Beranda blog Halaman 3

Kemenkum Aceh Perkuat Pengawasan Layanan Notaris di Daerah

0
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan saat meninjau Kantor Notaris Rahmat Jhowanda, Meulaboh pada Jum’at, 10 April 2026. (Foto: Kemenkum Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus memperkuat pemantauan dan pembinaan terhadap layanan notaris di berbagai kabupaten/kota.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan pentingnya ketertiban administrasi bagi para notaris, khususnya dalam penyampaian laporan bulanan. Hal itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Kami memantau langsung untuk memastikan layanan notaris berjalan sesuai aturan. Notaris harus disiplin dalam menyampaikan laporan bulanan guna mewujudkan akuntabilitas dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” kata Meurah, Sabtu (11/4/2026).

Selain pemantauan, Kemenkum Aceh juga membahas rencana pemekaran Majelis Pengawas Daerah (MPD) notaris guna mengoptimalkan pengawasan. Salah satu wilayah yang menjadi fokus adalah kawasan Barat Selatan Aceh.

Rencana tersebut mencakup pemekaran MPD Aceh Barat menjadi dua wilayah kerja, sesuai arahan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Nantinya, MPD Aceh Barat akan mencakup Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Nagan Raya. Sementara MPD Aceh Selatan meliputi Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Singkil, dan Simeulue.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menjelaskan bahwa pemekaran ini mengacu pada ketentuan minimal terdapat 12 notaris dalam satu wilayah MPD.

Ia juga mengungkapkan adanya kendala di lapangan, salah satunya belum tersedianya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Aceh Selatan sebagai unsur anggota MPD. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas wilayah serta memanfaatkan teknologi informasi.

“Untuk wilayah yang tidak memiliki PTN, kami siapkan metode alternatif seperti koordinasi daring. Intensitas pengawasan berkala akan terus ditingkatkan agar seluruh notaris tetap patuh aturan,” tambahnya.

Secara umum, Kemenkum Aceh menyebut layanan notaris di wilayah Aceh Barat berjalan baik dan kondusif, tanpa adanya pengaduan dari masyarakat. Evaluasi berkala akan terus dilakukan guna memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

PSAP Sigli Juara Liga 4 Aceh Usai Tundukkan Alfarlaky FC 2-0 di Final

0
Bupati Pidie, Sarjani Abdullah didampingi Ketua Umum PSAP Sigli mengangkat tropy Juara Liga 4 Zona Aceh (foto: dok/PSAP Sigli)

NUKILAN.ID | SIGLI – PSAP Sigli memastikan diri sebagai juara Liga 4 Regional Aceh musim 2025/2026 setelah menaklukkan Alfarlaky FC dengan skor 2-0 pada partai final yang digelar di Stadion Blang Paseh, Kabupaten Pidie, Sabtu (11/4/2026).

Kemenangan tim berjuluk Laskar Aneuk Pidie itu diraih melalui laga yang berlangsung sengit sejak menit awal, bahkan diwarnai drama penalti yang menjadi salah satu momen krusial dalam pertandingan.

Alfarlaky FC lebih dulu mendapat peluang emas saat laga baru berjalan empat menit melalui hadiah penalti akibat pelanggaran di kotak terlarang. Namun, eksekusi Khalidin berhasil digagalkan kiper PSAP Sigli, Al-Furqan, yang tampil gemilang di bawah mistar.

Keberhasilan tersebut menjadi titik balik bagi PSAP Sigli. Pada menit ke-30, Muhammad Nasri sukses memecah kebuntuan setelah memanfaatkan bola liar di depan gawang, sekaligus membawa timnya unggul 1-0 hingga turun minum.

Memasuki babak kedua, PSAP Sigli tampil semakin percaya diri. Pada menit ke-60, Muhammad Aulia Fikri menggandakan keunggulan lewat serangan balik cepat yang diakhiri dengan tendangan akurat ke pojok gawang.

Alfarlaky FC berusaha bangkit dengan meningkatkan intensitas serangan. Mereka sempat mencetak gol yang dianulir karena offside, serta menciptakan sejumlah peluang berbahaya, termasuk tembakan yang membentur mistar gawang.

Namun hingga peluit panjang dibunyikan, skor 2-0 tetap bertahan. PSAP Sigli pun resmi keluar sebagai kampiun Liga 4 Regional Aceh musim 2025/2026, sekaligus menambah catatan prestasi bagi tim dan masyarakat Kabupaten Pidie.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Pemko Banda Aceh dan TNI AU Sediakan 1.000 Paket Pangan Subsidi untuk Warga

0
Wali Kota Banda Aceh bersama dan Lanud SIM saat menyapa warga mengantri paket pangan murah, di Banda Aceh, Sabtu (11/4/2026). (FOTO: Diskominfo Banda Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh bersama TNI AU Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM) menghadirkan gerakan pangan murah bersubsidi bagi masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh.

“Alhamdulillah hari ini berkolaborasi dengan TNI AU menghadirkan pasar murah yang disubsidi pemerintah, dan ini sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, di Banda Aceh, Sabtu (11/4/2026).

Kegiatan pasar murah tersebut merupakan bagian dari program Seulawah Dirgantara for Humanity dalam rangka HUT TNI AU ke-8, sekaligus menyambut HUT Kota Banda Aceh ke-821.

Gerakan pangan murah yang digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, menyediakan lima ton beras premium, dua ribu liter minyak goreng, dua ton gula pasir, serta 1.000 papan telur ayam.

Seluruh bahan pokok tersebut dikemas dalam 1.000 paket, masing-masing berisi beras premium 5 kilogram, minyak goreng dua liter, gula dua kilogram, dan satu papan telur ayam.

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp50 ribu per paket. Dengan demikian, dari harga normal Rp225 ribu, masyarakat dapat membeli paket tersebut seharga Rp175 ribu.

Illiza menegaskan, program pasar murah ini sangat membantu masyarakat, terutama setelah Aceh, khususnya Banda Aceh, sempat mengalami inflasi pascabanjir, meskipun kini mulai menurun.

“Alhamdulillah, dengan pasar murah ini kita dapat membantu masyarakat, karena subsidinya sekitar 50 ribu per paket. Insya Allah ini bisa meringankan beban masyarakat dan menjadi upaya mengendalikan inflasi,” ujar Illiza.

Sementara itu, Komandan Lanud SIM, Kolonel Pnb Suryo Anggoro, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial TNI AU yang terlaksana berkat kolaborasi dengan Pemko Banda Aceh.

“Luar biasa supportnya dari Pemko Banda Aceh, antusias masyarakat sangat tinggi, mereka mengantri dari pagi, Insya Allah ini sangat bermanfaat,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan sosial TNI AU tidak hanya dilakukan saat momentum hari ulang tahun, tetapi akan terus berlanjut dalam membantu pemerintah mengatasi kesulitan masyarakat, termasuk dalam pengendalian inflasi.

“Insya Allah kegiatan ini tidak berhenti pada HUT TNI AU saja, terus berkelanjutan untuk membantu pemerintah mengatasi kesulitan rakyat, dalam ini upaya pengendalian inflasi,” demikian Kolonel Pnb Suryo Anggoro.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Pengajian Abu Mudi di Masjid Raya Baiturrahman Perkuat Pemahaman Jalan Makrifat

0
Pengajian Abu Mudi di Masjid Raya Baiturrahman Perkuat Pemahaman Jalan Makrifat (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pengajian rutin yang disampaikan oleh Hasanoel Bashry kembali digelar di Masjid Raya Baiturrahman, Jumat malam (10/4/2026) usai shalat Isya. Ratusan jamaah dari berbagai kalangan memadati masjid kebanggaan masyarakat Aceh tersebut untuk mengikuti pengajian tasawuf yang diasuh ulama kharismatik asal Samalanga itu.

Dalam tausiyahnya, Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tersebut menegaskan bahwa jalan menuju makrifat tidak dapat ditempuh secara instan. Proses tersebut harus dimulai dari penguatan syariat, dilanjutkan dengan tarekat, hingga mencapai hakikat dan makrifat.

“Makrifat itu bukan sekadar dipelajari, tapi dijalani. Butuh mujahadah, zikir, dan istiqamah,” ujarnya di hadapan jamaah.

Pimpinan Dayah Mudi Mesjid Raya Samalanga itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur ajaran yang menawarkan jalan pintas menuju makrifat dengan meninggalkan syariat dan majelis taklim. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan tradisi ulama Ahlussunnah wal Jamaah.

“Tidak ada makrifat tanpa syariat. Tidak ada hakikat kalau meninggalkan ilmu dan taklim. Siapa yang mengaku sudah sampai, tapi meninggalkan syariat, itu keliru,” tegasnya.

Pendiri Majelis Pengajian dan Zikir Tastafi itu menambahkan bahwa tasawuf merupakan bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim, bahkan dalam konteks penyucian hati dapat menjadi fardhu ‘ain. Tanpa tasawuf, seseorang berisiko kuat secara lahiriah namun lemah secara batiniah.

Selain membahas dimensi spiritual, Abu Mudi juga menyinggung berbagai persoalan fikih yang sering muncul di tengah masyarakat, seperti hukum shalat Jumat bagi tahanan, ketentuan musafir, hingga larangan khalwat. Hal ini, menurutnya, menunjukkan pentingnya keseimbangan antara pemahaman syariat dan pengamalan tasawuf.

Dalam kesempatan itu, ia turut menekankan pentingnya peran tarekat sebagai sarana pembinaan ruhani yang terarah. Ia juga mengisahkan bagaimana para ulama terdahulu menjaga kesinambungan tarekat, termasuk berkembangnya Tarekat Naqsyabandiyah melalui bimbingan para mursyid.

Pengajian tersebut menjadi ruang refleksi bagi jamaah untuk memperbaiki diri, tidak hanya dari sisi ibadah lahiriah, tetapi juga kebersihan hati dan kedekatan kepada Allah. Sejumlah jamaah mengaku memperoleh ketenangan serta pencerahan dari materi yang disampaikan, dan berharap pengajian rutin ini terus berlanjut sebagai wadah pembinaan spiritual masyarakat Aceh.

Dengan gaya penyampaian yang sederhana namun mendalam, Abu Mudi kembali mengingatkan bahwa perjalanan menuju Allah adalah proses seumur hidup yang harus diisi dengan ilmu, amal, dan kesungguhan hati.

Pengajian rutin ini menjadi salah satu denyut penting dalam menjaga tradisi keilmuan dan spiritualitas Islam di Aceh, khususnya di Masjid Raya Baiturrahman yang sejak lama dikenal sebagai pusat peradaban dan dakwah.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Sekjen PP IPNU Tegaskan Isu Makar Ancaman Serius, Ajak Masyarakat Lawan Bersama

0
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU), Agus Tanjung (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU), Agus Tanjung, melontarkan pernyataan tegas terkait maraknya isu ajakan makar dan narasi chaos yang berkembang di ruang publik. Ia menilai, fenomena tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi dan keutuhan bangsa.

“Ini bukan lagi soal kritik atau kebebasan berpendapat. Ajakan makar adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap konstitusi dan upaya merusak tatanan negara. Tidak boleh ada toleransi terhadap gerakan yang ingin menyeret Indonesia ke jurang kekacauan,” tegas Tanjung.

Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi telah menyediakan ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara sah. Karena itu, segala bentuk mobilisasi yang mengarah pada delegitimasi pemerintahan secara inkonstitusional dinilai sebagai tindakan berbahaya yang harus ditolak bersama.

“Kalau ada pihak-pihak yang sengaja memainkan isu chaos, menyebar ketakutan, dan memprovokasi masyarakat, maka itu bukan gerakan moral, tapi agenda destruktif yang mengancam masa depan bangsa,” lanjutnya.

Tanjung juga mengingatkan agar generasi muda tidak terjebak dalam propaganda politik yang menyesatkan. Ia menegaskan, IPNU akan berada di garda terdepan dalam menjaga stabilitas nasional serta melawan disinformasi.

Di sisi lain, ia menyoroti kondisi global yang tengah berada dalam tekanan akibat konflik geopolitik dan perang di berbagai kawasan. Dampaknya, kata dia, turut dirasakan oleh negara berkembang, termasuk Indonesia.

“Harus diakui, dunia sedang tidak baik-baik saja. Krisis energi, gangguan rantai pasok, hingga ancaman resesi global adalah realitas yang dihadapi semua negara. Tapi di tengah situasi itu, Indonesia justru mampu menjaga stabilitasnya dengan cukup baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah strategis yang dinilai berpihak kepada masyarakat. Salah satunya adalah kebijakan menjaga stabilitas harga energi di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat gangguan rantai pasok global.

Menurut Tanjung, capaian tersebut menunjukkan bahwa negara hadir dan bekerja di tengah situasi global yang tidak menentu. Karena itu, upaya menggiring opini publik ke arah ketidakstabilan dinilai sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab.

“Ketika pemerintah sedang bekerja menjaga stabilitas dan melindungi rakyat, justru ada pihak yang ingin merusaknya dengan narasi makar dan chaos. Ini harus dilawan, karena yang dipertaruhkan adalah nasib seluruh bangsa,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap tegas dalam menolak provokasi, memperkuat persatuan nasional, serta menjaga ruang publik dari narasi kebencian dan disinformasi.

“Jangan beri ruang bagi perusak bangsa. Indonesia tidak boleh mundur hanya karena ambisi segelintir kelompok. Kita harus berdiri tegak menjaga konstitusi, menjaga persatuan, dan memastikan masa depan bangsa tetap aman,” tutup Agus Tanjung.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

PT Bumi Flora Bantah Tuduhan Perampasan Lahan, Tegaskan Legalitas dan Riwayat Kompensasi

0
PT Bumi Flora Bantah Tuduhan Perampasan Lahan. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Manajemen PT Bumi Flora melalui tim kuasa hukumnya secara resmi menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah tuduhan perampasan tanah masyarakat yang dilontarkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aspirasi Masyarakat Petani Menggugat Keadilan (AMMK).

Kuasa Hukum PT Bumi Flora, Hendri Saputra SH.I., MH dari Kantor T Hendri Law dan Rekan, menyatakan bahwa aksi pendudukan lahan sejak 22 Januari 2026 di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, dinilai mengarah pada tindakan melanggar hukum serta merugikan kredibilitas perusahaan.

Hendri menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Menurutnya, seluruh operasional PT Bumi Flora telah berjalan sesuai legalitas yang sah.

“PT Bumi Flora memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 98 yang terbit sejak 17 November 1994. Legalitas ini telah diperpanjang melalui Keputusan Menteri ATR/BPN RI pada 15 Juli 2024, yang kini terbagi dalam HGU Nomor 257 dan 258,” ujar Hendri di Banda Aceh, Jumat (11/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan HGU tersebut telah melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pembayaran Imbalan Jerih Payah Tanaman (IJPT) kepada masyarakat di delapan desa sekitar pada tahun 1991 dan 1992.

Selain itu, lanjut Hendri, perusahaan juga telah menanggung penebusan sertifikat petani di perbankan akibat kegagalan program Small Coconut Development Project (SCDP), serta menyalurkan uang “Peunayah” sebesar Rp35 juta per desa sebagai upaya meredam konflik di masa lalu.

“Tuduhan perampasan itu bertolak belakang dengan fakta otentik. Pada 2011, saat terjadi konflik dengan kelompok Forjerat, perusahaan bahkan telah menyerahkan lahan seluas 1.087,09 hektar kepada 599 orang warga sebagai bentuk penyelesaian. Di dalamnya termasuk 564 hektar lahan yang sudah ditanami sawit oleh perusahaan,” sebut Hendri.

Terkait isu keberadaan bekas mushala, sekolah, dan jalan desa di dalam area HGU, Hendri menyebut hal tersebut merupakan persoalan lama yang telah berulang kali diselesaikan. Berdasarkan data perusahaan, lahan bekas mushala merupakan bagian dari tanah garapan masyarakat yang telah diganti rugi pada awal pembukaan kebun.

Sementara itu, bangunan bekas sekolah disebut berada di luar area HGU, begitu pula akses jalan penghubung antar desa yang dipastikan tidak termasuk dalam konsesi perusahaan.

“Akibat aksi AMMK yang melakukan pengkaplingan lahan secara ilegal, pelarangan panen, hingga pengambilan paksa aset kendaraan perusahaan, PT Bumi Flora meminta perlindungan hukum dari negara,” kata Hendri.

Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses mediasi yang saat ini difasilitasi oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Timur. Hendri juga mengimbau agar tidak ada pihak yang memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami sangat terbuka untuk penyelesaian yang konstruktif. Namun, kami meminta agar tidak ada pihak yang menghakimi perusahaan secara sepihak tanpa melihat fakta hukum yang seimbang. Provokasi hanya akan memperuncing konflik yang merugikan masyarakat dan kemajuan daerah,” ujarnya. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

ATC Aceh dan GTE Malaysia Jalin Kerja Sama Ekspor UMKM, Perkuat Ekonomi Daerah

0
ATC Aceh dan GTE Malaysia Jalin Kerja Sama Ekspor UMKM. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | KUALA LUMPUR – Aceh Trading Committee (ATC) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan asal Malaysia, GT Empire Global Sdn. Bhd. (GTE) di Kuala Lumpur, Jumat (10/04/2026). Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perdagangan lintas negara dengan menghubungkan langsung pelaku UMKM dan eksportir Aceh ke pasar internasional.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua (Petua) ATC, Zulkarnaini, bersama perwakilan GTE, Nurainun. Kesepakatan ini bertujuan membangun integrasi rantai pasok dari hulu ke hilir, mulai dari pengumpulan hasil bumi di Aceh hingga distribusi di pasar Malaysia.

Zulkarnaini menegaskan bahwa kerja sama ini membawa misi besar dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan produsen lokal di Aceh melalui akses pasar yang lebih luas.

“Kami berharap kerja sama ini mampu memajukan sektor pertanian dan produk UMKM unggulan masyarakat. Hal ini diharapkan menciptakan multiplier effect terhadap pembukaan lapangan kerja baru serta menjadi sumber penguatan ekonomi bagi warga Aceh,” ujar Zulkarnaini.

Dalam implementasinya, kedua pihak sepakat menjadikan Pelabuhan Krueng Geukueh sebagai pusat pengumpulan barang ekspor. Pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe juga dioptimalkan untuk mendukung ekspor komoditas unggulan, seperti hasil laut, sayuran, buah-buahan, hingga rempah-rempah.

Salah satu strategi yang diusung dalam kerja sama ini adalah penggunaan kapal kayu sebagai moda transportasi utama untuk pengiriman dari Aceh ke Malaysia melalui skema port to port dan door to door delivery. Langkah ini dinilai mampu menekan biaya logistik sekaligus menghidupkan kembali jalur perdagangan maritim tradisional yang selama ini memiliki nilai strategis.

Kerja sama ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Aceh dalam mengaktifkan rute pelayaran internasional langsung dari Lhokseumawe ke Penang pada 2026. Upaya tersebut ditujukan untuk mengurangi ketergantungan logistik pada daerah lain serta mempercepat arus perdagangan komoditas unggulan Aceh.

Dalam perjanjian yang berlaku selama dua tahun ini, ATC berperan sebagai fasilitator dan mediator yang bekerja sama dengan pelaku usaha lokal guna menjamin kualitas serta kontinuitas pasokan. Sementara itu, GTE bertindak sebagai mitra pemasaran dan distribusi yang mengelola jaringan grosir, ritel, hingga freshmart di Malaysia dan pasar internasional lainnya.

Selain itu, kedua pihak menegaskan komitmen untuk mematuhi seluruh regulasi ekspor-impor yang berlaku di Indonesia dan Malaysia, termasuk prosedur karantina, kepabeanan (bea cukai), serta sertifikasi produk guna memastikan standar keamanan pangan internasional terpenuhi.

Kerja sama ini diharapkan mampu membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk unggulan Aceh, sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai salah satu pusat perdagangan strategis di kawasan Selat Malaka. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Bupati Aceh Barat Sebut Penunjukan Pj Keuchik Peunaga Baro sebagai Jalan Tengah Konflik

0
Bupati Aceh Barat, Tarmizi. (Foto: Pemkab Aceh Barat)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, merespons polemik penunjukan Indra Gunawan sebagai Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Persiapan Peunaga Baro, Kecamatan Meureubo. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai solusi untuk meredam konflik dua kelompok yang saling berseberangan.

Tarmizi menjelaskan, penanganan persoalan di tingkat gampong sebelumnya telah diserahkan kepada Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat. Namun, situasi menjadi kompleks setelah muncul dua kelompok yang masing-masing mengusulkan nama Pj Keuchik.

“Saya hanya memberi saran kemaren ketika ada usulan Pj Keuchik dari dua kelompok komplek buddha Tzu Chi. Untuk tidak menerima usulan salah satu kelompok, karena nanti akan muncul konflik internal gampong,” ujarnya.

Menurutnya, langkah menunjuk figur dari luar gampong merupakan opsi paling netral untuk menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

“Solusi terbaik adalah mengirim orang lain dari kabupaten sebagai jalan tengah. Kalau ada yang kecewa itu wajar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Pj Keuchik yang ditunjuk diharapkan bekerja secara profesional dalam membantu proses pembentukan dan pengelolaan gampong persiapan, tanpa membawa kepentingan kelompok tertentu.

“Yang jelas sekarang Pj akan bekerja untuk membantu desa persiapan tanpa ada kepentingan lain, apalagi kepentingan kelompok,” tegas Tarmizi.

Sebelumnya, penunjukan Indra Gunawan sebagai Pj Keuchik Gampong Persiapan Peunaga Baro memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Aksi penolakan bahkan berujung pada penyegelan kantor desa pada Kamis (8/4/2026).

Penolakan tersebut datang dari kelompok Ketua Pemuda dan sejumlah aparatur gampong yang diberhentikan oleh Pj Keuchik. Selain itu, dilakukan pula penunjukan perangkat gampong baru dari kelompok lain yang sebelumnya juga pernah diberhentikan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 2 Tahun Penjara per Orang

0
Ilustrasi tahanan korupsi. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus korupsi pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwandi, didampingi hakim anggota Heri Alfian dan R Deddy Haryanto, di Banda Aceh, Jumat (10/4/2026).

Adapun lima terdakwa dalam perkara ini yakni M Husin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat periode 2018–2019, Zulyadi selaku Plt Kepala BPKD periode 2019–2020, serta Jani Janan selaku Plt Kepala BPKD periode 2020–2021.

Selain itu, dua terdakwa lainnya adalah Elvia Hasmaneta selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD Aceh Barat periode 2018–2019 dan Said Fachdian selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD periode 2019–2022.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari.

Untuk terdakwa M Husin, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Sementara terdakwa Zulyadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp227,7 juta, yang diperhitungkan dengan pengembalian sebelumnya sebesar Rp180 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Sedangkan terdakwa Jani Janan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,13 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan penjara.

Adapun terdakwa Elvia Hasmaneta dan Said Fachdian tidak dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah Girsang dan tim mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan intensif pajak daerah di BPKD Kabupaten Aceh Barat pada periode 2018 hingga 2022.

Pengelolaan pajak daerah tersebut mencapai lebih dari Rp4,4 miliar yang bersumber dari berbagai sektor, seperti pajak penerangan jalan, pajak hotel dan restoran, serta lainnya. Namun dalam praktiknya terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,58 miliar.

Dari total kerugian tersebut, sebesar Rp624,46 juta telah dikembalikan pada tahap penyidikan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Presiden Mahasiswa UTU Minta Pergub JKA Dicabut

0
Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar, Putra Rahmat. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Rencana Pemerintah Aceh mempersempit kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa. Kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada kondisi masyarakat yang masih berjuang secara ekonomi.

Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar, Putra Rahmat, menilai langkah tersebut bukan sekadar kebijakan yang keliru, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepekaan sosial pemerintah terhadap kebutuhan dasar rakyat.

“Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu kondisi rakyat. Di saat masyarakat masih susah, justru jaminan kesehatan yang dipersempit. Ini bukan penertiban, ini pembatasan yang nyata,” tegas Putra Rahmat.

Ia menilai alasan efisiensi serta penggunaan data desil tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan. Menurutnya, banyak warga yang secara data dianggap mampu, namun secara faktual masih mengalami kesulitan ekonomi.

“Jangan sembunyi di balik angka. Data desil itu tidak hidup di lapangan. Banyak yang dianggap mampu, tapi realitanya belum tentu mampu. Ini kebijakan yang jauh dari kenyataan rakyat,” ujarnya.

Putra Rahmat juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan serta mencederai semangat kesejahteraan yang menjadi bagian dari komitmen dalam MoU Helsinki.

“JKA itu lahir dari perjuangan panjang rakyat Aceh. Ketika hari ini dipersempit, itu bukan lagi soal kebijakan, tapi bentuk penghianatan nyata terhadap komitmen kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, ia mengkritik prioritas anggaran Pemerintah Aceh yang dinilai tidak seimbang, di mana belanja birokrasi dianggap tetap berjalan di tengah pembatasan pada sektor layanan dasar masyarakat.

“Jangan bilang tidak ada anggaran, tapi di sisi lain belanja pejabat tetap jalan. Jangan korbankan kesehatan rakyat untuk menutupi ketidakmampuan mengatur keuangan daerah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sektor kesehatan dan pendidikan tidak boleh menjadi objek penghematan dalam kebijakan fiskal.

“Kesehatan dan pendidikan adalah tiang bangsa. Kalau ini mulai dikorbankan, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan, tapi masa depan Aceh,” ujarnya.

Sebagai bentuk sikap, ia mendesak Pemerintah Aceh untuk mencabut kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak lebih luas di tengah masyarakat.

“Batalkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Jangan uji kesabaran rakyat dengan kebijakan yang menyentuh langsung hak hidup mereka. Jika ini tetap dipaksakan, maka mahasiswa tidak akan tinggal diam,” pungkasnya. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News