Beranda blog Halaman 2482

145 Orang Ikut Seleksi Calon Eselon II Pemerintah Aceh

0

Nukilan.id – Sebanyak 145 orang mengikuti ujian seleksi untuk jabatan kepala dinas/badan atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh. Kegiatan berlangsung di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Kamis (18/2/2021).

Pelaksanaan tahapan seleksi dipantau langsung Sekda Aceh, Taqwallah, bersama Sekretaris Panitia Seleksi, Makmur Ibrahim, Kepala BPSDM Aceh, Syaridin dan Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli.

Pemerintah Aceh membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh. Hal itu berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Nomor: Peng/Pansel/01/I/2021 yang dikeluarkan Kamis (28/1/2021).

Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Makmur Ibrahim, menyebutkan, tahapan seleksi tersebut diikuti oleh 145 orang peserta. Mereka merupakan peserta yang berhasil lolos seleksi administrasi.

“Sebelumnya yang mendaftar ada 175 orang, namun dari hasil seleksi administrasi hanya 147 orang yang lolos untuk mengikuti ujian selanjutnya. Tapi yang hadir mulai kemarin kita laksanakan psikometri hanya 145 orang, dua orang tidak hadir,” kata Makmur.

Menurutnya, tahapan seleksi yang tengah diikuti peserta tersebut adalah penulisan makalah, sebagai tahapan seleksi ketiga, setelah sebelumnya melalui tahapan administrasi dan tes Psikometri. “Tahap selanjutnya peserta akan mengikuti Leaderless Group Discussion (LGD), yaitu metode diskusi tanpa pemimpin,” kata Makmur.

Kemudian, peserta akan mengikuti tahap seleksi yang terakhir yaitu tahap wawancara. Tahapan tersebut dilaksanakan sekaligus dengan presentasi makalah. “Tahapan terakhir ini akan berlangsung selama delapan hari, karena satu hari wawancara itu maksimal selesai tujuh orang dari pagi sampai sore,” kata Makmur. Pengumuman akhir hasil seleksi tersebut ditargetkan pada tanggal 6 Maret 2021 mendatang.

Makmur mengatakan, para peserta tersebut bersaing mengikuti seleksi kompetensi untuk meraih 15 jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II yang lowong. Ke-15 jabatan tersebut, yaitu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, Kepala Dinas Pengairan Aceh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, Kepala Dinas Sosial Aceh, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Kepala Badan Kepegawaian Aceh.

Selanjutnya, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aceh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh, Wakil Direktur Pengembangan SDM Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainoel Abidin, Wakil Direktur Penunjang RSUD dr. Zainoel Abidin serta Wakil Direktur Administrasi dan Umum RSUD dr. Zainoel Abidin.

Sumber: kumparan.com

AMM-SAKA Lakukan Aksi di Kantor BPN Aceh Terkait Status Izin PT Laot Bangko

0

Nukilan.id – Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sada Kata (AMM-SAKA) Kota Subulussalam meminta kepada kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh agar segera menyelesaikan permasalahan mengenai status izin PT. Laot Bangko.

Permintaan itu disampaikan AMM-SAKA pada Aksi yang berlangsung pukul 10.30 Wib di depan Gedung BPN Aceh, Kamis (18/02/2021)

“Kepada Bapak Kepala BPN Aceh, kami menanyakan status PT. Laot Bangko yang masih beroperasi sampai saat ini, tolong selesaikan masalah ini pak” Ujar Irsadi, S.Pi selaku korlap dalam aksi tersebut

Perusahan perkebunan Kelapa Sawit PT. Laot Bangko yang telah habis masa Hak Guna Usaha (HGU) pada tanggal 31 Desember 2019 yang lalu hingga saat ini masih beroperasi.

“Dimana kita ketahui Pt. Laot Bangko telah beroperasi selama 30 tahun dan tepat pada tanggal 31 Desember 2019 telah habis masa izin nya dan masih beroperasi hingga saat ini. Dimana pihak pemerintah yang mengurus perizinan ini?” Tegas Muzir salah satu anggota aksi.

Dalam keterangannya, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM-SAKA) Kota Subulussalam sangat berharap kepada Bapak Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh untuk segera menuntaskan masalah status keberadaan PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam, karena perizin Hak Guna Usaha (HGU) sudah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu. tetapi kenapa hingga saat ini Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Laot Bangko itu masih beroperasi.[red]

Reporter: Yuli Asmiati

Camat Kuta Alam Tertipkan PKL di Jalan Syiah Kuala

0

Nukilan.id – Pemerintah Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh melayangkan Surat Teguran kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Syiah Kuala, hari ini Kamis (18/2/2021)

Camat Kuta Alam, Reza Kamilin.S.STP melalui Kasi Trantib Zulfitri dan didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima di wilayah kerja Kecematan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Hal ini untuk menindaklanjuti Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bahwa setiap orang dilarang berjualan di atas lahan fasilitas umum tertentu/tempat usaha PKL seperti berdagang di badan jalan, diatas saluran/drainase, dan trotoar di Wilayah Kota Banda Aceh.

“kami berharapkan supaya pedagang kaki lima, yang berjualan di badan jalan, diatas saluran/drainase, dan trotoar kami mohon tidak berjualan lagi, kami berharap dengan masa 7 hari yang kami berikan, mohon di patuhi dan mohon di indahkan. apabila tidak diindahkan maka ada tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum yaitu Satpol PP nantinya.” Tegas Zulfitri Kasi Trantip Kecamatan Kuta Alam

Berdasarkan surat teguran tersebut, Pemerintah Kecematan Kuta Alam meminta kepada para pedagang kaki lima agar dapat mengindahkan dan melaksanakan pembongkaran/pindah/tidak berjualan di atas badan jalan/saluran/trotoar tanah negara tersebut paling lambat tanggal 24 Februari 2021.

“kami sebagai tim kecamatan terus mensosialisasikan kepada Pedagang Kaki Lima agar menjaga kebersihan ditempat jualan, mohon menjaga fasilitas umum, karena semua orang berhak atas terhadap fasilitas umum. jadi semua kita bisa gunakan, tapi punya batas tertentu yang saling menjaga itu saja yang kita harapkan agar Kota Banda Aceh menjadi kota yang indah dan bersih.” Tutupnya

Reporter: Akhi Wanda

Kajak Institute: BPS Harus Arif, Stop Framming Aceh Daerah Termiskin

3
Direktur Kajak Institute, Cut Sri Mainita (foto: ist)

Nukilan.id – Direktur Kajak Institute, Cut Sri Mainita mengatakan, Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh perlu lebih arief menampilkan angka-angka kemiskinan di Aceh.

“Setiap kali berita resmi statistik di rilis, terkesan dimanfaatkan pihak lain untuk mendiskriditkan Pemerintah Aceh, dan kemudian berlanjut dengan kontroversi di ruang public,” Cut Sri Mainita melalui rilis yang dikirim ke Nukilan.id, media online di Aceh, Kamis (18/2/2021).

Cut Sri Mainita menyampaikan itu ketika menanggapi isu Aceh yang disebut-sebut sebagai daerah paling miskin se-Sumatera dalam pekan ini.

“Setiap BPS Aceh merilis data ekonomi makro dan tingkat kemiskinan hampir selalu terjadi kontroversi di lini massa, bahkan tampak dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu yang tidak suka terhadap Aceh dan Pemerintahannya,” ujar Cut Sri Mainita.

Cut Sri Mainita juga menyampaikan, dirinya memang tidak memiliki otoritas untuk mengkritisi data kemiskinan yang dihasilkan BPS Aceh. BPS diberi otoritas oleh negara untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data-data statistik. Namun–katanya–data-data kemiskinan di Aceh seyogyanya dapat disajikan dengan arief dan bijaksana.

“Sangat tidak arief ketika BPS Aceh hanya menyajikan data kemiskinan di Aceh tanpa menampilkan data-data kemiskinan menurut kabupaten/kota. Kita tahu angka kemiskinan Aceh yang disajikan BPS dan dirilis oleh hampir semua media massa adalah resultan dari kemiskinan di 23 kabupaten/kota di Aceh,” katanya.

Akibatnya–kata Dia lagi–tidak disajikan data menurut kabupaten/kota, data kemiskinan versi BPS Aceh itu pun acap diangkat menjadi isu politik dan mendiskreditkan Pemerintahan Aceh di tingkat provinsi dengan isu yang sama setiap tahun, dana besar tapi rakyat tetap miskin.

Menurutnya, dana pembangunan Aceh dari pendapatan asli daerah atau dana transfer dari Pemerintah Pusat yang dinilai sangat besar setiap tahun itu tidak hanya dikelola Pemerintahan provinsi, melainkan juga dikelola pemerintahan kabupaten/kota dan bahkan di tingkat gampong ada dana setiap tahunnya.

“Uniknya lagi, ketika Pemerintahan Aceh dijadikan samsak politik hampir setiap tahun, bupati/walikota tampak tak terusik. Padahal bupati/walikota juga memiliki kewenangan penuh mengelola anggaran untuk mengurusi rumah tangganya sendiri, menekan angka kemiskinan. Sedangkan kewenangan provinsi mengintervensi program pemberantasan kemiskinan lintas kabupaten/kota,” demikian ujarnya.[]

Akhi Wanda/rilis

Terkait Kemiskinan, Bardan Sahidi: Kepala Bappeda Aceh Tidak Cukup Referensi

0
Bardan Sahidi

Nukilan.id – Anggota DPR Aceh Fraksi PKS Dapil Aceh Tengah Bardan Sahidi menilai Kepala Bappeda Aceh Teuku Ahmad Dadek tidak cukup referensi dan tidak lengkap membaca data dengan menyebut Pandemi penyebab angka kemiskinan di Aceh meningkat, namun Aceh lebih baik dari rata-rata nasional.

“Sederhanya, selama Aceh dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (ABPA) serta Dana otonomi khusus (otsus) dana bagi hasil migas, dan Dana Tambahan Bagi Hasil (TDBH) Migas, angka kemiskinan di provinsi ini tak kunjung turun. Tentunya ada yang salah dengan perencanan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan di Aceh,” kata Bardan Sahidi, Kamis (18/2/2021)

Kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), perencanaan pembangunan Aceh hilang fokus dan locus. Tidak berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masayarakat.

“Contoh saja, pembangunan talud penahan ombak jetty, pemasangan batu gajah di sepanjang pantai, apa korelasinya dengan penangulangan kemiskinan, dan pembanngunan embung. Dengan merusak bentangan alam mengambil batu gunung diangkut kepantai. Sunnatullahnya ini mengangu lingkungan. Batu gunung dikeruk ketika hujan menyebabkan tanah longsor dan banjir. Embung untuk kawasan tadah hujan diarea lawasan hutan yang rusak (deforestasi),” kata Bardan.

Menurut Bardan, dapat lebih realistis melihat sebab-sebab munculnya masyarakat miskin, tidak seperti seperti usulan kegiatan pembangunan oleh pemerintah Aceh yang berorientasi pada proyek dengan keuntungan pada kelompok-kelompok tertentu, yang punya akses terhadap penguasa.

“Akibatnya, disparitas, kesenjangan sosial sangat tinggi di Aceh. Terlihat diantara rumah megah dengan gubuk, kendaraan mewah dengan sepeda tua pengais rezeki “sipapa” acap terlihat disepanjang jalan,” ujarnya.

Tak hanya itu–lanjutnya–menjamurnya pengemis dengan berbagai latar belakang sosial saban terlihat disepanjang pertokaan dan cafe di Kota Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi Aceh.

“17 Triluyun lebih APBA bila di bagi dengan 5 juta jiwa penduduk Aceh di 23 Kabupaten Kota, kiranya Aceh dapat mengatasi persoalan kemiskinan dan kesenjanngan sosial,” jelas Bardan.

Dilanjutkan, Perjalan tahun ke 4 RPJM Aceh ini lagi-lagi salah fokus dan locus. Di DPR Aceh kami evalusi kembali pelaksanaannya pada semua Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

Dijelaskan Bardan juga bahda Data pokok BPS Statistik adalah data akdemis dari hasil sensus, demikian juga data dari Bank Indonesia (BI). Dari Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Kementerian Dalam Negeri RI masih juga memempatkan Aceh provinsi dengan laju pertumbahan ekonomi paling rendah dengan penduduk miskin paling tinggi di Sumatera.

“Demikian juga data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Investasi (BKPM) Aceh adalah daerah yang tidak ramah investasi. Saya meyakinani data ini,” jelasnya.

Langkah kongkrit, menurut Bardan, pemerintah harus evaluasi RPJM dan RAPBA 2022 dengan berorientasi pada pemenuhan kebutahan dasar masyarakat, lapangan pekerjaan, peningkagan pendapatan keluarga (income per kapita), ekonomi produktif UMKM dan Koperasi.

Laporan: Akhi Wanda

Di Aceh, Hukuman Kejahatan Pada Perempuan dan Anak Masih Terlalu Ringan

0
Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) Khairani Arifin, SH, M.Hum

Nukilan.id – Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) Khairani Arifin, SH, M.Hum menjelaskan, hingga kini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh masih terus terjadi, namun pemerintah belum memberi perhatian dalam penegakan hukum kepada pelaku.

“Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak ini masih terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku,” kata Khairani Arifin kepada Nukilan.id, media online di Aceh, Rabu (17/2/2021).

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak–katanya– kerap terjadi namun sering ditutupi, apalagi yang melakukannya orang-orang terdekat.

“Jadi, kalau hukumnya kurang kuat, saya pikir bisa jadi, karena setiap putusan-putusan pengadilan terkait kasus kekerasan ini, hukumannya tidak begitu besar.” ujar Khairani.

Dijelaskan, di Aceh, kalau terjadi kasus pemerkosaan, pasti yang digunakan qanun jinaiyah dan hakim biasanya memberikan hukuman cambuk, hukuman ini belum tentu membuat pelaku jera.

Menurut Khairani Arifin, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan ini belum begitu maksimal, jadi masih banyak orang terus melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Banyak terjadi kasus yang ditangani dan diselesaikan secara hukum adat, itu membuat pemeriksaan kasus kekerasan ini berhenti dan tidak dilanjutkan,” ujar Khairani.

Katanya—hal kekerasan terhadap perempuan dan anak ini bisa juga terjadi karena polarelasi yang belum seimbang di masyarakat, seperti pendidikan kesetaraan dan penghargaan hak-hak perempuan.

“Jadi saya pikir upaya-upaya pencegahan paling penting dan harus terus dilakukan, yaitu memberikan pendidikan kritis kepada masyarakat melalui pendekatan-pendekatan ulama, sehingga masyarakat paham bahwa kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak itu haram dilakukan.” katanya

Sementara, hukuman-hukuman sosial juga boleh diberikan oleh masyarakat kepada pelaku kekerasan, sehingga bisa menimbulkan efek jera. Karena pencegahan dari masyarakat itu penting, baik dari komunitas, aparatur desa/gampong dan tokoh-tokoh masyarakat. Dan ini bisa mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.

“Jadi bukan hanya sekedar melakukan penegakan hukum yang sifatnya formil. Karena kalau pendekatannya hanya dengan penegakan hukum, itu tidak maksimal dan masih lemah. jadi orang terus melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.” demikian Khairani Arifin.

Reporter: akhi wanda

Kemendagri Akan Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada Secara Virtual dengan Prokes Ketat

0
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik

Nukilan.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik memastikan prosesi pelantikan Bupati/Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, dan dilakukan Gubernur secara virtual.

Akmal menekankan, pelantikan secara virtual itu dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, dengan mengurangi kegiatan tatap muka dan mobilitas di daerah. Cara itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Nanti rencananya agar tidak melanggar ketentuan pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Bupati/Walikota dilantik di ibukota provinsi dengan Gubernur, yang melantik tetap berada di ibukota provinsi,” ujar Akmal pada konferensi pers seputar Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 di Lobi Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/02/2021).

Akmal juga mengingatkan agar jumlah tamu undangan yang menghadiri pelantikan dibatasi. Misalnya, dengan maksimal kehadiran 25 orang dalam satu ruangan. Hal ini sesuai dengan semangat untuk memerangi pandemi Covid-19.

“Kita dapat memahami betapa banyaknya pergerakan dari kabupaten/kota ke provinsi, tidak relevan dengan semangat kita untuk memerangi Covid-19,” tandasnya.

Lebih lanjut, keserentakan pelantikan bupati/walikota juga dinilai sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita membangun keserentakan ini adalah amanat Undang-Undang. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19, jadi agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,”imbuhnya.

Rilis

Tiga Kampus Muhammadiyah Masuk 2021 Top Islamic Universities

0
Masjid AR Fachruddin di Kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Nukilan.id – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menorehkan prestasi membanggakan dengan menempati posisi nomor satu di dalam daftar 2021 Top Islamic Universities versi UniRank. Organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah patut berbangga lantaran tiga kampus di bawah naungannya menduduki urutan 10 besar dunia.

Selain UMM, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) masing-masing menduduki urutan keempat dan kedelapan.

Adapun posisi kedua, ketiga, dan kelima berurutan diduduki Iran University of Science and Technology dari Iran, Cairo University dari Mesir, dan Umm Al-Qura University dari Arab Saudi.

Peringkat keenam dan ketujuh ditempati Shahid Beheshti University of Medical Sciences dari Iran dan Universiti Islam Antarabangsa Malaysia.

Sementara itu, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Islam Indonesia (UII) berurutan di daftar kesembilan dan ke-10. Adapun peringkat ke-11 ditempati University of the Punjab dari Pakistan.

UniRank adalah lembaga perangkingan perguruan tinggi internasional yang setiap tahun merilis survei perguruan tinggi terbaik di dunia. Dikutip dari laman resmi www.4icu.org, daftar kampus Islam terbaik merujuk tiga faktor.

Pertama, diakreditasi oleh organisasi terkait pendidikan tinggi yang sesuai di setiap negara. Kedua, menawarkan setidaknya gelar sarjana empat tahun, atau gelar pascasarjana (magister dan doktoral). Ketiga, memberikan kursus terutama dalam format pendidikan tradisional, tatap muka, dan nonjarak jauh

“Tujuan kami adalah untuk menyediakan tabel liga nonakademik dari universitas Islam top di dunia berdasarkan metrik web yang valid, tidak bias, dan tidak dapat dipengaruhi, yang disediakan oleh sumber intelijen web independen dari data yang dikirimkan oleh universitas itu sendiri,” begitu penjelasan UniRank terkait penyusunan daftar universitas Islam terbaik di dunia.

Sementara itu, kampus Muhammadiyah di luar tiga yang sudah disebutkan, terpaut peringkat cukup jauh. Universitas Ahmad Dahlan, misalnya di urutan 30, Universitas Muhammadiyah Semarang di posisi 32, Universitas Muhammadiyah Purwokerto peringkat 39, dan Universitas Muhammadiyah Ponorogo masuk 50 besar.[]

Sumber: Republika

Aceh Miskin, Dr. Amri: Ada Kesalahan Managemen Anggaran Sejak Lama

0
Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala, Dr Amri SE MSi

Nukilan.id – Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala, Dr Amri SE MSi menyebutkan, meningkatnya angka kemiskinan Aceh tahun 2021 terjadi karena adanya kesalahan manajemen anggaran oleh Pemerintah Aceh yang terjadi sejak lama.

Menurut Amri, hal ini tidak mengherankan, karena bukan pertama kalinya Aceh didapuk menjadi daerah termiskin di Sumatera, meskipun anggaran pembangunannya cukup besar.

“Data BPS itu adalah hal yang valid, sudah jelas alat ukurnya, yang perlu diperbaiki adalah kebijakan, perencanaan, dan manajemen anggaran di Aceh. Harusnya anggaran tepat sasaran, APBA cukup besar ditambah dana otonomi khusus, tapi belum bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat,” jelas Amri, Senin (16/2/2021).

Amri menilai, selama ini tidak ada pemerataan ekonomi di 23 kabupaten/ kota di Aceh, karena yang menikmati anggaran pembangunan hanya segelintir masyarakat, termasuk pejabat, dan pengusaha besar.

“Ini bisa dilihat dari angka gini ratio Aceh berdasarkan data BPS, untuk tahun 2019 angka gini ratio Aceh 0,319, ini angka yang tinggi. Saat ini kondisinya angka gini ratio tinggi, tingkat kemiskinan juga tinggi, itu penyebab tidak ada pemerataan ekonomi dan menyebabkan angka kemiskinan tinggi,” jelas pria pemegang sertifikat Planning dan Budgeting dari Graduate Research Institute for Policy Studies (GRIPS), Tokyo, Jepang.

Awal pekan ini, Badan Pusat Statistik Aceh merilis data statistik Aceh, dengan menyebutkan Aceh kembali menjadi provinsi termiskin di Sumatera. Hal ini karena meningkatnya jumlah warga miskin di Aceh. Sementara di urutan kedua adalah Bengkulu dengan persentase kemiskinan 15,30 persen, ketiga Sumatera Selatan 12,98 persen, dan Lampung 12,76 persen.

Dalam rilis yang diterbitkan, Kepala BPS Aceh Ihsanurrijal menjelaskan, jumlah penduduk miskin Aceh pada September 2020 sebanyak 833.910 orang atau 15,43 persen. Jumlah itu bertambah 19.000 orang dibandingkan Maret 2020, yakni 814.910 orang.

Dalam enam bulan tersebut, persentase penduduk miskin di daerah pedesaan dan perkotaan mengalami kenaikan. Di perkotaan, persentase penduduk miskin naik sebesar 0,47 poin atau dari 9,84 persen menjadi 10,31 persen.

Sedangkan di daerah pedesaan angkanya naik 0,50 poin atau dari 17,46 persen menjadi 17,96 persen. Baca juga: Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali Pada September 2020, garis kemiskinan Aceh Rp 524.208 per kapita, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) 2,847, Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) sebesar 0,831 dan Gini Ratio 0,319.

Sumber: Kompas

LIPI Upayakan Solusi untuk Limbah Medis

0

Nukilan.id – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan sejumlah solusi penanganan limbah medis yang meningkat akibat penanganan Covid-19. Hal itu berkaitan dengan data pemerintah yang menyebut sudah ada sekitar 7.502 ton limbah medis yang tertimbun sejak awal pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia.

Peneliti Loka Penelitian Teknologi Bersih (LPTB) LIPI, Akbar Hanif Dawam Abdullah mengatakan, salah satu solusinya adalah metode daur ulang masker sekali pakai yang dapat menghasilkan produk baru. Menurut dia, masker sekali pakai yang beredar di masyarakat kebanyakan menggunakan termoplasik yang disebut polipropilen (PP).

PP, kata dia, sudah digunakan di beberapa produk umum seperti tutup botol dan gelas plastik. Selain itu, titik leleh 163-169 derajat selcius membuatnya dapat didaur ulang. LPTB LIPI telah melakukan uji coba daur ulang dengan melakukan proses disinfektan memanfaatkan pelarutan natrium hipoklorit. Setelah dikeringkan dan dipotong kecil-kecil melalui proses ekstruksi, menghasilkan bijih plastik daur ulang.

“Dari sini kita lihat yang tadinya limbah kita bisa olah menjadi satu produk yang bermanfaat, memiliki nilai ekonomi, dan zero waste,” ujar Dawam dalam diskusi virtual membahas pengelolaan limbah masker di masa pandemi, Selasa (16/2).

Selain itu, saat ini sudah banyak industri dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) daur ulang plastik. Dengan begitu, solusi daur ulang dapat dimanfaatkan maksimal di masa pandemi ini.

Solusi lain diungkapkan Peneliti Pusat Penelitian Kimia LIPI, Sunit Hendrana. Menurut dia, daur ulang limbah medis plastik juga bisa dengan metode rekristalisasi yang dapat membantu mengurangi sampah mikroplastik. Metode itu mampu memisahkan kandungan logam dalam plastik medis sehingga menghasilkan serbuk plastik baru yang dapat digunakan lagi. Metode ini juga mudah dan efektif diterapkan pada berbagai jenis plastik.

“Prinsip dasar dari metode ini adalah sifat kelarutan, bahwa plastik itu larut dalam pelarut tertentu. Ini yang bisa kita manipulasi sehingga bisa mengkristal dalam bentuk larutan dan dijadikan serbuk,” ujar Sunit. Metode itu bisa digunakan untuk sampah medis lain seperti GeNose yang mulai Februari digunakan di beberapa fasilitas transportasi untuk melacak Covid-19.

LIPI juga mengemukakan konsep insinerator skala kecil untuk pabrik dan perkantoran dalam melakukan pengolahan limbah medis hasil dari penanganan Covid-19. Peneliti dari Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik LIPI, Arifin Nur mengatakan, prototipe ini akan memakai bahan bakar LPG yang banyak di pasaran. Insenerator akan memiliki emisi gas buang rendah, terjangkau, dan berteknologi mudah dipahami.

Menurut dia, tim telah mulai membangun prototipe dan sedang menjalankan tes api. Prototipe itu memiliki volume ruang (chamber) 100 liter dengan tingkat pembakaran 70 liter per jam, atau tergantung material bahan limbah medis. Maksimal temperatur ruang pembakaran 1.000 derajat selcius.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sinta Saptarina pada Senin (15/2), mengatakan, ada sekitar 7.502,79 ton timbunan limbah medis dari seluruh Indonesia sejak awal pandemi.

Ia mengingatkan, jumlah ini bisa bertambah dengan program vaksinasi yang dilakukan pemerintah. Sebab, dari rencana 329, 5 juta dosis vaksin Covid-19 yang dipesan, potensi timbulan limbah medis vaksin mencapai 7.578.800 kilogram atau 7,578 ton. “Kami ingatkan ke Kemenkes, agar tiap RS enggak hanya dibekali vaksin, tapi biaya juga pemusnahan limbah vaksinnya,” kata Sinta.

Menanggapi itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengakui pengelolaan limbah medis Covid-19 itu harus secara efektif. Ia meminta seluruh pihak terkait saling bekerja sama sesuai kewenangannya masing-masing. “Seluruh masyarakat juga harus lebih peduli pengelolaan limbah medis, terutama limbah masker bekas, karena masker bekas ini akan jadi sangat bertumpuk tiap hari,” kata dia.

Sementara, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menilai pelibatan masyarakat menjadi modal utama dalam penanganan limbah medis Covid-19. Edukasi dan sosialiasi pengelolaan limbah harus terus dilakukan. “Yang perlu diantisipasi adalah limbah medis dari keluarga, terutama masker,” kata dia.

Dari mana sampah medis?

Yanto (50 tahun) mengetahui benar sampah yang diolahnya mengandung racun yang berbahaya. Namun, petugas kebersihan tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Telukbetung, Bandar Lampung, itu tidak punya pilihan lain. Mengolah sampah di TPA itu adalah tugasnya.

“Kami tahu berbahaya, tapi bagaimana? kami harus bekerja,” kata Yanto kepada Republika, Rabu (17/2).

Tumpukan limbah medis B3 di TPA Bakung itu menajadi sorotan setelah polisi turun tangan. Limbah itu berupa botol infus dan selangnya, jarum suntik, masker medis, baju alat pelindung diri (APD), dan sarung tangan medis.

Menurut Yanto, sampah medis tersebut sering ditemukan saat mobil kebersihan mengeluarkan sampah dari mobilnya. Setelah ditelusuri, diketahui sampah tersebut diangkut menggunakan mobil sampah milik Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Bandar Lampung. Sampah medis itu diduga berasal dari sebuah rumah sakit di Kota Bandar Lampung.

“Kami sering menemukan sampah seperti jarum suntik, botol infus, dan lainnya,” kata dia.

Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah menyelidiki limbah medis B3 tersebut. Diduga limbah tersebut sengaja dibuang sembarangan oleh rumah sakit. Sebab, selain botol infus hingga sarung tangan, terdapat juga baju alat pelindung diri (APD) yang tertera nama petugas sebuah rumah sakit.

“Petugas sudah mengecek ke lokasi dan menyita barang bukti limbah medis tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (17/2)

Menurut dia, pihaknya akan melakukan penyelidikan secara mendalam terkait sampah itu. “Setelah gelar perkara, akan diketahui siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa secara detil limbah medis di TPA Bakung. “Tunggu hasilnya, kalau benar akan dikenakan sanksi,” kata dia.

Kejadian seperti ini, ujar dia, tidak boleh terulang kedua kalinya. Kalau ditemukan kembali masih ada rumah sakit yang dibuang sembarang limbahnya, maka izin operasionalnya akan ditutup.

Kasus lainnya ditemukan di Kota Bogor. Empat drop box berisi limbah medis penanganan Covid-19 ditemukan di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) Sadane, Kecamatan Bogor Selatan. Sampah ini diduga berasal dari Cinere, Kota Depok.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kasus itu diawali aduan masyarakat pada Sabtu (6/2). Setelah dicek, limbah medis itu berisi pakaian APD, sarung tangan, pelindung rambut, masker, jarum suntik, serta alat swab test dan rapid test antigen yang semuanya bekas pakai.

Pelaku pembuang, YP (27 tahun) akhirnya ditangkap di daerah Cipaku pada Jumat (12/2). “Dari pengakuan tersangka telah melakukan perbuatannya di TKP ini saja sudah dua kali pada 4 dan 8 Februari 2021,” ungkap Susatyo, kemarin.

Sementara itu, sampah yang ditemukan dilakukan penyisihan dan pemusnahan. “Karena tidak mungkin dibawa ke sidang pengadilan, jadi dimusnahkan,” kata Susatyo.

YP kini menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 UU No.18/2021 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Pasal 104 UU 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.

Sumber: Antara