Beranda blog Halaman 370

Menyingkap Luka Tambang Nikel Raja Ampat

0
Tambang Nikel Raja Ampat. (Foto: Arsip Greeenpeace)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Di negeri ini, celah pelanggaran kerap disembunyikan dengan asap pencitraan. Para pejabat merasa telah lihai menutup jejak, padahal publik melihatnya dengan mata telanjang. Kasus pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, adalah contoh terbaru bagaimana ketidakberesan tata kelola sumber daya alam kembali terkuak, meski dibungkus dengan narasi heroik dari pusat kekuasaan.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin itu semula tampak sebagai langkah tegas melindungi alam Papua. Namun bila ditelisik lebih dalam, langkah itu justru membuka borok yang lebih lebar: betapa penambangan nikel telah berlangsung secara ilegal dan merusak lingkungan sejak 2023, tanpa ada pengawasan berarti dari pemerintah.

Data menunjukkan, ada 16 perusahaan yang telah mengantongi konsesi di kawasan Raja Ampat, sebuah gugusan kepulauan eksotis yang dijuluki “surga terakhir di bumi”. Dari jumlah itu, lima perusahaan telah beroperasi secara destruktif, mengancam hutan dan ekosistem laut yang menjadi penopang hidup masyarakat adat setempat.

Ironisnya, publik baru benar-benar terperangah setelah Greenpeace Indonesia membuka praktik buruk ini dalam diskusi Critical Minerals Conference and Expo di Jakarta, 3 Juni 2025. Dalam forum yang diadakan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia dan Shanghai Metals Market—platform pasar logam asal Tiongkok—aktivis lingkungan memanfaatkan momen untuk membeberkan wajah gelap penambangan nikel di Papua.

Sudah lama diketahui bahwa industri nikel di Indonesia sarat dengan praktik koruptif: dari suap perizinan, konflik kepemilikan lahan, hingga pengabaian hak-hak masyarakat lokal. Sayangnya, pemerintah justru kerap berdiri di sisi pelaku, bukan korban.

Penerbitan izin tambang di Raja Ampat adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (yang direvisi pada 2014). Dalam beleid itu, Pasal 35 huruf K dengan jelas melarang aktivitas penambangan mineral di pulau kecil berukuran kurang dari 2.000 kilometer persegi. Dari sekitar 1.500 pulau di Raja Ampat, hanya Pulau Waigeo dan Misool yang melebihi ambang batas tersebut.

Celakanya, pemerintah tetap memberikan konsesi penambangan, bahkan di Pulau Gag, dengan alasan berada di luar kawasan geopark. Dalih itu jelas menyesatkan, sebab Undang-Undang tidak mengenal pengecualian berbasis status geopark. Ini bukan soal persepsi, melainkan hukum yang dilanggar terang-terangan.

Kisruh tambang nikel Raja Ampat juga menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Para pejabat seolah baru bertindak setelah dipaksa oleh protes publik. Padahal, sejak 2022 Presiden Joko Widodo telah menunjuk Bahlil Lahadalia sebagai ketua satuan tugas penataan penggunaan lahan yang bertugas mengevaluasi ribuan izin tambang. Dalam kapasitas itu, Bahlil sempat mencabut lebih dari 2.000 izin pertambangan, termasuk konsesi nikel yang bermasalah.

Namun, menjelang pelantikan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil justru menerbitkan izin baru bagi perusahaan tambang di Raja Ampat, dan menghidupkan kembali izin yang sebelumnya dicabut. Alih-alih merasa bersalah, ia berdalih bahwa izin tersebut keluar sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Padahal, publik tak lagi bisa dibodohi oleh alibi-alibi teknokratis yang menutupi kepentingan bisnis dan politik.

Fenomena ini membuktikan bahwa hilirisasi yang selama ini diagungkan sebagai strategi menghidupkan ekonomi nasional, hanyalah kedok untuk menyedot kekayaan alam demi keuntungan segelintir elite. Mereka yang berdiri di belakang perusahaan tambang di Raja Ampat adalah kaum oligark—elit partai politik, kroni penguasa, dan para taipan tambang—yang menjadikan sumber daya mineral sebagai alat akumulasi kekayaan.

Sudah saatnya kita bertanya, untuk siapa sebenarnya kekayaan alam negeri ini dikelola?

Richard Auty, ekonom dari Lancaster University, pernah mengemukakan teori “kutukan sumber daya alam” (resource curse) dalam bukunya Sustaining Development in Mineral Economies (1993). Dalam pandangannya, negara-negara yang memiliki kekayaan alam melimpah justru cenderung terjebak dalam kemiskinan struktural karena korupsi, tata kelola yang buruk, dan eksploitasi berlebihan.

Indonesia tampaknya sedang menjalani kutukan itu dalam bentuk paling telanjang. Kita kaya, tetapi tetap miskin. Kita punya nikel, tetapi tidak punya daya tawar. Kita punya undang-undang, tapi tidak punya nyali menegakkannya. Lebih dari segalanya, kita punya pejabat, tapi kehilangan integritas.

Kisruh tambang nikel Raja Ampat adalah alarm keras bagi kita semua. Bila negara terus berpihak pada kekuasaan dan modal, maka rakyat akan terus menjadi korban. Saatnya masyarakat sipil memperkuat pengawasan, dan menagih akuntabilitas. Sebab tanpa perlawanan, kebijakan yang lahir bukan untuk menjaga bumi, melainkan untuk mengurasnya hingga habis. (XRQ)

Penulis: Akil

Muswil IDI Aceh: dr. Muntadar Terpilih Jadi Ketua Secara Aklamasi

0
dr Muntadar, SpB, Subsp, Ped (K), salah seorang dokter di SMF Bedah RSUZA Banda Aceh terpilih secara aklamasi sebagai Ketua IDI Wilayah Aceh periode 2025-2028, dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) IDI di Bireuen, dimulai Sabtu (21/6/2025) malam. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.IDBIREUEN – Dokter spesialis bedah anak Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, dr Muntadar, terpilih sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh periode 2025–2028.

Pemilihan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) IDI Aceh yang digelar di Aula Ampoen Chiek, Fakultas Kedokteran Universitas Almuslim (Umuslim), Peusangan, Kabupaten Bireuen, Sabtu malam, 21 Juni 2025.

Ketua IDI Bireuen, dr Zumirda, menyampaikan bahwa kegiatan Muswil berjalan lancar dan dihadiri oleh pengurus IDI Pusat, IDI Wilayah Aceh, serta perwakilan IDI dari 23 kabupaten/kota se-Aceh. Dalam sidang tersebut, dr Muntadar terpilih secara aklamasi.

“Kami berharap IDI Aceh bersinergi dengan IDI pusat supaya ke depan bisa melahirkan dokter-dokter unggul, profesional dalam segala hal, dedikasi yang tinggi tentang hubungan dan etika di tengah masyarakat,” ujar dr Zumirda.

Muswil IDI kali ini juga menjadi momentum penting bagi Fakultas Kedokteran Umuslim yang baru didirikan. Fakultas tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Umuslim, Pemerintah Kabupaten Bireuen, IDI Cabang Bireuen, dan IDI Wilayah Aceh. Kehadirannya dinilai sebagai pencapaian besar yang memberi manfaat luas bagi masyarakat.

“Kita ingin menciptakan dokter-dokter untuk memberi pelayanan kesehatan bagi masyarakat, kami IDI Bireuen dan IDI Aceh, Yayasan Umuslim, Rektor Umuslim Dr Marwan, Pemkab Bireuen, sangat mensuport fakultas ini. Saat ini telah menerima mahasiswa baru gelombang I,” lanjut Zumirda.

Ketua IDI Aceh terpilih, dr Muntadar, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Pemkab Bireuen dalam menyukseskan Muswil IDI Aceh di Umuslim. Ia juga berharap agar Fakultas Kedokteran tersebut dapat mencetak tenaga medis yang berdedikasi tinggi dan mampu menjawab kebutuhan dokter di Aceh maupun Indonesia.

Dokter asal Gampong Abeuk Jaloh, Kecamatan Jangka, Bireuen itu menyatakan, kegiatan seperti Muswil ke depan akan digalakkan di setiap IDI Cabang kabupaten/kota sebagai bentuk penguatan organisasi.

“Harapan saya kegiatan IDI ke depan bisa meningkatkan keterampilan bagi anggota, kekompakan, kesejawatan, etik di antara keluarga besar IDI, juga program ke masyarakat yaitu promotif, preventif, kuratif,” kata dr Muntadar.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Ketua IDI Wilayah Aceh sebelumnya, Dr dr Safrizal Rahman, beserta seluruh jajaran yang telah membangun kepercayaan masyarakat terhadap IDI selama ini.

Editor: Akil

Aceh Didorong Masuk Daftar Prioritas PLTSa, Komisi III DPRA Siap Kawal

0
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasballah. S.Ag. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEHAnggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasballah, menyatakan dukungannya terhadap program nasional pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 33 kota besar di Indonesia. Ia menilai Aceh harus menjadi bagian dari proyek tersebut sebagai solusi atas persoalan sampah yang kian mendesak.

Menurut Hasballah, pembangunan PLTSa merupakan langkah penting dalam mengatasi darurat sampah sekaligus memperkuat energi terbarukan. Ia menyambut baik dorongan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperluas pembangunan PLTSa ke berbagai provinsi.

Politisi Partai Aceh itu menjelaskan, beberapa hari lalu pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Yunnan Construction and Investment Holding Group Co., Ltd (YCIH), investor proyek PLTSa di Surabaya. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Sekretaris Komisi III DPRA, Hadi Surya, serta perwakilan Pemerintah Aceh seperti Kadis PUPR Mawardi dan jajarannya, serta M Fauzan Febriansyah dari Aspebindo Aceh.

Hasballah mengatakan, YCIH membuka peluang investasi untuk Aceh selama daerah ini mampu menyiapkan syarat teknis dan dukungan kebijakan.

Ia menambahkan, pihaknya bersama Pemerintah Aceh dan Forbes DPR/DPD RI akan mendorong revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 agar Aceh dapat dimasukkan sebagai lokasi prioritas pembangunan PLTSa.

“Kita akan dorong agar Aceh dimasukkan dalam revisi Perpres tersebut. Tidak cukup hanya menunggu. Komitmen dan kerja advokatif diperlukan agar Aceh diakui sebagai daerah yang siap dan strategis dalam pengembangan PLTSa,” ujarnya.

Hasballah juga menilai bahwa pendekatan konvensional dalam penanganan sampah sudah tidak relevan. Ia menyebut Banda Aceh dan Aceh Besar memiliki potensi besar untuk menjadi percontohan pembangunan PLTSa apabila didukung dengan infrastruktur dan regulasi yang memadai.

“Darurat sampah adalah persoalan nyata. PLTSa bukan hanya proyek listrik, tapi solusi lingkungan. Kalau Palembang sudah progres, dan Surabaya masuk prioritas, kenapa Aceh tidak?” tutupnya.

Editor: Akil

Rupiah Diprediksi Menguat, Meski Masih Bergerak Fluktuatif

0
Rupiah dan Dolar AS. (Foto: market.bisnis.com)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diperkirakan bergerak fluktuatif pada hari ini, Senin (23/6/2025), namun cenderung ditutup menguat di kisaran Rp16.350 hingga Rp16.400 per dolar AS.

Dikutip Nukilan.id dari data Bloomberg, pada perdagangan Jumat (20/6/2025), rupiah ditutup menguat tipis sebesar 0,06% atau 9,5 poin ke level Rp16.396,5 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar AS terpantau turun 0,25% ke posisi 98,66.

Penguatan rupiah juga sejalan dengan tren sejumlah mata uang Asia lainnya. Yen Jepang naik 0,07%, dolar Singapura menguat 0,18%, dolar Taiwan 0,42%, dan won Korea Selatan 0,86%. Peso Filipina pun menguat 0,48%, yuan China 0,05%, rupee India 0,16%, dan ringgit Malaysia 0,05%.

Pengamat forex Ibrahim Assuaibi menyebut ada sejumlah sentimen yang memengaruhi pergerakan mata uang Garuda menjelang akhir pekan lalu. Dari eksternal, pasar global terpengaruh oleh sikap hawkish The Fed. Ketua The Fed Jerome Powell masih belum menunjukkan komitmen terkait rencana pemangkasan suku bunga di masa mendatang. Bahkan, bank sentral AS memangkas proyeksi penurunan suku bunga untuk 2026.

Situasi geopolitik di Timur Tengah turut membayangi. Ketegangan antara Iran dan Israel terus memanas, sementara pejabat senior AS disebut tengah mempersiapkan serangan terhadap Iran dalam waktu dekat. Iran sendiri telah berulang kali memperingatkan terhadap skenario tersebut. Perundingan nuklir antara AS dan Iran pun mandek setelah Israel menyerang fasilitas nuklir Iran pekan lalu.

Dari dalam negeri, gejolak ekonomi global turut membawa dampak. Kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS memicu kekhawatiran atas kondisi fiskal negara tersebut, yang kemudian berimbas pada ketidakpastian global, termasuk Indonesia. Dalam situasi seperti ini, perekonomian nasional turut berada dalam pusaran dinamika global yang tidak menentu.

Sementara itu, berdasarkan pantauan pada pukul 12.00 WIB, rupiah tercatat melemah 0,65% ke level Rp16.504 per dolar AS. Indeks dolar AS di saat bersamaan menguat 0,32% menjadi 99,03.

Di awal perdagangan pagi hari, rupiah juga sempat dibuka melemah sebesar 58 poin atau 0,35% ke posisi Rp16.454,5 per dolar AS, dengan indeks dolar AS menguat 0,34% ke 99,04. (XRQ)

Reporter: Akil

Wagub Aceh Lantik Pengurus IOF 2025–2029, Dorong Sinergi Off-Road untuk Wisata dan Kemanusiaan

0
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, saat memberi sambutan pada Pelantikan Pengurus Daerah Indonesia Off-Road Federation Aceh periode 2025-2029, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Jumat, (20/6/2025). (Foto: Diskominfo Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., melantik Pengurus Daerah Indonesia Off-Road Federation (IOF) Aceh periode 2025–2029 pada Jumat, 20 Juni 2025, di Banda Aceh. Pelantikan ini turut dihadiri pegiat off-road dari berbagai kabupaten/kota di Aceh serta jajaran IOF Pusat. Dalam susunan pengurus baru, Ahmad Heqal Asri ditetapkan sebagai ketua.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Aceh menekankan pentingnya dedikasi, kolaborasi, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai keselamatan serta pelestarian lingkungan dalam menjalankan roda organisasi.

“IOF bukan hanya wadah bagi pecinta off-road, tetapi juga organisasi strategis yang bisa berkontribusi besar dalam promosi wisata alam, penguatan ekonomi lokal, hingga kegiatan kemanusiaan dan mitigasi bencana,” kata Fadhlullah.

Ia menyambut baik kehadiran Ketua Umum IOF Pusat dan rombongan, serta mengapresiasi semangat komunitas off-road yang semakin aktif di Aceh. Pemerintah Aceh, kata Fadhlullah, berharap IOF dapat memperkuat sinergi dengan pemda, TNI/Polri, dan komunitas lokal.

“Aceh memiliki kekayaan bentang alam dan hutan yang luar biasa. Ini menjadi potensi besar untuk kegiatan off-road yang edukatif, produktif, dan berdampak positif bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Wakil Gubernur juga mendorong agar aktivitas off-road tidak hanya menjadi ajang hobi, tetapi sekaligus menjadi medium menjaga lingkungan, membangun semangat kepemimpinan di kalangan pemuda, serta mempererat tali silaturahmi antarwilayah.

“Kami percaya, dengan filosofi kebersamaan yang menjadi semangat IOF, para pengurus baru akan mampu membawa organisasi ini menjadi lebih progresif, inklusif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Evakuasi Warga yang Diterkam Buaya di Aceh Timur, Polisi Tembakkan Senjata untuk Selamatkan Jasad

0
Ilustrasi Buaya. (Foto: Republika)

NUKILAN.ID | IDI RAYEUK – Seorang pria bernama Iskandar (32), warga Gampong Leubok Pempeng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, meninggal dunia setelah diterkam buaya saat mencari kerang di sungai. Proses evakuasi jenazah korban berlangsung dramatis, dengan aparat kepolisian harus melepaskan tembakan ke arah air untuk membuat buaya melepaskan korban.

Kapolsek Peureulak, AKP Muslim Siregar, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu siang (21/6). Saat itu, Iskandar tengah menyelam bersama dua rekannya di aliran sungai setempat untuk mencari kerang air tawar. Ketika menyelam, seekor buaya tiba-tiba muncul dan langsung menyerang.

“Buaya menerkam korban pada bagian kepala kemudian menyeret korban ke dalam air,” ujar Muslim, Minggu (22/6/2025).

Mendapati kejadian itu, dua rekan korban segera meminta bantuan warga dan pihak kepolisian. Warga yang datang kemudian menyusuri sungai untuk mencari keberadaan korban.

Hingga sekitar pukul 15.48 WIB, buaya yang membawa tubuh Iskandar terlihat muncul di permukaan sungai. Saat itu, setengah tubuh korban masih berada dalam mulut hewan tersebut.

Setelah berkoordinasi, tokoh masyarakat setempat meminta Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak untuk melepaskan tembakan ke air guna membuat buaya melepaskan jasad korban. Polisi akhirnya melepaskan tembakan ke samping buaya. Buaya pun menjauh, sehingga korban bisa dievakuasi.

“Melihat buaya telah pergi menjauh, anggota kami bersama warga langsung mengangkat korban. Namun korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, selanjutnya jenazah korban dibawa ke rumah duka untuk dilakukan Fardhu Kifayah,” kata Muslim.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas, terutama di kawasan perairan yang rawan satwa liar seperti buaya.

“Hal ini karena Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga dituntut untuk mampu mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta mampu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.

Editor: AKil

Maryam Al Fiyah Azka Wakili Aceh Besar di Grand Final OSI Nasional 2025

0
Maryam Al Fiyah Azka Wakili Aceh Besar di Grand Final OSI Nasional 2025. (Foto: Kemenag Aceh)

NUKILAN.ID | JANTHO – Siswi MIN 27 Aceh Besar, Maryam Al Fiyah Azka, berhasil melaju ke Grand Final Olimpiade Omni Sains Indonesia (OSI) Nasional 2025. Ia mewakili Aceh Besar untuk dua bidang sekaligus, yaitu IPA dan Bahasa Inggris pada Level 2 (kelas 3 dan 4 SD).

Kepastian keikutsertaan Azka di ajang nasional ini berdasarkan surat undangan resmi dari panitia OSI, setelah ia lolos dari babak penyisihan tingkat kota dan final provinsi. Grand Final berlangsung pada Sabtu, 21 Juni 2025 di Universitas Tarumanegara 2, Jakarta.

Dalam kompetisi ini, Azka bersaing dengan 205 peserta di bidang IPA dan 618 peserta di bidang Bahasa Inggris dari berbagai daerah di Indonesia. Acara Awarding dijadwalkan digelar di Hotel Ciputra, Jakarta, sebagai penutup kegiatan OSI Nasional.

Suasana pelaksanaan lomba berlangsung meriah. Ribuan peserta dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMP, memenuhi lokasi acara sejak pagi. Kompetisi dimulai pukul 07.00 WIB dengan pembagian sesi lomba, termasuk berhitung untuk TK, serta olimpiade Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris.

“Shock berat…,” ujar Azka saat menggambarkan suasana lomba yang ramai. “Waktu final provinsi di SMA Methodist Banda Aceh, saya di lantai 7, tapi kali ini gedungnya jauh lebih besar dan peserta seperti semut—banyak sekali!” kenangnya.

Pengumuman hasil lomba akan dilakukan pada acara Awarding yang digelar esok hari. Keluarga besar MIN 27 Aceh Besar dan masyarakat Aceh berharap Azka dapat meraih hasil terbaik dan mengharumkan nama daerah di tingkat nasional.

Editor: Akil

Aceh Menuju Kesejahteraan: Kelola Sumber Daya Alam dengan Bijak, Tinggalkan Citra Korupsi

0
Ketua Umum ICMI Aceh, Taqwaddin. (Foto: BeritaMerdeka)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan menjadi sorotan utama dalam Seminar Cendekiawan bertajuk “Akselerasi Pengembangan Sektor Migas dan Pertambangan Aceh; Menuju Tata Kelola Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat” yang digelar oleh Pemuda ICMI Aceh pada Minggu (22/6/2025). Kegiatan ini dihadiri sekitar 300 peserta dari berbagai elemen masyarakat.

Ketua Umum ICMI Aceh, Taqwaddin, dalam pemaparannya menekankan bahwa pengelolaan SDA merupakan kunci penting dalam mendorong kesejahteraan rakyat Aceh. Ia mengawali pemaparan dengan merujuk Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap daerah istimewa.

Menurutnya, Aceh yang memiliki keistimewaan dan kekhususan, khususnya dalam hal pengelolaan SDA dan pembentukan BPMA, seharusnya mampu menghadirkan perubahan positif bagi rakyat.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Berdasarkan data BPS 2024, angka kemiskinan di Aceh masih mencapai 12,64 persen—tertinggi di Sumatera. Di sisi lain, laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun yang sama menempatkan Aceh dalam enam besar provinsi dengan kasus korupsi terbanyak secara nasional.

Tantangan lainnya juga muncul dari tingginya kasus penyalahgunaan narkoba (peringkat 2 nasional), prevalensi stunting (peringkat 7 nasional), hingga rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (75,36, peringkat 27 nasional). Ditambah lagi, indeks literasi masyarakat yang juga masih rendah, yaitu 72,4 menurut data terbaru.

Taqwaddin menjelaskan, penting untuk membedakan antara penguasaan dan pengelolaan SDA. “Penguasaan” merujuk pada aspek legal seperti hak dan kewenangan, sementara “pengelolaan” menyangkut aspek manajerial seperti perencanaan dan pelaksanaan. Menurutnya, pengelolaan tanpa kejelasan penguasaan hukum adalah kekeliruan kebijakan.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pengelolaan sektor migas dan pertambangan Aceh masih menghadapi tumpang tindih regulasi. Sejumlah undang-undang yang mengatur sektor ini, seperti UU Pokok Agraria, UU Lingkungan Hidup, UU Minerba, hingga UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemerintahan Aceh (UUPA), perlu diharmonisasi agar tidak menimbulkan konflik kewenangan.

Pasal 156 UUPA, misalnya, memberikan kewenangan pengelolaan SDA kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Namun, UU Pemerintahan Daerah tahun 2014 justru membatasi kewenangan kabupaten/kota, kecuali untuk izin panas bumi. Kondisi ini membuat banyak dinas pertambangan daerah kehilangan fungsi strategisnya, sementara eksploitasi tetap berlangsung.

“Ketika terjadi kerusakan lingkungan akibat tambang, pemerintah kabupaten/kota sering tidak berdaya,” ungkap Taqwaddin. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa prinsip lex specialis derogat legi generali harus dijalankan, di mana kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA perlu diprioritaskan.

Ia juga menekankan pentingnya konsensus dalam bentuk kebijakan administratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UUPA dan UU Administrasi Pemerintahan. Pemerintah Aceh, katanya, harus merumuskan kebijakan investasi tambang dan migas yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjamin kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Tidak kalah penting, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Aceh menjadi kunci. Tanpa SDM yang kompeten dan siap terlibat di sektor migas dan pertambangan, masyarakat Aceh akan tetap menjadi penonton

. “Lagee buya krung teu dong-dong, buya tamong meuraseuki,” sindir Taqwaddin, mengingatkan pentingnya penguatan kapasitas tenaga kerja lokal agar mampu menikmati hasil dari kekayaan alam sendiri.

Dengan tata kelola yang bijak, kolaborasi antar-lembaga, dan SDM yang unggul, harapan untuk menghapus predikat Aceh sebagai salah satu daerah dengan kasus korupsi tertinggi dan mengubahnya menjadi provinsi yang sejahtera bukanlah sesuatu yang mustahil.

Editor: Akil

Cegah Curanmor, Polsek di Banda Aceh Pasang Spanduk Imbauan

0
Spanduk waspada curanmor. (Foto: MC BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Jajaran Polsek di bawah Polresta Banda Aceh memasang spanduk imbauan waspada pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah titik keramaian dan lokasi rawan, Sabtu (21/6/2025). Langkah ini sebagai bentuk antisipasi terhadap tindak kejahatan Curanmor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Pemasangan spanduk dilakukan langsung oleh sejumlah personel kepolisian, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan pribadi.

Selain itu, imbauan tersebut juga bertujuan memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar, mengatakan bahwa “Spanduk Waspada Curanmor” ini dimaksudkan untuk mengingatkan warga akan bahayanya kejahatan Curanmor serta mempersempit ruang gerak pencuri.

Ia menambahkan, jajaran Polsek Polresta Banda Aceh akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan di wilayahnya.

“Imbauan pasang kunci ganda merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya curanmor,” pungkasnya.

Akademisi Minta Setiap Daerah di Aceh Miliki Dewan Pengawas Syariah

0
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh Barat Dr Syamsuar. (Foto: ANTARA/HO-Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | Meulaboh – Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Dr Syamsuar, menyatakan bahwa seluruh kabupaten/kota di Aceh perlu membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) guna memperkuat pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah.

Menurutnya, keberadaan DPS bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen penting dalam menjaga kemurnian transaksi keuangan dari unsur riba maupun praktik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Syamsuar menjelaskan bahwa kewajiban memiliki DPS telah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018. Namun, sejauh ini baru empat daerah di Aceh yang membentuk DPS. Ia pun berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera membentuk dewan pengawas keuangan syariah.

Ia menekankan bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memegang peran penting dalam menyediakan layanan keuangan berbasis syariah. Keberhasilan dan integritas lembaga tersebut, kata dia, sangat bergantung pada efektivitas pengawasan yang dijalankan oleh DPS.

Lebih dari sekadar pengawas normatif, DPS juga berperan sebagai mitra strategis bagi manajemen, penasihat, serta penghubung antara lembaga keuangan dengan regulator dan masyarakat.

Syamsuar turut menyoroti masih maraknya praktik sistem keuangan ribawi di tengah masyarakat Aceh Barat, seperti praktik rentenir dan sistem keuangan lain yang tidak sesuai prinsip Islam. Karena itu, ia menilai penguatan DPS perlu dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi regulasi, pendidikan, maupun implementasi di lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, otoritas keuangan, dan pelaku industri demi mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi syariah yang sehat.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Zahrol Fajri, mengingatkan bahwa Qanun Aceh tidak hanya mengatur perbankan, tetapi juga seluruh lembaga yang berkaitan dengan sistem keuangan. Ia menyebut masih banyak lembaga keuangan di Aceh yang belum menerapkan sistem syariah sehingga berdampak merugikan masyarakat.