Beranda blog Halaman 2483

KMBSA Apresiasi Presiden Jokowi untuk wacana revisi UU ITE

0

Nukilan.id – Hembusan angin kencang diberbagai saluran televisi, media sosial dan media siber tentang wacana yang pernah disampaikan presiden Jokowi tentang revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) terutama pasal karet yang menghambat kemerdekaan berekspresi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya beberapa hari lalu pernah menyampaikan bahwa presiden minta semua elemen agar mengkritik pemerintah tidak hanya manuver politik, namun benar-benar dapat dilaksanakan demi kebebasan warga negara dalam berpendapat.

Sejumlah fraksi di DPR RI sudah sepakat untuk merevisi UU ITE termasuk Partai Keadialan Sejahtera (PKS) walaupun partai Oposisi , karena pasal karet yang selama ini multi tafsir. Akibatnya banyak menelan korban dan membuat trauma para aktivis atau pemerhati kinerja pemerintah mulai tingkat pusat sampai daerah.

Menurut sejumlah pakar hukum di Indonesia Pasal 27 dan sejumlah pasal lain UU ITE harus dihapus karena sangat merugikan masyarakat dalam menyampaikan kritikan kepada pelaksana kebijakan di Negeri ini.

Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (Forum KMBSA) mengapresiasi niat Presiden Jokowi yang menyampaikan kepada publik untuk merevisi UU ITE, dan itu disambut gembira oleh insan intelektual yang hobby mengontrol kinerja pemerintah Daerah selama, tentu semua kritikan meski dilakukan dengan tata cara mengedepankan adap dan moral selaku masyarakat yang berketuhanan.

“Kita mendesak Presiden Agar mempersembahkan kado terindah ini kepada anak Bangsa, Semoga disepakati oleh partai Koalisi dan non Koalisi di parlemen nantinya” Ujar Fitriadilanta, Ketua Umum Forum KMBSA

Fitriadilanta mengatakan jika UU tersebut tidak direvisi maka Kami minta pihak Mabes Polri atau lembaga pengawas lainnya untuk turun ke kabupaten/kota terutama di Barat selatan Aceh guna memeriksa para penyidik agar terungkap bagaimana proses penyidikan dilakukan selama ini dalam menangani kasus pencemaran nama baik atau penerapan UU ITE.

Aparat kepolisian di Mabes polri sebaiknya membuka sebuah Unit Pelayanan Komplain guna seluruh aktivis bisa melaporkan kinerja oknum aparat penegak hukum dilingkungan Mereka, supaya marwah Bangsa yang bermoral dapat dijaga bersama.” lanjutnya

Kami Forum KMBSA mengajak seluruh pemuda Aceh untuk mendukung niat Presiden Jokowi dalam wacana merevisi UU ITE, mari kita suarakan demi kebaikan generasi selanjutnya supaya insan cerdas yang bernyali tidak dibungkam lagi di Negeri ini, kita juga desak wakil Rakyat merespon upaya tersebut.

Ketua Umum Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (Forum KMBSA)
Fitriadilanta

Peningkatan Angka Kemiskinan di Aceh Masih Lebih Baik dari Rata-rata Nasional

0

Nukilan.id – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, T. Ahmad Dadek mengatakan bahwa kenaikan angka kemiskinan di Aceh harus diihat dari kondisi secara nasional dan dalam perspektif pandemi Covid-19.

Persentase penduduk miskin Indonesia per September 2020 adalah 10,19 persen, lebih tinggi 0,97 poin jika dibandingkan terhadap September 2019 yang sebesar 9,22 persen.

“Sedangkan jumlah penduduk miskin telah meningkat menjadi 27,55 juta jiwa, atau meningkat sebanyak 2,76 juta jiwa dari September 2019 yang tercatat 24,79 juta jiwa, Aceh termasuk di dalamnya walaupun naik sebesar 0,44 poin dibandingkan dengan kenaikan nasional sebesar dari 9,22 % menjadi 10,19% atau naik 0,93 poin,” ujar Ahmad Dadek di Banda Aceh Rabu (17/2/2021).

Penjelasan itu disampaikan Ahmad Dadek sehubungan dengan telah diumumkannya Angka Kemiskinan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Februari 2020.

Dadek mengatakan, para pihak harus menyadari bahwa kondisi pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar bagi perekonomian Indonesia dan Aceh khususnya.

“Para pengkritik harus sadar kita berada di masa pandemik di mana pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan dan berbagai kendala yang ditimbulkan.
Mulai tidak lancarnya mobilitas ekonomi, sampai dengan dibatasinya aktivitas masyarakat,”ujar Dadek.

Saat ini, kata Dadek, persentase penduduk miskin Aceh pada September 2020 sebesar 15,43 persen, atau naik 0,44 poin dibanding Maret 2020 yang sebesar 14,99 persen.

Sedangkan jumlah penduduk miskin Aceh pada September 2020 sebanyak 833,91 ribu orang, bertambah 19 ribu orang dibanding Maret 2020 yang sebesar 814, 91 ribu orang.

Dadek menjelaskan, saat ini Pemerintah Aceh terus berupaya bertahan di tengah kondisi pandemi yang berdampak pada terpuruknya perekonomian daerah. Meskipun kenaikan angka penduduk miskin Aceh masih di bawah nasional, kata Dadek, Pemerintah Aceh terus melakukan upaya peningkatan perekonomian masyarakat terutama di tahun 2021 ini.

“Namun kita akui, harus bekerja lebih keras lagi tahun 2021 ini,” ujar Dadek.

Dadek menjelaskan, tahun 2021 Pemerintah Aceh memiliki total anggaran sebesar Rp, 9.384 T, yang terdiri dari APBA Rp. 8.058 T, APBN 1.285 dan CSR 41 M. Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kemajuan di berbagai sektor dan diharapkan akan berdampak pada penguatan ekonomi.

“Total anggaran ini belum masuk Dana TP dan Tekon 2021, Dana Desa dan APBD Kab/kota,” ujar Dadek.

Dadek juga berharap agar Dana Desa juga difokuskan untuk pemberdayaan ekonomi terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19 2021 sambil menunggu proses vaksinasi sehingga pandemi ini berakhir.

Dadek juga menyatakan, Pemerintah Aceh akan merangsang sektor swasta dan UMKM agar dapat bangkit ditahun 2021 ini. Sehingga pelaku UMKM bisa lebih tahan dan kreatif dalam mempertahankan keberlangsungan bisnisnya.

Tingginya Angka Kemiskinan Aceh Tak Bisa Disamakan dengan Daerah Lain

Dalam penjelasannya, Dadek juga menjelaskan bahwa isu kemiskinan di Aceh berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Kemiskinan di Aceh, kata Dadek, meningkat tajam saat tahun 2000 sampai 2004 karena konflik bersenjata dan tsunami yang memporak porandakan Aceh pada saat itu.

“Tahun 2020 angka kemiskinan kita 15,20 dan tahun 2021 ini 15,43%, ini artinya Aceh tidak bisa disamakan dengan daerah lain dan harus bekerja keras dua kali lipat,” aku Dadek.

Dadek juga mengatakan, secara nasional Indonesia juga terus bekerja keras mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan di tengah pandemi Covid-19.

Angka kemiskinan Indonesia juga disebut meningkat dari 9,22 % menjadi 10,19% atau naik 0,93 poin.

“Sedangkan Aceh 2019 angka kemiskinan Aceh 15,01 % tahun 2020 menjadi 15,43% dalam hal ini naik sebesar 0,42%, masih rendah dibandingkan dengan kenaikan secara nasional yang mencapai 0,93 poin,” ujar dia.

Terkait itu, lanjut Dadek, Pemerintah Aceh telah mencoba berbagai strategi untuk menekan angka kemiskinan di Aceh, di antaranya dengan menekan pengeluaran masyarakat seperti program JKA, bantuan rumah layak huni, hingga meningkatkan pendapatan masyarakat dengan berbagai bantuan.

“Termasuk juga meningkatkan SDM dengan pelatihan kerja dan pendidikan, menekan transaksi ekonomi dengan meningkatkan jalan dalam keadaan baik, menjaga stabilitas pangan dan menangani dampak bencana.” [red]

Hukum Mencium Jenazah

0

Nukilan.id – Mencium jenazah orang yang terhormat karena kealimannya merupakan perbuatan yang wajar, boleh, dan tidak ada larangan. Bahkan menurut saya merupakan perbuatan yang mulia. Hal tersebut didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Bakar Ash-Shiddiq mencium kening Rasulullah SAW saat beliau wafat. Perbuatan Abu Bakar tersebut diterima oleh seluruh sahabat (ijma’), tanpa ada yang mengingkarinya.

Tentang hukum mencium jenazah ada yang perlu diperhatikan. Pertama, boleh, bahkan sebagian ulama menyebut sunnah jika jenazah tersebut merupakan orang shaleh. Mereka menciumnya semata-mata karena ta’dzim atau memberi penghormatan, tanpa mengkutuskannya.

Kedua, mencium jenazah itu diperbolehkan, bahkan sunnah jika jenazah tersebut merupakan keluarga dan mahramnya, seperti anak kandung, orangtua kandung, saudara kandung, dan sebagainya. Begitu juga suami kepada istri atau sebaliknya. Selama tidak disertai dengan raungan dan perbuatan melampaui batas lainnya, seperti merobek-robek baju atau menyakiti diri sendiri.

Sebagian ulama juga menghukumi sunnah mencium jenazah yang merupakan sahabat semasa hidupnya, sekalipun dia bukan orang alim ataupun keluarga. Aisyah berkata:

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بن مَظْعُوْنٍ وَهُوَ مَيِّتٌ، حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوْعَ تَسِيْل

“Aku melihat Rasulullah saw mencium jenazah Utsman bin Madh’un dan Aku melihat linangan air mata beliau saw.” (Riwayat Abu Dawud)

Ketiga, mencium jenazah orang yang fasik hukumnya makruh, sekalipun jenazah tersebut adalah orang yang dikagumi karena kekayaannya atau karena jabatannya. Islam melarang kita menghormati manusia karena kekayaan atau kekuasaan, baik ketika orang tersebut masih hidup maupun setelah mati.

Keempat, haram mencium jenazah orang kafir atau musyrik, sekalipun ia adalah sahabat atau orang yang semasa hidupnya pangkatnya lebih tinggi. Dalam soal aqidah, orang kafir dan musyrik adalah najis. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 28)

Keharaman mencium jenazah orang kafir itu tidak berlaku jika jenazah tersebut adalah ayah atau ibu kandung, anak kandung, suami atau istri. Mereka diperbolehkan untuk mengekpresikan wujud kasih sayangnya di saat-saat akhir sebelum dikubur atau dikremasi.

Kelima, haram hukumnya mencium jenazah lain jenis yang bukan mahram karena alasan apapun. Teman sekantor atau atasan yang berlainan jenis dan bukan mahram dilarang (haram) menciumnya. Baik disertai syahwat atau tidak.

Keenam, bagian yang boleh dicium adalah wajah, bukan bagian tubuh yang lain. Sebagian ulama ada yang membolehkan mencium tangan atau anggota tubuh lainnya asal tidak berniat untuk mengkultuskannya. Adapun mencium kakinya, para ulama sepakat untuk melarangnya. Hal tersebut dikhawatirkan akan menodai aqidahnya.

Mudah-mudahan penjelasan ini dapat menjadi pencerahan bagi kita semua.

Sumber: Hidayatullah.com

Kemendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Dilakukan secara Serentak dan Bertahap

0

Nukilan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dilakukan secara serentak dan bertahap. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

“Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengutamakan semangat keserentakan. Kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap,” kata Akmal.

Untuk keserentakan tahap awal, sesuai rencana, akan dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021 bagi 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK, yang akan baru diketahui jumlahnya pada hari ini, Rabu (17/2/21).

“Mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup tinggi, maka nanti akan kita lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal adalah tanggal 26 (Februari). Kemudian setelahnya kita akan lantik lagi. Nanti yang akan dilantik pada Februari ini adalah 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa, ditambah dengan sejumlah daerah yang hari ini akan kita ketahui, berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK. Kami memperkirakan kurang lebih 50, jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” jelasnya.

Pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilakukan pasca putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.

“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” beber Akmal.

Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya. “Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.

“Nah sementara untuk yang Juli, yaitu Kab. Yalimo, kemudian September, Kab. Mamberamo Raya dan Kab Muna, dan yang terakhir nanti Kota Pematang Siantar yang (masa jabatannya berakhir pada) Februari 2022, kita akan mencoba nanti melantik pada bulan Juli atau September. Untuk daerah yang 4 ini, beberapa hal masih kami komunikasikan, agar nanti kita tidak melanggar ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016, terkait masa jabatan kepala daerah adalah sepanjang 5 tahun,” tandas Akmal.

Akmal juga meminta kepala daerah dan penyelenggara Pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil Pilkada, agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Juga untuk memastikan tata kelola pemerintahan, dimasa pandemi ini, tetap berjalan.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, kemudian juga DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan. Kita membangun keserentakan ini adalah amanat UU. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” katanya.

Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah juga akan dipastikan dilaksanakan secara virtual, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mengingat, pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.

Puspen Kemendagri

Pemerintah Aceh Sediakan 2.100 Kuota Beasiswa D1-S3 untuk Tahun 2021

0

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh menyediakan 2.100 kuota beasiswa bagi masyarakat Aceh pada tahun 2021 ini.

Beasiswa itu diberikan untuk masyarakat yang ingin menempuh pendidikan tinggi di dalam maupun luar negeri, mulai dari jenjang D1 hingga S3. Termasuk di dalamnya program dokter spesialis.

“Ini merupakan program dalam APBA tahun 2021 sebagai bentuk komitmen pak gubernur mewujudkan Aceh Carong,” kata Kepala BPSDM Aceh, Syaridin, di Banda Aceh, Rabu, (17/2/2021).

Syaridin menjelaskan, 2.100 kuota tersebut disediakan bagi masyarakat umum, sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang berlaku. Adapun pendaftaran beasiswa untuk calon penerima akan dibuka pada minggu ke tiga di bulan Maret. “Pendaftarannya akan dibuka akhir bulan Maret, para calon penerima akan mengikuti sejumlah seleksi yang telah ditentukan. Tahapan seleksi akan berlangsung sampai bulan Juni, Dan di bulan Juli peserta yang lulus seleksi akan menerima beasiswanya,” ujar Syaridin.

Dalam kesempatan yang sama, Syaridin menyampaikan, pada awal Februari lalu, Pemerintah Aceh bekerja sama dengan Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh telah memberangkatkan 74 orang mahasiswa Aceh untuk kuliah di Kairo, Mesir.

Ke-74 mahasiswa itu juga diberikan beasiswa dari Pemerintah Aceh selama menempuh pendidikan di Mesir. Beasiswa yang diterima oleh mahasiswa yang berangkat ke Mesir itu masuk dalam program 2.100 kuota beasiswa tahun 2021.

“Keberangkatan mereka dilepas langsung oleh Pak Gubernur, mereka juga diberikan langsung arahan,”ujar Syaridin.

Syaridin menyampaikan, apapun upaya Pemerintah Aceh dalam membantu dunia pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM Aceh. Sehingga Aceh dapat menjadi daerah yang maju di masa yang akan datang. [•]

Sumber:humas.acehprov.go.id

KPU: Pilkada Aceh 2022 Tidak Efektif

0
Ilustrasi Kepala Daerah. (Foto: Kompas)

Nukilan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh 2022, sampai ada keputusan pemerintah dan DPR ihwal penyelenggaraan pilkada.

“Ini masih perdebatan ya. KPU sudah meminta untuk kemudian menghentikan tahapan terlebih dahulu, sampai ada keputusan politik ya antara pemerintah dan DPR,” kata Plt Ketua KPU Ilham Saputra, dalam webinar yang digelar oleh Iluni UI, Rabu (17/2).

Ilham melanjutkan, keputusan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 harus berpacu pada keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sebagaimana yang tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020, tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“UU Nomor 6 tahun 2020 disebutkan, kelanjutan pilkada atau penundaan pilkada itu harus dibicarakan antara DPR, Pemerintah, dan KPU,” tutur dia.

Ilham menyampaikan, dalih pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XV/2017 terkait pengembalian kekhususan penyepenggara pemilu di Aceh tidak dapat digunakan.

“Kalau kita baca putusan MK memang itu bukan kekhususan, tetapi berlaku khusus di Aceh,” ucapnya.

Di samping itu, Ilham menilai tidak efektif bila pilkada Aceh digelar pada 2022. Pasalnya, belum ada kesepakatan anggaran dalam pelaksanaan pilkada itu.

“Nah sekarang di Aceh belum dianggarkan tuh, padahal kalau di daerah lain pada Pemilu 2020, itu satu tahun sebelum pelaksanaan itu sudah ditetapkan berapa jumlahnya dan sebagainya,” kata Ilham.

Sumber: alenia.id

Sebanyak 500 Kg Sampah Medis RSUDZA Dimusnahkan Setiap Hari

0
Ilustrasi

Nukilan.id – Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) setiap hari memusnahkan hingga 500 kilogram sampah medis lewat insinerator .

“Seluruh sampah medis dimusnahkan melalui insinerator,” kata Kepala Instalasi Pemeliharaan Sanitasi Lingkungan (IPSL) RSUDZA, Salmah, Rabu (17/2/2021).

Salmah mengatakan, sampah medis diproduksi dan diangkut setiap pagi ketempat pemusnahan. sampah tersebut dimusnahkan menggunakan mesin insinerator.

Salmah menyebutkan, pengelohan sampah sampai ke pemusnahan semua sampah medis, menggunakan suhu 800-1200 derajat celcius.

“Sampah medis harus dikelola oleh RSUZA, tidak kepembuangan sampah umum, karena dapat membahayakan,” demikian Salmah. []

Reporter: Yuli Asmiati

Pakar Hukum: Kalau DPR tidak Berkonsultasi, DPRA Bisa Ajukan Pembatalan ke MK

0

Nukilan.id – Polemik waktu penyelenggaraan pilkada di Aceh antara tahun 2022 atau 2024 yang kini tengah berlangsung mestinya diselesaikan dari aspek hukum.

Pendapat itu disampaikan pakar hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Kurniawan S, S.H.,LL.M sebelum ia mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama pakar hukum terkait tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2022 di Aceh di Ruang Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (17/2/2021).

“Mungkin ruang debatnya bukan pada 2022 atau 2024, ya. Kalau saya lebih melihat pada aspek hukum, bahwa pada Pasal 8 Ayat 2 UUPA disebutkan dalam hal rencana pembentukan rancangan undang-undang oleh pemerintah pusat yang berkaitan dengan Aceh terlebih dahulu berkonsultasi dan memerhatikan pertimbangan DPRA. Itu yang kemudian menjadi norma khusus di Aceh, yang itu tidak dimiliki oleh daerah yang lainnya,” terang Kurniawan.

Kekhususan Aceh mesti dihormati, dan keharusan ini sebenarnya sudah diatur secara hukum.

Negara, dalam regulasi yang telah ada, menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan/atau bersifat istimewa. Karena ada pengakuan khusus dan bersifat istimewa itulah kemudian Aceh diatur berbeda.

“Aceh, Papua, diatur berbeda,” kata Kurniawan.

Salah satu bentuk penghormatan terhadap kekhususan Aceh sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), bahwa setiap kebijakan untuk Aceh yang hendak dibuat DPR harus terlebih dahulu berkonsultasi dan memerhatikan pertimbangan DPRA.

Tetapi menurut Kurniawan kalau Undang-undang yang mau dibuat ada berkaitan dan berdampak secara langsung dengan daerah selain Aceh, tidak ada persyaratan bahwa DPR harus berkonsultasi dengan DPRA dan memerhatikan pertimbangannya.

Kalau DPRA menganggap jadwal pelaksanaan pilkada di Aceh berhubungan dengan kekhususan, maka boleh saja meminta DPR berkonsultasi terlebih dahulu.  

Seandainya konsultasi tidak dilakukan, DPRA dapat mengajukan upaya pembatalan kebijakan.

“Pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi. Dengan dasar argumen ada prosedur yang tidak ditempuh DPR,” ujarnya.

Ditanyai mengapa ada persoalan dalam konsultasi antarlembaga tersebut, Kurniawan menduga penyebabnya adalah ego lembaga.

“Mungkin ada egosentris dari DPR-RI. Kenapa mereka yang lembaga tinggi negara harus berkonsultasi dengan lembaga di tingkat daerah. Tapi itu, kan, perintah undang-undang sebagai perlakuan khusus bagi Aceh dan sudah disebutkan dalam UUPA,” pungkas Kurniawan yang kemudian pamit masuk ke ruang rapat.[red]

Empat Syarat Dan Adab Pernikahan Menurut Imam Ghazali

0
Ilustrasi Pernikahan (Foto: iStockPhoto)

Nukilan.id | Imam Ghazali mengatakan ada empat syarat pernikahan sampai menjadi sah. Empat hal itu disampaikan sang Hujatullah Islam ini dalam kitabnya Ihya Ulimiddin bab 12 tentang adab pernikahan.

Syarat pertama adalah adanya izin dari wali perempuan. Jika tidak memiliki wali, maka dilimpahkan kepada penguasa.

Syarat kedua, perlu keridhoan dari perempuan yang berstatus janda dan sudah balig.
Syarat ketiga kehadiran dua orang saksi yang nampak jelas sifat adil nya. Syarat keempat keabsahan akad pernikahan dengan ijab dan kabul yang bersambung pengucapannya dengan memakai kata menikahkan dan mengawinkan atau kata lain yang secara khusus bermakna sama.

Akad, diucapkan oleh dua orang laki-laki mukallaf (bukan perempuan), baik oleh calon mempelai pria dan wali langsung atau perwakilan dari keduanya.

Imam Ghazali mengatakan, adab dan etika pernikahan dimulai dengan melamar perempuan terlebih dahulu kepada walinya, bukan pada masa idahnya dan bukan pada saat dia telah dilamar pria lain. Rasulullah SAW melarang melamar perempuan yang sudah dilamar.

“Termasuk adab pernikahan adalah membaca khotbah sebelum akad nikah dan menggabungkan tahmid dengan Ijab dan kabul,” katanya.

Kemudian pihak yang menikahkan mengucapkan dengan menyebut nama Allah.

“Segala puji hanya milik Allah, semoga karunia dan keselamatan selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW aku nikahkan engkau… “

Lalu disambung calon mempelai pria mengucapkan tahmid seraya mengucapkan.

“Aku terima nikahnya dengan maskawin ini.”

Kata Imam Ghazali, laki-laki disunahkan menikahi perempuan yang masih perawan karena akan lebih menumbuhkan rasa sayang. Begitu juga disunahkan melihatnya terlebih dahulu.

Di antara adab pernikahan adalah mengundang orang-orang saleh untuk turut menyaksikan pernikahan selain dua orang saksi. “Seyogianya meniatkan pernikahan untuk menundukkan pandangan, mencari keturunan yang sholeh serta memperbanyak jumat umat Islam.” Begitu kata Imam Ghazali [republika.co.id].

Papan Bunga di Depan kantor Gubernur, Isinya Ucapan “Aceh Termiskin”

0

Nukilan.id – Sejumlah papan bunga ucapan selamat “Aceh Raih Termiskin” terpasang didepan Kantor Gubernur Aceh, jalan T. Nyak Arief Kota Banda Aceh, Rabu (17/2/2021)

Pantauan Nukilan.id, media online di Aceh, ada sepuluh papan bunga yang berjejer di pinggir trotoar jalan T. Nyak Arief menuju arah pusat Kota Banda Aceh, tepatnya di depan Kantor Gubernur Aceh.

Dari beberapa papan bunga tersebut bertulisan “Selamat dan Sukses Kepada Gubernur Aceh yang Telah Berhasil Merebut Kembali Juara Termiskin Se-Sumatera” dan dibawah tertera pengirim dari “Korban Meulisan”.

Selain itu, ada juga yang bertulisan “Terima Kasih Pak Gubernur Telah Mempersembahkan Juara 1 Termiskin se-Sumatera’ dan dibawah tertera pengirim dari ‘Mantan Penjilat’. sehingga papan bunga tersebut menarik perhatian pengguna jalan dan para media.

Sampai pukul 14.00 Wib papan bunga tersebut masih terpajang di depan Kantor Gubernur Aceh Jalan T. Nyak Arief. menurut informasi, Satpol PP sempat mendatangi lokasi, namun tidak lama kemudian meninggalkan lokasi, tanpa melakukan tindakan apapun dan sampai saat ini belum ada yang dapat dikonfirmasi terkait papan bunga tersebut.[]

Reporter: Akhi Wanda