Beranda blog Halaman 537

P2LH Dorong Pemerintah Aceh Susun Blue Print Energi Terbarukan yang Inklusif

0
P2LH
Ilustrasi energi baru terbarukan. (Foto: FaktaNews)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) menegaskan komitmennya dalam mendorong kebijakan energi bersih di tingkat daerah, khususnya di Aceh. Melalui wawancara bersama Nukilan.id, Kamis (22/5/2025), peneliti P2LH Muhammad Resqi memaparkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan transisi energi berkelanjutan.

“P2LH sebagai lembaga akan terus mendorong berbagai elemen untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam hal pemanfaatan dan penguatan energi terbarukan,” ujar Resqi.

Menurutnya, terdapat tiga elemen penting yang harus dilibatkan secara aktif dalam upaya transisi energi, yakni pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Ketiganya dinilai memiliki peran yang saling melengkapi dalam menciptakan kebijakan dan implementasi energi terbarukan yang menyeluruh.

“Ketiga elemen ini yang akan terus kami dorong dengan pendekatan berbeda namun bertujuan ke hilir yang sama, yaitu transisi energi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Resqi mengingatkan pentingnya pemerintah Aceh menyusun blue print atau cetak biru pengembangan energi terbarukan yang bersifat inklusif dan partisipatif. Ia menekankan bahwa pendekatan parsial yang hanya melibatkan satu-dua pihak berisiko memarjinalkan kelompok lainnya.

“Jangan sampai, langkah yang diambil bersifat parsial dan meminggirkan elemen lain di dalamnya,” tegasnya.

P2LH, kata Resqi, akan terus berperan sebagai penggerak dan pengawas dalam memastikan transisi energi di Aceh berjalan secara adil dan berkelanjutan. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil serta mengatasi krisis iklim secara menyeluruh.

“P2LH akan terus mendorong penguatan pemanfaatan energi bersih melalui transisi energi yang berasas keadilan dan keberlanjutan,” pungkasnya. (xrq)

Reporter: Akil

Prabowo Optimistis Swasembada Energi Tercapai 2028

0
Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia. (Foto: Biro Pers Skretariat Presiden)

NUKILAN.ID | JAKARTA Kabar menggembirakan datang dari sektor energi nasional. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan temuan cadangan gas raksasa oleh perusahaan migas asal Uni Emirat Arab, Mubadala Energy, di Wilayah Kerja (WK) South Andaman, Aceh. Temuan ini diyakini akan menjadi lompatan besar menuju target swasembada energi Indonesia.

Mubadala menemukan ladang gas, salah satu yang terbesar, di Andaman,” ujar Prabowo usai membuka Konvensi dan Pameran Tahunan ke-49 Indonesian Petroleum Association (IPA) 2025 di ICE BSD City, Tangerang Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Gas Terbesar di Asia Tenggara

Menurut Presiden, cadangan gas tersebut memiliki sumber daya sebesar 10 triliun kaki kubik (10 TCF). Dengan jumlah sebesar ini, ladang gas yang ditemukan di perairan Aceh itu disebut sebagai yang terbesar di Asia Tenggara.

Luar biasa. Saya kira pada 2028–2029 kita akan mencapai target swasembada energi,” lanjutnya optimistis.

Tak hanya berhenti pada target swasembada, Prabowo juga menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia berpotensi menjadi pemain utama dalam rantai pasok energi global. Dalam pidato pembukaannya di konvensi IPA, ia menyoroti kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.

Potensi kita sangat besar. Energi terbarukan kita luar biasa, termasuk panas bumi, energi hidro, serta energi dari angin dan gelombang laut, yang semuanya memiliki potensi besar,” ungkap Prabowo.

Didukung Pakar Internasional

Lebih jauh, Prabowo menambahkan bahwa keyakinannya ini tak lepas dari hasil diskusinya bersama sejumlah pakar energi dari universitas terkemuka di luar negeri. Para ahli tersebut menilai Indonesia memiliki posisi strategis dalam peta energi global berkat cadangan energi yang melimpah dan beragam.

Dengan temuan besar di South Andaman dan optimisme pemerintah, Indonesia kini berada di jalur yang tepat menuju kemandirian energi. Transformasi besar-besaran pun diharapkan segera dimulai. Tidak hanya pada sektor migas, tetapi juga pengembangan energi baru dan terbarukan yang selama ini menjadi perhatian global.

Editor: Akil

DPRA Dorong Perlindungan Hukum untuk UMKM Warkop Aceh Terkait Somasi Penayangan Nobar

0

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyoroti secara serius persoalan hukum yang tengah dihadapi sejumlah pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh akibat somasi dari platform streaming berbayar Vidio.com. Dalam audiensi yang digelar bersama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dan perwakilan pengelola warkop, Wakil Ketua DPRA, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M., menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen untuk memperjuangkan perlindungan hukum dan keadilan bagi pelaku UMKM lokal.

Sebagaimana diketahui, sekitar 20 warkop di Banda Aceh disomasi karena menayangkan pertandingan Liga Champions dan Liga Inggris secara publik tanpa lisensi resmi. Pihak Vidio.com menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak siar eksklusif. Meski telah melalui mediasi, denda yang semula dipatok sebesar Rp250 juta kini diturunkan menjadi Rp150 juta, dan para pemilik warkop sedang menjalani proses permintaan keterangan (BAP) oleh Polda Aceh.

Arif Fadillah menegaskan bahwa DPRA memandang kasus ini sebagai preseden penting dalam relasi antara hak kekayaan intelektual dan keberlangsungan usaha mikro di daerah.

“Kami mendesak Pemerintah Aceh melalui dinas-dinas terkait, serta KPI Aceh, untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi maksimal kepada pelaku usaha kecil,” ujar Arif.

Menurutnya, kegiatan Nonton Bareng (Nobar) yang sudah menjadi bagian dari budaya warkop di Aceh bukan sekadar hiburan, tetapi juga sumber penghidupan dan interaksi sosial masyarakat. Oleh karena itu, Arif menyebut perlu adanya pengaturan khusus di tingkat lokal yang mengakomodasi kepentingan UMKM tanpa mengesampingkan perlindungan hak cipta.

“Kami mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada penyelesaian kasus semata, melainkan menjadi momentum pembentukan regulasi daerah yang lebih adaptif terhadap dinamika digital. Implementasi Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran harus diperkuat dan disosialisasikan secara lebih luas, agar para pelaku usaha memiliki kepastian hukum,” ujarnya lagi.

Komisioner KPI Aceh, Samsul Bahri, juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dialog antara Forum Pelaku Usaha Warung Kopi dan pihak Vidio.com (PT Elang Mahkota Teknologi Tbk/Emtek), guna menjajaki kemungkinan solusi win-win yang tetap menghormati hak kekayaan intelektual namun tidak memberatkan pelaku UMKM.

Forum Pelaku Usaha Warkop Banda Aceh sendiri berencana menggandeng lembaga bantuan hukum untuk memperkuat posisi mereka, seraya mengharapkan dukungan penuh dari DPRA dalam proses penyelesaian kasus ini.

Sebagai penutup, Arif Fadillah kembali menegaskan posisi DPRA sebagai lembaga representatif yang akan terus berpihak kepada rakyat Aceh.

“DPRA akan mengawal isu ini secara serius. Kita ingin memastikan bahwa pelaku usaha kecil tidak dirugikan karena ketidaktahuan, dan di saat yang sama, kita tetap menghormati regulasi nasional yang berlaku. Yang dibutuhkan adalah kejelasan dan keberimbangan dalam perlindungan hukum,” tutupnya.

Editor: Akil

Ketua Umum IKAMBA: Aksi Wali Kota Naik Skylift Bukan Pencitraan

0
IKAMBA
Ketua Umum IKAMBA: Aksi Wali Kota Naik Skylift Bukan Pencitraan. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kota Banda Aceh (IKAMBA), M. Geubry Al Fattah Budian, angkat bicara terkait aksi simbolik Wali Kota Banda Aceh yang menaiki skylift dalam proses penertiban baliho ilegal. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak patut disebut sebagai pencitraan.

Menurut Geubry, kehadiran Wali Kota di lokasi penertiban merupakan bentuk ketegasan seorang pemimpin dalam menjaga ketertiban dan estetika kota. Meski sang wali kota tidak langsung menurunkan baliho, lanjut Geubry, kehadiran simbolik itu sudah cukup untuk memberikan pesan yang kuat kepada publik.

“Itu bukan pencitraan, tapi sikap tegas seorang pemimpin dalam mendukung penegakan aturan. Pemerintah hadir bukan untuk anti-kritik, melainkan untuk menjaga ketertiban yang menjadi hak bersama,” tegas Geubry.

Kritik Perlu Substansi, Bukan Serangan Pribadi

Lebih lanjut, Geubry mengingatkan pentingnya etika dalam menyampaikan kritik. Dalam demokrasi, kritik tentu diperbolehkan dan bahkan diperlukan. Namun demikian, ia menekankan bahwa kritik sebaiknya disampaikan secara substansial, bukan menyerang secara pribadi.

“Kami di IKAMBA terbuka terhadap kritik, tapi mari kita tinggalkan kritik yang bersifat ad hominem. Fokus kita seharusnya pada program-program yang membangun, bukan pada polemik yang tidak substansial,” lanjutnya.

Ajak Mahasiswa dan Kaum Muda Terlibat Positif

Di sisi lain, Geubry juga mengajak semua pihak—terutama generasi muda dan kalangan mahasiswa—untuk lebih aktif berkontribusi terhadap kemajuan Kota Banda Aceh. Ia menilai bahwa keterlibatan positif jauh lebih berdampak dibanding sekadar memberi komentar di media sosial.

“Mari kita bergerak bersama, bukan hanya mengomentari. Kota ini milik kita semua, dan kemajuannya membutuhkan partisipasi nyata dari seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Dengan pernyataan tersebut, IKAMBA menunjukkan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah kota dalam menegakkan ketertiban umum. Geubry berharap gerakan kolektif dari masyarakat akan menciptakan Banda Aceh yang lebih tertib, nyaman, dan berwibawa.

Editor: Akil

Kecanduan Judi Online, Karyawan Toko di Aceh Timur Tilap Rp 904 Juta

0
Ilustrasi judi online. (Foto: Media Indonesia)

NUKILAN.ID | IDI RAYEUK — Seorang karyawan toko ponsel di Idi Rayeuk, Aceh Timur, berinisial TM (33), harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menggelapkan uang hasil penjualan terungkap. Ia nekat menyalahgunakan keuangan toko demi membiayai kecanduan judi online atau judol. Jumlah uang yang digelapkan pun mencengangkan, mencapai Rp 904 juta.

Aksi TM terbongkar setelah pemilik toko, YA (35), mencurigai ketidaksesuaian antara catatan keuangan harian dengan jumlah uang yang seharusnya ada di kasir. Tidak hanya itu, ia juga menemukan banyak barang yang telah terjual tanpa disertai nota penjualan resmi.

Melihat banyaknya kejanggalan, YA kemudian memanggil TM untuk dimintai penjelasan.

Dijawab oleh TM bahwa barang tersebut memang sudah laku terjual dan uang dari penjualan handphone tadi dipakai oleh TM untuk bermain judi slot atau judi online dari awal tahun 2025,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Ditangkap Saat Masih Bekerja

Usai mendapat pengakuan dari TM, YA tak membuang waktu. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur. Tanpa menunggu lama, polisi pun menangkap pelaku di toko tempatnya bekerja.

Menurut penyelidikan, TM diduga menggelapkan hasil penjualan sebanyak 224 unit handphone berbagai merek. Total kerugian pun ditaksir mencapai hampir satu miliar rupiah.

TM diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan 224 unit handphone berbagai merk di tempat ia bekerja pada sebuah toko handphone di Idi Rayeuk. Total kerugian yang dialami pihak toko ditaksir mencapai Rp 904 juta,” kata Adi Wahyu.

Atas perbuatannya, TM kini dijerat dengan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polisi Imbau Waspada Bahaya Judol

Menanggapi kasus ini, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi menegaskan pentingnya menjauhi segala bentuk perjudian, terutama judi online. Menurutnya, dampak buruk dari judol sudah memakan banyak korban.

Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari judi online,” jelas Irwan.

Kasus TM menambah panjang daftar korban yang terjerat dalam lingkaran kecanduan judi online. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa teknologi, bila disalahgunakan, dapat menghancurkan masa depan seseorang dalam sekejap.

Editor: Akil

DPRA Tetapkan Draf Revisi UUPA

0
DPRA Tetapkan Draf Revisi UUPA. (Foto: DPRA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEHDewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menetapkan Draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025. Penetapan ini bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan tonggak penting untuk memperkuat otonomi dan kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRA tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, dan dihadiri oleh Gubernur Aceh, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, unsur Forkopimda, serta para pimpinan partai politik lokal dan nasional.

Respon terhadap Aspirasi dan Dinamika Pembangunan

Dalam sambutannya, Ketua DPRA menegaskan bahwa revisi ini lahir dari aspirasi masyarakat Aceh serta dinamika pembangunan yang terjadi sejak UUPA diberlakukan hampir dua dekade lalu.

DPRA membentuk Tim Revisi yang beranggotakan pimpinan dewan, fraksi, dan para ahli untuk merumuskan perubahan pasal-pasal krusial dengan semangat kebersamaan. Hasilnya, bersama Pemerintah Aceh, kita hadirkan draf dan naskah akademik yang komprehensif,” ujar Zulfadhli.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses revisi dilakukan secara serius dan inklusif, demi menjawab kebutuhan masa kini tanpa meninggalkan semangat perdamaian yang menjadi fondasi UUPA.

Substansi Revisi: Kewenangan, Fiskal, dan Zakat

Laporan lengkap hasil kerja tim disampaikan oleh Ketua Tim Revisi, Tgk. Anwar Ramli. Ia mengungkapkan bahwa revisi mencakup sembilan pasal krusial.

Pasal-pasal tersebut menyentuh berbagai aspek, mulai dari penguatan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, Dana Otonomi Khusus, hingga pengaturan tentang zakat dan perpajakan. Selain itu, revisi juga menyangkut posisi strategis Qanun dalam sistem hukum nasional.

Dengan kata lain, perubahan ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan juga menyangkut identitas dan kedaulatan Aceh dalam ruang otonomi khusus yang dijamin konstitusi.

Dukungan Politik Lintas Partai

Tak kalah penting, proses penyusunan hingga penetapan draf ini mendapatkan dukungan penuh dari seluruh partai politik di Aceh. Baik partai lokal maupun nasional menunjukkan sikap kompak dan kolektif dalam memperkuat posisi Aceh.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, menyampaikan apresiasinya.

Perubahan UUPA adalah bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita dalam menjaga perdamaian, identitas, dan aspirasi rakyat Aceh,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat narasi bahwa revisi ini bukan hanya agenda teknis legislatif, melainkan juga simbol komitmen politik terhadap perdamaian dan keberlanjutan pembangunan.

Langkah Selanjutnya: Kawal hingga DPR RI

Setelah ditetapkan di DPRA, draf revisi UUPA selanjutnya akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Ketua DPRA menegaskan bahwa proses ini tidak akan berhenti di Aceh.

Kami tidak hanya menetapkan draf, tetapi juga akan terus mengawalnya hingga disahkan secara nasional. Ini adalah amanah sejarah dan perjuangan panjang rakyat Aceh,” ujar Ketua DPRA.

Untuk itu, DPRA akan membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan para pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya jelas: memastikan agar substansi revisi tidak mengalami penyusutan atau distorsi dalam pembahasan tingkat pusat.

Evaluasi Kinerja dan Agenda Masa Sidang II

Di samping penetapan draf revisi, rapat paripurna juga digunakan untuk mengevaluasi capaian DPRA selama Masa Persidangan I Tahun 2025.

Agenda evaluasi mencakup pelaksanaan reses, pembentukan panitia khusus, pelantikan pimpinan daerah, serta program legislasi dan regulasi kelembagaan.

Melalui rapat hari ini, kami menutup secara resmi Masa Persidangan I dan membuka Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan harapan seluruh agenda DPRA dapat dituntaskan sesuai rencana kerja tahunan,” pungkas Zulfadhli.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Tgk. Baihaqi, S.HI, dan diakhiri dengan ketukan palu sebanyak tiga kali sebagai simbol penutupan yang sah.

Editor: Akil

Setelah Satu Dekade, PWI Pulihkan Keanggotaan Muhammad Saleh

0

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Perjuangan panjang selama sepuluh tahun akhirnya membuahkan hasil bagi Muhammad Saleh. Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi memulihkan kembali keanggotaannya sebagai wartawan setelah sebelumnya diberhentikan tanpa proses etik yang memadai.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 330-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad pada 9 Mei 2025.

Kabar gembira ini disampaikan oleh kuasa hukum Muhammad Saleh, Erlizar Rusli, S.H., M.H, kepada awak media di Banda Aceh, Kamis (22/5/2025).

“Usaha ini sudah kami tempuh dengan mengajukan keberatan dan peninjauan kembali, bersama sejumlah novum (alat bukti) dan dalil-dalil kepada PWI Pusat dan Dewan Kehormatan (DK), karena menurut kami proses pemberhentian Muhammad Saleh pada waktu itu sangat tidak berkeadilan, tanpa melalui Sidang Kode Etik yang seharunya dilakukan,” ungkap Erlizar.

Selama satu dekade terakhir, Muhammad Saleh atau akrab disapa Shaleh terus memperjuangkan hak dan martabatnya sebagai wartawan. Ia menempuh jalan panjang demi mendapatkan pengakuan atas ketidakadilan yang dialaminya.

Terkait alasan ketidakadilan tersebut, Erlizar memilih untuk tidak membukanya kembali. “Kalau kita membuka lembaran lama pasti akan menyinggung banyak pihak, karenanya saya enggan mengomentarinya,” kata Erlizar.

Namun bagi Erlizar, keputusan pemulihan ini menunjukkan bahwa PWI Pusat dan Dewan Kehormatan telah menyadari adanya kekeliruan masa lalu dan kini mengambil langkah yang lebih adil.

“Sehingga Bang Hendry bersama Dewan Kehormatan dan Pengurus PWI Pusat, mengambil keputusan yang tepat sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan keputusan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erlizar menyatakan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. Ia menyebut, perjuangan kliennya bukan semata demi status, tetapi demi kehormatan profesi yang telah ditekuni selama lebih dari tiga dekade.

“Muhamad Saleh bangga dengan PWI sehingga tetap berjuang untuk kembali ke rumah besar wartawan Indonesia ini,” demikian kata Erlizar.

Dengan keputusan ini, Muhammad Saleh resmi kembali ke dalam organisasi yang turut membesarkan namanya. Sebuah penantian panjang yang akhirnya berujung pada pemulihan martabat.

Petugas Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu

0
Petugas Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat total 5 kilogram. Penindakan ini berasal dari tiga kasus berbeda yang seluruhnya terungkap di area bandara.

Modus operandinya, barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan dalam koper, dan juga ada tersangka yang menyembunyikannya dalam celana dalam,” kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, Rabu (21/5/2025).

Kasus pertama terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025. Saat itu, petugas X-Ray mencurigai koper milik MD (24), warga Kabupaten Bireuen. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan delapan kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 2 kilogram.

Menariknya, dari koper MD ditemukan tiga boarding pass dengan tujuan berbeda, yakni Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin. Ini menunjukkan adanya upaya penyamaran rute untuk mengelabui petugas.

Beberapa hari berselang, tepatnya Senin (12/5), petugas kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan lainnya. Kasus kedua melibatkan AG (41), warga Bogor, Jawa Barat, yang kedapatan membawa 1 kilogram sabu di ruang tunggu bandara.

Di hari yang sama, tersangka ketiga berinisial RH (21), asal Kota Lhokseumawe, juga diamankan saat hendak membawa 2 kilogram sabu dengan tujuan Jakarta.

Jumlah keseluruhan barang bukti sabu-sabu dari tiga kasus ini sebanyak 5 kg. Tersangka MD menyembunyikan sabu-sabu dalam koper, sedangkan AG dan RH di celana dalam,” jelas AKBP Henki.

Dalam pemeriksaan, MD mengaku sebelumnya telah berhasil menyelundupkan sabu pada November 2024 dengan berat 500 gram menuju Lombok. Ia dijanjikan upah Rp60 juta per kilogram jika berhasil membawa barang haram itu ke tempat tujuan.

Sementara itu, tersangka AG mengungkap bahwa dirinya sengaja datang dari Bogor ke Kabupaten Bireuen untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial M. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp40 juta. “Tersangka AG dijanjikan upah sebesar Rp40 juta jika berhasil meloloskan barang tersebut ke tempat tujuan. Dan ini kali pertama dilakukannya,” ujar Henki.

Adapun RH, sebelumnya telah menjalankan aksi serupa pada Februari 2024 dengan rute Medan-Padang. Dalam aksinya kali ini, ia ditawari imbalan mencapai Rp120 juta untuk menyelundupkan dua kilogram sabu.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi telah menetapkan tiga orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga kuat menjadi aktor di balik layar yang memfasilitasi penyelundupan tersebut.

Tiga DPO itu adalah MR dari Kecamatan Kota Juang, Bireuen, yang memberikan tiket kepada MD; M dari Samalanga, Bireuen, sebagai penyuplai sabu untuk AG; serta E dari Lhokseumawe, yang memberikan tiket pesawat kepada RH.

Dalam kasus ini kita sudah menetapkan tiga orang DPO, dan tim sudah bekerja sejak beberapa hari lalu. Kalau tersangka, ketiganya hanya bertindak sebagai kurir,” kata AKBP Henki.

Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana yang menanti tidak main-main: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun. Selain itu, para pelaku juga terancam denda maksimal hingga Rp10 miliar.

Editor: Akil

Demi Kelancaran Ibadah Haji, Akses Tol Sigli-Banda Aceh Dibuka Khusus Jamaah

0
Akses Tol Sigli-Banda Aceh Dibuka Khusus Jamaah Haji. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.ID | SIGLI – PT Hutama Karya (Persero) menerapkan skema lalu lintas khusus di Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji–Seulimeum) guna mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun 2025/1446 Hijriah. Kebijakan ini secara khusus diperuntukkan bagi Jamaah Haji Embarkasi Aceh.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa skema akses tol tersebut akan diberlakukan secara terbatas melalui sistem buka-tutup.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, kelancaran, serta sterilisasi jalur dari kendaraan umum lainnya,” ucap Adjib dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Hanya Dibuka Sesuai Jadwal Kloter

Menurut Adjib, tol hanya akan dibuka sesuai dengan jadwal keberangkatan kloter jamaah haji. Setelah rombongan selesai melintas, ruas tol akan kembali ditutup. Artinya, jalur ini tidak akan digunakan untuk kendaraan umum selama masa operasional terbatas tersebut berlangsung.

Selain itu, jalur pada Seksi 1 hanya dikhususkan bagi kendaraan yang mengangkut rombongan jamaah haji serta panitia resmi. Di sisi lain, keluarga pengantar tetap diarahkan untuk melalui jalan nasional.

Meski harus melakukan transaksi di gerbang tol masuk Padang Tiji, rombongan jamaah tidak akan dikenakan tarif untuk Seksi 1.

Adjib menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kontribusi Hutama Karya dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Semoga dengan kemudahan akses ini, jamaah dapat melaksanakan ibadahnya dengan khusyuk, aman, dan nyaman,” tambahnya.

Atas Persetujuan Pemerintah

Adapun pembukaan akses Tol Padang Tiji–Seulimeum ini dilakukan berdasarkan persetujuan dari Pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) nomor BM0702-TL/258 tertanggal 14 Mei 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Hutama Karya sebagai respons atas usulan Wakil Gubernur Aceh terkait permohonan penggunaan tol untuk mendukung proses pemberangkatan dan pemulangan Jamaah Haji Embarkasi Aceh.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perjalanan jamaah haji asal Aceh dapat berlangsung lancar, tertib, dan lebih terkoordinasi dari sisi infrastruktur transportasi.

Editor: Akil

P2LH: Aceh Rentan Terhadap Dampak Krisis Iklim

0
Ilustrasi perubahan iklim (Foto: Freepik.com)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Energi terbarukan seperti surya, angin, air, panas bumi, dan biomassa merupakan sumber energi yang dapat diperbarui secara alami dan berkelanjutan. Berbeda dengan energi fosil yang kian menipis dan berdampak besar terhadap lingkungan, energi terbarukan hadir sebagai solusi masa depan untuk mengurangi emisi karbon dan memperlambat laju perubahan iklim.

Namun demikian, di Aceh, pemahaman publik terhadap urgensi energi terbarukan dinilai masih minim. Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Resqi, peneliti dari Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Kamis (22/5/2025).

“Hal ini harus dilakukan secepatnya. Mengingat dalam dekade ini, Aceh merupakan daerah yang rentan terhadap bencana alam yang diakibatkan oleh krisis iklim; curah hujan tak menentu, banjir yang terjadi sepanjang tahun, suhu meningkat, kekeringan,” ungkap Resqi.

Ia menekankan bahwa bencana-bencana tersebut bukan hanya berdampak secara langsung pada lingkungan, tetapi juga memberi pengaruh luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Bencana alam tersebut berimplikasi pada sub yang lebih luas seperti kesehatan, gagal panen, serta kebutuhan rumah tangga yang menipis,” tambahnya.

Menurut Resqi, transformasi menuju energi terbarukan tidak hanya relevan dalam konteks global, melainkan juga menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat lokal yang mulai merasakan dampak nyata dari krisis iklim.

“Kita perlu menyadarkan publik secara luas bahwa energi terbarukan adalah sektor yang bisa menjawab krisis iklim,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa tanpa kesadaran dan edukasi yang masif, masyarakat Aceh akan terus berada dalam siklus kerentanan terhadap dampak perubahan iklim.

Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil dinilai penting untuk membangun budaya energi bersih demi masa depan Aceh yang lebih tangguh. (xrq)

REPORTER: AKIL