Beranda blog Halaman 2299

Kemenkumham Aceh Turunkan Tim Sidak Kamar Mewah di Lapas

0
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Heni Yuwono.

Nukilan.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menurunkan satuan operasi pengawasan internal yang melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke seluruh rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) menyangkut informasi kamar mewah yang disewakan kepada narapidana.

“Kami sudah membentuk satuan tugas operasi pengawasan internal. Mereka akan memeriksa apakah ada kamar mewah di lapas maupun rutan di Aceh. Kalau ada, tentu akan ditindak,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Heni Yuwono, di Banda Aceh, Selasa.

Heni Yuwono mengatakan satuan tugas operasi tersebut bergerak diam-diam dan secara tiba-tiba, guna menghindari keberadaan tim diketahui. Kalau sudah diketahui tentu sulit mengungkapkan kamar mewah di lapas maupun rutan.

“Kami berharap kehadiran satuan operasional pengawasan internal ini bisa mencegah tindakan yang tidak diinginkan baik di lapas maupun rutan yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh,” kata Heni Yuwono.

Dia mengingatkan jajarannya tidak menyediakan kamar mewah bagi narapidana, apalagi disewakan. Semua narapidana mendapatkan layanan kamar yang sama, termasuk fasilitas yang sama juga.

Sebelumnya, kata Heni Yuwono, beredar video kamar mewah di Lapas Lhokseumawe. Namun setelah diklarifikasi, ternyata video tersebut rekaman lama yang diedarkan kembali.

Selain untuk mengungkapkan ada tidaknya kamar mewah, satuan tugas tersebut juga mengawasi dan mencegah peredaran narkoba. Kehadiran satuan tugas tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Hukum dan HAM sebagai deteksi dini narkoba di lapas maupun rutan.

“Narkoba ini merupakan masalah krusial. Kami juga tidak membantah masih ada penyelundupan narkoba di rutan maupun lapas. Pembentukan tim ini sebagai upaya deteksi dini peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapas maupun rutan,” kata Heni Yuwono pula.

Sebagai tindak lanjut instruksi Menkumham itu, kata Heni Yuwono, pihaknya juga sudah memerintahkan para kepala lapas dan kepala rutan untuk membentuk tim internal sebagai satuan tugas deteksi dini narkoba.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga memerintahkan para kepala rutan maupun kepala lapas melakukan inspeksi mendadak terhadap narapidana serta menggeledah kamar tahanan untuk memastikan tidak ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam rutan maupun lapas.

“Bagi narapidana atau warga binaan yang terlibat narkoba, maka akan diserahkan kepada penegak hukum untuk diproses. Bisa saja, dengan penyalahgunaan narkoba dilakukan, hukuman narapidana yang terlibat bertambah,” kata Heni Yuwono.

Heni Yuwono juga mengingatkan jajarannya, terutama yang bertugas di rutan maupun lapas, tidak melakukan hal memalukan, seperti membantu meloloskan narkoba. Jika terbukti, selain hukuman penjara, juga diberhentikan secara tidak hormat.

“Pak Menteri dan Pak Dirjen Pemasyarakatan tegas soal ini. Petugas lapas maupun rutan yang terlibat narkoba dipastikan dipecat. Saat ini, ada dua oknum di Aceh dalam proses karena keterlibatan narkoba,” kata Heni Yuwono lagi.[]

Sumber: Antara

Sering Langgar Syariat, Satpol PP Segel Hotel Mars di Batoh

0

Nukilan.id – Hotel Mars yang terletak di Jalan Mr. Moch Hasan, Batoh, Lueng Bata Kota Banda Aceh, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) karena kerap melanggar syariat Islam dan juga terkait izin operasional hotel yang sudah berakhir.

“Pada akhir 2020 lalu terdapat pelanggar syariat. Setelah kita panggil pihak pengelolanya dan masih ada ketentuan yang belum dilengkapi terkait izin. Sudah beberapa kali kita mengamankan pelanggar syariat.” kata Heru Tjiwinarko, Plt Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Camat Kuta Alam Tertipkan PKL di Jalan Syiah Kuala

Heru mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan sanksi administratif. Langkah tersebut diberikan setelah teguran sebelumnya tidak diindahkan dan pihaknya masih menunggu manajemen hotel untuk mengurus segala izin usaha dan juga membuat komitmen untuk mematuhi syariat Islam.

“Saat ini sanksi administratif, teguran lisan dan tulis sudah kita lakukan. Jika kalau memang tidak memiliki itikad baik, ya dengan terpaksa akan kita tutup izin usahanya,”ungkap Heru.

Sumber: kumparan.com

Tim Penanganan Konflik Sosial Kesbangpol Aceh Raih Penghargaan Dirjen Polpum

0

Nukilan.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), DR. Drs. Bahtiar, M.Si, menyerahkan piagam penghargaan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh. Aceh meraih peringkat 9 untuk kriteria Capaian Kinerja Tim Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Aceh.

Piagam penghargaan diterima langsung Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Suburhan, SH, mewakili Kaban Kesbangpol Aceh Drs. Mahdi Effendi melalui FGD Pengendalian Rencana aksi daerah (RAD) Tim Terpadu Penangan Konflik Sosial tahun 2021 di Hotel A One Wahid Hasyim Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Suburhan kepada media mengatakan, piagam penghargaan yang diterima merupakan manifestasi dari kerja keras tim terpadu Kabupaten/kota di Aceh yang selama ini telah menyampaikan laporan situasi daerahnya ke tingkat provinsi untuk selanjutnya dilaporkan ke pusat.

“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi Timdu PKS Aceh memberikan yang terbaik untuk Aceh, khususnya Badan Kesbangpol Kab/kota. Dengan demikian, penanganan yang dilakukan dapat dilakukan secara cepat, tepat dan akurat, sehingga potensi konflik dapat segera dicegah,” ujar Suburhan seusai menerima plakat piagam penghargaan.

Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), DR. Drs. Bahtiar, M.Si, dalam sambutannya menjelaskan pada tahun ini pihaknya melihat adanya kenaikan angka peristiwa konflik di daerah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Ia menyebutkan, tahun 2020 Ditjen Polpum mencatat terdapat 71 peristiwa konflik sosial yang dilatarbelakangi oleh berbagai sumber, sedangkan tahun 2019 hanya terdapat 31 peristiwa konflik
sosial.

“Selain itu, kita juga difokuskan kepada permasalahan ancaman ekstrimisme, radikalisme, separatisme dan juga terorisme yang masih terjadi di beberapa daerah,” jelas Bahtiar.

Pada tanggal 6 Januari 2021, lanjutnya, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021.

“RAN PE ini diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap Kementerian/Lembaga terkait dan juga oleh Pemerintah Daerah yang membuat RAD, sebagaimana tertuang pada Pasal 1 bahwa aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang selanjutnya disebut Aksi PE adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan panitia pelaksana, acara FGD ini diikuti oleh peserta berjumlah 80 orang, terdiri dari Kaban Kesbangpol Provinsi se-Indonesia, dan Kabid yang membidangi
penanganan konflik di Kesbangpol Kab/Kota terpilih, Perwakilan dari beberapa Kementerian/Lembaga dan pejabat dilingkungan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. []

Sema UIN Ar-Raniry Gelar Debat Calon Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa

0

Nukilan.id – Para kandidat Presiden UIN Ar-Raniry mengikuti debat “Dewan Mahasiswa Universitas” (Dema-U) tentang “Optimalisasi Organisasi Kemahasiswaan Serta Mendukung Mahasiswa UIN Ar-raniry yang aktif, kreatif dan inisiatif”, Selasa 23/2/2021) di Kantin Robur, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.

Wakil Rektor (Warek) III Dr Saifullah Idris,M.Ag pada sambutannya menyampaikan, Debat Kandidat Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa harus berlangsung secara adil.

“Kami mengharapkan semua dapat berjalan secara fair, dalam pemilihan dipastikan tidak ada anak kandung dan anak tiri,” kata Saifullah

Saifullah Idris juga berterima kasih kepada Dewan Juri dan berharap acara berjalan dengan lancar, dan Debat Kandidat Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Ar-Raniry periode 2021-2022 manghasilkan Kandidat yang berkualitas.

Sementara Ketua panitia pelaksana M.Fauzi Albillah yang bertindak sebagai ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) menjelaskan acara tersebut dilaksanakan secara outdor dengan tetap mentaati prokes.

Fauzi berharap yang terpilih benar-benar demokratis dan tidak ada kecurangan.

Sementara M.Fauzi Albillah menyebutkan setelah pelaksanaan debat, pemilihan presiden Mahasiswa Dema-U baru digelar tanggal 27-28 Februari 2021. []

Repoerter: Yuli Asmiati

Pemkab Aceh Barat Bagi Pupuk Gratis Untuk Petani

0

Nukilan.id – Dalam upaya menjaga ketahanan pangan di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2021 memberikan pupuk gratis kepada petani, sehingga hasil produksi pangan di masyarakat dapat meningkat.

“Pupuk gratis yang akan kita berikan ini, sebagai upaya untuk meningkatkan swasembada beras di Aceh Barat,” kata Bupati Aceh Barat, Ramli MS, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Jaga Stok, Bulog Serap Beras dari Aceh

Ramli menyampaikan bahwa luas areal sawah di Aceh Barat mencapai 10.153 hektare dan sejak tahun 2018 sampai dengan 2020, jumlah panen padi setiap musim tanam mencapai sekitar 45.000 ribu ton atau sekitar 80.000 ton setiap tahunnya.

“Kalau pada tahun 2020 lalu bisa mencapai 80.000 setiap tahun, tahun ini kita targetkan jumlah panen padi mencapai di atas 90.000-100.000 ton per tahun,” jelas Ramli

Baca juga: Aceh akan Jalankan Program Petani Milenial

Maka dari itu, dia berharap bantuan pupuk gratis yang akan diberikan kepada petani nantinya dapat digunakan dengan baik sehingga dapat meningkatkan hasil produksi pangan di masyarakat.

Sumber: aceh.inews.id

Jaga Stok, Bulog Serap Beras dari Aceh

0

Nukilan.id – Perum Bulog melalui kantor cabang di Meulaboh, Aceh, mulai melakukan penyerapan beras medium sebagai upaya memperkuat cadangan beras pemerintah. Hal itu ditandai dengan masuknya beras medium hasil kerja sama dengan mitra lokal ke Gudang Bulog Gampong Darat, Meulaboh sebanyak 500 ton pada Senin (22/2/2021).

Pada 2021, Bulog melakukan jemput bola ke petani. Tidak hanya penyerapan beras, tetapi juga gabah. Berdasarkan data prakiraan produksi GKG (Gabah Kering Giling) dari BPS pada periode Maret-April 2021, Provinsi Aceh disebut memproduksi GKG sampai 425 ribu ton.

Baca juga: Aceh akan Jalankan Program Petani Milenial

Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan, pihaknya memiliki dua rencana besar terkait kegiatan supply chain dan pelayanan publik. Masing-masing adalah menjaga stok beras cadangan pemerintah, menyediakan stok sesuai kebutuhan, kualitas standar dan harga kompetitif, serta sinergi dengan mitra untuk meningkatkan jaminan pasokan dan efisiensi biaya persediaan.

“Tahun ini Perum Bulog akan lebih selektif dalam melakukan penyerapan gabah beras dan memaksimalkan kegiatan jemput bola ke petani guna mendapatkan stok sesuai yang dibutuhkan untuk kegiatan penjualan ataupun penyaluran lainnya. Dengan tambahan serapan dari Meulaboh, Aceh hari ini sebanyak 500 ton maka total serapan beras Bulog dari petani tahun 2021 per hari ini sudah sebanyak 30 ribu ton,” kata Suyamto.

Saat ini, Bulog juga tengah memaksimalkan strategi pengadaan dalam negeri jelang puncak panen raya pada Maret-April mendatang. Hal itu sekaligus sebagai upaya memperoleh jaminan pasokan beras PSO dan menjaga stok beras CBP/PSO. Kemudian, lanjut Suyamto, Bulog akan melakukan pengadaan GKG dengan sistem kontrak atau perjanjian terikat dengan mitra kerja pengadaan (MKP).

Baca juga: Pangkas Biaya, Lembaga Pertanian PISPI Dorong Pelabuhan di Aceh Hidup

“Sampai saat ini stok yang dikuasai Bulog hampir mencapai 1 juta ton, dan harapannya saat panen raya nanti Bulog akan dapat menyerap secara maksimal gabah beras dari petani guna menjaga stabilisasi harga di tingkat petani dan mencukupi kebutuhan stok sesuai penugasan dan kebutuhan penyaluran.” ujar Suyamto.

Suyamto menambahkan, sistem Supply Chain Management yang diaplikasikan dalam pengintegrasian rencana penjualan dan pasokan dipastikan tetap dengan memperhatikan rencana bisnis yang mencakup penyaluran, penjualan, pengolahan, pengadaan, produksi, dan keuangan. Dengan sistem itu, diharapkan Bulog dapat lebih optimal melakukan penyerapan beras dan gabah dengan melihat peluang pasar di masyarakat.

Baca juga: Kementan Alokasikan Dana KUR Pertanian untuk Aceh Rp3 Triliyun

Sumber: cnnindonesia.com

Zulhas Tunjuk Empat Ketua DPD PAN di Aceh

0

Nukilan.id – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menunjuk Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menjabat ketua DPD PAN Banda Aceh periode 2021-2026, yang ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) PAN se-Aceh yang digelar secara virtual.

Selain Aminullah, sosok yang karib disapa Zulhas itu menetapkan tiga ketua DPD PAN lainnya.

Baca juga: Selamat, Aminullah Usman Pimpin DPD PAN Banda Aceh

Ketua DPD PAN Aceh Besar diamanatkan kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali.

Mantan Bupati Aceh Barat T Alaidinsyah sebagai Ketua DPD PAN Aceh Barat dan ketua DPD PAN Kota Subulussalam diamanatkan kepada Wali Ketua DPRK Sulussalam Dewita Karya.

Zulhas memerintah para ketua DPD tersebut segera menyusun kepengurusan.

Tidak kalah penting, Zulhas juga memerintahkan mereka agar meminta arahan dari para senior.

“Karena itu penting,” tegas Zulhas saat membacakan keputusan secara virtual yang diikuti dari Banda Aceh, Senin (22/2).

Tak hanya empat ketua DPD terpilih, Zulhas juga menetapkan tim formatur dari 19 DPD PAN se-Aceh untuk menyusun kepengurusan dengan batas waktu hingga dua pekan ke depan.

Dengan ditetapkannya kepengurusan baru ini diharapkan kader PAN bisa merebut posisi strategis di daerah seperti gubernur Aceh, bupati, dan wali kota.

Selain itu, diharapkan dapat memberikan yang terbaik untuk PAN dan masyarakat.

“Pengurus PAN daerah adalah orang-orang yang bersedia menjadi kandidat calon legislatif maupun eksekutif,” ujar Zulhas.

Mantan ketua MPR RI itu menginstruksikan para ketua DPD PAN terpilih memiliki tanggung jawab untuk menetapkan dan mengurus relawan dengan jumlah dalam satu desa melebihi tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.

“Semua harus bekerja keras, dan kami dari DPP serta DPW akan selalu siap membantu apa yang menjadi kendala di lapangan, khususnya masalah logistik,” kata dia.

Baca juga: Ini Nama-Nama Pengurus PAN Aceh Periode 2020-2025

Ketua DPW PAN Aceh Mawardi Ali mengatakan musyawarah PAN se-Aceh merupakan bagian dari langkah konsolidasi sekaligus penguatan partai di Aceh.

“Ini bagian dari konsolidasi agar PAN makin kuat di Aceh,” kata bupati Aceh Besar itu.

Mawardi menyebutkan, Zulhas sudah menetapkan empat ketua DPD PAN terpilih dan juga 19 ketua formatur untuk seluruh kabupaten/kota di Aceh.

“Kalau untuk ketua formatur yang ditetapkan itu diberikan tugas agar segera menyusun kepengurusan di daerah masing-masing,” ujar Mawardi.

Sumber: jpnn.com

Ombudsman Aceh Koordinasi ke Mendagri Soal NIK Warga Tidak Berfungsi

0

Keasistenan Utama (KU-7) Ombudsman RI bidang administrasi penduduk I Ketut Dedy Dharmaja Mulia setelah menerima laporan dari Ombudsman Aceh langsung menghubungi pihak Kementerian Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi secara langsung.

“Kita sudah konfirmasi ke pihak Kemendagri, kata mereka NIK nya sudah valid dan sudah dapat digunakan” jelas Dedy kepada pihak Ombudsman Aceh pada Senin (22/2).

Selanjutnya pihak Ombudsman Aceh mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Mauli selaku Pelapor, ketika di cek, Mauli menerangkan bahwa NIK nya sudah dapat digunakan.

“Sudah pak, sudah bisa daftar secara langsung. Atas bantuannya terimakasih ya pak” ucap Mauli Idrawana, Senin 22 Februari 2021.

Dr. Taqwaddin yang didampingi oleh Ilyas Isti menyebutkan bahwa, masyarakat jangan enggan melapor ke Ombudsman jika ada kendala terkait kartu kependudukan atau dugaan maladministrasi lainnya.

“Penting kami sampaikan bahwa masyarakat jangan ragu-ragu melapor ke Ombudsman, bisa melalui whatshapp, email, facebook, dan lainnya. Semua penanganan laporan di Ombudsman gratis” demikian ungkap Taqwaddin.[]

Reporter: Akhi Wanda

Guru Besar Ilmu Tanah: Klaim Kawasan Hutan Kerap Jadi Isu Kampanye Hitam Sawit

0
Foto: Ilustrasi sawit

Nukilan.id – Guru Besar Ilmu Tanah IPB University, Prof Budi Mulyanto mengatakan, bertele-telenya penyelesaian klaim kawasan hutan dan tata batas selalu dijadikan isu utama kampanye hitam untuk menyudutkan sawit Indonesia.

Untuk itu, menurut dia, pemerintah perlu segera menyelesaikan persoalan klaim kawasan hutan serta mempertegas batas-batasnya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

“Sebagian besar kampanye hitam global terhadap sawit selalu dikaitkan dengan persoalan lahan. Seolah-olah semua lahan perkebunan sawit ada dalam kawasan hutan. Padahal masalah utamanya adalah klaim kawasan yang belum jelas serta penyelesaian tata batas yang belum tuntas,” kata Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Dia memperkirakan dari luasan kawasan hutan 120 juta hektare, areal yang telah selesai ditatabatas (temu gelang) kurang dari 10 persen.

“Lambannya penyelesaian tata ini inilah yang memicu konflik tenurial antara pihak yang punya berkepentingan dengan kawasan hutan serta menjadi sumber utama kampanye hitam sawit global,” ujarnya.

Budi Mulyanto yang juga Ketua Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) itu mengingatkan dasar dari penetapan kawasan hutan adalah pengukuhan dan bukan penunjukan seperti selama ini diterapkan.

“Konsep penunjukan yang selama ini diberlakukan, punya persoalan, yakni terlihat legal tapi tidak legitimat atau sederhananya, legal tapi punya pengakuan yang rendah dari masyarakat,” katanya dalam diskusi online #LetsTalkAboutPalmOil. .

Menurut dia, tata batas adalah proses hukum dan bukan proses teknis oleh karena itu batas harus ditentukan dan disepakati oleh pihak-pihak yang berbatasan dengan menerapkan azas contradictiore delimitatie.

Persoalan tata batas yang tidak tuntas, lanjutnya, karena dalam prakteknya terdapat dualisme kebijakan pertanahan di Indonesia.

Di dalam kawasan hutan legalitas pemanfaatan tanah ada melalui izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sedangkan di luar kawasan hutan atau yang disebut dengan Area Peruntukan Lain (APL) administrasi dan penguasaan tanah menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Fakta ini berimplikasi pada munculnya berbagai aturan dan regulasi bidang pertanahan di dalam dan luar kawasan hutan, termasuk masalah kepastian hukum pengakuan penguasaan tanah oleh masyarakat, khususnya masyarakat adat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Padahal, sejak jaman belanda sudah ada pengakuan atas hak-hak pribumi, namanya Indonesisch bezitsrecht, tambahnya, artinya adalah bahwa hak atas tanah masyarakat pada jaman penjajahan diakui sebagai bagian dari hak azasi manusia.

Budi juga menyarankan ke depan perlu ada satu lembaga yang diberi otoritas untuk mengatur pemanfaatan tanah,bentuknya bisa Lembaga, Kementerian atau Kemenko dengan otoritas penuh dari Presiden.

Menurut dia, idealnya penyelesaian tata ruang dan batas kawasan hutan dilakukan dengan terlebih dulu mengeluarkan semua tanah yang telah memiliki legalitas.

Hal ini karena, hak atas tanah pada prinsipnya adalah bersifat final dan dalam prosesnya telah mengikuti ketentuan perundangan yang sudah ada dan pastinya melibatkan instansi pemerintahan terkait.

Kebijakan ini, tambahnya, perlu disepakati sebagai bentuk saling menghormati antara institusi pemerintahan dan masyarakat.

“Selama ini,ego sektoral antara institusi pemerintahan mendominasi dan kerap menempatkan masyarakat termasuk pelaku usaha sebagai obyek kesalahan. Ke depan hal seperti ini harus dihindari,” katanya.

Sumber: Antara

Prof. Yusni Sabi: Abad 22, Mendidik Harus Lebih Lembut dan Toleransi

0
Prof. Yusni Sabi

Nukilan.id – Pada abad 22 ini mendidik haruslah dengan lebih lembut, lebih akomodatif, lebih toleransi. Hubungan orang tua dengan anak, hubungan guru dengan murid, hubungan pimpinan dengan bawahannya, harus diterapkan dengan cara yang lembut, jangan lagi menggunakan cara-cara kasar.

Hal itu disampaikan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Prof. Yusni Sabi, Ph.D ketika ditanya Nukilan.id, media online di Aceh, terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, Senin (22/2/2021) di Banda Aceh.

“Jangan hanya melakukan pendidikan dengan pola hukum formal saja, intelektual saja, tetapi bagaimana moralitas ini menjadi bagian dari pola pendidikan, pengajaran, ceramah, tausiah dan bimbingan,” kata Prof. Yusni Sabi.

Kata Prof. Yusni– zaman sekarang bukan masanya lagi mendidik dengan cara kasar. Sekarang kita harus lebih toleransi, bukan hanya dalam keluarga saja, bahkan untuk ummat manusia secara keseluruhan.

“Jadi pebuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu tidak boleh, dilarang, haram, dosa. Perbuatan seperti itu tidak boleh, karena melanggar hukum agama dan hukum negara, termasuk hukum internasional.” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Prof. Yusni, penting harus ditekankan dan diterapkan didalam pendidikan-pendidikan, pengajaran, ceramah, tausiah, bimbingan dan harus disampaikan dengan jelas oleh para tokoh, para dai, para ustadz, para siapapun yang bergerak di bidang pendidikan, pengayoman, peneladanan kepada masyarakat berkaitan dengan ha-hak perempuan, hak-hak anak, hak orang-orang lemah dan hak orang-orang miskin dengan lebih terorganisir.

“Termasuk juga dengan dakwah dan itu bukan agitasi, bukan profokasi, tetapi mengajarkan ataupun mendidik supaya masyarakat itu bisa menjadi santun, lebih lembut, tahu aturan, bisa menghormati aturan agama dan aturan negara, bisa menghormati yang lemah, ujarnya.

Katanya lagi, ini jangan hanya didalam retorika, tetapi juga jelas didalam penerapan-penerapan kegiatan sosial, harus nampak bagaimana pola komunikasi pemimpin, pola komunikasi orang tua, pola komunikasi guru dengan anak didiknya, dan itu harus benar-benar tersalurkan dan terbina dengan baik sehingga menjadi panutan.[]

Reporter: Akhi Wanda