Beranda blog Halaman 2462

Milad ke-10, FPMPA Diminta Suarakan Aspirasi Pemuda Aceh

0

Nukilan.id – Sekertaris Dinas Badan Dayah Azhari S.Ag M.Si, membuka Milad ke-10 forum Paguyuban Mahasiswa Pemuda Aceh (FPMPA) yang sekaligus meresmikan gedung kesekretariatan FPMPA di Gampong Pineung, Banda Aceh, Sabtu (06/3/2021)

Azhari yang berpidato menyampaikan pesan Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, FPMPA harus menjadi wadah dan media untuk menampung aspirasi pemuda dari seluruh paguyuban daerah di Aceh, sekaligus menyuarakan aspirasi pemuda Aceh.

“FPMA harus menjadi wadah penampung atau media dalam menampung aspirasi pemuda demi kepentingan Aceh, menjadikan anak muda Aceh unggul menuju pembangunan Aceh hebat,” kata Azhari.

Azhari berharap FPMPA dapat menghasilkan pemuda Aceh yang semangat dengan spirit mampu bersaing dalam membangun Aceh kedepan.

Peringatan segaligus peresmian Gedung kesekretariatan ditandai dengan pemotongan Tumpeng yang dilakukan oleh Sekertaris dinas Badan Dayah Aceh dan ketua FPMPA Rahmad Muchlyan.[]

Reporter: Yuli Asmiati

Subhandy Jabat Sekda Aceh Tengah

0

Nukilan.id – Subhandy, AP. M.Si resmi menjabat Sekda Aceh Tengah setelah dilantik Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, Sabtu (6/3/2021).

Subhandy resmi menjabat jabatan tertinggi pada ASN di lingkup Pemkab Aceh Tengah tersebut sekaligus sebagai suksesor Mr. Clean Karimansyah yang kini pensiun.

Pelantikan berlangsung di Gedung Ummi, Pendopo Bupati Aceh Tengah yang dihadiri perwakilan pemerintahan Aceh, Forkopimda Aceh Tengah dan sejumlah kepala SKPK di lingkup Pemkab Aceh Tengah.

Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dalam sambutannya mengatakan bahwa proses seleksi Sekda Aceh Tengah telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jabatan ini, jabatan yang berat. Perlu mental dan fisik yang kuat,” kata Shabela.

Sumber: LG.CO

Soal KLB Demokrat, Pakar Hukum USK: Pertunjukan Lelucon Tidak Lucu

0
Mawardi Ismail

Nukilan.id – Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala, Mawardi Ismail, M.Hum., MA, mengatakan legalitas Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih lebih kuat dibanding Demokrat produk Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko.

“Tidak mudah membangun sebuah partai politik. Kalau misalnya pimpinan Demokrat sekarang ini (kubu AHY) minus beberapa DPD/DPC yang membelot, tapi yang lain masih kompak, ini akan sulit untuk Moeldoko Cs kuasai Partai Demokrat,” kata Mawardi Ismail saat dihubungi, Sabtu (6/3/2021).

Katanya, kalau dulu ada sebuah fenomena semua yang tersisih dari sebuah perhelatan politik, maka akan mendirikan partai baru. Sekarang, lanjutnya, gejala baru tersebut bukan mendirikan partai baru, tapi mengkudeta.

“Kudeta dikatakan resmi artinya menguasai secara resmi. Ini KLB penguasaanya pun tidak. Parameternya AD/ART, jelas di anggaran dasar itu pertama, ada sejumlah DPD yang mengusulkan, kemudian harus persetujuan Ketua Majelis Tinggi,” ujar Mawardi.

Menurutnya, Sampai sekarang ini pun tidak ada informasi misalnya siapa DPD yang mengusulkan itu. Sehingga bisa dilihat yang hadir apakah memang perwakilan dari DPD atau orang-orang yang mengklaim dirinya sebagai DPD.

“Hanya dalam 35 menit sudah ada ketua umum baru. Jadi betul-betul sebuah pertunjukan lelucon yang tidak lucu. Kita sebagai orang yang berkecimpung dalam dunia politik, maunya janganlah seperti itu. Sebab kalau seperti itu kejadiannya, tidak akan pernah dewasa kita berpolitik,” kata Mawardi.

Pengamat politik itu juga menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan jalannya KLB Demokrat.

“Yang kita sesalkan ini, saya melihat pemerintah tidak berperan sama sekali. Tidak berperan dan membiarkan. Coba lihat misalnya, KLB berlangsung, polisi tidak memberi izin, tapi kegiatan tidak dibubarkan. Katanya dengan alasan Prokes dijalankan, dengan 1200 orang hadir, apakah bukan kerumunan. Jadi ini ada inkonsistensi. Saya melihat di sini,” jelas Mawardi.

Seperti diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021) kemarin.[red]

PKS Ingin “Presidential Threshold” turun

0

Nukilan.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginginkan agar angka ambang batas partai mengusung calon presiden atau presidential threshold (pres-T) turun menjadi 10% kursi DPR atau 15% suara sah nasional. Hal ini dinilai penting dalam rangka mencegah polarisasi di tengah masyarakat.

Politikus PKS Mardani Ali Sera mencontohkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2014 dan 2019. Dua perhelatan tersebut memberi catatan buruk bagi demokrasi Indonesia, karena hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Dua kali pilpres dengan dua pasangan calon, buruk bagi demokrasi. PKS tegas ingin agar presidential threshold, turun jadi 10% kursi DPR atau 15% suara agar tidak ada pembelahan dan politik identitas,” kata Mardani dalam acara rilis survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) bertajuk “Evaluasi Publik terhadap Kondisi Nasional dan Peta Awal Pemilu 2024”, Senin (22/2/2021).

Mardani menyatakan, PKS tetap berjuang agar Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu tetap direvisi. Berdasarkan UU Pemilu, angka pres-T saat ini yakni 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.

Mardani menambahkan, PKS juga berharap agar Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2022 dan 2023, tidak diundur hingga November 2024, sebagaiamana diatur UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“PKS tetap berjuang agar ada revisi UU Pemilu. Kami tetap berpendapat kalau tidak ada Pilkada 2022 dan 2023, maka akan ada banyak plt kepala daerah, dan itu buruk. Di masa pandemi Covid-19 ini, kita perlu kepala daerah definitif,” tegas Mardani.

Mardani menuturkan, penyatuan pemilu legislatif (pileg), pilpres, dan pilkada pada tahun yang sama bakal berdampak negatif. Mardani mengatakan, PKS mengusulkan pemilu nasional dan daerah. Pemilu daerah digelar 3 tahun setelah pemilu nasional.

“Lebih baik ada pemilu nasional, provinsi, kabupaten/kota, terpisah,” ucap Mardani.

Pada kesempatan yang sama, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2019 memang perlu dievaluasi.

“Tentu kita evaluasi Pemilu 2019. Mulai memilih presiden, DPR, DPD, sampai DPRD provinsi, kabupten/kota dengan jangka waktu penghitungan suara sangat singkat. Apakah Pemilu 2024 itu melakukan pola yang sama? Ini perlu evaluasi,” kata Djarot.

Djarot juga menilai ambang batas partai lolos ke parlemen atau parliamentary threshold (PT) perlu dinaikkan. Tujuannya dalam rangka penyederhanaan partai politik (parpol). Kemudian, lanjut Djarot, terkait sistem pemilu.

“Apakah tetap proporsinal terbuka dengan suara terbanyak? Ini yang sebabkan banyak sekali calon yang lomba-lomba lakukan politik uang. Proses kaderisasi partai menjadi terhambat. Jadi, banyak hal perlu kita evaluasi, kalau kita ingin tingkatkan kualitas demokrasi,” kata Djarot.

beritasatu.com

Bukan Ucapan “Termiskin”, Papan Bunga “Selamat Untuk Pemerintah Aceh” Tanpa Pemberitahuan ke Polresta

0

Nukilan.id – Bidang perizinan Polresta Banda Aceh menyampaikan apabila pihaknya tidak menerima pemberitahuan apapun terkait pajangan 40 papan bunga ucapan “Selamat dan Sukses kepada pemerintah Aceh” di depan Meuligo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jum’at (5/3/2021).

“Izin pemasangan papan bunga tidak ada di kita, itu urusan satpol PP,” kata Deni, ketika dihubungi Nukilan.id di Banda Aceh, Jum’at.

Deni menyebut, yang menertibkan papan bunga itu pihak Satpol PP, Kecuali sudah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dan yang berhak mencabut papan bunga itu tetap Satpol PP.

Baca juga: Giliran Papan Bunga “Selamat dan Sukses” Atas Prestasi Pemerintah Aceh Terpajang di Depan Meuligoe

Baca Juga: Papan Bunga di Depan kantor Gubernur, Isinya Ucapan “Aceh Termiskin”

Namun, kata Deni, papan bunga ucapan “Aceh Termiskin” yang pernah terpajang didepan kantor Gubernur Aceh beberapa waktu lalu itu, pihak Polresta dapat pemberitahuan, namun untuk menerima informasi saja.

Karena–ujarnya–Selama pandemi Covid-19, pihak Polresta Kota Banda Aceh tidak pernah mengeluarkan izin apapun, kalaupun diperlukan hanya berita acara.

“Kita tidak pernah keluarkan surat apapun lagi selama pandemi, paling kita buat berita acara saja,” ujar Deni.

Sementara itu, petugas Satpol PP Kota Banda Aceh yang dihubungi Nukilan.id menyampaikan, pemasangan papan bunga memang tidak perlu ada izin. Dan kalaupun, kalaupun memakai izin, itu bukan di Satpol PP.[]

Reporter: Akhi Wanda

Balai Latihan Kerja Dituntut Bisa Tingkatkan SDM

0

Nukilan.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, didampingi Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Budi Hartawan, dan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba resmi membuka pelatihan berbasis kompetensi tahap I di Balai Latihan Kerja (BLK) Ternate, Maluku Utara, bertempat di aula BLK Ternate, Jumat (5/3/2021).

Kemnaker menjadikan program transformasi BLK sebagai salah satu lompatan besar yang dilaksanakan pada saat ini. Hal itu untuk semakin memperkuat pelatihan vokasi sebagai program unggulan peningkatan kualitas SDM Indonesia, dan juga di Maluku Utara.

“Arah kebijakan dari program transformasi BLK adalah mengubah secara total BLK sebagai Balai Pelatihan Vokasi yang menjadi pusat pengembangan kompetensi dan produktifitas tenaga kerja yang berdaya saing di tingkat nasional dan internasional,” kata Ida Fauziyah pada acara pembukaan pelatihan berbasis kompetensi (PBK).

Untuk menyuseskan program tersebut Kemnaker menjadikan agenda 6R sebagai perhatian utamanya. 6R yang dimaksud yaitu reformasi kelembagaan, redesain substansi pelatihan, revolusi SDM, revitalisasi fasilitas dan sarana prasarana, re-branding BLK dan relationship.

Menurut Ida, sinergi dan kolaborasi antara BLK dan stakholders, terutama dari dunia usaha dan industri sebagai pengguna tenaga kerja sangat penting. Sebab di lakukanya sinergi, maka dapat di pastikan lulusan pelatihan telah sesuai dengan kebutuhan industri dan lebih mudah terserap.

Ida mengatakan, dunia usaha sebagai penyerap tenaga kerja yang memiliki peran besar dalam menentukan kompetensi yang di butuhkan saat ini dan di masa depan agar proses link and match antara pendidik dan dunia kerja bisa tercipta. Oleh karena itu BLK harus menjadi titik unggulan bagi dunia usaha dan dunia industri.

“Pada akhirnya, program pelatiha vokasi akan mengurangi biaya training dan investasi SDM bagi industri, sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan antara BLK dan industri,” Jelasnya.

Sementara Budi Hartawan dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan arahan Presiden RI yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, sumber daya manusian merupakan salah satu prioritas yang harus terus di tingkatkan nilai kompetensinya.

Angkatan kerja di Provinsi Maluku Utara 541,445 orang, dengan yang menganggur -+250,831 Orang atau 44,7%, jika BLK Ternate bisa melatih -+1,500 Orang /Tahun di Maluku Utara ini yakni akan hanya melatih 5,8% dari seluruh jumlah penganggur yang ada.

Oleh karena itu, penyelesaian permasalahan ini tidak boleh di lakukan oleh satu instansi saja, tentunya harus ada kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga dapat memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada baik di pemerintah pusat dan daearah agara dapat mendukung peningkatan ketrampilan atau kompetensi yang sudah bekerja di Provinsi Maluku Utara ini.

Sementara itu, Gubernur Malut Abdul Gani Kauba, dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, telah menghibah lahan seluas 4,8 H di Sofifi kepada BLK Ternate, untuk digunakan pembangunan perkantoran BLK di areal Kota Sofifi.

“Insah Allah ini adalah sebuah awal dan muda-mudahan kedepannya lahan yang disiapkan jadi tertambah dan bisa terealisai sehingga pembagunan Balai Latihan Kerja bisa menjadi BLK yang terbesar di bagian timur Indonesia sesui dengan keinginan Ibu Menaker RI,” kata Gubernur.

Gubernur juga berharap agar dapat membantu kepada pemerintah daerah agar dapat membangun SDM yanga unggul di Maluku Utara, sehingga generasi pencari kerja bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan dapat diberdayakaan sehingga tidak tertinggal dengan pekerja-pekerja yang berasal dari luara Maluku Utara.

Gubernur juga menginginkan sebelum berakhir masa jabatanya berakhir bisa melihat dan bersama-sama dengan Menaker untuk melakukan peresmian gedung BLK areal Sofifi tersebut.

(Sumber: beritasatu.com)

Erick Thohir Akan “Singkirkan” BUMN Berpendapatan Dibawah Rp50 Miliar

0
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Swaranesia)

Nukilan.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusulkan untuk mencabut status perusahaan milik negara dengan pendapatan di bawah Rp50 miliar. BUMN dengan pendapatan di bawah standar tersebut akan diswastanisasikan saja.

“Kami di [Kementerian] BUMN sedang mikirin BUMN dengan revenue Rp50 miliar ke bawah diswastanisasikan saja. Tapi ini mesti duduk dengan DPR dan BPK dulu,” kata dia dalam Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Jumat (5/3/2021).

Erick menjelaskan, BUMN dengan pendapatan di bawah Rp50 miliar sudah memiliki pasar, transaksi sampai pendanaan yang jelas. Maka dari itu, wacana ini akan dibahas dan dibuat payung hukum yang jelas sehingga BUMN ini bisa lebih berkembang.

“Daripada BUMN kecil, BUMN ngapain main yang kecil-kecil, usaha pengelolaan air, suplai aspal ke BUMN karya-karya. Mendingan main yang gede-gede yang puluhan triliun yang kita bisa juga menjadi garda terdepan bersaing dengan asing,” kata Erick.

Selain berencana melakukan swastanisasi, Erick ingin BUMN yang sudah kuat lebih bisa bertransformasi dan memiliki daya saing tinggi. Seperti BUMN di sektor perbankan, ia menginginkan ada transformasi bisnis agar sektor ini bisa lebih kompetitif untuk bisa bersaing di market terbuka.

“Bisnis perbankan ada bank asing, bank swasta, BUMN-nya oke, Mandiri, BNI, BTN oke. Tapi kita ubah juga bisnis modelnya supaya bisa bersaing di market terbuka,” terang dia.

(Sumber: Tirto.id)

Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker Kini Diawasi Pajak

0

Nukilan.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji perkembangan tahun 2020 dimana sebagai akibat dari pandemi Covid-19, kegiatan tatap muka bergeser ke arah virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Akibatnya, semakin banyak bermunculan Youtuber, Selebgram, bahkan Tiktoker. Menurut DJP ada potensi penerimaan atas penghasilan profesi di sana. Karenanya, tahun ini, kantor pajak akan lebih ketat mengawasi para Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker.

Sebagaimana disadur dari Bumninc.com pada Jumat (5/3/2021), kegiatan tersebut melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelakunya. Sehingga, penghasilan Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker ikut menggeliat dan semakin banyak orang yang menggeluti pekerjaan tersebut.

Oleh karenanya, DJP melihat besarnya potensi pekerjaan yang diklasifikasikan sebagai wajib pajak orang kaya atau High Wealth Individual (HWI) itu perlu diawasi lebih ketat. Selain itu, juga menelisik penghasilan youtuber, selebgram, dan tiktoker dari seluruh bisnis usaha atau penghasilan lain yang dijalankan.

Itu kenapa DJP mengusulkan agar menjadi salah satu Arah Kebijakan pada rencana strategis (Renstra) DJP dalam lima tahun ke depan.

Untuk itu, dalam hal pengawasan, telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 390/PJ/2020 di bulan Oktober 2020. Kegiatan optimalisasi Pengawasan WPS di tahun 2021 akan diarahkan pada dua program, yaitu peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengawasan dan melanjutkan program penyempurnaan aplikasi Approweb.

Sebagai gambaran, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan realisasi penerimaan wajib pajak orang pribadi (WP OP) pada bulan lalu sebesar Rp360 miliar, minus 9,74 persen year on year (yoy). Sementara outlook penerimaan WP OP hingga akhir 2021 sebesar Rp10,87 triliun.

Nantinya, selain youtuber, selebgram, dan tiktoker, kegiatan pengawasan terhadap WP yang melakukan kegiatan ekonomi secara digital untuk tahun 2021 antara lain wajib pajak yang menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam dan luar negeri termasuk merchant online marketplace, dan WP e-sport atau gamers online.

Kesetaraan Gender dalam Fikih

0

Nukilan.id – Dalam Islam, posisi perempuan sangat dimuliakan, meski tidak perlu dipahami sebagai setara dengan laki-laki. Ada banyak dalil dalam Alquran yang menjadikan kedudukan perempuan sangat istimewa dan mulia.

Baca juga: Muslim Inggris tak Nyaman dengan Kebiasaan di Tempat Kerja

Kesetaraan gender sebagaimana yang kerap digaungkan kaum modern cenderung menyisakan bias tersendiri. Kesetaraan belum tentu berarti keadilan gender bagi perempuan. Sedangkan dalam Islam, keadilan—terutama bagi perempuan— sangatlah dijunjung tinggi.

Allah SWT berfiman dalam Alquran surah an-Nahl ayat 97 berbunyi, “Man amala shalihan min dzakarin aw untsa wa huwa mukminun falanuhyiyannahu hayatan thayyibatan”. Yang artinya, “Barang siapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.”

Baca juga: Prof. Yusni Sabi: Abad 22, Mendidik Harus Lebih Lembut dan Toleransi

Dalam kitab Shahih Muslim, pada konteks tertentu, perempuan justru memiliki posisi isti mewa dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Al-jannatu tahta aqdamil-ummahati.” Yang artinya, “Surga itu berada di bawah telapak kaki ibu.” Namun, meski posisi perempuan sangatlah dimuliakan, perbedaan fisik antara laki-laki dengan perempuan jelas berbeda jauh.

Kemampuan fisik perempuan dengan lakilaki pada umumnya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Secara hormonal laki-laki lebih berotot dan memiliki tulang serta kulit yang lebih keras dibandingkan perempuan. Perempuan memiliki hormonal yang berbeda. Kaum Hawa dapat mengandung, melahirkan, hingga menyusui. Hal ini disebut sebagai perbedaaan kodrati.

Secara sosial, peran serta kedudukan perempuang dengan laki-laki pun berbeda dalam keadilan yang diatur dalam agama. Untuk urusan rumah tangga, aktivitas, seperti menyapu, mengepel, hingga memasak kerap diidentikkan merupakan kewajiban kaum perempuan. Padahal, sejatinya hal itu merupakan kewajiban laki-laki.

Baca juga: Selama Pandemi, Pengunjung Makam Syiah Kuala Berkurang

Dalam kitab Hasyiyatul Jamal karya Sulaiman al-Jamal disebutkan, wajib bagi suami untuk memberitahukan istrinya pekerjaan-pekerjaan rumahan seperti itu merupakan kewajiban suami. Wajib diberitahu karena apabila istri menyangka kewajiban itu adalah tugasnya, jika tidak ia lakukan, dirinya merasa tidak berhak mendapatkan nafkah.

Sedangkan dalam lingkup sosial, seperti pekerjaan, para ulama sepakat, nafkah merupakan kewajiban suami kepada istri dengan syarat-syarat yang tidak dilanggar istri. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam Alquran. Allah berfiman dalam surah al- Baqarah ayat 233 berbunyi, “Wal-walidatu yurdhi’na hawlaini liman arada an yutimma arrhada’atu wa alal-mawaludilahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’rufi la tukallifu nafsun illa wus’aha.”

Yang artinya, “Kaum ibu hendaklah menyusuai anak-anak mereka selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada kaum ibu (istrinya) dengan cara yang baik dan benar. (Allah) tidak akan memberikan kadar beban kepada hamba-Nya kecuali dengan kadar kesanggupan (hamba tersebut).”

Baca juga: Warga Tionghoa di Banda Aceh Rayakan Imlek Ikuti Prokes Covid-19

Istri pun diperkenankan mencari nafkah atas seizin suami baik untuk mengembangkan diri, membantu ekonomi keluarga, hingga mem be baskan keluarga dari jeratan utang. Da lam kitab Thabaqah karya Ibnu Sa’ad disebut kan mengenai seorang Muslimah di zaman Nabi bernama Rithah yang bekerja membantu suaminya. Rithah yang merupakan istri dari sahabat Nabi bernama Abdullah bin Mas’ud, bahkan berkonsultasi langsung dengan Rasulullah SAW perihal boleh atau tidaknya ia mencari nafkah.

Baca juga: Alyasa’ Abubakar: Butuh Waktu untuk Keluar dari Kemiskinan

Rasulullah pun membolehkan langkah Rithah dalam mencari nafkah. Kesetaraan gender yang digaungkan kaum feminis belakangan ini tampaknya harus diiringi dengan keadilan gender. Baik itu keadilan untuk perempuan maupun untuk laki-laki. Kedua jenis manusia ini diciptakan Allah dengan kapasitas yang berbeda, berhak mendapatkan keadilan dan hak yang diperlukan.
Baca juga: Aceh, Pilkada, dan Politik Paradoksal
Sumber: republika

Komisi I DPR Aceh Akan Revisi dan Selaraskan Qanun Pilkada

0
Fuadri

Nukilan.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fuadri S.SI, M.Si menyampaikan pihaknya akan melakukan revisi Qanun tentang pemilu Aceh dan menselaraskan agar tidak berbenturan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

“Yang akan direfisi itu pasal-pasal yang tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini, kemudian pasal-pasal yang berbenturan dengan undang-udang No. 11 tahun 2006,” kata Fuadri kepada Nukilan.id, media online di Aceh, Jum’at (5/3/2021).

Kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, revisi sangat terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak secara Nasional, dan tentu kita harus menarik diri dari pelaksanaan pilkada serentak secara Nasional itu,” ujar Fuadri.

Menurut Fuadry, revisi dilakukan setelah melihat bagaimana isi Qanun mengatur tentang Pilkada Aceh dan bagaiman kebijakan yang diambil. Selanjutnya akan diatur atau dituangkan dalam revisi Qanun terkait pemilu Aceh.

Dijelaskannya, kalau sebelumnya di Qanun diatur bahwa pelaksanaan pilkada Aceh meliputi pilkada serentak Nasional sesuai dengan peraturan perundangan Pilkada tahun 2024, maka kalau pasal itu tidak ada lagi, pilkada Aceh dilaksanakan sesuai undang-undang No.11 tahun 2006.

“Misalnya, apabila pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, maka didalam Qanun harus tercantum bahwa pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota yang dilaksanakan pada 2017, wajib dilaksanakan pada tahun 2022,” Demikian Fuadri. []

Reporter: Yuli Asmiati