Beranda blog Halaman 538

Potensi Energi Terbarukan Aceh Belum Maksimal, Ini Kendalanya

0
potensi energi

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Di tengah dorongan global menuju transisi energi bersih, Provinsi Aceh dinilai belum maksimal memanfaatkan potensi energi terbarukannya yang melimpah. Padahal, Aceh memiliki bentang alam yang kaya akan sumber daya seperti matahari, angin, air, panas bumi, hingga biomassa.

Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Resqi, peneliti dari Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), dalam wawancara dengan Nukilan.id, Kamis (22/5/2025).

“Dengan bentang alam yang luas dengan kekayaan SDA, bauran energi terbarukan dalam kapasitas listrik di Aceh hanya baru 11,08%. Tentunya ini angka yang masih sedikit dalam dominasi energi Aceh mengingat kekayaan sumber daya alamnya,” ungkap Resqi.

Ia menilai, rendahnya kontribusi energi bersih ini bukan disebabkan oleh minimnya potensi, melainkan oleh berbagai hambatan struktural dan kebijakan yang belum berpihak secara optimal pada pengembangan energi terbarukan.

“Tantangan utama dalam mendorong investasi energi terbarukan adalah regulasi dan kebijakan,” lanjutnya.

Menurut Resqi, Aceh sejatinya telah memiliki kerangka hukum yang mendukung, yakni Qanun No. 4 Tahun 2019 tentang Rancangan Umum Energi Aceh (RUEA). Namun, ia menyayangkan bahwa aturan tersebut belum dijalankan secara efektif, bahkan perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan dinamika energi saat ini.

“Misalnya, Aceh memiliki Qanun No. 4 tahun 2019 yang mengatur tentang Rancangan Umum Energi Aceh. Hanya saja qanun ini belum dilaksanakan dan direvisi dalam rangka memaksimalkan arus energi di Aceh,” katanya.

Ketiadaan arah kebijakan yang jelas, menurutnya, turut membuat investor berpikir ulang untuk menanamkan modal di sektor energi terbarukan. Apalagi, belum adanya jaminan kepastian pasar juga menjadi ganjalan serius.

“Sehingga, atas ketidakjelasan arah kebijakan terkait sektor ini menjadikan investasi di bidang energi bersih terhambat disamping tidak ada jaminan kepastian pasar di bidang energi terbarukan,” tegasnya.

Lebih jauh, Resqi menyoroti situasi di level nasional yang masih memberi ruang dominan bagi energi fosil dalam bauran energi nasional. Hal ini, menurutnya, memperumit ekosistem investasi energi bersih, termasuk di Aceh.

“Bahkan Indonesia sendiri masih terus menggalakkan penggunaan fosil dalam bauran energi. Sehingga ini menjadi tantangan dalam iklim investasi energi terbarukan,” ujarnya.

Di tengah urgensi krisis iklim dan komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi, pernyataan Resqi menggarisbawahi pentingnya reformasi kebijakan energi di tingkat daerah maupun nasional agar potensi besar energi bersih di Aceh tak terus menjadi narasi tanpa realisasi. (XRQ)

Reporter: AKIL

Tanamkan Nilai Toleransi Sejak Dini, BNPT dan FKPT Aceh Gelar Kegiatan CINTA untuk Anak Sekolah

0
Tanamkan Nilai Toleransi Sejak Dini, BNPT dan FKPT Aceh Gelar Kegiatan CINTA untuk Anak Sekolah. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia bersama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Aceh menggelar kegiatan bertajuk Cerita dan Inspirasi Anak Bangsa (CINTA) dengan tema “Satu Cinta, Seribu Cerita” pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kegiatan edukatif ini berlangsung secara hibrida, menghubungkan dua kota, Banda Aceh dan Jakarta. Sebanyak 100 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari 92 siswa Sekolah Dasar kelas 4 dan 5 serta 8 guru pendamping. Di Banda Aceh, peserta berasal dari SDN 20 dan SD Methodist, sementara peserta di Jakarta hadir secara terbatas.

Kegiatan ini bertujuan menanamkan semangat toleransi, nilai-nilai damai, dan cinta tanah air sejak usia dini. Melalui pendekatan yang menyenangkan seperti mendongeng, menulis cerita, dan berbagi kisah inspiratif, anak-anak diajak memahami pentingnya keberagaman dan persatuan dalam kehidupan berbangsa.

Kepala FKPT Provinsi Aceh, Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya membangun narasi positif sejak dini.

Kegiatan CINTA ini adalah upaya nyata kami dalam memperkenalkan nilai-nilai kebangsaan dan kedamaian sejak dini. Anak-anak perlu dilibatkan dalam narasi positif tentang Indonesia, agar mereka tumbuh dengan pemahaman bahwa perbedaan itu adalah kekayaan, bukan ancaman. Melalui cerita dan dongeng, kita membuka ruang imajinasi mereka untuk mencintai tanah air dengan cara yang lembut dan menyenangkan.”

Sejumlah narasumber turut ambil bagian dalam menyukseskan kegiatan ini. Di antaranya, Amrina Habibi, S.H., Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh, yang membimbing sesi menulis cerita.

Hadir pula Teuku Fauzansyah, S.S., M.Si., Sub-Koordinator Penelitian dan Evaluasi pada Direktorat Pencegahan BNPT RI yang mewakili unsur pimpinan BNPT dan menyampaikan pandangan strategis terkait pentingnya edukasi damai.

Kegiatan semakin meriah dengan penampilan Cahyono Budi Dharmawan, pendongeng nasional yang membawakan cerita rakyat penuh semangat dan imajinasi, memikat perhatian para siswa.

Rangkaian acara dipandu oleh Rizkika Lhena Darwin, S.I.P., M.A. yang menjadi moderator. Ia mengaku antusias dengan partisipasi para siswa.

Melihat antusiasme anak-anak dalam mengikuti sesi demi sesi, kami yakin pendekatan naratif seperti dongeng ini sangat efektif dalam menyampaikan pesan-pesan damai,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Kegiatan ini juga melibatkan Duta Damai Dunia Maya Regional Aceh sebagai media partner. Selain mendukung dari sisi publikasi dan dokumentasi, mereka juga menyebarluaskan pesan-pesan damai melalui kanal digital.

Duta Damai Aceh berkomitmen untuk terus mengarusutamakan pesan-pesan toleransi, anti-hoaks, dan kontra-radikalisme di kalangan generasi muda, dan kegiatan seperti ini menjadi energi positif bagi gerakan damai yang terus kami gaungkan,” ujar salah satu perwakilan Duta Damai.

Kegiatan berlangsung selama satu hari dan didukung penuh oleh BNPT RI. FKPT Aceh menjadi mitra pelaksana di daerah. Dalam laporan penutup, panitia menyampaikan apresiasi kepada jajaran BNPT RI, khususnya kepada Teuku Fauzansyah, S.S., M.Si. beserta tim, serta kepada pengurus FKPT Aceh, terutama Suraiya Kamaruzzaman, M.A., selaku Kepala Bidang Perempuan yang menjadi panitia inti bersama tim Satgas.

Melalui kegiatan CINTA, semangat membangun Indonesia yang damai, toleran, dan saling menghargai diyakini dapat ditanamkan sejak dini. Inisiatif seperti ini diharapkan mampu membentuk karakter generasi muda yang cinta tanah air dan siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Editor: Akil

Jemaah Haji Aceh Mulai Terima 2000 Riyal dari Wakaf Baitul Asyi

0
Pembagian dana wakaf Baitul Asyi kepada jemaah haji kloter BTJ-01 di Makkah. (Foto: Dok. Kemenag Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Jemaah haji asal Aceh yang sudah sudah berada di Makkah, Arab Saudi mulai menerima dana kompensasi wakaf Baitul Asyi. Setiap jemaah menerima uang SAR 2 ribu atau sekitar Rp 8,7 juta (kurs Rp 4.730).

Pembagian uang tersebut diawali dengan penyerahan dana Baitul Asyi kepada 393 jemaah haji kloter 01-BTJ di musala hotel Awqaf Al Mufti, Misfalah, tempat jemaah menginap, Selasa (20/05/2025) setelah asar waktu setempat.

Ketua kloter BTJ-01, M Nasir kepada Media Center Haji Aceh 2025 mengatakan, uang kompensasi wakaf Baitul Asyi untuk jemaah haji Aceh tahun ini sebanyak SAR 2.000, yang diserahkan Syekh Abullatif Baltou selaku nazir wakaf.

“Alhamdulillah, seluruh jemaah kloter 1 menerima sebesar dua ribu riyal,” kata Nasir.

Sementara itu, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari dana kompensasi wakaf Baitul Asyi juga akan dibagikan kepada jemaah kloter selanjutnya, menyesuaikan dengan kedatangan di Arab Saudi dan jadwal dari nazir wakaf

Menurut Azhari, uang wakaf Baitul Asyi dibagikan kepada semua jemaah haji yang berangkat dari embarkasi Aceh. Untuk bisa menerima dana tersebut, masing-masing jemaah harus memperlihatkan kartu Baitul Asyi yang dibagikan di asrama haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Azhari juga mengatakan, jumlah dana Baitul Asyi untuk jemaah Haji Aceh tahun ini lebih banyak dari musim haji sebelumnya. Tahun 2024 lalu, jemaah hanya mendapat 1.500 riyal, sama seperti tahun 2023 dan 2022.

“Alhamdulillah, tahun ini lebih banyak. Tahun 2019 lalu sebelum covid, jemaah haji Aceh menerima 1.200 riyal,” ujar Azhari.

Azhari berharap, dana ini dapat dimanfaatkan jemaah dengan sebaik-baiknya. “Bisa digunakan untuk membayar dam dan bersedekah, jangan dihabiskan untuk belanja saja,” kata Azhari.

Reporter: Rezi

Bunda Salma, Pang Ucok, dan Azhar Abdurrahman Resmi Jadi Anggota DPRA

0
Acara pelantikan tiga politisi Partai Aceh sebagai anggota DPRA, Rabu 21 Mei 2025. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah jabatan dan pelantikan tiga politikus Partai Aceh sebagai anggota DPR Aceh masa jabatan 2024-2029. 

Pelantikan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah dan turut disaksikan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di Gedung Utama DPR Aceh, pada Rabu (21/5/2025).

Ketiga anggota DPRA yang baru dilantik adalah Salmawati atau akrab disapa Bunda Salma, M. Yusuf Pang Ucok, dan Azhar Abdurrahman. Mereka menggantikan para politikus Partai Aceh yang kini menduduki jabatan kepala daerah.

Salmawati menggantikan Ismail A. Jalil (Ayahwa) yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Utara. Kemudian M. Yusuf Pang Ucok menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky yang saat ini menjadi Bupati Aceh Timur. Sementara Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi yang telah menjabat sebagai Bupati Aceh Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRA Ali Basrah menyampaikan harapannya kepada para anggota yang baru dilantik agar dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat kinerja lembaga legislatif

“Kami yakin saudara-saudari yang baru dilantik dapat memperkuat kinerja DPRA dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan guna memperjuangkan aspirasi rakyat demi kemajuan Aceh,” ujarnya.

Ali Basrah menambahkan,  kemampuan, pengalaman, dan semangat dari anggota baru diharapkan dapat melahirkan berbagai inovasi dan gagasan dalam rangka pembangunan Aceh ke depan.

“Kami mengucapkan selamat bertugas kepada anggota yang telah dilantik. Semoga amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan baik,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

Felia Primaresti: Penambahan Dana Publik untuk Parpol Positif jika Transparan

0
felia
Ilustrasi uang. (Foto: Pixabay)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program di The Indonesian Institute, menilai bahwa penambahan dana publik kepada partai politik dapat menjadi langkah positif, asalkan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pernyataan ini ia sampaikan saat diwawancarai oleh Nukilan.id pada Rabu (21/5/2025), menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada partai politik sebagai upaya mencegah korupsi.

Jika dikelola dengan baik, dana ini, termasuk dana publik yang lebih besar, berpotensi mengurangi salah satu akar utama korupsi politik yaitu pembiayaan kampanye yang mahal,” ujar Felia.

Menurutnya, dengan ketersediaan dana yang memadai, partai politik tidak perlu bergantung secara berlebihan pada sponsor atau donatur besar yang kerap menuntut balas jasa dalam bentuk kebijakan.

Artinya, partai tidak perlu terlalu bergantung pada sponsor atau donatur besar yang biasanya menuntut imbal balik kebijakan. Partai juga dapat lebih konsisten dan optimal menjalankan fungsinya, serta tidak terbatas hanya aktif saat kampanye politik atau momen kontestasi politik semua,” jelasnya lebih lanjut.

Namun, Felia juga menekankan bahwa potensi penyimpangan tetap perlu diwaspadai. Penambahan dana publik yang tidak disertai dengan mekanisme pengawasan ketat justru bisa menciptakan celah baru bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap kemungkinan dampak sebaliknya, bahwa penambahan dana tanpa pengawasan yang kuat khususnya dari dana publik bisa membuka ruang baru untuk penyalahgunaan dan konflik kepentingan,” tuturnya.

Ia mengingatkan bahwa ketergantungan partai terhadap dana negara dapat berujung pada lemahnya independensi politik dan terjadinya kooptasi terhadap fungsi-fungsi utama partai sebagai pilar demokrasi.

Hal ini juga membuat parpol meningkat ketergantungannya kepada keuangan negara. Apalagi jika dana yang disalurkan tidak dikelola dengan berdasar pada good governance. Misalnya, dana digunakan tidak untuk kebutuhan kelembagaan partai, melainkan kepentingan pribadi elite partai. Atau tambahan dana malah membuat partai politik jadi terkooptasi dan tidak kritis dan optimal dalam menjalankan fungsinya,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Felia juga menekankan pentingnya pendidikan politik kepada masyarakat guna mendorong partisipasi politik yang sehat dan menjauhkan pemilu dari praktik politik transaksional.

Sementara, edukasi kepada publik soal politik uang dan kampanye yang substantif perlu terus didorong di tengah gencarnya politik uang,” pungkas Felia.

Wacana ini, meski menjanjikan peluang perbaikan, pada akhirnya akan bergantung pada komitmen pemerintah dan partai politik dalam menjalankan prinsip tata kelola yang baik. Tanpa itu, penambahan dana hanya akan menjadi ladang subur bagi praktik korupsi politik yang lebih terstruktur. (XRQ)

Reporter: Akil

Felia Sebut Tambahan Dana Parpol Tak Akan Efektif Tanpa Transparansi

0
Felia
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Felia Primaresti. (Foto: TII)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan peningkatan alokasi dana partai politik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini dinilai sebagai salah satu langkah strategis untuk menekan praktik korupsi yang bersumber dari mahalnya biaya politik di Indonesia.

Namun, benarkah peningkatan dana parpol dari APBN dapat menjadi solusi efektif untuk menekan biaya politik yang tinggi?

Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program di The Indonesian Institute, menyampaikan pandangannya kepada Nukilan.id. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut bisa berdampak positif, namun tidak otomatis menjawab persoalan pelik dalam dunia politik nasional.

Peningkatan dana memang bisa mengurangi tekanan finansial yang selama ini mendorong politisi melakukan manuver koruptif, namun efektivitasnya bergantung pada dua hal yaitu besarannya dan pengaturannya,” ungkap Felia pada Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, ada dua faktor penting yang menentukan berhasil atau tidaknya kebijakan ini: pertama, apakah jumlah dana yang diberikan realistis dan sesuai dengan kebutuhan riil operasional partai, dan kedua, bagaimana pengaturan serta pengawasan penggunaannya.

Kalau jumlahnya tidak realistis atau tidak sesuai kebutuhan ril operasional partai, maka tetap saja ada celah bagi partai untuk mencari dana tambahan dari sumber ilegal yang akan terbuka. Sebaliknya, jika mekanisme penggunaannya tidak diatur dengan transparan, maka tambahan dana justru bisa disalahgunakan,” kata Felia menjelaskan.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya upaya internal partai dalam memperkuat manajemen keuangan yang sehat dan legal. Hal ini mencakup kontribusi anggota, potongan gaji dari kader yang menjabat, hingga dukungan dana dari simpatisan atau pihak ketiga yang tidak bertentangan dengan hukum.

Di sini juga ada tantangan bagi partai untuk mengatur dananya, termasuk lewat iuran anggota, potongan honor dari anggota yang menjabat dalam porsi yang jelas, maupun sumber pendanaan lainnya yang legal sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, termasuk dana dari simpatisan dan pihak berkepentingan lainnya, selama transparan dan akuntabel, serta digunakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Dengan kata lain, peningkatan dana parpol dari negara bukanlah solusi tunggal. Dibutuhkan sistem tata kelola dana yang lebih kuat, akuntabel, dan terbuka kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap partai politik bisa kembali tumbuh.

Jadi, efektivitasnya bukan hanya soal menambah dana, tapi juga memastikan ada tata kelola keuangan partai yang transparan dan akuntabel, serta pemanfaatan dana secara bijak dan berintegritas. Termasuk mendorong pelaporan keuangan secara rutin dan terbuka kepada publik,” tutup Felia. (XRQ)

Reporter: Akil

KPK Usul Dana Publik untuk Partai Politik, Ini Tanggapan TII

0
KPK
Ilustrasi Dana Partai. (Foto: CNN Indonesia)

NUKILAN.ID | Jakarta – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik diberikan alokasi dana yang lebih besar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai tanggapan beragam dari kalangan pengamat. Usulan ini dinilai sebagai strategi untuk menekan praktik korupsi yang bersumber dari tingginya biaya politik.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa sistem politik Indonesia mendorong para calon pejabat—mulai dari tingkat desa hingga nasional—untuk mengeluarkan biaya besar demi mendapatkan jabatan publik. Dalam kanal YouTube resmi KPK, Kamis (15/5/2025) lalu, Fitroh mengatkan bahwa kondisi ini menjadi salah satu akar perilaku koruptif di kalangan politisi.

Merespons usulan tersebut, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, menilai bahwa pendanaan negara untuk partai politik dapat menjadi langkah strategis jika didesain secara tepat dan dijalankan secara akuntabel.

Saat dihubungi Nukilan.id pada Rabu (21/5/2025), Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program di The Indonesian Institute menyampaikan bahwa secara prinsip, pendanaan negara untuk partai politik memang dapat memperkuat kelembagaan dan mengurangi ketergantungan pada donatur privat atau entitas lain yang kerap tidak transparan.

Pendanaan negara bagi partai politik pada prinsipnya dapat menjadi intervensi strategis untuk memperkuat kelembagaan partai dan mengurangi ketergantungan pada donatur privat maupun entitas lainnya yang kerap tidak secara transparan dilaporkan oleh partai politik,” katanya.

Menurut Felia, seharusnya partai politik secara terbuka melaporkan semua bentuk pendanaan yang mereka terima, apalagi sebagai entitas yang mendapatkan dana publik.

Meskipun seharusnya sudah jadi kewajiban untuk dilaporkan sebagai entitas yang juga mendapatkan dana dari publik, seperti mandat UU Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah aspek penting yang tidak boleh diabaikan, mengingat sejarah panjang korupsi politik yang melibatkan aktor-aktor dari partai politik.

Namun, ada satu hal penting yang tidak bisa diabaikan dan mengingat korupsi politik yang juga kerap melibatkan aktor dari partai politik adalah soal transparansi dan akuntabilitas, serta ketegasan penegakan hukum,” tegasnya.

Felia menilai, pengucuran dana publik kepada partai politik harus disertai dengan proses pembiayaan yang ketat, mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, dan sanksi tegas bila terjadi penyalahgunaan.

Harusnya ada proses yang ketat untuk pembiayaan parpol lewat dana publik dan mekanisme pertanggungjawaban, serta tindak lanjut penegakan hukumnya, jika terbukti terjadi penyelewengan dana publik oleh parpol,” katanya lagi.

Meski selama ini partai politik sudah menerima dana dari APBN dan APBD, serta diperbolehkan menggalang dana dari luar, pelaporan keuangannya masih bermasalah.

Selama ini, partai politik telah dibiayai oleh APBN dan APBD, dan juga boleh menggalang dana dari sumber di luar itu. Permasalahannya adalah bahwa selama ini pun pelaporan keuangan partai politik juga masih berpolemik. Sebut saja, soal pelaporan dan pencantuman nominal dan sumber dana kampanye, dan laporan penggunaannya,” jelasnya.

Dengan kondisi ekonomi yang penuh tantangan dan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, Felia menilai usulan KPK ini perlu dikaji ulang secara cermat, terlebih di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan partai politik.

Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, belum lagi kebijakan efisiensi anggaran, serta masih maraknya korupsi yang juga melibatkan aktor dari partai politik, usulan ini harus dipertimbangkan kembali dengan cermat, mengingat dana publik, pun wajib diaudit dan dilaporkan, tetap rentan disalahgunakan,” imbuhnya.

Felia menegaskan pentingnya merancang sistem pendanaan yang tidak hanya realistis, tetapi juga terbuka dan dapat diawasi secara publik.

Kita perlu desain pendanaan partai politik yang realistis dan transparan, serta akuntabel, serta wajib membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan,” tandasnya.

Pengawasan yang kuat, menurutnya, harus melibatkan berbagai lembaga negara dan elemen masyarakat sipil agar penggunaan dana publik benar-benar efektif dan tertib.

Apalagi ketika menggunakan dana publik, seharusnya juga lekat diawasi oleh lembaga perwakilan rakyat, baik DPR, DPRD, DPD, serta lembaga terkait lainnya yang berwenang, termasuk BPK dan BPK, maupun masyarakat sipil,” katanya.

Felia juga menambahkan bahwa sistem audit yang kuat dan keterbukaan informasi publik harus menjadi bagian integral dari skema pendanaan ini.

Hal ini juga harus diikuti dengan sistem audit yang kuat, praktik penggunaan anggaran dapat lebih tertib dan akuntabel, serta laporan publik yang dapat diakses dengan mudah dan merujuk pada prinsip-prinsip Open Data agar bisa dibagipakaikan, tersedia lengkap, akses untuk semua pihak, terupdate, dan sebagainya,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Alih Status ASN PPPK BAST 35 PTNB Menjadi PNS: Urgensi Diskresi Presiden untuk Menegakkan Keadilan Konstitusional

0
Dr. Uswatun hasanah, M.SI, Ketua Forum ASN PPPK BAST UTU. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | OPINI – Perjalanan panjang dan berliku yang dialami para ASN PPPK BAST di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) adalah representasi nyata dari kegagalan negara dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan administratif bagi aparatur sipil yang sejak awal menjadi fondasi berdirinya perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut. Mereka bukan hanya pengabdi pendidikan, melainkan pelopor institusi yang dulunya masih berbadan hukum swasta, namun aset dan infrastrukturnya kini telah sepenuhnya dimiliki oleh negara.

Ketika negara secara sistematis mengambil alih seluruh infrastruktur, aset, dan tata kelola institusi dari swasta menjadi negeri, semestinya proses tersebut juga mencakup alih status kepegawaian yang adil dan proporsional bagi sumber daya manusia (SDM) yang telah menyerahkan diri dalam proses Berita Acara Serah Terima (BAST).

Namun, kenyataannya, meskipun seluruh aset fisik dan legal formal telah diproses dalam satu mekanisme penegerian, SDM tersebut justru dipaksa untuk menjadi tenaga kontrak PPPK di universitasnya sendiri. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan merupakan konsekuensi hukum serta moral yang seharusnya diakui dalam proses nasionalisasi tersebut.

Sayangnya, hingga kini, para ASN PPPK BAST tidak mendapatkan kejelasan status karier. Berbagai hak kepegawaian dasar—seperti pengakuan masa kerja, jenjang jabatan fungsional, hingga hak studi lanjut—dikesampingkan. Lebih ironis lagi, status mereka justru disamakan dengan PPPK umum yang tidak memiliki rekam jejak historis dalam proses penegerian.

Komnas HAM dalam rekomendasinya telah menegaskan bahwa alih status dosen dari PTS yang terdampak penegerian menjadi PPPK adalah bentuk pelanggaran hak dasar. Sebagai solusinya, alih status dari PPPK hasil BAST menjadi PNS adalah opsi paling rasional dan sejalan dengan prinsip keadilan konstitusional, bukan pengangkatan baru, melainkan rekognisi administratif terhadap status yang memang seharusnya diperoleh sejak proses penegerian dilakukan.

Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan dasar hukum bagi pejabat pemerintahan yang berwenang, termasuk Presiden, untuk mengambil keputusan diskresi dalam mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal peraturan perundang-undangan yang tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Preseden hukum sudah ada—alih status kepegawaian di KPK, Ombudsman, maupun institusi lain yang sebelumnya berbadan hukum non-pemerintah menunjukkan bahwa negara mampu mengakomodasi alih status PNS secara proporsional dan adil, bila ada kemauan politik dan dasar hukum yang logis.

Dalam konteks ini, justru menjadi pertanyaan besar: mengapa negara bisa hadir dan memberikan jalan bagi lembaga-lembaga lain, tetapi mengapa perlakuan serupa tidak bisa diterapkan kepada dosen dan tenaga kependidikan yang secara historis membangun PTNB dari nol? seakan mengabaikan hak dasar SDM kampus yang jelas-jelas sudah menyerahkan diri melalui proses BAST?

Maka dari itu, sudah sepatutnya Presiden RI mengambil langkah cepat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) sebagai jalan keluar konstitusional dan politis untuk mengangkat ASN PPPK BAST 35 PTNB menjadi PNS penuh tanpa menunggu regulasi sektoral yang tak kunjung hadir. Diskresi ini bukan sekadar mungkin, tetapi merupakan keniscayaan hukum dan keadilan.

Pertanyaannya sekarang: apakah kita siap mendorong dan mengawal jalur diskresi ini hingga tuntas, ataukah kita akan terus diam dan tergilas oleh ketidakpastian?
Wallahu a’lam bisshawab.

Oleh: Dr. Uswatun hasanah, M.SI (Ketua Forum ASN PPPK BAST UTU)

Laporan ILO: Pekerjaan Perempuan Lebih Terancam oleh AI Dibandingkan Laki-laki

0
Pekerja perempuan. (Foto: islami.co)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH Kecerdasan buatan (AI) semakin mengubah lanskap dunia kerja. Namun, perubahan ini tidak terjadi secara merata. Laporan terbaru dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dirilis Selasa, 20 Mei, menyebut bahwa perempuan menghadapi risiko lebih besar dibandingkan laki-laki.

Menurut laporan tersebut, sekitar 9,6 persen pekerjaan yang biasa dilakukan perempuan berpotensi mengalami transformasi akibat AI. Sebaliknya, hanya 3,5 persen pekerjaan yang dilakukan laki-laki yang menghadapi dampak serupa. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perkembangan teknologi justru bisa memperlebar kesenjangan di dunia kerja.

Tugas-Tugas Klerikal Paling Rentan

Salah satu penyebab utama ketimpangan ini adalah dominasi AI dalam mengerjakan tugas-tugas administratif. Seiring waktu, teknologi mampu menggantikan peran pekerjaan klerikal seperti sekretaris—bidang yang selama ini banyak diisi oleh perempuan.

Meskipun demikian, ILO menekankan bahwa keterlibatan manusia tetap diperlukan dalam banyak tugas. Artinya, AI tidak akan sepenuhnya menggantikan tenaga kerja manusia, tetapi lebih mengubah cara kerja itu sendiri.

Sektor Media dan Keuangan Tak Luput

Bukan hanya pekerjaan administratif yang terdampak. ILO juga mencatat bahwa sektor media, perangkat lunak (software), dan keuangan ikut terdorong menuju transformasi besar. Hal ini dipicu oleh kemampuan AI generatif yang kian canggih dalam menyerap dan menyelesaikan berbagai tugas kompleks.

Kami menekankan bahwa paparan terhadap teknologi ini tidak serta-merta berarti otomatisasi seluruh profesi, melainkan potensi besar dari sebagian besar tugas dalam pekerjaan tersebut yang dapat dilakukan oleh AI,” tulis ILO dalam laporannya.

Seruan kepada Pemerintah dan Pelaku Industri

Melihat potensi perubahan ini, ILO mendorong agar para pemangku kebijakan tidak hanya fokus pada sisi ancaman. Sebaliknya, mereka diimbau untuk merancang strategi pemanfaatan AI guna meningkatkan produktivitas dan kualitas pekerjaan.

Lebih lanjut, ILO menyerukan kepada pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja untuk bersinergi dalam merespons perubahan ini. Langkah proaktif dibutuhkan agar AI menjadi alat pemberdayaan, bukan sumber ketimpangan baru.

Editor: AKil

Abu Heri Desak Bupati Aceh Selatan Segera Selesaikan Konflik Lahan Seuneubok Pusaka

0
Sekretaris Komisi II DPRA, T Heri Suhadi. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberikan tekanan serius kepada Bupati Aceh Selatan agar segera menangani konflik lahan yang telah lama terjadi antara PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) dengan warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur.

Hingga kini, warga masih menempati lahan seluas 165 hektare yang diklaim sebagai milik mereka. Situasi ini menandakan bahwa persoalan lahan di Aceh Selatan belum tuntas dan masih membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.

Konflik yang berkepanjangan akibat klaim lahan tersebut telah memicu keresahan sosial di masyarakat. Selain itu, aktivitas perusahaan yang ditolak warga berpotensi mengganggu stabilitas wilayah dan mengancam ketertiban umum.

Sekretaris Komisi II DPRA, T Heri Suhadi, atau yang akrab disapa Abu Heri, menegaskan bahwa Bupati Aceh Selatan sebagai pemimpin daerah harus segera bertindak. Menurutnya, penyelesaian yang tegas dan terukur sangat diperlukan demi melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah eskalasi konflik.

Tidak boleh ada pembiaran. Bupati harus segera memediasi dan menyelesaikan konflik ini secara adil. Negara tidak boleh kalah di hadapan kepentingan korporasi yang mengabaikan hak rakyat,” tegas Abu Heri melalui siaran pers pada Rabu (21/5/2025).

Abu Heri juga mengingatkan pemerintah kabupaten agar seluruh proses penyelesaian dilakukan secara transparan. Ia menekankan perlunya melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan warga, pemerintah gampong, hingga lembaga terkait. Hal ini penting untuk menghindari keputusan sepihak yang dapat merugikan masyarakat.

Lebih jauh, Abu Heri menyatakan bahwa penyelesaian konflik agraria bukan sekadar persoalan administratif. Ia menegaskan bahwa masalah ini menyangkut hak hidup, keadilan, serta keberlanjutan sosial masyarakat.

Karena keterlambatan dan ketidakhadiran pemimpin daerah hanya akan memperpanjang penderitaan warga dan membuka ruang terjadinya tindakan di luar kendali dan dapat memperpanjang konflik,” ujarnya.

Politisi Partai Aceh ini juga mengingatkan bahwa tanggung jawab kepala daerah adalah melayani dan melindungi rakyat, bukan menghindari masalah. Sebelum situasi semakin memanas dan berpotensi anarkis, ia mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera mengambil sikap serta bertindak tegas.

Selain itu, Abu Heri menegaskan akan terus mengawal penyelesaian kasus ini. Ia bahkan tidak segan mengambil langkah politik lebih jauh jika Bupati tidak menunjukkan komitmen yang jelas.

Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal hak hidup dan keadilan bagi warga. Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten hadir dan menyelesaikan ini secara serius,” tutupnya.

Editor: Akil