Monday, April 29, 2024

Kejati Aceh Tangkap Koruptor yang Buron 4 Tahun

Nukilan.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang dibentuk Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap terpidana Korupsi Renovasi Studio Penyiaran beserta kelengkapan di kabupaten Aceh Selatan, Yusri, yang tercatat sebagai buronan sejak 4 Tahun lalu.

Yusri ditangkap pihak kejaksaan di Banda Aceh, Selasa (16/2/2021) di kediaman keluarganya di Desa Alue Deah Tengoh, Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf dalam keterangan persnya menjelaskan, tim Tabur menangkap Ysri setelah diintai selama kurang lebih 3 minggu di wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Selatan.

“Kami agak kesulitan menangkap buronan ini karena sering berpindah-pindah tempat, sering ke Malaysia lewat jalur yang tidak diketahui,” kata Muhammad Yusuf.

Kejati menyebut hingga saat ini Tabur sedang melakukan buron terhadap narapina korupsi sebannyak 39 Orang.

“Yang belum ditangkap sebayak 39 Orang, dan kami menghimbau kepada buronan agar segera menyerahan diri sebab pihak tabur terus melakukan pemantauan,” ujar Muhammad Yusuf.[]

Sumber: Yuli Asmiati

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here