Saturday, April 20, 2024

Di Aceh, Hukuman Kejahatan Pada Perempuan dan Anak Masih Terlalu Ringan

Nukilan.id – Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) Khairani Arifin, SH, M.Hum menjelaskan, hingga kini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh masih terus terjadi, namun pemerintah belum memberi perhatian dalam penegakan hukum kepada pelaku.

“Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak ini masih terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku,” kata Khairani Arifin kepada Nukilan.id, media online di Aceh, Rabu (17/2/2021).

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak–katanya– kerap terjadi namun sering ditutupi, apalagi yang melakukannya orang-orang terdekat.

“Jadi, kalau hukumnya kurang kuat, saya pikir bisa jadi, karena setiap putusan-putusan pengadilan terkait kasus kekerasan ini, hukumannya tidak begitu besar.” ujar Khairani.

Dijelaskan, di Aceh, kalau terjadi kasus pemerkosaan, pasti yang digunakan qanun jinaiyah dan hakim biasanya memberikan hukuman cambuk, hukuman ini belum tentu membuat pelaku jera.

Menurut Khairani Arifin, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan ini belum begitu maksimal, jadi masih banyak orang terus melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Banyak terjadi kasus yang ditangani dan diselesaikan secara hukum adat, itu membuat pemeriksaan kasus kekerasan ini berhenti dan tidak dilanjutkan,” ujar Khairani.

Katanya—hal kekerasan terhadap perempuan dan anak ini bisa juga terjadi karena polarelasi yang belum seimbang di masyarakat, seperti pendidikan kesetaraan dan penghargaan hak-hak perempuan.

“Jadi saya pikir upaya-upaya pencegahan paling penting dan harus terus dilakukan, yaitu memberikan pendidikan kritis kepada masyarakat melalui pendekatan-pendekatan ulama, sehingga masyarakat paham bahwa kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak itu haram dilakukan.” katanya

Sementara, hukuman-hukuman sosial juga boleh diberikan oleh masyarakat kepada pelaku kekerasan, sehingga bisa menimbulkan efek jera. Karena pencegahan dari masyarakat itu penting, baik dari komunitas, aparatur desa/gampong dan tokoh-tokoh masyarakat. Dan ini bisa mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.

“Jadi bukan hanya sekedar melakukan penegakan hukum yang sifatnya formil. Karena kalau pendekatannya hanya dengan penegakan hukum, itu tidak maksimal dan masih lemah. jadi orang terus melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.” demikian Khairani Arifin.

Reporter: akhi wanda

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here