Beranda blog Halaman 3

Pemerintah Aceh Kebut Pembukaan Rute Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PEMA Disiapkan sebagai Operator

0
Pelabuhan penang. (Foto: mmc.com.my)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh terus mendorong percepatan pembukaan jalur pelayaran kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) yang menghubungkan Krueng Geukuh, Aceh Utara dengan Penang, Malaysia.

Rute internasional tersebut menjadi salah satu program prioritas Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh).

Pembahasan mengenai percepatan realisasi rute itu dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Jumat (28/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin Plt Sekda Aceh Taufik dan dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh T Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang serta sejumlah pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Aceh T Faisal menyampaikan perkembangan persiapan pembukaan jalur Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang. Sejumlah tahapan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah juga dibahas untuk segera diselesaikan.

“Salah satu agenda utama adalah mempercepat proses penyusunan rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) terkait penugasan PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai pelaksana layanan Ro-Ro tersebut,” kata Faisal.

Menurut Faisal, penunjukan PT PEMA sebagai pelaksana layanan dinilai dapat memberikan ruang yang lebih fleksibel dalam menjalankan program tersebut. Sebagai BUMD, PT PEMA dapat menjalin kerja sama dengan pelaku usaha maupun investor melalui pola bisnis business to business.

Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap akan mengatur sejumlah hal penting dalam operasional rute tersebut, di antaranya tarif, jadwal pelayaran serta prioritas terhadap jenis muatan.

“Dishub akan menyediakan pendanaan berupa hibah maupun penyertaan modal untuk mendukung penugasan PT PEMA,” kata Faisal.

Untuk mendukung pengoperasian rute tersebut, PT PEMA saat ini diminta segera mengajukan proposal kepada Pemerintah Aceh terkait kebutuhan kapal. Pengadaan kapal tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme sewa ataupun pembelian.

Proposal pengadaan kapal itu ditargetkan telah diterima Pemerintah Aceh paling lambat pada 31 Agustus 2026.

Setelah itu, Pemerintah Aceh menjadwalkan konsultasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri pada 2-3 September 2026. Konsultasi tersebut terutama akan membahas aspek keuangan daerah dan mekanisme penugasan kepada PT PEMA.

“Koordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI juga kami lakukan untuk mendorong dimulainya perundingan bilateral Indonesia-Malaysia terkait konektivitas Ro-Ro Aceh-Penang,” ujar Faisal.

Plt Sekda Aceh Taufik menekankan pentingnya pengawalan langsung terhadap seluruh proses karena pembukaan jalur Ro-Ro tersebut merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Aceh.

“Bangun komunikasi segera dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait di Kementerian Dalam Negeri mengenai mekanisme hibah, subsidi atau penyertaan modal serta lakukan konsultasi untuk memperoleh rekomendasi penetapan pergub,” kata Taufik.

Pemerintah Aceh selanjutnya akan mengupayakan agar berbagai kebutuhan pendukung dapat dipersiapkan secara paralel. Hal tersebut mencakup aspek regulasi, ketersediaan kapal, kesiapan pelabuhan, layanan kepabeanan, imigrasi dan karantina, hingga potensi serta kesiapan muatan.

Dengan persiapan tersebut, jalur pelayaran Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang diharapkan dapat segera direalisasikan sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas Aceh dengan Malaysia.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

PWI Lhokseumawe Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Aceh Utara

0
Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | LHOKSEUMAWE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe berencana mengambil langkah hukum atas dugaan kekerasan terhadap wartawan Haiqal Alfikri ketika menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan pertandingan sepak bola di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

PWI Lhokseumawe akan melaporkan dua anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut ke Polisi Militer (PM).

Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, mengatakan laporan akan dibuat setelah kondisi kesehatan Haiqal membaik. Saat ini, korban masih menjalani observasi medis akibat keluhan pada bagian rusuk.

Dalam proses tersebut, PWI Lhokseumawe telah berkoordinasi dengan PWI Aceh dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

“Setelah kondisi medis Haiqal memungkinkan, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua oknum anggota TNI tersebut ke Polisi Militer. Kasus ini bukan sekadar urusan individu, melainkan menyangkut perlindungan terhadap profesi wartawan,” kata Sayuti dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Sayuti juga menanggapi pernyataan pihak Danramil 10/Tanah Luas yang menyebut personel TNI berada di lokasi untuk meredakan kericuhan. Menurut hasil investigasi internal PWI, keterangan tersebut dinilai tidak menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan dan berpotensi merugikan korban.

Selain itu, PWI menyebut menemukan indikasi adanya kaitan antara dugaan penyerangan terhadap Haiqal dengan aktivitas jurnalistiknya yang selama ini dinilai kritis. Salah satunya terkait pemberitaan mengenai dugaan penggelapan dana kegiatan 17 Agustus di Kecamatan Tanah Luas.

“Kami minta penanganan kasus ini diambil alih oleh tingkatan institusi TNI yang lebih tinggi agar pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tidak ada upaya membangun kontra-opini untuk membela oknum yang terlibat,” tegas Sayuti.

Peristiwa tersebut terjadi setelah pertandingan sepak bola di Tanah Luas berakhir dan kericuhan pecah. Saat itu, Haiqal turun ke area lapangan untuk mengambil dokumentasi sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya.

Namun, situasi kemudian memanas. Haiqal mengaku tiba-tiba dipiting dari belakang oleh seorang anggota TNI, sebelum kemudian mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan anggota TNI lainnya.

Aksi tersebut akhirnya berhenti setelah personel Polsek Tanah Luas datang ke lokasi dan mengamankan sekaligus melindungi Haiqal.

Haiqal juga membantah anggapan bahwa dirinya diamankan polisi karena menjadi pihak yang memicu kericuhan. Ia menjelaskan bahwa dirinya berada di Mapolsek Tanah Luas untuk menyelamatkan diri sekaligus mengambil kendaraan pribadinya yang sebelumnya diparkir di sekitar kantor polisi.

Sampai berita ini diterbitkan, Haiqal masih menjalani perawatan medis akibat rasa nyeri yang dirasakan pada bagian dada dan rusuk.

Sementara itu, PWI Lhokseumawe masih mengumpulkan sejumlah bukti tambahan sebagai bahan untuk melengkapi laporan yang nantinya akan disampaikan kepada Polisi Militer.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Jalan Berlubang di Depan Gudang DLHK3 Banda Aceh Dikeluhkan Warga, Dinilai Membahayakan Pengendara

0
Kondisi badan jalan yang rusak dan dipenuhi lubang di kawasan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. (Foto: Dok. Warga)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kondisi badan jalan yang rusak dan dipenuhi lubang di kawasan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, mendapat keluhan dari warga.

Kerusakan tersebut berada tepat di depan Gudang DLHK3 pada akses menuju SPBU Gampong Mulia. Dari pantauan di lokasi, terdapat lubang dengan kedalaman cukup parah pada badan jalan. Selain itu, sejumlah besi terlihat mencuat dari permukaan jalan.

Kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan tersebut.

Salah seorang warga Lamdingin, Akil Rahmatillah, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah segera mengambil langkah untuk menangani kerusakan jalan tersebut.

Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap fasilitas publik tidak seharusnya hanya berkaitan dengan penerimaan pajak dan retribusi. Kondisi infrastruktur, khususnya jalan yang digunakan masyarakat setiap hari, juga perlu dipastikan aman.

“Fokuslah kepada keselamatan warga Kota Banda Aceh. Jangan menunggu ada korban baru diperbaiki,” ujarnya kepada wartawan Jumat, 28 Agustus 2026.

Ia menyebut lubang di badan jalan kini semakin dalam sehingga pengendara harus meningkatkan kewaspadaan ketika melewati lokasi tersebut. Terlebih, ruas jalan itu cukup sering dilalui kendaraan.

“Ini lubangnya sudah dalam, tidak bisa ditambal pakai Pepsodent,” katanya.

Akil juga mendesak pemerintah agar tidak menunda perbaikan. Menurutnya, kondisi jalan yang semakin rusak, ditambah besi yang telah muncul ke permukaan, berpotensi menyebabkan kecelakaan apabila tidak segera ditangani.

“Jangan minta pajak saja gercep. Cepat bereskan. Besi-besinya pun sudah keluar, itu bahaya,” ujarnya. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Revisi UUPA Dinilai Penting untuk Memperkuat Kewenangan Aceh dan Perdamaian

0
Akademisi sekaligus ahli hukum tata negara, Dr. Muhammad Ridwansyah, S.H., M.H. (Foto: YT Jalan Ary)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai perlu dilakukan untuk memperjelas kewenangan Aceh sekaligus memastikan perdamaian yang telah berlangsung tetap terjaga.

Akademisi sekaligus ahli hukum tata negara, Dr. Muhammad Ridwansyah, S.H., M.H., menyebut proses revisi UUPA bukanlah agenda baru. Pembahasannya telah berjalan sejak 2023 dan kembali mendapat perhatian pada 2025 hingga 2026.

Hal tersebut disampaikan Ridwansyah dalam podcast Jalan Ary Official yang dilansir Nukilan.id pada Jumat (28/8/2026).

Menurut Ridwansyah, salah satu faktor yang membuat revisi UUPA kembali menjadi perhatian adalah berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pada 2027.

“Fokus utama pemerintah Aceh dan DPR Aceh karena kehabisan dana otonomi khusus. Memang 2027 itu Otsus akan berakhir,” ujarnya.

Berakhirnya skema Dana Otsus, kata dia, berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal Aceh. Oleh sebab itu, revisi UUPA dapat menjadi momentum untuk memperkuat kewenangan sekaligus mencari penguatan sumber penerimaan Aceh setelah dana tersebut berakhir.

Ia menegaskan, perubahan terhadap UUPA secara hukum memungkinkan dilakukan. Namun, proses revisi harus tetap mempertahankan prinsip-prinsip yang menjadi dasar pembentukan pemerintahan Aceh.

Ridwansyah menyebut terdapat tiga pijakan utama yang perlu diperhatikan, yakni UUPA, Undang-Undang Dasar 1945, dan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

“MoU Helsinki sebagai atap dasar di balik perlindungan konstitusi UUPA ini dibolehkan direvisi sepanjang tidak menyampingkan nilainilai yang menjadi dasar,” katanya.

Dalam persoalan pembagian kewenangan antara pusat dan Aceh, Ridwansyah mengatakan terdapat batas yang harus diperhatikan karena Indonesia merupakan negara kesatuan.

Ia mengungkapkan, dalam proses penyusunan UUPA sebelumnya sempat muncul gagasan agar seluruh aktivitas pemerintah pusat di Aceh memperoleh persetujuan gubernur. Namun, gagasan tersebut kemudian disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Konsep kita nation state, tidak mungkin persetujuan. Maka diubah kata persetujuan itu menjadi pertimbangan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dalam pembahasan revisi UUPA saat ini, sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian. Di antaranya menyangkut Dana Otsus, kewenangan Pemerintah Aceh, pengelolaan minyak dan gas, norma standar prosedur dan kriteria (NSPK), perdagangan internasional, investasi, serta pembagian ekonomi khusus.

Ridwansyah menilai penguatan dan penegasan kewenangan Aceh harus menjadi salah satu agenda utama dalam revisi tersebut. Sebab, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah sektor yang membuat Pemerintah Aceh harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan bergantung pada keputusan di tingkat nasional.

Sektor minyak dan gas menjadi salah satu contoh yang disorot. Ia menilai kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) masih belum sepenuhnya leluasa dalam mengelola sektor tersebut.

“Misalnya BPMA itu tidak ada izin untuk melelang. Tetap berkoordinasi dengan Kementerian ESDM,” ujarnya.

Karena itu, revisi UUPA diharapkan dapat memberikan batas kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Dengan demikian, status kekhususan Aceh tidak hanya tertulis dalam aturan, tetapi juga dapat diwujudkan dalam pelaksanaan pemerintahan.

Selain persoalan kewenangan, Ridwansyah turut menyoroti kedudukan qanun dalam tata hukum Aceh. Menurutnya, mekanisme registrasi dan harmonisasi qanun dengan peraturan nasional masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan kejelasan.

Polemik Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh disebutnya sebagai salah satu contoh persoalan tersebut yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Ia mengatakan persoalan itu menunjukkan perlunya penataan kembali mekanisme hubungan antara produk hukum Aceh dengan regulasi pemerintah pusat melalui revisi UUPA.

“Makanya sampai sekarang polemik bendera. Bahkan usulan DPR Aceh pada 2023 dan 2022, apa yang menjadi definisi dalam Qanun 3 Tahun 2013 diaktualisasikan dalam penormaan revisi undang-undang, tapi itu tidak diterima,” katanya.

Ridwansyah berharap revisi UUPA tidak semata-mata diarahkan untuk memperluas kewenangan Aceh. Menurutnya, revisi juga harus mampu memperkuat kepastian hukum dan membangun hubungan yang konstruktif antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat.

Ia menilai diperlukan kesepahaman dari seluruh pihak agar perubahan UUPA dapat menghasilkan aturan yang mampu menjawab kebutuhan Aceh, tetapi tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya, keberhasilan revisi UUPA juga sangat ditentukan oleh kemampuan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dalam meyakinkan pemerintah pusat bahwa kekhususan Aceh merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga perdamaian serta keberlanjutan kekhususan daerah tersebut.

Dengan demikian, revisi UUPA diharapkan dapat menjadi instrumen hukum untuk memperkuat perdamaian, memperjelas kewenangan Aceh, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan Aceh di masa mendatang, bukan justru memunculkan persoalan atau konflik baru. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Sambut 826 Mahasiswa Baru, FSH UIN Ar-Raniry Sukses Gelar PBAK

0
Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh resmi menyelesaikan rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tahun akademik 2026/2027. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh resmi menyelesaikan rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tahun akademik 2026/2027. Kegiatan tersebut diikuti 826 mahasiswa baru dari sejumlah program studi yang berada di lingkungan FSH.

Pelaksanaan PBAK menjadi kesempatan bagi mahasiswa baru untuk mengenal lebih dekat atmosfer akademik, budaya perkuliahan, sistem pembelajaran, organisasi kemahasiswaan, hingga berbagai wadah pengembangan minat dan potensi yang tersedia di lingkungan fakultas.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa baru diharapkan dapat lebih mudah beradaptasi dengan kehidupan perguruan tinggi sekaligus terdorong untuk menjadi pribadi yang aktif, kreatif, kritis, serta mampu mengambil peran dan memberikan kontribusi positif, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat.

Kelancaran kegiatan PBAK FSH UIN Ar-Raniry turut didukung oleh kolaborasi berbagai unsur, mulai dari pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, panitia pelaksana, DEMA FSH UIN Ar-Raniry, organisasi kemahasiswaan, hingga para mahasiswa baru yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan tertib.

Wakil Dekan III FSH UIN Ar-Raniry, Prof. Ali Abubakar, M.Ag., menilai aktivitas kemahasiswaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter sekaligus mengembangkan kemampuan mahasiswa.

“DEMA FSH UINAR adalah tempat tumbuh berkembangnya inspirasi dan inovasi,” katanya.

Ia menjelaskan, keberadaan organisasi mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan, tetapi juga dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan kepemimpinan, membangun kerja sama, menyampaikan pemikiran, serta menciptakan inovasi.

“Mahasiswa harus mampu menjadikan lingkungan kampus sebagai ruang untuk belajar dan berkembang. Melalui DEMA dan berbagai organisasi kemahasiswaan, mahasiswa dapat mengembangkan potensi, membangun jejaring, melatih kepemimpinan, serta melahirkan gagasan-gagasan baru. Karena itu, kami berharap mahasiswa baru dapat memanfaatkan kesempatan selama berada di FSH UIN Ar-Raniry untuk terus belajar, berproses, dan memberikan kontribusi positif,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DEMA FSH UIN Ar-Raniry, M. Ikram Al Ghifari, kepada Nukilan.id menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan memberikan dukungan sehingga kegiatan PBAK dapat berlangsung dengan baik.

“PBAK bukan hanya tentang mengenal lingkungan kampus, tetapi juga menjadi langkah awal bagi mahasiswa baru untuk mengenal potensi dirinya, membangun relasi, dan menemukan ruang untuk berkembang. Kami berharap 826 mahasiswa baru yang bergabung bersama FSH UIN Ar-Raniry dapat menjadi generasi yang aktif, berintegritas, berani menyampaikan gagasan, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi fakultas, kampus, dan masyarakat,” kata Ikram.

Ikram juga mendorong mahasiswa baru agar menjadikan masa perkuliahan sebagai kesempatan untuk mengembangkan diri dan tidak hanya mengikuti kegiatan pengenalan kampus.

“Jadikan masa perkuliahan sebagai ruang untuk bertumbuh. Jangan takut mencoba hal baru, jangan takut berorganisasi, dan jangan takut menyampaikan ide. DEMA FSH UIN Ar-Raniry siap menjadi ruang bersama bagi mahasiswa untuk berproses, berkolaborasi, dan melahirkan berbagai inovasi,” tambahnya.

Selain itu, DEMA FSH UIN Ar-Raniry menyampaikan apresiasi kepada para sponsor serta berbagai pihak yang telah mendukung penyelenggaraan PBAK. Dukungan tersebut diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari bantuan materi, penyediaan fasilitas, hingga bentuk dukungan lainnya yang turut membantu kelancaran kegiatan.

Penghargaan juga diberikan kepada seluruh panitia yang telah bekerja sejak tahap persiapan hingga berakhirnya kegiatan. Pihak fakultas, dosen, tenaga kependidikan, organisasi mahasiswa, serta seluruh pihak yang memberikan dukungan dan kepercayaan kepada panitia turut mendapat apresiasi.

Berakhirnya rangkaian PBAK diharapkan menjadi awal bagi 826 mahasiswa baru untuk menjalani kehidupan akademik di FSH UIN Ar-Raniry. Mereka diharapkan dapat terus mengembangkan diri melalui kegiatan akademik dan kemahasiswaan, berorganisasi, meraih prestasi, serta memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.

“Selamat datang 826 mahasiswa baru Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry,” tutup Ikram. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Akademisi USK Dorong Revisi UUPA Tak Sekadar Tambah Kewenangan

0
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum. (Foto: YT Jalan Ary)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum., menilai revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus diarahkan untuk memastikan kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh dapat dijalankan secara maksimal.

Menurut Jafar, efektivitas pemerintahan tidak cukup hanya dengan keberadaan regulasi. Pelaksanaannya juga membutuhkan dukungan kewenangan, kelembagaan, program dan kegiatan, serta anggaran.

Hal tersebut disampaikan Jafar dalam podcast Jalan Ary Official yang dilansir Nukilan.id, Jumat (28/8/2026).

“Kalau kita bicara penyelenggaraan pemerintahan, ada lima aspek. Pertama regulasi, kedua kewenangan, ketiga kelembagaan, keempat program dan kegiatan, dan yang terakhir anggaran,” kata Jafar.

Ia menjelaskan UUPA menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala yang berasal dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh.

Jafar menyebut sejumlah regulasi turunan UUPA yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hingga kini belum seluruhnya rampung. Pada saat yang sama, Pemerintah Aceh juga masih memiliki pekerjaan rumah dalam menjalankan aturan yang menjadi kewenangannya.

“Jadi ada beberapa permasalahan. Ada di pemerintah pusat, ada juga kelemahan dari pemerintah Aceh sendiri,” ujarnya.

Salah satu persoalan yang disorotnya berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas. Ia mengatakan UUPA beserta aturan turunannya telah memberikan kewenangan kepada Aceh dalam pengelolaan sumber daya migas, termasuk wilayah hingga 12 mil laut.

Namun, persoalan kewenangan muncul ketika pengelolaan sumber daya tersebut berkaitan dengan wilayah di luar batas 12 mil laut.

Jafar mengatakan Pemerintah Aceh sebelumnya telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan perluasan kewenangan pengelolaan hingga 200 mil.

Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan komunikasi serta pendekatan politik agar kepentingan Aceh dan pemerintah pusat dapat menemukan titik temu.

“Yang ingin saya jelaskan dari segi pengalaman itu, pertama perlu komunikasi yang baik antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat,” katanya.

Ia menilai pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa hubungan pemerintah pusat dan Aceh dalam menjalankan kekhususan daerah membutuhkan komunikasi yang baik, kepercayaan, serta kemauan untuk mencari solusi bersama.

Selain kewenangan, Jafar turut menyoroti persoalan harmonisasi antara qanun Aceh dengan regulasi nasional. Ia menyebut polemik Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh serta Qanun Hukum Keluarga sebagai beberapa contoh persoalan yang pernah muncul.

Menurutnya, perbedaan penafsiran antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat turut menyebabkan sejumlah qanun belum memperoleh kepastian hukum.

Dalam menghadapi persoalan tersebut, ia menilai komunikasi dan musyawarah melalui jalur politik perlu lebih dahulu ditempuh.

“Kalau di luar pengadilan, tentu solusi politik. Adanya penyelesaian secara politik, komunikasi, bermusyawarah antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat mencari titik temu,” jelasnya.

Jika penyelesaian melalui jalur politik tidak membuahkan hasil, Jafar menyebut mekanisme hukum dapat ditempuh sebagai langkah terakhir.

“Kalau memang tidak bisa diselesaikan secara politik, jalur hukum. Karena kita negara hukum, solusi terakhir adalah hukum,” ujarnya.

Mengenai revisi UUPA yang sedang dibahas, Jafar menilai keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian.

Ia mengatakan berakhirnya Dana Otsus berpotensi memberikan dampak terhadap kapasitas fiskal Aceh. Karena itu, usulan untuk memperpanjang dana tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UUPA.

Di sisi lain, terdapat pula usulan perubahan terhadap mekanisme pengelolaan dana. Jafar mengingatkan agar perubahan tersebut tidak berujung pada berkurangnya kewenangan Pemerintah Aceh dalam mengelola anggaran.

“Kalau seandainya mekanismenya tetap dan perluasan dana otonomi khusus itu ada, boleh jadi akan lebih baik. Tapi kalau pusat yang mengatur pembiayaan dan dana otonomi khusus tidak langsung masuk dalam APBA, itu akan menjadi masalah bagi Aceh,” katanya.

Menurut Jafar, persoalan pengawasan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengambil alih kewenangan Pemerintah Aceh. Ia menyebut Aceh telah memiliki lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau memang persoalannya pengawasan, di Aceh ada BPK dan BPKP sebagai lembaga pengawas,” ujarnya.

Jafar juga menegaskan kekhususan Aceh memiliki dasar konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui keberadaan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.

Atas dasar itu, ia menilai kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh melalui UUPA harus benar-benar dijalankan dan dioptimalkan.

Ia menekankan revisi UUPA semestinya tidak hanya diarahkan untuk menambah kewenangan baru bagi Aceh. Hal yang tak kalah penting adalah memastikan berbagai kewenangan yang sudah diberikan dapat dilaksanakan secara efektif. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Wagub Fadhlullah Minta Samsat Jadi Telandan, Kendaraan Petugas Harus Gunakan Pelat BL

0
Ilustrasi kendaraan berpelat BL. (Foto: Gemini AI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta jajaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Aceh memberikan contoh dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah. Salah satunya dengan memastikan kendaraan bermotor milik warga yang berdomisili di Aceh terdaftar menggunakan pelat nomor BL.

Amatan Nukilan.id, Fadhlullah bahkan mengingatkan agar kendaraan yang digunakan oleh petugas Samsat di Aceh tidak menggunakan pelat nomor dari luar daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Fadhlullah ketika menghadiri sosialisasi yang dilaksanakan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu (19/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Fadhlullah menilai peningkatan penerimaan daerah perlu menjadi tanggung jawab bersama. Pajak kendaraan bermotor disebut sebagai salah satu sumber pendapatan yang masih perlu dioptimalkan.

Ia juga menyoroti persoalan administrasi yang dinilai masih menjadi kendala dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Menurutnya, prosedur administrasi yang rumit tidak seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk membiarkan potensi pendapatan daerah tidak dimaksimalkan.

“Di republik ini yang bikin susah adalah administrasi sulit. Upayakan tingkatkan penerimaan pajak untuk daerah,” kata Fadhlullah.

Selain persoalan administrasi, Fadhlullah turut menyinggung keberadaan kendaraan milik warga yang tinggal di Aceh tetapi masih menggunakan pelat nomor dari provinsi lain.

Ia menegaskan, masyarakat yang berdomisili di Aceh seharusnya menggunakan pelat BL. Menurutnya, penggunaan pelat tersebut bukan hanya berkaitan dengan identitas kendaraan yang terdaftar di Aceh, tetapi juga berkaitan dengan optimalisasi kewajiban pajak kendaraan sebagai sumber penerimaan daerah.

Fadhlullah kemudian meminta jajaran Samsat memberikan keteladanan kepada masyarakat, bukan sekadar mengajak warga memenuhi kewajiban administrasi dan membayar pajak kendaraan.

Menurutnya, keteladanan tersebut harus dimulai dari lingkungan internal Samsat. Ia tidak ingin kendaraan yang digunakan oleh petugas Samsat di Aceh justru masih menggunakan pelat nomor luar daerah.

“Jangan sampai mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri berplat luar Aceh,” ujarnya.

Di sisi lain, Fadhlullah menekankan perlunya pembenahan administrasi dan pelayanan agar masyarakat tidak menghadapi hambatan ketika memenuhi kewajibannya. Pembenahan tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan penerimaan daerah.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan.

Kegiatan yang diselenggarakan BPKA itu turut dihadiri unsur Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota, UPTD Samsat se-Aceh, dan Inspektorat kabupaten/kota. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Kericuhan Laga Sepakbola di Aceh Utara, Wartawan Diduga Dipukul Oknum TNI

0
Seorang warga sekaligus wartawan bernama Haiqal diduga menjadi korban pemukulan oleh oknum anggota TNI dari Koramil 10 Tanah Luas. (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Pertandingan sepakbola di Lapangan Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis sore, 27 Agustus 2026, berakhir ricuh. Dalam insiden tersebut, seorang warga sekaligus wartawan bernama Haiqal diduga menjadi korban pemukulan oleh oknum anggota TNI dari Koramil 10 Tanah Luas berinisial HD.

Haiqal yang diketahui menjabat sebagai Ketua Pemuda Gampong Ampeh dilaporkan terkena pukulan saat berupaya melerai keributan yang terjadi setelah pertandingan antara Gampong Ampeh dan Gampong Trieng.

Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian diteruskan Ketua PWI Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad, melalui grup WhatsApp anggota PWI Aceh. Laporan tersebut menyebutkan kericuhan bermula setelah pertandingan berakhir.

Berikut laporan yang diteruskan Ketua PWI Kota Lhokseumawe yang diterima Nukilan.id:

“Telah Terjadi kericuhan di lapangan bolakaki Bumigas Blang jruen kecamatan Tanah luas antara kesebelasan Gampong Ampeh vs Gampong Trieng. Setelah selesai pertandingan, salah satu pemain dari Gp. Trieng melakukan selebrasi provokasi di depan supporter Gp. Ampeh yg menyebabkan supporter Ampeh marah dan mencoba menegur sang pemain. Ketua pemuda Gp. Ampeh Haiqal mencoba melerai terjadi kericuhan besar yg mengakibatkan Haiqal terkena pukulan oleh salah seorang oknum tentara dari Koramil 10 Tanah Luas (Hendra).”

Dalam laporan tersebut, tidak disebutkan bahwa Haiqal berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik. Ia disebut berada di lapangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pemuda Gampong Ampeh dan berusaha menghentikan kericuhan yang terjadi.

Usai kejadian, Haiqal sempat dilarikan ke Puskesmas sebelum kemudian dirujuk ke RSU Cut Meutia Lhokseumawe untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, media beritamerdeka.net memberitakan bahwa Haiqal mengalami pemukulan ketika sedang menjalankan tugas meliput pertandingan sepakbola antara PS Gampong Ampeh dan Gampong Trieng.

Akibat insiden tersebut, Haiqal dilaporkan mengalami kesulitan bernapas setelah terkena hantaman.

Aparat Kecamatan Telusuri Insiden

Peristiwa tersebut telah mendapat penanganan dari unsur pimpinan Kecamatan Tanah Luas. Pihak kecamatan disebut telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Hasilnya akan disampaikan dalam bentuk siaran pers (kronologis lengkap) kepada wartawan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang sebenarnya,” kata seorang wartawan yang telah berusaha memintai konfirmasi dari Dandim Aceh Utara.

PWI Aceh Tunggu Kronologi Lengkap

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, bersama Wakil Ketua Bidang Advokasi Wartawan, Azhari, menyatakan masih menunggu informasi lengkap mengenai kronologi kejadian tersebut, terlebih karena insiden itu turut melibatkan seorang wartawan.

“Kami ikut berduka atas kejadian yang dialami seorang wartawan bernama Haiqal. Apapun alasannya, kekerasan oleh oknum aparat keamanan tidak boleh terjadi terhadap siapa pun,” tandas Ketua PWI Aceh. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Piasan Budaya Barsela 2026 di Abdya Berakhir, Ditutup Khanduri Maulid dan Pemberian Anugerah

0
Piasan Budaya Barat Selatan Aceh (Barsela) Tahun 2026 yang digelar di Museum Susoh, Gampong Padang Hilir, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), resmi berakhir pada Selasa, 25 Agustus 2026. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BLANGPIDIE – Piasan Budaya Barat Selatan Aceh (Barsela) Tahun 2026 yang digelar di Museum Susoh, Gampong Padang Hilir, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), resmi berakhir pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Kegiatan penutupan tersebut turut diisi dengan Adat Khanduri Maulid Nabi Muhammad SAW serta pemberian Anugerah Kebudayaan kepada sejumlah pelestari dan pelaku budaya yang dinilai berperan dalam mempertahankan warisan kebudayaan di Abdya.

Sejumlah unsur masyarakat menghadiri agenda tersebut, di antaranya Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia, dan Kerja Sama Setdakab Abdya Nazaruddin, S.Pd., M.M., tokoh agama, tokoh adat, budayawan, akademisi, pelaku UMKM, serta masyarakat.

Piasan Budaya Barat Selatan Aceh 2026 merupakan kegiatan yang digagas Aceh Culture and Education (ACTION) dan berlangsung selama lima hari, sejak 21 hingga 25 Agustus 2026.

Ketua Panitia Piasan Budaya Barat Selatan Aceh 2026, Rozal Nawafil, mengatakan kegiatan tersebut dilatarbelakangi kepedulian terhadap sejarah dan kebudayaan masyarakat di kawasan Barat Selatan Aceh.

Menurutnya, kegiatan itu menyediakan berbagai ruang pamer yang menampilkan perjalanan sejarah dan kebudayaan masyarakat Barsela. Pameran tersebut mencakup arkeologi, etnografi, wastra, filologi, historika, serta berbagai produk UMKM dari desa budaya.

“Pameran arkeologi menampilkan berbagai temuan lepas hasil penelitian ACTION di kawasan Pantai Barat Selatan Aceh. Artefak yang dipamerkan diposisikan bukan sekadar sebagai benda lama, melainkan sebagai sumber pengetahuan mengenai kehidupan manusia, perdagangan, teknologi dan peradaban pada masa lalu,” ucapnya.

Pameran etnografi juga menampilkan kehidupan masyarakat Pantai Barat Aceh, termasuk nilai-nilai sosial, filosofis, adat istiadat, serta tradisi yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, Piasan Budaya menghadirkan Desa Budaya Seuneulop di Kecamatan Manggeng, Abdya, dan Desa Budaya Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.

“Pada Piasan Budaya ini juga menghadirkan Desa Budaya Seuneulop, Kecamatan Manggeng, Abdya, dan Desa Budaya Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, sebagai bagian dari upaya memperlihatkan bagaimana pengetahuan, keterampilan, tradisi dan nilai budaya tetap dipertahankan di tengah perubahan zaman,” tuturnya.

Dipadukan dengan Peringatan Maulid

Penutupan Piasan Budaya tahun ini sekaligus dirangkai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rangkaian Maulid diawali dengan pembacaan syair Dalail Khairat yang dibawakan para santri Dayah Babul Istiqamah, Gampong Padang Hilir, Susoh.

Penggabungan kegiatan kebudayaan dengan agenda keagamaan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penutupan Piasan Budaya Barsela 2026.

Dalam kegiatan itu, Ustadz H. Fauzan Basri, Lc., M.A. hadir untuk menyampaikan tausiah Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rozal Nawafil turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh yang telah memberikan dukungan melalui Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2026.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Abdya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Museum Susoh, Yayasan Cut Hasnah Oemar, desa budaya, ulama, tokoh adat, akademisi, budayawan, komunitas, pelaku UMKM, sponsor, serta insan pers yang mendukung pelaksanaan kegiatan.

Ia berharap Piasan Budaya dapat berkembang menjadi gerakan kebudayaan yang berkelanjutan dan tidak hanya dilaksanakan sebagai agenda tahunan.

Menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong upaya dokumentasi sejarah, perlindungan situs cagar budaya, pelestarian manuskrip, penghormatan terhadap pelaku budaya, sekaligus memperbesar keterlibatan generasi muda.

“Kenali sejarah, agar tidak salah melangkah,” menjadi pesan yang ditekankan dalam penutupan Piasan Budaya Barat Selatan Aceh Tahun 2026 dari Museum Susoh.

Dua Pelaku Budaya Terima Anugerah

Pada kesempatan tersebut, Anugerah Kebudayaan diberikan kepada dua penerima.

Usmadi, S.Pd., menerima penghargaan sebagai Pelestari dan Penggerak Kebudayaan. Sementara Lasmawati dianugerahi penghargaan sebagai Pelestari Pengetahuan Tradisional dan Adat Budaya.

Usmadi dinilai memiliki kontribusi dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan selama menjalankan tugas sebagai aparatur pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdya.

Kontribusinya antara lain terlibat dalam proses penetapan 11 Situs Cagar Budaya di Abdya serta pengusulan Teuku Ben Mahmud sebagai calon Pahlawan Nasional dari Kabupaten Abdya.

Adapun Lasmawati mendapat penghargaan atas konsistensinya mempertahankan pengetahuan tradisional, tradisi lisan, serta adat masyarakat Aneuk Jamee.

Ia juga disebut berkontribusi dalam proses pengusulan Langgolek yang kemudian ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2025.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Dishub Aceh Ancam Cabut Izin Angkutan AKDP yang Abaikan Ketentuan

0
Ilustrasi Angkutan AKDP Aceh. (Foto: Dishub Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun operasional. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan.

Kepala Dishub Aceh, Teuku Faisal, pada Kamis (27/8/2026), menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi umum.

“Pemerintah terus memperkuat komitmen antara perusahaan angkutan, dan seluruh pihak terkait. serta setiap perusahaan AKDP bisa semakin tertib secara administrasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Untuk memastikan kondisi angkutan umum tetap memenuhi standar keselamatan, Dishub Aceh bersama sejumlah instansi terkait secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan AKDP.

Pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut di antaranya Ditlantas Polda Aceh, BPTD Kelas II Aceh, DPMPTSP Aceh, DPD Organda Aceh, serta PT Jasa Raharja Aceh.

Pemeriksaan dilakukan melalui ramp check yang meliputi pengecekan aspek teknis dan administrasi kendaraan. Langkah tersebut bertujuan memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) sekaligus mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dishub Aceh menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan administrasi sejumlah perusahaan angkutan AKDP. Atas kondisi itu, Teuku Faisal mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.

Bahkan, apabila tingkat pelanggarannya memenuhi ketentuan, izin penyelenggaraan angkutan dapat dipertimbangkan untuk dicabut. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum AKDP Aceh.

Teuku Faisal juga mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi umum untuk bersama-sama memperkuat budaya keselamatan.

“mari kita bersama-sama membangun budaya keselamatan dan memastikan setiap perjalanan masyarakat berlangsung dengan aman. dengan kerja sama yang baik, kita dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap angkutan umum di Aceh,” tutupnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News