BPK Nilai Pengawasan Penanggulangan Bencana Aceh Utara Belum Memadai

Share

NUKILAN.ID | LHOKSUKON — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum menjalankan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana tahap prabencana secara memadai. Temuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Nomor 9/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026, tertanggal 15 Januari 2026.

Menurut BPK dalam LHP yang diterima Nukilan, kelemahan tersebut terjadi karena Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara belum menyusun mekanisme, indikator, serta prosedur teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Akibatnya, berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana tahap prabencana tidak dapat diidentifikasi secara cepat.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK juga menemukan masih adanya persoalan mendasar lain, yakni belum tersusunnya dokumen Kajian Risiko Bencana, Rencana Penanggulangan Bencana, dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana, serta belum terintegrasinya Kajian Risiko Bencana dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Utara.

BPK menegaskan kelemahan-kelemahan tersebut berpotensi mengurangi efektivitas upaya pemerintah daerah dalam mengurangi risiko bencana sebelum bencana terjadi.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Utara menginstruksikan Kepala Pelaksana BPBD menyusun mekanisme, indikator, dan prosedur monitoring serta evaluasi penanggulangan bencana tahap prabencana, sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan dan pelaporannya secara menyeluruh.

Dalam laporannya, BPK juga mencatat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menerima seluruh temuan dan kesimpulan pemeriksaan serta menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News