Beranda blog Halaman 536

Evaluasi Pejabat oleh DPR: Regulasi Baru yang Berpotensi Ciptakan Relasi Koruptif

0
Ilustrasi DPR Copot Pejabat. (Foto: Suara.com)

NUKILAN.id | Indpeth – Revisi Tata Tertib DPR kembali memunculkan polemik. Perubahan aturan yang membuka peluang evaluasi hingga pencopotan pejabat ini menuai sorotan. Banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai langkah berani, tetapi juga berpotensi memperbesar celah bagi praktik politik transaksional.

DPR RI kali ini menunjukkan manuver cepat dalam pembuatan regulasi. Jika biasanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) berlangsung panjang dan penuh perdebatan, kali ini aturan disahkan hanya dalam waktu tiga jam.

Badan Legislasi DPR telah menyetujui revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yang diusulkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Hasil penelusuran Nukilan.id, revisi ini memberikan ruang bagi lembaga legislatif memiliki instrumen baru yang memungkinkan mereka melakukan evaluasi terhadap pejabat negara.

Perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penambahan Pasal 228A, yang memberikan wewenang bagi DPR untuk mengevaluasi pimpinan lembaga dan kementerian yang telah disepakati dalam rapat paripurna.

Dengan aturan baru ini, sejumlah pejabat negara seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dapat dievaluasi oleh parlemen. Posisi strategis lainnya seperti Gubernur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kapolri dan Panglima TNI juga termasuk dalam daftar evaluasi.

Keputusan DPR pada 4 Februari lalu ini menuai berbagai respons dan terus berkembang menjadi isu hangat. Salah satu kekhawatiran yang mencuat adalah kemungkinan DPR mengambil alih kewenangan Presiden dalam mencopot pejabat negara.

Namun, pada 6 Februari lalu Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan bahwa wewenang DPR hanya sebatas evaluasi, bukan mencopot pejabat.

“Pada akhirnya pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR yang mencopot,” ujarnya dalam rapat pleno di Gedung Senayan, Jakarta Pusat dikutip dari Detik.com.

Sementara itu, Partai Gerindra, yang merupakan partai Presiden Prabowo, bereaksi keras terhadap isu bahwa DPR dapat memberhentikan pejabat publik melalui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dikutip dari Kompas.com, pada 7 Februari lalu Wakil Ketua DPR sekaligus politisi senior Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan kebingungannya atas isu tersebut.

“Ya, sebenarnya kita tidak ada arah ke sana. Ya kita juga agak bingung kenapa kemudian isunya diarahkan ke sana,” ujarnya pekan lalu.

Revisi tersebut memang memperkenalkan mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah dipilih. Dengan adanya istilah ‘pengawasan’ dan ‘evaluasi’ dalam perubahan tersebut, publik menilai DPR memiliki pengaruh besar terhadap pejabat yang bersangkutan.

Melalui evaluasi itu, DPR dapat memberikan rekomendasi kepada presiden untuk mengganti pejabat yang sebelumnya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Dengan kata lain, DPR tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencopot pejabat, tetapi hasil evaluasi tersebut berpotensi menjadi tekanan politik bagi presiden dalam mengambil keputusan.

Mekanisme evaluasi berkala ini dikhawatirkan dapat dimanfaatkan sebagai alat tekanan politik yang justru mengganggu independensi pejabat negara. Padahal, DPR telah memiliki prosedur resmi untuk meminta pertanggungjawaban pejabat negara, seperti melalui rapat kerja, hak interpelasi, hak angket, dan pernyataan.

Ciptakan Kedigdayaan DPR dan Potensi Relasi Koruptif

Revisi Tata Tertib DPR yang baru memberikan kewenangan lebih besar kepada lembaga legislatif ini, menjadikannya semakin dominan dalam struktur politik nasional. Kekuatan baru ini bahkan melampaui apa yang pernah dibayangkan oleh para pendiri bangsa.

Jika aturan ini diterapkan, DPR bisa memperoleh kewenangan yang lebih luas dibandingkan Presiden, termasuk dalam mencopot pejabat negara maupun daerah dengan dalih menjalankan fungsi pengawasan.

Kekhawatiran muncul bahwa perubahan ini dapat membuka peluang transaksi politik antara DPR dan pejabat demi mempertahankan jabatan mereka. Hal ini seperti diungkapkan oleh Poengky Indarti, pengamat kepolisian yang juga menjabat sebagai Komisioner Kompolnas periode 2020–2024 pada 9 Februari lalu.

“Hal ini justru dapat menciptakan relasi yang koruptif, bukan relasi pengawasan yang efektif,” ujar Poengky Indarti, kikutip dari Kompas.com.

Peningkatan kewenangan ini juga dinilai melampaui banyak undang-undang sektoral yang sejatinya menjamin independensi berbagai lembaga negara. Oleh karena itu, muncul dugaan bahwa revisi ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

Herdiansyah Hamzah, pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, menduga ada unsur politik di balik revisi ini yang dapat menekan para penyelenggara negara.

“Apa motif di belakangnya? Ada semacam upaya mengakalisasi proses penyanderaan terhadap pimpinan KPK dan MK, dan ini sudah kerap kali kita dapatkan,” kata Hamzah dikutip dari Inilah.com.

Hamzah menilai manuver semacam ini bukan hal baru. Sebelumnya, sejumlah undang-undang telah diubah untuk memperluas kewenangan DPR, tidak hanya dalam pengusulan tetapi juga pencopotan pejabat, seperti yang terjadi pada Hakim MK Aswanto yang digantikan oleh Guntur Hamzah pada 2022.

Saat itu, DPR secara tiba-tiba mencopot Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK. Keputusan ini diambil melalui rapat internal Komisi III DPR dan disahkan dalam Rapat Paripurna.

Pergantian ini menuai kritik karena dinilai sebagai bentuk intervensi DPR terhadap independensi MK. Salah satu alasan pencopotan Aswanto adalah karena banyak produk legislasi DPR yang dibatalkan oleh MK. Guntur Hamzah pun diketahui mengikuti uji kelayakan dan kepatutan secara kilat oleh Komisi III DPR.

Membuka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Revisi Tata Tertib (Tatib) DPR meningkatkan posisi tawar lembaga legislatif, tetapi di sisi lain, berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan. Jika ada anggota DPR yang terseret dalam sebuah kasus, aturan ini bisa saja digunakan sebagai alat ‘ancaman’ agar pejabat negara tidak melanjutkan pengusutan. Selain itu, peluang praktik korupsi pun mengintai, di mana aturan ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana tawar-menawar dalam proyek tertentu atau kepentingan politik lainnya.

Secara historis, ada beberapa peristiwa yang mengindikasikan kemungkinan kolusi antara anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Salah satu contoh yang cukup mencolok terjadi pada 2017, ketika DPR menggunakan hak angket untuk menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lembaga itu menolak membuka rekaman pemeriksaan dalam kasus korupsi e-KTP. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk intervensi politik terhadap proses hukum.

Beberapa kasus korupsi yang menyeret anggota DPR juga kerap dikaitkan dengan upaya lobi-lobi agar perkara tidak berlanjut. Bahkan, ada dugaan bahwa suap yang melibatkan hakim atau pejabat Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan kepentingan legislatif untuk mendapatkan keputusan hukum yang menguntungkan mereka.

Tak bisa dimungkiri, proses pemilihan pejabat negara sering kali disebut tidak lepas dari campur tangan politik. Ada indikasi bahwa anggota DPR atau partai politik tertentu melakukan intervensi agar figur yang dianggap lebih ‘menguntungkan’ mereka bisa terpilih dalam jabatan strategis.

Namun, meskipun isu ini kerap muncul dalam pemberitaan media dan laporan investigasi lembaga independen, pembuktian keterlibatan anggota DPR dalam praktik lobi semacam ini tidaklah mudah.

Pada dasarnya, Tata Tertib DPR dirancang untuk mengatur mekanisme internal parlemen, bukan menjadi alat untuk menentukan nasib pejabat negara. Akan tetapi, dengan revisi terbaru ini, DPR tampaknya berhasil ‘meng-upgrade’ aturan internalnya menjadi instrumen politik yang semakin berpengaruh. Tak heran jika publik mulai bertanya-tanya, apakah setelah ini DPR juga akan turut mengatur harga emas, beras, stunting, atau bahkan nasib rakyat dengan alasan menjaga martabat parlemen?

Yang lebih dibutuhkan DPR saat ini bukanlah ‘peluru’ baru untuk mengganti pejabat, melainkan fokus pada legislasi yang benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. Alih-alih menjadikan Tata Tertib sebagai ‘Tata Copot’, DPR seharusnya lebih memusatkan perhatian pada kebijakan yang mendukung kesejahteraan rakyat dan efisiensi anggaran negara. (xrq)

Reporter: Akil

Sejarah Transmigrasi Jawa di Aceh Tengah: Perjalanan, Faktor, dan Perjuangan Hidup

0
Potret kedatangan transmigran ke Aceh Tengah. (Foto: Facebook)

NUKILAN.id | Takengon – Kecamatan Jagong Jeget di Kabupaten Aceh Tengah memiliki komposisi penduduk yang unik. Berbeda dengan wilayah lain di sekitarnya yang didominasi oleh masyarakat Gayo dan Aceh, mayoritas warga di kecamatan ini berasal dari Jawa. Keberadaan mereka merupakan hasil dari program transmigrasi yang dilaksanakan pemerintah pada Maret 1982. Program ini bertujuan untuk mengatasi kepadatan penduduk di Jawa dan membuka peluang ekonomi baru di daerah lain di Indonesia.

Transmigrasi adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk pemerataan penduduk dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sejak era Orde Baru, transmigrasi tidak hanya berfungsi untuk mengurangi kepadatan di Jawa, tetapi juga untuk meningkatkan produksi pertanian, memperluas lahan garapan, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa melalui interaksi budaya di daerah tujuan.

Nukilan.id mengutip skripsi yang ditulis oleh Trianda Yuriska berjudul Sejarah Transmigrasi Jawa di Kecamatan Jagong Jeget. Dalam skripsi tersebut, Trianda Yuriska menjelaskan bahwa program transmigrasi di Kecamatan Jagong Jeget membawa banyak keluarga dari berbagai daerah di Jawa, seperti Cilacap, Banjarnegara, Yogyakarta, dan Magelang. Para transmigran datang dengan harapan memperoleh kehidupan yang lebih baik, meskipun harus menghadapi berbagai tantangan di tanah baru.

Sebagian besar transmigran memilih untuk berpindah karena faktor ekonomi yang sulit di kampung halaman. Hal ini disampaikan oleh beberapa warga yang menjadi saksi sejarah perjalanan mereka.

Sarwi, seorang transmigran asal Magelang yang termasuk dalam golongan kelima, berbagi kisahnya tentang alasan di balik keputusannya untuk pindah.

“Yang jelas rata-rata kan orang transmigrasi ini kan orang yang bermasalah seperti masalah ekonomi dan masalah lainnya, tapi kebanyakan masalah ekonomi begitu,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sejak usia 14 tahun ia sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak, sehingga keputusannya untuk berpindah adalah demi mengubah nasib.

Senada dengan Sarwi, Hikmah, yang datang sebagai bagian dari kelompok pertama, juga merasakan tekanan ekonomi yang berat di kampung halamannya. Sebagai anak pertama dari sembilan bersaudara, ia harus menjadi tulang punggung keluarga.

“Gak miskin lagi namun udah fakir,” katanya menggambarkan kesulitan hidupnya. Ia hanya sempat mengenyam pendidikan hingga kelas 3 SD karena harus mencari nafkah untuk membantu keluarga.

“Sulitnya ekonomi, jangankan untuk makan besok, untuk nanti siang aja udah bingung mau makan apa,” ungkapnya.

Sementara itu, Poniran, seorang transmigran dari kelompok ketiga, mengungkapkan faktor lain di balik kepindahannya. Selain kesulitan ekonomi, ia menyebut bahwa banyak kejadian pencurian yang membuatnya malu.

“Banyak terjadi pencurian dan membuat malu dalam keluarga karena harus mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya. Selain itu, ada pula faktor budaya yang ia sebut sebagai “Wirang”, yaitu ketika seorang suami lebih tertarik pada istri tetangganya dibandingkan istrinya sendiri.

Dari berbagai kisah ini, dapat disimpulkan bahwa faktor utama yang mendorong transmigrasi ke Kecamatan Jagong Jeget meliputi kesulitan ekonomi, tekanan sosial akibat pencurian, dan permasalahan budaya yang membuat kehidupan mereka di Jawa semakin berat.

Proses transmigrasi ini bukanlah perjalanan yang mudah. Para transmigran harus menempuh perjalanan jauh dari Jawa ke Aceh, yang dilakukan dalam beberapa tahap transportasi.

Menurut Sarwi, ia dan kelompoknya diberangkatkan dari Jawa menggunakan pesawat ke Banda Aceh.

“Dari Jawa sampai Banda Aceh kami diangkut pakai pesawat, dari Banda Aceh sampai Takengon kami menggunakan bus besar,” ungkapnya. Sesampainya di Takengon, mereka mendapat sambutan langsung dari Bupati Aceh Tengah, sebuah pengalaman yang memberinya harapan baru di tanah rantau.

Sarwi menjelaskan bahwa terdapat beberapa golongan transmigran di Kecamatan Jagong Jeget. Golongan pertama berasal dari Cilacap, golongan kedua dari Banjarnegara, golongan ketiga dari Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan golongan keempat dan kelima terdiri dari berbagai daerah, seperti Magelang dan sekitarnya.

Golongan kelima tiba di Jagong Jeget dengan 51 Kepala Keluarga (KK). Setibanya di sana, mereka menerima jatah hidup (Jadup) selama satu tahun dari pemerintah, yang kemudian diperpanjang setengah tahun pada tahap kedua. Pemerintah berkomitmen menanggung kebutuhan mereka hingga mampu mandiri dalam bertani dan ekonomi.

Perjalanan mereka lancar hingga memasuki jalur Kampung Isaq (kini Kecamatan Linge) menuju Jagong Jeget, yang saat itu masih sulit dilalui. Sarwi mengenang kedatangannya hanya dengan pakaian di badan dan selembar kain untuk menggendong anaknya, sementara barang-barang mereka tertahan akibat akses yang buruk.

“Pertama tiba memang sudah ada rumah yang disediakan, namun belum bisa dikatakan itu sebuah desa karena keadaan masih hutan. Jangankan jalan, untuk menuju rumah saja harus merayap melewati kayu-kayu besar yang baru ditebang,” ujar Sarwi.

Meskipun rumah telah disediakan, hunian itu masih kosong, hanya beralaskan papan tanpa kasur atau selimut. Para transmigran harus bertahan selama hampir dua bulan sebelum akhirnya barang-barang mereka tiba. Pemerintah juga memberikan berbagai kebutuhan, termasuk alat pertanian seperti cangkul dan parang, serta benih tanaman untuk membuka lahan.

Namun, tantangan terbesar adalah akses pemasaran hasil pertanian. Jalan yang rusak parah membuat para transmigran harus berjalan kaki dari Jagong Jeget menuju Takengon, ibu kota Kabupaten Aceh Tengah, untuk menjual hasil panen mereka. Perjuangan ini menunjukkan betapa beratnya kehidupan awal para transmigran di tempat baru.

Hikmah, seorang transmigran dari golongan pertama, mengisahkan pengalamannya. Ia dan keluarganya tiba di Jagong Jeget pada 28 Februari 1982 bersama 52 KK lainnya.

“Saya berjiwa dagang, jadi gimana pun saya harus dapat duit,” katanya. Bahkan, ia pernah berjalan kaki ke Isaq (Kecamatan Linge) hanya untuk mengambil jatah hidup yang diberikan pemerintah.

Proses transmigrasi ini ditawarkan oleh pemerintah daerah asal mereka, tanpa adanya unsur paksaan. Bahkan, beberapa warga yang tergolong berada secara ekonomi juga ikut dalam program ini. Mereka diberangkatkan menggunakan pesawat Garuda dari Jawa ke Medan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Aceh dengan bus besar.

Poniran, seorang transmigran asal Yogyakarta, tiba di Jagong Jeget pada 28 Maret 1982. Ia ditunjuk sebagai kepala kelompok untuk golongan ke-3 yang terdiri dari 39 KK.

“Saya pakai truk di depan, alat berat di belakang, ada juga bus yang bawa orang serta bus yang mengangkut barang,” kenangnya.

Menurut Poniran, program transmigrasi ini diusulkan oleh Kanwil Transmigrasi Yogyakarta. Namun, karena rumah-rumah di lokasi tujuan belum siap, keberangkatan mereka sempat tertunda selama dua bulan. Mereka sempat menginap selama 12 hari di Jakarta, satu hari satu malam di Banda Aceh, serta satu hari di Takengon sebelum akhirnya diberangkatkan ke Jagong Jeget.

“Sampai di Jakarta, ada embel-embel bahwa barang siapa yang mengikuti transmigrasi maka ia menjalankan program nasional,” ujarnya.

Meski menjabat sebagai kepala kelompok, Poniran tidak mendapat perlakuan istimewa. Rumah dan jatah hidupnya sama dengan transmigran lainnya. Sebelumnya, ia bekerja sebagai tukang kayu di Yogyakarta.

Warga transmigran yang datang dari Jawa sebagian besar belum mengenal tata cara menanam kopi, komoditas utama di Jagong Jeget. Namun, mereka mendapat pelatihan dan benih dari pemerintah, termasuk bibit jagung dan kopi. Selama enam bulan pertama, mereka belum bisa bercocok tanam karena tanah masih asam. Baru pada bulan ke-7 dan ke-8 mereka mulai membuka lahan. Setelah delapan bulan, tanah yang sudah subur mulai ditanami, menandai awal kehidupan yang lebih baik bagi para transmigran di Jagong Jeget. (xrq)

Reporter: Akil

Harga Minyak Nilam Anjlok Jelang Meugang, Petani Keluhkan Antrean Panjang di Penyulingan

0
Tempat Penyulingan Minyak Nilam. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Calang – Harga minyak nilam di Aceh Jaya mengalami penurunan drastis menjelang hari meugang. Dari sebelumnya Rp 1.850.000 per kilogram, kini harga jual minyak nilam hanya berkisar Rp 1.000.000 per kilogram. Kondisi ini membuat para petani nilam merasa terpukul, termasuk Musliadi, salah seorang petani nilam di daerah tersebut.

Musliadi mengungkapkan, sudah seminggu ia berada di tempat penyulingan untuk mengolah daun nilamnya menjadi minyak. Namun, antrean panjang menjadi tantangan tersendiri bagi para petani, terlebih menjelang meugang yang jatuh pada akhir Februari.

“Harga turun drastis, sementara kita harus menunggu lama untuk menyuling. Di tempat saya ini cuma ada satu penyulingan, makanya banyak petani yang antre,” ujar Musliadi kepada Nukilan.id, Sabtu (22/2/2025).

Ia menyebutkan, banyak petani yang kini terpaksa menunggu berhari-hari agar bisa mendapatkan giliran menyuling nilam mereka.

“Kalau tidak segera disuling, daun nilam bisa rusak. Ini jadi dilema buat kami, harga turun, tapi tetap harus diproses supaya tidak rugi lebih banyak,” katanya.

Para petani berharap ada solusi untuk permasalahan ini agar mereka tidak terus merugi akibat fluktuasi harga yang tajam.

“Harapannya ke depan ada yang membuat tambahan tempat penyulingan, tentu akan sangat membantu kami,” pungkas Musliadi. (xrq)

Reporter: Akil

Biro SDM Polda Aceh Raih Penghargaan Nasional dalam Assessment Jabatan Internal

0
Biro SDM Polda Aceh Raih Penghargaan Nasional dalam Assessment Jabatan Internal. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Aceh mencetak prestasi membanggakan dengan meraih peringkat pertama dalam kategori realisasi assessment center jabatan internal terbanyak se-Indonesia. Penghargaan ini diberikan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Asesor Assessment Center Polri Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025).

Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kabag Binkar Biro SDM Polda Aceh, AKBP Imam Asfali. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Aceh dalam mengoptimalkan sistem seleksi dan promosi jabatan berbasis meritokrasi di lingkungan kepolisian.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi Tim Asesor Biro SDM Polda Aceh. Menurutnya, keberhasilan ini sejalan dengan kebijakan Polri dalam mewujudkan transformasi menuju institusi yang lebih modern dan berintegritas.

“Prestasi ini menunjukkan bahwa Polda Aceh serius dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sistem assessment yang profesional dan transparan. Ini juga menjadi indikator bahwa SDM di Polda Aceh dikelola dengan standar tinggi demi mendukung tugas kepolisian secara optimal,” ujar Joko, Jumat (21/2/2025).

Assessment center sendiri merupakan instrumen penting dalam sistem manajemen SDM Polri yang bertujuan menilai kompetensi dan potensi personel untuk menduduki jabatan tertentu. Dengan sistem ini, seleksi jabatan di lingkungan kepolisian menjadi lebih objektif, berbasis kompetensi, serta sesuai dengan standar profesionalisme yang ditetapkan.

Keberhasilan Biro SDM Polda Aceh dalam melaksanakan assessment jabatan internal terbanyak di Indonesia mencerminkan sistem manajemen SDM yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas personel. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Editor: Akil

Korban PHK Bisa Digaji 60 Persen Selama 6 Bulan, Pekerja Sambut Baik PP Nomor 6 Tahun 2025

0
Ilustrasi PHK. (Foto: Shutterstock)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kabar baik bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah resmi menaikkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi 60% dari gaji terakhir selama enam bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Sebelumnya, manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK hanya sebesar 45% dari gaji terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Dengan aturan baru ini, mereka yang terdampak akan mendapatkan tunjangan lebih besar selama enam bulan penuh.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyebut bahwa kenaikan manfaat ini diharapkan dapat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk tetap memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa pencarian kerja baru.

“Manfaat JKP naik menjadi 60% selama enam bulan. Dengan begitu, diharapkan pekerja yang terkena PHK bisa lebih terbantu secara finansial dan manfaatnya lebih terasa,” ujar Anggoro saat ditemui di Kompleks DPR, Selasa (18/2/2025).

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari pekerja di Banda Aceh. Syarif, seorang karyawan swasta menilai ini merupakan langkah yang bagus, mengingat ketidakpastian ekonomi yang dapat menyebabkan PHK sewaktu-waktu.

“Menurut saya, ini langkah bagus karena kita tidak tahu kapan akan terkena PHK. Kalau ada jaminan seperti ini, setidaknya ada pegangan selama mencari pekerjaan baru,” kata Syarif kepada Nukilan.id pada Sabtu (22/2/2025).

Hal senada disampaikan oleh Nurul, pegawai di sektor ritel yang merasa lebih tenang dengan adanya peningkatan manfaat JKP.

“Sebelumnya, saya dengar kalau kena PHK, bantuan dari JKP rasanya kurang cukup untuk bertahan. Dengan adanya peningkatan ini, beban pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa lebih ringan,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap program JKP semakin diminati oleh pekerja formal, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang sewaktu-waktu kehilangan pekerjaan. (XRQ)

Reporter: Akil

Bupati Aceh Jaya Ikuti Orientasi Kepemimpinan di Akmil Magelang

0
Bupati Aceh Jaya Ikuti Orientasi Kepemimpinan di Akmil Magelang. (Foto: MC Aceh Jaya)

NUKILAN.id | Magelang – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., tengah mengikuti Orientasi Kepemimpinan di Akademi Militer (Akmil) Magelang yang berlangsung pada 21-28 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan, kedisiplinan, serta pemahaman strategis dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Sejak hari pertama, Safwandi dan peserta lainnya telah tiba di lokasi dan langsung mengikuti rangkaian kegiatan yang dirancang untuk membentuk pemimpin daerah yang tangguh dan berwawasan luas. Salah satu sesi penting yang telah diikuti adalah briefing yang disampaikan oleh Irjen Pol. Makhruzi dan Direktur Umum Akmil, membahas sistem kepemimpinan serta kebijakan pemerintahan di Indonesia.

“Bupati Aceh Jaya sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Orientasi kepemimpinan ini menjadi kesempatan berharga untuk memperluas wawasan serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Juanda, S.Pd.I, M.Pd.

Lebih lanjut, Juanda mengungkapkan bahwa berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 200.5/794/SJ, Wakil Bupati Aceh Jaya dijadwalkan akan bergabung dalam kegiatan retreat pada 27-28 Februari 2025.

“Dikarenakan padatnya agenda kegiatan, Wakil Bupati Aceh Jaya direncanakan akan berangkat menuju Magelang pada tanggal 26 Februari 2025,” lanjutnya.

Dengan mengikuti orientasi ini, Bupati Aceh Jaya diharapkan dapat menerapkan ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama pelatihan dalam kepemimpinannya di daerah. Diharapkan pula, kegiatan ini dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih strategis dan inovatif demi kemajuan masyarakat Aceh Jaya.

Editor: Akil

Karhutla di Aceh Barat Berhasil Dipadamkan, BPBD Tetap Siaga

0
Karhutla di Aceh Barat Berhasil Dipadamkan. (Foto: Istimewa)

NUKILAN.id | Meulaboh – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Aceh Barat sejak 9 Februari 2025 akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya. Api yang sempat berkobar di lahan seluas 12,5 hektare kini telah benar-benar padam setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat, Teuku Ronal Nehdiansyah, memastikan bahwa wilayah terdampak kini dalam kondisi aman. Namun, pihaknya tetap meningkatkan kewaspadaan dengan menggelar patroli rutin guna mencegah kebakaran kembali terjadi.

“Alhamdulillah, karhutla di wilayah Aceh Barat sudah padam 100 persen. Kami tetap melakukan patroli setiap hari untuk memastikan tidak ada titik api baru,” ujar Teuku Ronal, Jumat, 21 Februari 2025.

Karhutla tersebut melanda lima titik di Aceh Barat, di antaranya Desa Blang Beurandang, Desa Gampa, dan Desa Lapang di Kecamatan Johan Pahlawan. Selain itu, api juga sempat membakar lahan di Desa Darul Huda, Kecamatan Woyla, serta kawasan Jalan Lingkar Kampus UTU di Kecamatan Meureubo.

Meskipun api telah berhasil dipadamkan, BPBD Aceh Barat tidak ingin lengah. Patroli rutin tetap digencarkan, terutama di wilayah yang rawan mengalami kebakaran hutan dan lahan.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah kebakaran serupa kembali terjadi, mengingat musim kemarau yang bisa meningkatkan risiko karhutla,” tambahnya.

Selain patroli, BPBD Aceh Barat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama dengan tidak membakar lahan secara sembarangan. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

Editor: Akil

Zamzami Desak Pemerintahan Muallem-Dek Fadh Prioritaskan Pembangunan Barsela

0
Zamzami Desak Pemerintahan Muallem-Dek Fadh Prioritaskan Pembangunan Barsela. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Anggota DPR Aceh dari Partai NasDem, Zamzami, mendesak pemerintahan yang akan datang di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf (Muallem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) untuk memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan di wilayah Barat Selatan (Barsela) Aceh. Menurutnya, anggaran tahun 2026 harus dialokasikan lebih besar untuk menyelesaikan berbagai persoalan infrastruktur dan bencana yang kerap terjadi di daerah tersebut.

“Saat ini hampir semua wilayah Barsela memenangkan pasangan 02. Maka sudah sepatutnya anggaran 2026 lebih banyak diarahkan ke Barsela. Kita minta fokus utama adalah penanganan banjir yang setiap tahun melanda wilayah ini agar bisa ditangani dengan baik. Selain itu, pembangunan terowongan Gurutei yang telah lama direncanakan harus segera direalisasikan,” ujar Zamzami dalam rapat paripurna DPRA pada 21 Februari 2025.

Zamzami menekankan pentingnya persatuan pasca-Pilkada. Ia menegaskan bahwa setelah pemilihan usai, semua pihak harus bersatu membangun Aceh tanpa melihat perbedaan politik.

“Dalam politik, tidak ada lagi 01 dan 02. Sekarang kita semua sama, tidak ada perbedaan lagi,” katanya.

Sebagai bentuk ajakan kebersamaan, Zamzami bahkan melontarkan pantun dalam rapat tersebut.

“Ke laut sama mendayung, ke gunung sama kita daki. Rugi sama kita tanggung, untung sama kita bagi,” ucapnya, menegaskan pentingnya sinergi dalam pembangunan.

Selain menyoroti pembangunan Barsela, Zamzami yang juga anggota Komisi VII DPRA menyoroti kondisi Mahkamah Syar’iyah yang selama lima tahun terakhir minim anggaran. Dalam kunjungan kerjanya, ia menemukan banyak keluhan terkait kurangnya dukungan dana bagi lembaga tersebut.

Untuk itu, ia meminta pemerintahan Muallem-Dek Fadh agar memperioritaskan alokasi dana bagi Dinas Dayah dan Dinas Syariat Islam. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan penegakan syariat Islam di Aceh dapat berjalan secara kaffah dan sesuai harapan masyarakat.

Editor: Akil

Kepala Desa Buket Panjou Dituntut Enam Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Desa

0
Ilustrasi Korupsi Dana Desa. (Foto: kawanhukum.id)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mahdi, Kepala Desa (Keuchik) Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, dengan hukuman enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (21/2/2025). Mahdi didakwa melakukan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp728,8 juta.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Akbar Pramadhana dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan dua hakim anggota, R Deddy Harryanto dan Ani Hartati.

Selain pidana enam tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Mahdi juga diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp728,8 juta. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, ia akan dikenakan tambahan hukuman tiga tahun penjara.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa oleh Mahdi pada tahun 2020 dan 2021. Pada 2020, Mahdi menerima dana desa sebesar Rp960,2 juta, sementara pada 2021, jumlah yang dikelolanya mencapai Rp832,9 juta. Namun, dalam pengelolaan dana tersebut, ia diduga tidak melibatkan aparatur desa sebagaimana mestinya.

JPU menegaskan bahwa penggunaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan serta ketidakmampuan Mahdi dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang dikelolanya berujung pada kerugian negara.

“Perbuatan terdakwa Mahdi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar JPU Akbar Pramadhana dalam persidangan.

Editor: Akil

H. Ali Basrah Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRA Periode 2024–2029

0
H. Ali Basrah Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRA Periode 2024–2029. (Foto: DPRA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna istimewa untuk mengukuhkan H. Ali Basrah, S.Pd, M.M sebagai Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) periode 2024–2029. Prosesi pengucapan sumpah dan pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Utama DPRA, Jumat malam, 21 Februari 2025.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, yang didampingi dua Wakil Ketua, Ir. H. Saifuddin Muhammad dan Salihin, SH. Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, rapat paripurna resmi dimulai dan terbuka untuk umum.

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Muhammad Firdaus MZ, diikuti lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan Himne Aceh “Aceh Mulia”, yang semakin menambah khidmat suasana malam itu.

Pelantikan H. Ali Basrah menjadi bagian dari rangkaian proses yang telah dimulai sejak DPRA menyetujui usulan pengangkatan Wakil Ketua dari Fraksi Golkar dalam rapat paripurna sebelumnya pada 22 Januari 2025. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRA Nomor 3/DPRA/2025 dan kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri oleh Pj Gubernur Aceh melalui surat Nomor 100.3/0206, tertanggal 22 Februari 2025.

Sebagai tindak lanjut, surat usulan peresmian pengangkatan dikirim kembali pada 23 Februari 2025 melalui Nomor 100.1.4.2/959. Berdasarkan proses administrasi tersebut, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Nomor 100.2.1.4-1732 Tahun 2025, yang menetapkan H. Ali Basrah sebagai Wakil Ketua DPRA.

Pengucapan sumpah jabatan dipandu langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Abdul Azis, SH, MH. Usai pelantikan, Ketua DPRA menyampaikan harapannya atas kolaborasi dan sinergi yang solid di antara para pimpinan dan anggota dewan.

“Kita semua memahami bahwa posisi ini merupakan amanah, kepercayaan, dan tanggung jawab yang besar. Mari kita bersinergi untuk menjaga kekompakan dan menciptakan keberhasilan dalam menjalankan tugas-tugas lembaga ini,” ujar Zulfadhli.

“Kami juga berharap semua anggota DPRA dapat memberikan dukungan, saran, serta masukan dalam menjalankan tugas kelembagaan, agar cita-cita kita dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat Aceh dapat terwujud,” lanjutnya.

Sebagai penutup, acara ditutup dengan doa dan shalawat yang dipimpin oleh Ikhwansyah Putra, S.Pd.I. Ketua DPRA juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam rapat paripurna tersebut, termasuk Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, para anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, unsur Forkopimda, dan seluruh peserta rapat lainnya.

Pelantikan ini menandai babak baru kepemimpinan di tubuh legislatif Aceh, yang diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan memperjuangkan aspirasi rakyat di Tanah Rencong.