Beranda blog Halaman 536

Kasus KTPA Meningkat, Gebrina Rezeki: Pencegahan Harus Diperkuat

0
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Foto: Shutterstock)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Aceh. Pada Selasa (20/5/2025) lalu, seorang pria diamankan pihak berwajib karena diduga mem3rk054 anak kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan rumah sendiri—tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman.

Menanggapi hal ini, media Nukilan.id menghubungi Kepala Sekolah HAM Perempuan, Gebrina Rezeki, untuk menggali pandangannya mengenai langkah-langkah strategis yang harus segera diambil pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam melindungi anak-anak, khususnya perempuan, dari ancaman kekerasan seksual.

Gebrina menekankan pentingnya penguatan regulasi yang berakar pada kearifan lokal dan hukum daerah.

“Pemerintah daerah dan lembaga terkait harus menguatkan regulasi turunan dari Qanun yang berfokus pada perlindungan anak,” ujarnya pada Jumat (23/5/2025).

Tak hanya sebatas regulasi, menurut Gebrina, struktur kelembagaan di tingkat akar rumput juga perlu diperkuat. Ia mendorong pembentukan sistem perlindungan anak yang responsif dan dekat dengan komunitas.

“Membentuk unit khusus penanganan kekerasan anak di setiap kecamatan, termasuk layanan konseling,” tambahnya.

Di sisi lain, Gebrina juga menyoroti pentingnya edukasi sejak dini. Ia menilai bahwa kurikulum pendidikan di sekolah harus mulai mengajarkan anak tentang seksualitas yang sehat dan kemampuan melindungi diri dari kekerasan.

“Mengintegrasikan pendidikan seksualitas sehat dan perlindungan diri dalam kurikulum sekolah,” tegasnya.

Ia meyakini bahwa pelibatan masyarakat merupakan elemen kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

“Melibatkan masyarakat secara aktif, terutama melalui kader-kader perempuan dan remaja untuk menjadi agen pelindung anak,” katanya.

Namun, menurutnya, kerja-kerja perlindungan anak tidak akan berjalan efektif tanpa adanya sinergi yang kuat antarinstansi.

“Meningkatkan koordinasi antarinstansi, agar respon terhadap kasus lebih cepat, terpadu, dan berpihak pada korban,” jelas Gebrina.

Dalam penutup wawancara, Gebrina menyoroti persoalan krusial yang kerap luput dari perhatian: anggaran. Ia menyayangkan bahwa selama ini alokasi dana lebih banyak difokuskan pada penanganan kasus daripada upaya pencegahan.

“Selama ini dana penanganan kasus KTPA itu lebih besar daripada pencegahan. Oleh karena itu, seharusnya pencegahan lebih dikuatkan, daripada penanganan,” tegasnya.

Baginya, negara tidak boleh hanya bereaksi setelah kejadian terjadi. Harus ada upaya mitigasi yang sistematis dan terencana untuk mencegah kasus kekerasan terhadap anak di masa depan.

“Jangan menunggu ada kasus baru ditangani, sebelum terjadi baiknya ada mitigasi-mitigasi yang dilakukan untuk KTPA,” pungkas Gebrina.

Kasus terbaru ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah kerja bersama yang tak boleh ditunda. Pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa dituntut hadir sebelum tangisan anak kembali pecah karena luka yang seharusnya bisa dicegah. (xrq)

Reporter: Akil

Plt Sekda: Pemerintah Aceh Siap Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

0
Plt. Sekda Aceh, M. Nasir S.IP, MPA, saat memberi sambutan sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Percepatan Ekspor (Go-Ekspor) Komoditas Hewan, Ikan dan Tumbuhan, di Aula Kyriad Muraya Hotel. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menunjukkan keseriusannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis ekspor. Komitmen ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M Nasir, dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Ekspor (Go-Ekspor) Komoditas Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang digelar di Aula Kyriad Muraya Hotel, Kamis (22/5/2025).

“Pemerintah Aceh berkomitmen mendukung upaya percepatan ekspor komoditas unggulan Aceh. Berbagai langkah telah dan terus dilakukan, di antaranya penyederhanaan prosedur perizinan ekspor dan pelayanan terpadu satu pintu serta peningkatan layanan karantina,” ujar M Nasir.

Selain itu, menurutnya, Pemerintah Aceh terus memperkuat pendampingan kepada para pelaku usaha ekspor. Mereka juga aktif mempromosikan produk lokal melalui misi dagang dan pameran internasional. Di sisi lain, kolaborasi lintas instansi – baik pusat maupun daerah – juga diperkuat untuk memperlancar proses ekspor.

Dorong Diversifikasi dan Akses Pasar Baru

Lebih lanjut, M Nasir menyampaikan keyakinannya bahwa keberhasilan ekspor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan dapat memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi Aceh.

“Keberhasilan komoditas ekspor akan turut meningkatkan nilai tambah dan pendapatan daerah, mendorong diversifikasi ekspor agar kita tidak hanya bergantung pada bahan bakar mineral, memperluas akses ke pasar non tradisional di Timur Tengah, Eropa, dan kawasan ASEAN,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa ekspor bukan sekadar soal angka. Lebih dari itu, ini menjadi momentum untuk mengembangkan kapasitas pelaku usaha dan UMKM ekspor melalui pemahaman terhadap prosedur teknis serta mendorong industri olahan komoditas lokal agar bernilai tambah tinggi.

Sinergi dan Edukasi Jadi Kunci

Plt Sekda mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Go Ekspor. Baginya, kegiatan ini sangat strategis untuk menyatukan visi sekaligus mengedukasi pelaku usaha.

“Kita berharap, melalui kegiatan ini, pelaku usaha di Aceh semakin memahami standar internasional, prosedur karantina, hingga regulasi teknis yang menjadi syarat dalam kegiatan ekspor. Sosialisasi ini juga membuka ruang kolaborasi antara pelaku usaha, regulator, serta institusi pendukung ekspor,” ujar M Nasir.

Ekspor, Harapan Baru di Tengah Tantangan Ekonomi

Tak dapat dimungkiri, perekonomian Aceh masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per April 2025, inflasi year-on-year tercatat sebesar 3,11 persen. Angka ini meningkat dari Maret lalu yang berada di posisi 1,53 persen.

Situasi ini diperparah oleh ketergantungan Aceh terhadap transfer dana dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, menurut Plt Sekda, ekspor adalah salah satu jawaban untuk membangun sumber pertumbuhan ekonomi baru.

“Pemerintah Aceh percaya, masa depan perekonomian daerah kita tidak semata bergantung pada bantuan pusat, tetapi pada kekuatan yang kita bangun sendiri—melalui kerja sama, inovasi, dan keberanian menembus pasar global,” ucapnya.

Ajak Pelaku Usaha Jadi Bagian dari Gerakan

Sebagai penutup, M Nasir mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan ekspor bukan sekadar jargon. Sebaliknya, Go Ekspor harus menjadi gerakan kolektif yang mengubah wajah ekonomi Aceh.

“Kita tidak hanya ingin menjual produk, tapi juga membawa nama baik Aceh ke dunia, menunjukkan bahwa kita mampu bersaing dan berkembang dalam sistem perdagangan internasional yang semakin kompetitif. Semoga acara ini membawa manfaat besar bagi pelaku usaha, masyarakat, dan kemajuan ekonomi Aceh secara keseluruhan,” pungkas M Nasir.

Editor: Akil

Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Resmi Dihentikan

0
Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan uji forensik. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | Jakarta — Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan uji forensik, Bareskrim Polri akhirnya memastikan bahwa seluruh ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah asli. Dengan temuan ini, penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu secara resmi dihentikan.

Uji Pembanding Libatkan Rekan Seangkatan di UGM

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah membandingkan ijazah milik Jokowi dengan milik tiga rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM.

“Kita melaksanakan uji banding, yang diuji adalah semua ijazah asli. Pembandingnya itu ijazah asli dengan teman seangkatan beliau (Jokowi). Dari pembanding ini bahwa hasilnya identik. Bahkan, map yang digunakan masih sama, map Jokowi dan rekannya masih sama. Sudah kumal, kusam,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025).

Tak hanya ijazah kuliah, penyelidikan juga mencakup dokumen pendidikan Jokowi sejak jenjang Sekolah Dasar. Semua dokumen tersebut telah diperiksa secara menyeluruh, baik dari aspek fisik maupun administratif.

Hasil Forensik: Identik dan Sah

Proses uji keaslian melibatkan tim dari Laboratorium Forensik (Labfor). Mereka menganalisis berbagai unsur dalam dokumen, seperti bahan dan pengaman kertas, teknik cetak, tinta, hingga tanda tangan dan cap resmi.

“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” jelas Djuhandhani.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa Jokowi memenuhi seluruh syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM. Bahkan, sebagai bagian dari penyelidikan, beberapa foto masa kuliah Jokowi turut dipublikasikan ke publik.

Ijazah SMA hingga Sarjana Dinyatakan Asli

Tak berhenti di ijazah UGM, Bareskrim turut menyelidiki ijazah SMA milik Jokowi. Hasilnya, dokumen tersebut juga dinyatakan asli. Penilaian ini didasarkan pada pemeriksaan dokumen, verifikasi arsip, dan keterangan saksi-saksi terkait.

“Pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan. Namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya,” ujar Djuhandhani.

Kesediaan Jokowi dan Kepastian Hukum

Jokowi sendiri telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum. Dalam proses pemeriksaan selama satu jam, ia menjawab 22 pertanyaan yang berkaitan dengan riwayat pendidikannya.

“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas,” kata Jokowi.

Djuhandhani menambahkan bahwa dokumen asli yang diserahkan oleh Jokowi juga telah diuji oleh Labfor. Jokowi, menurutnya, menyatakan kesediaannya membuka dokumen pendidikan jika diperlukan dalam proses hukum.

“Ini (ijazah) sudah kami tampilkan saat kami menerima penyerahan. Selanjutnya diuji di Labfor. Tentu saja ini untuk kepentingan-kepentingan penyelidikan seperti yang disampaikan oleh pemilik ijazah, Bapak Jokowi, ‘saya akan buka saat memang diperlukan untuk kepentingan hukum dan persidangan,’ namun kepada penyidik sudah diuji Labfor dan identik dengan pembanding,” jelasnya.

Kasus Ditutup, Polemik Berakhir

Sebagai penutup, Djuhandhani menegaskan bahwa hasil penyelidikan menyeluruh ini telah memberikan kepastian hukum. Tidak ada peristiwa pidana yang ditemukan. Oleh karena itu, kasus ini dihentikan.

“Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum apa? Seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana,” tambahnya.

Laporan awal atas dugaan ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Namun, setelah lima bulan penyelidikan intensif, kebenaran akhirnya terungkap.

“Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri. Semoga bisa menjawab polemik yang terjadi di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi,” pungkas Djuhandhani.

Editor: Akil

Qanun Jinayat Dinilai Belum Hadirkan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual Anak

0
qanun jinayat
Ilustrasi Hukuman Cambuk. (Foto: Dirkominfo BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Publik Aceh dikejutkan dengan penangkapan seorang pria berinisial AB (55), warga Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, yang diduga m3m3rk054 anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Kasus ini sontak mengguncang kesadaran sosial masyarakat karena peristiwa serupa selama ini lebih sering terdengar terjadi di luar Aceh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara itu, korban kini tengah berada dalam pendampingan sejumlah pihak guna memulihkan kondisi psikologisnya pascakejadian.

Menanggapi kasus ini, Nukilan.id mencoba menggali lebih jauh efektivitas Qanun Jinayat dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak. Pendapat kritis disampaikan oleh Gebrina Rezeki, Kepala Sekolah HAM Perempuan, yang menilai bahwa meskipun Qanun tersebut telah mengatur sanksi terhadap pelaku, namun implementasinya belum sepenuhnya berpihak kepada korban.

“Proses hukumnya seringkali tidak sensitif terhadap trauma korban, belum menjamin kerahasiaan, dan kadang menimbulkan reviktimisasi,” ujar Gebrina.

Ia menambahkan bahwa fokus Qanun Jinayat yang lebih mengedepankan hukuman fisik seperti cambuk dan penjara, belum dibarengi dengan mekanisme pemulihan korban yang memadai.

“Selain itu, fokus pada hukuman cambuk dan penjara belum diiringi dengan sistem pendampingan korban yang komprehensif. Jadi, meskipun Qanun ini memberi efek jera, keadilan sejati belum sepenuhnya dirasakan oleh korban,” lanjutnya.

Gebrina menekankan pentingnya sistem pendampingan terpadu bagi korban, bukan hanya pada tahap awal, tetapi secara berkelanjutan. Menurutnya, pemulihan trauma anak korban kekerasan seksual memerlukan pendekatan yang lebih manusiawi dan holistik.

“Korban membutuhkan pendampingan psikologis jangka panjang, termasuk terapi trauma yang ramah anak,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum agar proses peradilan berjalan adil dan tidak menambah beban psikologis korban.

“Kedua, tentunya pendampingan hukum. Agar hak-hak korban terlindungi selama proses peradilan,” kata Gebrina.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya penyediaan tempat perlindungan sementara yang aman, terlebih bila korban tidak bisa kembali ke lingkungan keluarganya.

“Ketiga, tempat perlindungan yang aman bila korban tidak bisa kembali ke lingkungan keluarga,” tuturnya.

Di akhir penjelasannya, Gebrina menekankan pentingnya upaya reintegrasi sosial dan akses terhadap pendidikan bagi korban, sebagai langkah pemulihan jangka panjang.

“Terakhir, reintegrasi sosial dan pendidikan juga sangat penting, agar korban dapat melanjutkan kehidupan secara utuh tanpa stigma,” pungkasnya.

Kasus ini kembali membuka tabir lemahnya sistem perlindungan terhadap anak di Aceh, serta menjadi pengingat bahwa pemulihan korban semestinya menjadi bagian tak terpisahkan dari proses penegakan hukum. (XRQ)

Reporter: Akil

Disdik Aceh Larang Pungutan Penerimaan Siswa Baru

0
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Provinsi Aceh secara resmi melarang segala bentuk pungutan dalam proses penerimaan siswa baru untuk jenjang SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2025/2026. Larangan ini ditegaskan melalui surat edaran yang telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) di kabupaten/kota.

“Kami sudah mengirim surat edaran larangan pungutan penerimaan siswa baru ini kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/kota di Aceh agar segera ditindaklanjuti ke kepala satuan pendidikan dalam wilayahnya,” kata Kepala Disdik Aceh, Marthunis, di Banda Aceh, Kamis (22/5).

Mengacu pada Regulasi Nasional

Larangan tersebut merujuk pada Pasal 33 ayat 3 poin (f) dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi itu secara tegas menyatakan bahwa tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.

Oleh karena itu, Disdik Aceh menginstruksikan agar seluruh kepala satuan pendidikan di Aceh tidak melakukan kutipan dana, baik secara langsung maupun dalam bentuk lainnya, selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Minta Kacabdin dan Pengawas Aktif di Lapangan

Selain melarang praktik pungutan, Marthunis juga menekankan pentingnya peran pengawas dan pembina untuk mengawal kebijakan ini.

“Kami minta Kacabdin bersama pengawas dan pembina untuk melakukan pemantauan di satuan pendidikan di wilayah kerja untuk agar larangan ini benar-benar berjalan di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta kepala sekolah untuk melibatkan komite dan wali murid, sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan sekolah dapat berjalan optimal secara partisipatif dan transparan.

Komitmen Wujudkan Pendidikan Bebas Korupsi

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan Aceh dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Maka dari itu, Marthunis mengajak seluruh elemen pendidikan agar tidak meminta atau memberikan sesuatu di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas satuan pendidikan yang terbukti melakukan pungutan liar.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf disebutkan akan segera mengeluarkan surat edaran serupa. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan antikorupsi di seluruh sektor pendidikan di Aceh.

Editor: Akil

Tiba di Makkah, Jemaah Haji Aceh Terima Wakaf 2.000 Riyal dari Baitul Asyi

0
Jemaah Haji Aceh Terima Wakaf 2.000 Riyal dari Baitul Asyi. (Foto: Detik.com)

NUKILAN.ID | Makkah – Kabar gembira menyambut jemaah haji asal Aceh yang telah tiba di Makkah, Arab Saudi. Mereka mulai menerima dana wakaf dari Baitul Asyi sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp8,7 juta. Dana ini dibagikan sebagai bentuk kompensasi kepada seluruh jemaah asal Serambi Mekkah yang berangkat dari Embarkasi Aceh.

Pembagian berlangsung di musala Hotel Awqaf Al Mufti, Misfalah, pada Selasa (20/5) sore waktu Arab Saudi. Penyerahan uang dilakukan langsung oleh Syekh Abullatif Baltou, nazir wakaf Baitul Asyi.

Kloter Pertama Sudah Terima

Kloter pertama jemaah Aceh, yang terdiri dari 393 orang, menjadi kelompok awal yang menerima dana tersebut. Selanjutnya, pembagian akan dilanjutkan secara bertahap mengikuti jadwal kedatangan jemaah lainnya di Tanah Suci.

“Alhamdulillah seluruh jemaah haji asal Aceh Kloter 01 sudah menerima wakaf ini sebesar 2 ribu riyal per jemaah,” kata Ketua Kloter BTJ-01, Muhammad Nasir, dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Dana Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Jika dibandingkan dengan dua tahun terakhir, jumlah dana wakaf yang dibagikan mengalami kenaikan signifikan. Pada musim haji 2023 dan 2024, setiap jemaah hanya menerima 1.500 riyal. Tahun ini, jumlah itu naik menjadi 2.000 riyal.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari, menegaskan bahwa semua jemaah dari Aceh berhak menerima dana tersebut. Namun, ada satu syarat utama yang harus dipenuhi, yakni menunjukkan kartu Baitul Asyi yang telah dibagikan di Asrama Haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

“Alhamdulillah, tahun ini lebih banyak. Tahun 2019 lalu sebelum covid, jemaah haji Aceh menerima 1.200 riyal,” kata Azhari.

Harapan Agar Dana Digunakan Bijak

Azhari turut menyampaikan harapan agar dana wakaf ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ia mengingatkan agar jemaah tidak hanya menghabiskan uang tersebut untuk belanja.

“Bisa digunakan untuk membayar dam dan bersedekah, jangan dihabiskan untuk belanja saja,” jelas Azhari.

Dengan kenaikan jumlah dana yang diberikan, program wakaf Baitul Asyi terus menjadi bentuk nyata perhatian terhadap jemaah haji asal Aceh. Tradisi ini pun menjadi salah satu yang membedakan pengalaman haji jemaah Aceh dibanding daerah lain di Indonesia.

Editor: Akil

Kopdes Merah Putih Bisa Ikuti Qanun Syariah di Aceh

0
Kopdes Merah Putih Bisa Ikuti Qanun Syariah di Aceh. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah pusat memastikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) di Aceh akan menyesuaikan dengan kekhususan daerah, termasuk tunduk pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri peluncuran percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Kopdes MP se-Aceh, di Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, Kamis (22/5/2025).

“Kita sesuaikan dengan Qanun (LKS), tunduk kepada Qanun di sini, dan tentu harus syariah,” ujar Bima Arya kepada awak media.

Nomenklatur dan Dana Wajib Syariah

Menurut Bima Arya, pemerintah sangat memperhatikan kekhususan Aceh. Oleh sebab itu, baik dari segi penamaan koperasi maupun sistem keuangan yang dijalankan, seluruhnya harus mengacu pada prinsip syariah.

“Ini Aceh berbeda, kekhususan itu pasti dilaksanakan. Tentu, kita memperhatikan itu, baik nomenklatur penamaan, maupun nanti sistem keuangan, dananya harus syariah,” tegasnya.

Dengan pendekatan ini, pembentukan Kopdes MP di Aceh akan tetap berjalan seiring dengan kearifan lokal dan regulasi daerah yang berlaku.

Pemda Bisa Gunakan APBD dan Dana BTT

Lebih lanjut, Bima juga mengingatkan agar para kepala daerah, camat, hingga aparatur desa tidak ragu dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung program ini. Sebab, sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang menjadi pedoman teknis.

“Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran sebagai panduan bagi semua kepala daerah untuk memfasilitasi secara teknis pembentukan koperasi desa dan koperasi kelurahan,” jelasnya.

Surat edaran bernomor 500.3/2438/SJ itu mengatur tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah dibolehkan menggunakan biaya tak terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan awal, termasuk biaya akta notaris.

“Ada panduan untuk mengalokasikan dana dari APBD bisa melalui biaya tak terduga yang dianggarkan untuk biaya akta notaris di situ,” tambahnya.

Harapan Percepatan di Seluruh Wilayah

Karena itu, ia berharap seluruh kepala daerah di Aceh, khususnya para camat, dapat mendorong percepatan pembentukan koperasi ini di wilayah masing-masing. Apalagi, koperasi ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ekonomi desa.

Sebelumnya, sejumlah kabupaten/kota seperti Simeulue juga telah mulai melakukan sosialisasi pembentukan koperasi merah putih kepada masyarakat desa.

Dengan adanya sinergi pusat dan daerah, serta perhatian terhadap kekhususan Aceh, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah lokal.

Editor: Akil

Mualem Tegaskan Dukungan Penuh untuk Koperasi Desa Merah Putih di Aceh

0
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat memberikan sambutan pada acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Pembentukan Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih, di Balee Meuseraya Aceh. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung percepatan program nasional Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf atau Mualem, dalam peluncuran dan dialog percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Balee Meuseuraya Aceh, Kamis (22/5/2025).

Acara yang dihadiri ribuan kepala desa dan tuha peut dari seluruh Aceh itu turut menghadirkan Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI Ferry Juliantono serta Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya.

Koperasi Sebagai Pilar Kemandirian Desa

Dalam sambutannya, Mualem menegaskan bahwa koperasi desa harus menjadi instrumen utama untuk memperkuat ekonomi rakyat. Ia menyebut koperasi sebagai “langkah penting untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.”

Karena itu, Pemerintah Aceh menargetkan pembentukan koperasi di seluruh 6.497 gampong yang tersebar di 23 kabupaten/kota. Program ini disambut antusias oleh masyarakat karena berbasis pada potensi lokal.

Lebih lanjut, Mualem mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menggali kekuatan sektor unggulan desa seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat tidak boleh berhenti di tahap awal, melainkan harus berlanjut hingga pendampingan regulasi, pelatihan, akses permodalan, dan penguatan kelembagaan koperasi.

Agenda Nasional Dorongan Presiden Prabowo

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa program Koperasi Merah Putih merupakan agenda strategis nasional. Bahkan, menurutnya, program ini didorong langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah menargetkan terbentuknya 80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia hingga akhir Juni 2025. Peluncuran nasional program ini dijadwalkan dilakukan Presiden pada 12 Juli mendatang.

Ferry menjelaskan bahwa koperasi ke depan harus “naik kelas”, tidak hanya sebatas simpan pinjam. Koperasi idealnya bisa memiliki bank, pabrik, hingga mengelola kebun sawit atau eks sumur minyak. Pemerintah juga menyiapkan model bisnis lengkap—dari toko sembako hingga gudang dan truk distribusi.

Menurut Ferry, tingginya rantai distribusi menjadi salah satu tantangan besar yang merugikan petani dan konsumen. Dalam hal ini, koperasi desa bisa menjadi solusi konkret untuk memperpendek rantai tersebut.

Kemendagri Kawal Musdesus hingga Tuntas

Dukungan juga datang dari Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. Ia menekankan bahwa program ini adalah bagian dari visi besar pemerataan ekonomi Presiden Prabowo.

Meski demikian, progres pelaksanaan Musdesus di Aceh masih tergolong rendah. “Di Aceh, baru sekitar 10 persen desa yang melaksanakan Musdesus. Tapi tadi kami lihat langsung, gerakan sudah mulai cepat,” ujar Bima.

Ia optimistis, dengan dorongan dari semua pihak, seluruh gampong akan menyelesaikan Musdesus sebelum akhir Mei. Selanjutnya, koperasi yang terbentuk harus segera terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum akhir Juni.

Bima juga menekankan pentingnya pendampingan teknis dan pemetaan potensi lokal. Menurutnya, koperasi yang dibangun harus sesuai dengan karakter dan kebutuhan masing-masing desa.

Dihadiri Ribuan Pemangku Kepentingan

Selain para wakil menteri, acara peluncuran ini juga dihadiri oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Plt. Sekda Aceh, Ketua PKK Aceh, para bupati/wali kota, kepala SKPA, camat, keuchik, dan tokoh masyarakat. Kehadiran mereka menjadi simbol kuatnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis desa.

Dengan semangat kolektif yang ditunjukkan, Aceh tampaknya siap menjadi motor penggerak utama program Koperasi Merah Putih di Indonesia.

Sekolah HAM Perempuan Kutuk Keras Kasus Kekerasan Seksual dalam Keluarga

0
Sekolah HAM
Kepala Sekolah HAM Perempuan, Gebrina Rezeki. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | Banda Aceh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial AB (55), warga Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada Selasa (20/5/2025). AB diduga memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Kasus ini sontak mengguncang publik Aceh. Pasalnya, masyarakat Aceh selama ini cenderung menganggap kasus serupa hanya terjadi di luar wilayahnya. Kini, fakta ini menjadi tamparan keras bahwa kejahatan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk dalam ruang keluarga yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak.

Menanggapi kasus memilukan ini, Nukilan.id menghubungi Gebrina Rezeki, Kepala Sekolah HAM Perempuan, untuk meminta pandangannya.

Gebrina menegaskan bahwa Sekolah HAM Perempuan mengutuk keras kasus tersebut. Menurutnya, kekerasan seksual dalam keluarga bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran berat terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.

“Sekolah HAM memandang kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak anak dan perempuan,” tegas Gebrina saat diwawancarai Nukilan.id pada Jumat (23/5/2025).

Ia juga menyoroti kecenderungan meningkatnya kasus kekerasan seksual di Aceh. Menurutnya, hal ini mencerminkan persoalan struktural dalam relasi kekuasaan di dalam keluarga serta lemahnya kontrol sosial yang ada di masyarakat.

“Meningkatnya kasus di Aceh menurut saya menunjukkan adanya ketimpangan kekuasaan dalam relasi keluarga dan lemahnya kontrol sosial.”

Gebrina menambahkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di ruang-ruang publik, tetapi juga menyelinap ke dalam ruang privat yang selama ini sulit terjangkau oleh intervensi sosial.

“Ini menjadi alarm bahwa isu kekerasan seksual bukan hanya terjadi di ruang publik, tapi juga di ranah privat yang selama ini cenderung tertutup,” ujarnya.

Karena itu, Sekolah HAM menyerukan pentingnya pendidikan kesadaran hak asasi manusia sejak dini. Selain itu, sistem perlindungan terhadap korban, terutama anak-anak, harus diperkuat dan dibangun dengan perspektif keberpihakan pada penyintas.

“Sekolah HAM menekankan pentingnya pendidikan kesadaran HAM sejak dini dan memperkuat sistem perlindungan yang berpihak pada korban, termasuk anak-anak.”

Dalam konteks pencegahan, Gebrina menekankan bahwa komunitas dan lingkungan sekitar harus memainkan peran aktif sebagai garda terdepan dalam mendeteksi serta mencegah kekerasan seksual sejak dini.

“Komunitas bisa berperan aktif melalui berbagai hal. Pertama harus membangun sistem deteksi dini, seperti forum warga atau pos perlindungan anak,” katanya.

Selain itu, masyarakat perlu diberikan edukasi untuk mengenali tanda-tanda kekerasan seksual dan memahami prosedur pelaporannya.

“Kedua, peningkatan kesadaran masyarakat, lewat edukasi tentang tanda-tanda kekerasan seksual dan cara melaporkannya.”

Tak kalah penting, menurut Gebrina, adalah membangun budaya terbuka agar anak-anak merasa aman dan nyaman untuk bercerita tentang apa yang mereka alami.

“Ketiga, menguatkan budaya terbuka, ini juga penting agar anak-anak merasa aman berbicara tentang hal yang mereka alami.”

Dan terakhir, peran tokoh masyarakat serta tenaga pendidik harus diperkuat dengan pelatihan khusus, agar mereka mampu merespons secara tepat ketika menerima laporan dari anak.

“Terakhir, pelatihan bagi tokoh masyarakat dan guru. Agar mereka siap mengenali serta merespons laporan anak secara tepat.”

Kasus ini bukan hanya mengundang empati, tapi juga menuntut aksi nyata dari semua pihak. Kekerasan seksual dalam keluarga adalah kejahatan yang merusak generasi. Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat—dari lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, hingga keluarga—bersatu dalam membangun sistem perlindungan yang adil, berperspektif korban, dan berkelanjutan. (XRQ)

Reporter: Akil

Diplomasi Politik TRK di Jakarta Jelang Musda Golkar Aceh

0
Kebersamaan TRK dengan Bahlil Lahadalia, Jokowi dan Andi Sinulingga. (Foto: Dialeksis)

NUKILAN.ID | Jakarta – Dalam dinamika politik Partai Golkar, menjelang Musyawarah Daerah (Musda) ke-12, ada satu tradisi yang tetap hidup dan berkembang: gerilya musyawarah. Tradisi ini menandai proses demokrasi yang khas di tubuh Golkar, di mana setiap calon tidak hanya berfokus pada dukungan di daerah, tetapi juga membangun komunikasi intensif dengan tokoh-tokoh kunci di tingkat pusat.

Mencari Restu dan Pengaruh di Jakarta

Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memiliki posisi yang sangat strategis. Bukan hanya karena DPP memiliki hak suara dalam Musda, tetapi juga karena di sanalah restu Ketua Umum dan tokoh-tokoh penentu kebijakan berada. Oleh karena itu, Jakarta menjadi medan penting untuk lobi politik.

Menariknya, tokoh-tokoh kunci di DPP tidak selalu memiliki hak suara secara formal. Namun, mereka memiliki pengaruh kuat terhadap para pemilik suara. Dalam konteks ini, pendekatan kepada mereka menjadi langkah penting dalam memenangkan kontestasi Musda.

“Inilah yang kita sebut dengan Diplomasi Jakarta. Dan, itu berdasarkan telisik Dialeksis, dilakukan oleh Teuku Raja Keumangan,” tulis laporan Dialeksis.

TR Keumangan: Menghimpun Dukungan dengan Santun

Sebagai kader yang besar dalam keluarga yang menjunjung tinggi prinsip “wa ulil amri minkum” (An-Nisa: 59), TR Keumangan memahami betul seluk-beluk politik di tubuh Golkar. Ia tidak hanya menjalin komunikasi dengan pemilik suara di daerah, tetapi juga secara aktif melakukan pendekatan kepada tokoh-tokoh di DPP.

Lebih dari itu, sebelum proses Musda dimulai, TR Keumangan juga melakukan negosiasi dengan calon-calon lainnya. Tujuannya jelas, agar kontestasi berlangsung damai dan tanpa konflik berkepanjangan.

Pertemuan Bernilai Antara Dua Tokoh

Salah satu momen penting dalam diplomasi politik ini adalah pertemuan antara TR Keumangan dengan Andi Harianto Sinulingga, tokoh yang juga memiliki posisi strategis di internal Golkar. Keduanya duduk bersama, berdiskusi, dan tentu saja menjalin negosiasi.

Dan, itu terlihat dari pertemuan Teuku Raja Keumangan (TR Keumangan) dengan Andi Harianto Sinulingga (Andi Sinulingga). Keduanya saling bertemu, bermusyawarah, dan tentu saja saling bernegosiasi untuk memutuskan sikap dan langkah. Salah satu menyerahkan dukungannya atau maju bersama sampai pemilik hak suara menentukan pilihannya.

Pesan Damai dan Keteladanan Politik

Pertemuan antara TR Keumangan dan Andi Sinulingga memberikan contoh konkret tentang pentingnya etika dalam berpolitik. Di tengah polarisasi politik yang kerap terjadi, keduanya menunjukkan bahwa perbedaan pandangan tak harus berujung konflik.

Pertemuan dua tokoh penting ini memberikan teladan tentang cara berpolitik yang santun dan dewasa. Sebuah nilai positif bagi generasi muda untuk belajar dari para senior dalam merajut tujuan bersama, meski berbeda sikap dan pandangan.

Musda Tanpa Gejolak: Hasil dari Diplomasi Senyap

Model demokrasi yang diterapkan dalam Musda Partai Golkar—dengan pendekatan persuasif dan gerilya musyawarah—telah menjadi penyeimbang agar proses pemilihan berjalan lancar. Hasilnya, setelah Musda usai, tak ada gejolak panjang yang bisa menguras energi partai.

Dengan demikian, Partai Golkar tetap bisa fokus pada upaya konsolidasi dan penguatan internal, alih-alih terjebak dalam konflik berkepanjangan pasca pemilihan.

Editor: Akil