Beranda blog Halaman 2298

DPC Demokrat Aceh Tenggara Minta DPP PD Pecat Jhoni Allen Marbun dkk

0
Ketua DPC Demokrat Aceh Tenggara drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes dan Jhoni Allen Marbun.

DPC Demokrat Aceh Tenggara Minta DPP PD Pecat Jhoni Allen Marbun dkk

Nukilan.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Aceh Tenggara drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes meminta Dewan Pimpinan Pusat Partai demokrat memecat Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan dari keanggotaan Partai, karena ditubuh internal Partai tidak boleh ada pengkhianat, apalagi melanggar kepatuhan terhadap AD/ART partai.

“Ketua Umum AHY harus bertindak tegas sebelum terlambat dan menimbulkan efek negatif, kita tidak mau partai ini terus menerus sibuk ngurusin mereka, masalah ini harus clear secepatnya,” kata Nurdiansyah Alasta, M.Kes yang biasa dipanggil DNA kepada media Nukilan.id di Banda Aceh, Rabu 24/2/2021).

DNA menyampaikan itu terkait pengkhinatan beberapa kader terhadap ketua Umum AHY. DNA meminta Jhoni Allen dan beberapa nama lainnya seperti Darmizal, Ahmad Yahya atau Marzuki Alie yang dinilai telah mengkhianati Partai harus diproses di Mahkamah Partai dan Dewan Kehormatan Partai.

“Mereka harus ditindak tegas dan dipecat,” katanya.

Usaha Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) dari Ketum AHY, kata NDA, telah merusak partai dan berbahaya. Namun untungnya, seluruh kader dan tingkatan kepengurusan Partai Demokrat solid, usaha itu jadi gagal.

“Ini juga menjadi pertanda, bahwa kepengurusan di bawah AHY begitu kompak dan patuh, Partai Demokrat harus tegas dengan situasi saat ini jangan ada pembiaran yang berlarut-larut,” katanya.

Kedepan menurut hemat saya, jangan ada lagi hal seperti ini, Partai Demokrat harus mampu menciptakan dan memberikan contoh yang baik bagaimana betpolitik yang santun.

“Saya sampaikan ini sebagai bentuk sikap dan dukungan dari DPC Partai Demokrat Aceh Tenggara terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” ujar Nurdiansyah Alasta.[]

Reporter: Akhi Wanda

Pemuda Aceh Tuntut Gubernur dan DPRA, Isi Kursi Wagub untuk Atasi Kemiskinan

0

Nukilan.id – Anggota DPR Aceh Ir. Azhar Abdurrahman mengatakan dirinya dalam waktu dekat akan bertemu Gubernur Aceh untuk memperjelas segala keluh kesah Rakyat Aceh.

Hal itu disampaikan Azhar Abdurrahman kepada Aliasi Pemuda Aceh Menggugat (APAM) yang sedang menggelar aksi menuntut Gubernur Aceh Nova Iriansyat dan DPR Aceh agar meningkatkan kinerja dan menuntaskan persoalan-persoalan di Aceh, seperti penetapan Wakil Gubernur Aceh yang sudah lama kosong, Aceh nomor 1 termiskin di Sumatera, dana otsus dan Birokasi, serta pengelolaan dana Covid-19. Aksi dilakukan di halaman Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (24/2/2021).

Menurut Azhar Abdurrahman isi tuntutan APAM lebih kepada tugas pokok wakil Gubernur yang salah satu fungsinya memberantas kemiskinan.

“Pemerintahan Aceh berada dibawah Gubernur dan DPRA, namun rakyatnya semakin susah dan angka kemiskinan semakin tinggi. Persoalannya adalah Gubernur tidak memberikan tugas kepada wakil gubernur, sehingga Aceh gagal dalam penuntasan kemiskinan,” ujar Azhar.

Salah seorang anggota aksi Agus, sempat memberi ancaman apabila tidak ada Anggota DPRA yang bersedia menemui mereka, maka pihaknya akan membawa massa lebih banyak. Namun berselang beberapa Waktu Anggota DPRA Azhar Abdurrahman menemui pelaku aksi.

Maulida Aryadi S, Koordinator Aksi menyampaikan terima kasih karena Azhar Abdurrahman telah menemui APAM.

Reporter: Yuli Asmiati

Vaksinasi Memang Ada Risikonya, tetapi Manfaatnya Lebih Besar

0
Reisa Broto Asmoro. Foto: pikiran-rakyat.com

Nukilan.id – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Broto asmoro tak menyangkal vaksinasi menimbulkan risiko tertentu. Tetapi vaksinasi juga mendatangkan manfaat. Dan manfaat vaksinasi lebih besar ketimbang risikonya.

Pemerintah pun telah menyiapkan serangkaian antisipasi seandainya muncul kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI).

“Saya tekankan sekali lagi bahwa vaksinasi ini memiliki manfaat yang jauh lebih besar ketimbang risiko yang ada. Kalaupun sampai terjadi risiko berat yang tidak diharapkan pemerintah siap dengan antisipasi terhadap KIPI,” kata Reisa dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/2).

Reisa mengatakan, setiap pelayanan kesehatan memiliki penanggung jawab atau contact person yang ada di meja observasi pada setiap pos vaksinasi. Pada kartu vaksinasi pun selalu terdapat nama dan contact person petugas kesehatan.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tak ragu ikut vaksinasi, sekaligus mengingatkan supaya masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat setelah disuntik vaksin.

“Ingat, meskipun telah divaksinasi, nantinya tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” ujar Reisa.

Protokol kesehatan yang dimaksud Reisa berupa 3M, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Reisa mengingatkan agar masyarakat selalu mengenakan masker dengan baik dan benar, serta tidak membukanya ketika berinteraksi di ruang publik sekalipun dengan kolega kerja yang sudah lama dikenal.

Ia juga mengimbau warga untuk tetap berada di rumah, termasuk ketika masa libur panjang. Reisa menyebutkan, vaksinasi yang diimbangi dengan penerapan protokol kesehatan akan menurunkan angka kasus aktif dan penularan virus corona.

“Bayangkanlah 270 juta orang warga Indonesia, setengah dari Asia Tenggara, bersama-sama melakukan pencegahan dari hal yang kecil sampai mendukung kampanye besar 3T (testing, tracing, treatment), 3M, dan vaksinasi,” kata Reisa.

“Hasilnya virus ini akan berhenti menulari kita, mereka akan kalah dengan kekompakan dan kebersamaan kita, dan pandemi akan segera dapat dikendalikan,” tuturnya.

Adapun vaksinasi Covid-19 sudah dimulai sejak 13 Januari 2021. Pada tahap pertama vaksinasi diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan. Saat ini, vaksinasi sudah menginjak tahap kedua yang menyasar pada petugas pelayan publik dan lansia. Ditargetkan vaksinasi dapat menjangkau 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 182 juta jiwa.

(Sumber: Kompas.com)

Alex Ferguson: Pemimpin yang Banyak Mendengar Lebih Baik ketimbang yang Banyak Bicara

0
Sir Alex Ferguson. Foto: Manchester Evening News.

Nukilan.id – Bagi kebanyakan orang, kemampuan berbicara dan banyak bicara adalah hal yang paling penting ketika memimpin tim. Mereka yang ingin menjadi pemimpin, rela menghabiskan waktu bahkan biaya demi ikut pelatihan kecakapan berbicara di depan publik.

Tetapi menurut mantan pelatih Manchester United, Sir Alex Ferguson, yang paling penting bagi pemimpin tim bukanlah kemampuan berbicara.

“Jika kita memimpin orang, ada gunanya kita tahu pribadi mereka—kondisi di mana mereka dibesarkan, tindakan yang akan memunculkan sisi terbaik mereka, dan kata-kata yang akan membuat mereka ketakutan. Satu-satunya cara mengetahui semua itu adalah lewat kegiatan yang biasanya diremehkan: mendengarkan dan mengamati,” tulis Sir Alex dalam autobiografinya yang bertajuk Memimpin (2017).

Bagi Sir Alex, membangun kebiasaan lebih banyak mendengar ketimbang berbicara adalah bagian dari menjadi diri sendiri.

Seorang pemimpin yang lebih banyak berbicara akan kehilangan separuh pengetahuan berguna di sekitarnya. Dan kebiasaan ini sama sekali tak menolong seseorang dalam membangun sebuah tim yang efektif, yang terdiri dari orang-orang yang mampu berbuat lebih daripada yang diharapkan.

“Ada alasannya Tuhan memberi kita dua telinga, dua mata, dan satu mulut. Itu supaya kita bisa mendengar dan mengamati dua kali lebih banyak daripada berbicara,” jelas Sir Alex dari sisi religiositas.

Mendengar dan mengamati adalah kegiatan yang membuat seseorang bisa menyerap lebih banyak pengetahuan ketimbang jika ia mengambil posisi sebagai “si paling banyak bicara” dalam forum atau tim. Dan yang lebih penting, mendengar tidak ada biayanya. Orang tak perlu ikut kursus agar bisa menjadi pendengar. Berbeda dengan menjadi pembicara.

Dengan demikian, Sir Alex menyarankan semua orang yang memimpin sebuah tim harus“menggunakan mata dan telinga dengan efektif”.

Respons Positif Warga Korban Banjir atas Penggantian Dokumen Kependudukan

0
Penggantian dokumen kependudukan di lokasi pengungsian korban banjir

Nukilan.id – Warga korban banjir dan longsor di beberapa daerah di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) mengaku senang dan surprise dengan pelayanan jemput bola penggantian dokumen kependudukan yang dilakukan oleh pemerintah.

Warga mengakui pelayanan yang dilakukan berlangsung cepat dan tanggap, sehingga mereka bisa segera mendapatkan berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, dan berbagai akta yang hilang atau rusak akibat bencana banjir dan longsor.

Winarsih, warga Desa Karangjompo, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jateng, yang datang mengurus pencetakan KTP-el yang rusak akibat banjir, mengaku senang dengan petugas pelayanan yang cepat melayani penggantian dokumen KK nya.

“Petugasnya gesit dan cepat. Pelayanannya juga bagus dan gratis,” ujar Winarsih kala ditemui wartawan di lapangan, Kabupaten Pekalongan, Selasa (23/02).

Di tempat yang sama, warga lainnya yang bernama Mia mengungkapkan bahwa dirinya sangat terbantu dengan pelayanan tersebut. Mia yang datang hendak mengurus KK mengucapkan terima kasih karena dapat dengan segera mendapatkan KK-nya kembali yang sebelumnya hiang karena banjir.

“Alhamdulillah saya terima kasih sekali dengan Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang sudah membuka pelayanan ini,” syukurnya.

Sementara itu, di Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, Kepala Dusun Selopuro, Semi, mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian pemerintah melalui Dinas Dukcapil yang telah tanpa lelah melakukan pelayanan penggantian dokumen kependudukan bagi warga setempat yang menjadi korban bencana alam longsor.

“Saya berterima kasih atas aksi cepat tanggap kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Nganjuk, juga tim dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri yang sudah jauh-jauh datang kesini membantu kami warga korban longsor,” ucap Semi, Kabupaten Nganjuk, Selasa (23/02).

Sebagai tambahan informasi, sejak terjadi longsor di beberapa titik di Jateng dan Jatim, “Tim Tanggap-Darurat” kolaborasi antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Dinas Dukcapil setempat telah dengan cepat turun ke lapangan sejak hari Jumat kemarin (16/02/2021).

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan per hari Senin (22/02), tim tersebut telah berhasil mengganti 23.064 dokumen kependudukan milik warga yang hilang atau rusak akibar banjir dan longsor.

“Jumlah tersebut terdiri dari 18.730 KK, 3.497 KTP-el, dan 1.197 Akta Kematian. Kami juga mencetakan 150 lembar Akta Kematian korban,” ujar Zudan.

Polisi Malaysia Gagalkan 263 Kg Sabu ke Aceh

0

NUKILAN.ID, GEORGE TOWN: Upaya sindikat perdagangan narkoba untuk menyelundupkan syabu dari Penang ke Aceh, Indonesia gagal dengan penangkapan lima orang, termasuk dua dalang sindikat tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Penang Datuk Sahabudin Abd Manan mengatakan, polisi Laut (PPM) negara bagian itu juga berhasil menyita 263 kilogram sabu-sabu dalam 245 paket senilai RM9.5 juta dalam dua penggerebekan pada 17 dan 18 Februari.

Menurutnya, melalui operasi Fort Op COVID-19, dua orang Indonesia, diduga asal Aceh ditangkap dengan penangkapan pertama di perairan Pantai Teluk Tempoyak, Bayan Lepas saat tersangka sedang menaiki perahu fiberglass.

Hasil interogasi berujung pada ditangkapnya tiga pria lokal termasuk seorang tersangka yang diduga dalang penggerebekan terpisah di sekitar Bayan Lepas dan Juru, Bukit Mertajam.

Sahabudin mengatakan, dua pria Aceh yang terlibat, berusia 29 dan 37 tahun, diyakini masuk ke negara itu untuk mengambil persediaan paket sabu-sabu tersebut.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan satuan intelijen, tersangka mengungkap lokasi pondok nelayan tersebut. Pada pukul 04.00, polisi laut menggerebek dan menangkap warga setempat, tersangka ditemukan di sebuah kapal fiber.

Hasil pemeriksaan ditemukan plastik dan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan mobil putih terparkir di depan gubuk. Dari pemeriksaan ditemukan 115 bungkus plastik yang diduga syabu dan obat yang sudah dimodifikasi 245 bungkusnya, ujarnya dalam jumpa pers hari ini.

Ia menambahkan, modus operandi kegiatan sindikat itu adalah menyembunyikan narkoba di kapal dan mobil sebelum menyelundupkan narkoba yang diyakini didapat dari Thailand.

Sahabudin yakin sindikat itu sudah beroperasi sejak Desember tahun lalu dan menjadikan Penang sebagai pusat transit narkoba sebelum diselundupkan ke Aceh, Indonesia.

Selain narkoba, polisi juga menyita empat jenis kendaraan yang digunakan tersangka untuk kegiatan kriminal, perhiasan, dan uang tunai.

Dia menambahkan, sindikat tersebut juga diyakini melakukan operasi peredaran narkoba di perairan Tanah Air untuk mengaburkan otoritas, terutama pada masa Orde Pengendalian Gerakan (PKP).

Selain narkoba, polisi juga menyita empat jenis kendaraan yang diyakini digunakan tersangka untuk kegiatan kriminal, perhiasan, dan uang tunai.

Semuanya ditahan hingga 23 Februari untuk membantu penyelidikan.

Hasil tes urine pada dua pria Aceh negatif narkoba sedangkan tes pada dua pria lokal yang bekerja sebagai nelayan dan buruh adalah positif narkoba.

Namun, pengujian terhadap pemilik bengkel negatif.

Kasus tersebut saat ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 39 B dari Undang-Undang Obat Berbahaya.

Kejati Periksa Sekda Aceh Tenggara Terkait Kasus Pembangunan Jalan

0

Nukilan.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Muhammad Ridwan diperiksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh terkait kasus pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan nilai mencapai Rp11 miliar.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu untuk melengkapi keterangan perkara yang sedang ditangani.

Baca juga: Kejati Aceh Tangkap Koruptor yang Buron 4 Tahun

“Sekdakab Aceh Tenggara Muhammad Ridwan diperiksa Selasa mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara ke Gelombang di Kota Subulussalam,” kata Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa (23/2/2021).

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara menghubungkan Gelombang di Kota Subulussalam, dengan nilai mencapai Rp11 miliar lebih.

Baca juga: Kejati Aceh Periksa Kadis Perhubungan Terkait Dugaan Korupsi

Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

“Ada empat, para tersangka tersebut yaitu berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta KS dan KS yang merupakan rekanan atau kontraktor pelaksana.” sebutnya

Adapun, lanjut Raharjo – Pembangunan jalan yang diduga korupsi tersebut yakni jalan menghubungkan Muara Situlen di Kabupaten Aceh Tenggara dengan Gelombang di Kota Subulussalam. Pembangunan jalan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018.

Baca juga: Kejati Aceh Sebar Tim Tabur Sampai ke Sumut, Buru 38 Orang Sisa Buron

“Penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 30 orang. Sebenarnya ada lima tersangka, namun seorang di antaranya meninggalkan dunia. Para tersangka belum ditahan,” terangnya

Raharjo menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan para tersangka, yakni dengan mengalihkan alokasi anggaran dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten.

Baca juga: 41 Terpidana Jadi Buron, Kejati Aceh Bentuk Tim Khusus

“Selain itu, pengerjaan pembangunan jalan juga tidak sesuai spesifikasi. Perkiraan kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Jumlah kerugian negara ini bisa saja bertambah. Saat ini, jumlah kerugian negara sedang dihitung BPKP.” demikian jelas R Raharjo Yusuf Wibisono, Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh.
Baca juga: Tidak ada Penangkapan Kejari Bireuen, Ini Klarifikasi Kejati Aceh
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Kejari Sumut Berantas Narkoba dan KKN

Sumber: antaranews.com

Kejati Aceh Sebar Tim Tabur Sampai ke Sumut, Buru 38 Orang Sisa Buron

0

Nukilan.id – Kasi Penerangkan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH mengatakan, Tim Tabur berhasil menagkap 7 orang buronan dan 2 menyerahkan diri selam kurang lebih sebulan.

Dijelaskan, Setelah penangkapan 9 buron tersebut, Tim Tabur kini memburu sisa 38 orang buron hingga ke Sumatera Utara.

“Pengejaran dilakukan kurang lebih sebulan dan sudah tertangkap 7 orang yang buron dan 2 orang menyerahakn diri. Masih ada sisa 38 orang buron dalam pemantaun Tim Tabur,” Kata Munawal Hadi kepada Nukilan.id, media online di Aceh, di Kejati Aceh, Lancot, Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (23/2/2021)

Munawal mengakui apabila dalam pengejaran buron, Tim Tabur kejati Aceh memang mendapatkan kesulitan seperti buron yang menyebar dan para buron sering berpindah-pindah.

“Kendala tentu ada, diantaranya buronan memyebar di banyak daerah dan buronan terus berpindah-pindah tempat,” kata Munawal

Namun begitu, Tim Tabur Kejati Aceh sudah dikerahkan ke barbagai daerah, termasuk ke Sumatera Utara.

“Tim Tabur sudah dikerahkan hampir seluruh Aceh dan Sumut” jelas Munawal Hadi. []

Reporter: Yuli Asmiati

Kapolri: Tersangka UU ITE yang Minta Maaf tak Akan Ditahan

0
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: INews.id

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagaimana dilaporkan Kompas.com, terdapat sebelas poin dalam surat tersebut.

Satu di antaranya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf.

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.

Melalui surat itu, Kapolri meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam penerapan UU ITE.

Karena itu, Sigit meminta jajarannya mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE.

“Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif,” tulis Kapolri dalam SE tersebut.

Ada pun 11 poin yang harus menjadi pedoman anggota Polri dalam menangani perkara UU ITE.

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil. 

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

Kisah Pedagang Beras di Jawa Mengaspal Jalan Desa dengan Uang Pribadi

0
Ilustrasi

Nukilan.id – Ketika jalan desa rusak atau belum diaspal, umumnya warga desa biasanya menuntut pemerintah daerah segera melakukan pengaspalan.

Tetapi ada tindakan di luar kebiasaan yang dilakukan suami-istri pedagang beras di Desa Denasri Kulom, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Melihat jalan di desanya rusak, Akhmad Kholid dan istrinya, Hikmawati, mengeluarkan uang pribadi untuk membangun jalan desa tersebut.

Pengusaha beras itu melakukan pengaspalan jalan poros sepanjang 400 meter di Desa Denasri Kulon. Keduanya prihatin dengan keluhan dari warga sekitar karena kondisi jalan yang rusak dan berdebu saat dilewati kendaraan bermotor.

Bahkan tindakan mulia pengusaha beras tersebut dilakukan di tengah pandemi Covid-19, saat di mana dunia bisnis menderita dampak penurunan pendapatan secara signifikan.

“Semoga bisa manfaat buat warga sekitarnya. Apalagi adanya wabah Covid -19 membuat ekonomi banyak yang anjlok sehingga kemungkinan perbaikan dari pemerintah masih menunggu waktu lama. Pengaspalan ini setidaknya bisa bermanfaat, warga sekitar bisa nyaman melewati jalan di desanya,” kata Hikmawati.

“Saya rela merogoh dana pribadi sekitar Rp 115 Juta untuk pengaspalan jalan, murni saya ikhlas membatu masyarakat selagi saya bisa membantunya,” sambung suami Hikmawati.

Respons baik antara lain disampaikan oleh Slamet, Ketua RT 06 Denasri Kulon.

“Semoga dilancarkan rezekinya,” doa Slamet.

(Sumber: bidiknasional.com)