Ketua Harian Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memaksakan pembahasan RUU Pilkada untuk menganulir putusan MK. Badan Legislasi DPR bahkan bersidang sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan putusan nomor 60 tahun 2024.

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, hakim konstitusi menganulir syarat partai memperoleh 25% suara sah dalam pemilu untuk bisa mengajukan calon kepala daerah. Putusan lainnya, nomor 70 tahun 2024, memastikan batas usia calon kepala daerah adalah 30 tahun saat pencalonan, bukan saat pelantikan seperti sebelumnya ditafsirkan oleh Mahkamah Agung.

Dua putusan MK ini memungkinkan pilkada yang lebih demokratis. Partai-partai tidak bisa lagi membentuk koalisi besar untuk mengusung calon kepala daerah, sehingga publik memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin. Putusan progresif MK ini membuyarkan skenario Koalisi Indonesia Maju yang dipaksa melayani ambisi politik Jokowi, agar bisa menang mudah dalam Pilkada serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Putusan MK tentang usia minimal calon kepala daerah juga menghalangi ambisi Jokowi yang ingin menjadikan putranya, Kaesang Pangarep, sebagai kandidat kepala daerah. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sementara Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024. Dengan demikian, keputusan MK ini mampu mencegah politik dinasti Jokowi meluas hingga daerah, setelah sukses mengantarkan anaknya yang lain, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Wakil Presiden.

Meskipun banyak yang mendukung putusan MK, Prabowo Subianto justru membiarkan anak buahnya di Gerindra menjadi alat Jokowi untuk merusak demokrasi. Demonstrasi besar di banyak daerah pada 22 Agustus 2024 berhasil menggagalkan pengesahan undang-undang Pilkada baru itu, meskipun upaya politikus untuk mengakalinya belum sepenuhnya tertutup. Komisi Pemilihan Umum Jakarta kemudian mengeluarkan pengumuman dan aturan yang mengacu pada putusan MK, yaitu usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dan ambang batas suara sah partai sebesar 7,5% untuk mengajukan calon gubernur.

Secara politik, tidak ada untungnya bagi Prabowo membiarkan, bahkan menyokong, upaya Jokowi yang ingin menganulir putusan MK tersebut. Kalaupun ada, keuntungan kecil yang didapat Prabowo mungkin hanyalah terjegalnya tokoh populer yang bisa mengganjalnya untuk terpilih kembali pada Pemilihan Presiden 2029. Misalnya, jika PDI Perjuangan mengajukan Anies Baswedan sebagai kandidat kepala daerah Jakarta. Mantan Gubernur Jakarta ini memang menjadi pesaing terberat Prabowo pada Pilpres tahun ini.

Namun, ada risiko lain. Ridwan Kamil yang sudah dicalonkan sebagai Gubernur Jakarta oleh Koalisi Indonesia Maju juga bisa menjadi pesaing Prabowo pada 2029. Menentang kehendak publik terus-menerus hanya akan membuat pemerintahan Prabowo Subianto tidak efektif. Ia harus menghadapi oposisi keras yang bisa membuatnya harus menggunakan kekuatan tangan besi, yang sudah terbukti menjatuhkan mantan mertuanya, Presiden Soeharto, pada 1998.

Membuat Indonesia tidak demokratis juga dapat menggagalkan cita-cita Prabowo untuk menjadikan Indonesia sebagai macan Asia, sebab otoritarianisme selalu menjadi penghambat kemajuan dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Prabowo tidak memiliki pilihan lain selain menghentikan ilusi Jokowi yang ingin melanggengkan kekuasaan melalui dinasti dan perusakan hukum, demi tetap relevan dalam kekuasaan setelah tak menjadi presiden.

Saatnya bagi Prabowo, sebagai ketua partai terbesar ketiga dan presiden terpilih, menjadikan Jokowi tak lagi relevan demi meringankan beban pemerintahannya yang akan dimulai pada 20 Oktober 2024.

Penulis: Akil Rahmatillah (Alumni Pemerintahan USK)

Bakal Cagub Aceh Wajib Hadapi DPRA dan Ujian Baca Al-Qur’an

0
Bakal Cagub Aceh Wajib Hadapi DPR dan Ujian Baca Al-Qur'an. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan bahwa bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur Aceh diwajibkan untuk menghadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sebagai bagian dari proses pendaftaran.

Ketua KIP Aceh, Saiful, menyatakan bahwa para bakal calon wajib menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesiapan mereka untuk menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di hadapan DPR Aceh.

“Selain menandatangani surat pernyataan, bakal pasangan calon juga diwajibkan menyampaikan visi-misinya dalam Sidang Paripurna Istimewa DPR Aceh,” ujar Saiful setelah menerima pendaftaran Muzakir Manaf dan Fadlullah sebagai bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur Aceh, Kamis (29/8/2024).

Keistimewaan Pilkada Aceh

Keistimewaan Aceh sebagai daerah otonomi khusus tercermin dalam berbagai aturan yang diterapkan pada proses Pilkada di provinsi ini. Selain mengikuti UU Pilkada dan peraturan KPU, pelaksanaan pemilu di Aceh juga berpedoman pada UUPA dan Qanun Nomor 12 Tahun 2016, yang mengatur teknis penyelenggaraan pilkada, termasuk syarat calon kepala daerah.

Salah satu syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon adalah ujian membaca Al-Qur’an. Saiful menyebutkan bahwa ujian ini akan dilaksanakan pada 4 September 2024 malam, setelah bakal calon menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Setelah pemeriksaan kesehatan, bakal paslon juga akan mengikuti uji pembacaan Qur’an yang bertempat di Masjid Raya Baiturrahman,” jelas Saiful.

Kerja Sama dengan Tiga Lembaga

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ujian membaca Al-Qur’an, KIP Aceh telah bekerja sama dengan tiga lembaga uji, yaitu Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kementerian Agama. Pembacaan Al-Qur’an ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum KIP Aceh menetapkan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada pada 22 September 2024.

Dua Pasangan Sudah Mendaftar

Hingga saat ini, ada dua bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur Aceh yang sudah resmi mendaftar ke KIP Aceh. Pasangan pertama adalah Bustami Hamzah dan Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) yang diusung oleh Koalisi Partai Harapan Baru, yang terdiri dari Partai Golkar, Nasdem, PAN, PKN, dan Partai Damai Aceh.

Pasangan kedua adalah Muzakir Manaf dan Fadlullah, yang didukung oleh koalisi besar beranggotakan Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), PKS, PKB, PPP, PSI, Ummat, Garuda, Demokrat, PDI-P, dan Gerindra. Mereka mendaftarkan diri pada Kamis sore, menambah semarak kontestasi Pilkada Aceh tahun ini.

Dengan persyaratan unik dan beragam ini, Pilkada Aceh 2024 dipastikan akan menjadi perhelatan demokrasi yang menarik perhatian, tidak hanya bagi masyarakat Aceh, tetapi juga bagi seluruh Indonesia.

Editor: Akil

Tolak Tarik RUU Perampasan Aset

0
Pendemo meminta pemerintah segera merampungkan RUU Perampasan Aset. (Foto: Antara)

Nukilan.id – Presiden Joko Widodo meminta DPR RI segera merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi langkah DPR yang dengan cepat membatalkan RUU Pilkada usai dikritik oleh masyarakat dengan aksi demonstrasi besar-besaran untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengusungan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada sejak Kamis (22/8/2024) lalu.

“Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset,” ujar Jokowi dalam keterangannya yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan bahwa setiap pembahasan RUU haruslah memenuhi persyaratan yang ada. Ia juga mempertanyakan balik terkait harapan Jokowi agar RUU Perampasan Aset segera dirampungkan apakah akan menjadi lebih baik atau tidak.

“Yang pasti setiap pembahasan undang-undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada. Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan (ke Jokowi),” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dilansir Detik, Kamis (29/8/2024).

Puan menambahkan pihaknya harus melihat waktu lagi untuk mengesahkan RUU tersebut. DPR, sambung Puan, saat ini sedang fokus menyelesaikan hal-hal penting lain sebelum berakhirnya masa jabatan mereka.

Pengamat politik Jannus TH Siahaan mengatakan sebenarnya Presiden Jokowi juga tidak terlalu serius dalam mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset. Isu itu, kata Jannus disampaikan Jokowi bukan hanya untuk menyudutkan DPR saja, tapi kabarnya juga digunakan untuk menyudutkan massa yang dituduh tidak melakukan aksi demonstrasi serupa untuk kasus ini.

“Kali ini, aspirasi RUU ini kembali dinaikkan pihak Istana karena tempo hari DPR gagal meneruskan upaya untuk mengubah beberapa pasal di dalam putusan MK yang menggagalkan Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada,” ujar Jannus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8/2024).

Sementara peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyebutkan bahwa sikap DPR yang tidak mau merampungkan RUU Perampasan Aset ini merupakan upaya tebang pilih. Ia menyoroti sikap DPR saat melakukan proses revisi UU Kementerian Negara, UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), UU TNI, dan UU Polri. Serta yang teranyar terkait dengan revisi UU Pilkada di mana DPR hanya membutuhkan waktu dua hari untuk merencanakan hingga membahas revisi sebelum memasuki pembicaraan tingkat II di hari ketiga.

“Perbedaan perlakuan DPR atas rencana pembahasan dan penyelesaian RUU-RUU di atas menunjukkan cara DPR memandang prioritas. Dan kita bisa menyimpulkan dari perlakuan mereka yang tebang pilih itu,” ujar Lucius Karus dikutip Kompas, Jumat (30/8/2024).

Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair), Hardujo Wiwoho menilai RUU Perampasan Aset merupakan produk hukum yang sangat penting untuk memerangi korupsi di Indonesia. Hardujo menjelaskan perampasan aset adalah mekanisme yang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana.

“Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

Disusun Sejak 2008

RUU Perampasan Aset bersumber dari hasil konvensi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasinya pada 18 April 2006 silam. Pada 2008, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginisiasi perancangan draft tersebut dengan mengadopsi hasil konvensi UNCAC menjadi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATD). Aturan ini diharapkan menjadi upaya untuk mengembalikan kerugian negara karena berbagai tindak pidana terutama korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lainnya.

RUU ini mengatur pengelolaan aset dari sembilan jenis kegiatan, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengembalian aset.

Terkait dengan aset tindak pidana rampasan, dalam RUU ini disebutkan batasannya. Aset yang dirampas oleh negara adalah aset dengan nilai Rp100 juta ke atas dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau lebih.

“Upaya efektif untuk menumpas kejahatan dengan motif ekonomi adalah dengan merampas aset yang dapat menghidupi kejahatan tersebut menggunakan instrumen hukum yang disahkan dalam undang-undang yaitu dengan menggunakan RUU Perampasan Aset,’’ ujar Kepala PPATK, Ivan Yustivandana dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Namun, RUU ini baru berhasil masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Presiden Jokowi kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR bernomor R22/Pres/05/2023 yang dikirim tanggal 4 Mei 2023, namun hingga kini belum ada pembahasannya.

“Hal ini patut dikritisi, terutama jika melihat bagaimana peliknya upaya pemulihan kerugian negara di lapangan. Sebagai contoh, kerugian keuangan negara yang timbul dari tindak pidana korupsi di tahun 2022 saja mencapai angka Rp48,786 triliun dengan tingkat pengembalian kerugian melalui pidana tambahan uang pengganti hanya sebesar 7,83 persen dari total kerugian negara atau setara Rp3,821 triliun,” tulis peneliti hukum ICW, Lalola Easter dalam Tajuk Rencana ICW, Kamis (26/10/2023).

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto dalam rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang saat itu masih dijabat oleh Mahfud MD mengatakan bahwa semua anggota DPR patuh pada “bos” atau ketum partai mereka masing-masing.

Jika ketum partai mereka menyetujui, sambung Bambang, maka RUU tersebut bisa disahkan. Karena itu, dia meminta pemerintah untuk melobi para ketum partai.

“Republik di sini gampang masalahnya. Lobinya jangan di sini. Ini semua nurut bosnya masing-masing,” kata Bambang dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, dilansir CNN Indonesia, Rabu (29/3/2023). Belakangan, Bambang mengaku pernyataan tersebut hanyalah gurauan.

Menkopolhukam saat itu, Mahfud MD juga menyebutkan adanya dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Hal ini membuat RUU Perampasan Aset kembali disorot publik. Selain itu, kasus dugaan korupsi yang menyeret eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo semakin menguatkan kemarahan publik. Rafael kemudian divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Lalu pada Rabu (29/3/2023), Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengetahui dan memiliki data intelijen terkait dengan pencucian uang. Mahfud MD bahkan menyebutkan ada data aliran uang tak wajar yang melibatkan berbagai instansi pemerintah yang mencapai Rp1.492 triliun.

Dua Sisi RUU Perampasan Aset

Di satu sisi, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk menyelamatkan uang negara dari tindak kejahatan, terutama bagi pejabat yang tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya. Namun di sisi yang lain, aturan ini juga bakal rawan disalahgunakan oleh penguasa demi kepentingan pribadinya.

UU ini nantinya memungkinkan pemerintah untuk menyita aset hasil kejahatan seseorang tanpa proses pengadilan dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Namun demikian, UU ini juga bakal membuka konflik kepentingan elite yang sangat besar. Negara akan mendapatkan legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang dalam merampas aset seseorang. Dua sisi inilah yang menjadi wajah RUU Perampasan Aset.

“Di satu sisi ia akan menopang pemberantasan korupsi, di sisi yang lain ia bisa menjadi alat negara buat melanggar hak-hak privasi yang menghambat demokrasi. Sisi buruk Undang-undang Perampasan Aset akan makin tajam ketika politik dan hukum dikuasai oligarki, seperti yang terjadi saat ini,” tulis redaksi Tempo dalam editorialnya, Minggu (9/4/2023).

Karena itu, menurut pakar hukum TPPU, Yenti Garnasih, aturan ini harus dibarengi dengan integritas penegak hukum. Karena bagaimanapun, RUU ini penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Namun tanpa integritas dari para penegak hukum sendiri, maka RUU Perampasan Aset akan menjadi bumerang.

“Meskipun nanti ada asset recovery (pemulihan asset), itu masih berkaitan dengan bagaimana integritas dan profesionalitas mereka (penegak hukum),” sebut Yenti dilansir detikX, Kamis (6/4/2023). ***

Reporter: Sammy