Wednesday, April 24, 2024

Kejati Periksa Sekda Aceh Tenggara Terkait Kasus Pembangunan Jalan

Nukilan.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Muhammad Ridwan diperiksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh terkait kasus pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan nilai mencapai Rp11 miliar.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu untuk melengkapi keterangan perkara yang sedang ditangani.

Baca juga: Kejati Aceh Tangkap Koruptor yang Buron 4 Tahun

“Sekdakab Aceh Tenggara Muhammad Ridwan diperiksa Selasa mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara ke Gelombang di Kota Subulussalam,” kata Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa (23/2/2021).

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara menghubungkan Gelombang di Kota Subulussalam, dengan nilai mencapai Rp11 miliar lebih.

Baca juga: Kejati Aceh Periksa Kadis Perhubungan Terkait Dugaan Korupsi

Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

“Ada empat, para tersangka tersebut yaitu berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta KS dan KS yang merupakan rekanan atau kontraktor pelaksana.” sebutnya

Adapun, lanjut Raharjo – Pembangunan jalan yang diduga korupsi tersebut yakni jalan menghubungkan Muara Situlen di Kabupaten Aceh Tenggara dengan Gelombang di Kota Subulussalam. Pembangunan jalan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018.

Baca juga: Kejati Aceh Sebar Tim Tabur Sampai ke Sumut, Buru 38 Orang Sisa Buron

“Penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 30 orang. Sebenarnya ada lima tersangka, namun seorang di antaranya meninggalkan dunia. Para tersangka belum ditahan,” terangnya

Raharjo menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan para tersangka, yakni dengan mengalihkan alokasi anggaran dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten.

Baca juga: 41 Terpidana Jadi Buron, Kejati Aceh Bentuk Tim Khusus

“Selain itu, pengerjaan pembangunan jalan juga tidak sesuai spesifikasi. Perkiraan kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Jumlah kerugian negara ini bisa saja bertambah. Saat ini, jumlah kerugian negara sedang dihitung BPKP.” demikian jelas R Raharjo Yusuf Wibisono, Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh.
Baca juga: Tidak ada Penangkapan Kejari Bireuen, Ini Klarifikasi Kejati Aceh
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Kejari Sumut Berantas Narkoba dan KKN

Sumber: antaranews.com

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here