Beranda blog Halaman 2290

Mendagri: Petugas Damkar Harus Adaptif

0

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan, agar petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19. Adaptasi itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sebab, tanpa atau adanya pandemi, bahaya kebakaran dan hal lain yang bekaitan dengan penyelamatan kemungkinan bisa tetap terjadi.

“Ada pandemi, tidak ada pandemi kebakaran tetap terjadi, masalah-masalah yang memerlukan penyelamatan masyarakat tetap terjadi dan kita harus tetap bekerja untuk melaksanakan tugas pokok itu,” ujar Mendagri saat menjadi Inspektur Upacara HUT ke-102 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri Senin (1/3/2021).

Baca juga: HUT Damkar, Mendagri Tekankan Misi Penyelamatan

Adaptasi itu berkaitan dengan tema HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, yakni “Pemadam kebakaran dan Penyelamatan yang Profesional, Mandiri, dan Melayani dalam Mendukung Adaptasi Kebiasaan Baru”.

Mendagri menambahkan, petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan harus beradaptasi dengan memproteksi diri dengan perlengkapan tertentu. Hal ini untuk menyiasati adanya korban yang terkena Covid-19, sehingga petugas tidak tertular. Proteksi itu misalnya dengan mengenakan masker, hand sanitizer, dan perlengkapan lainnya.

Sebagai informasi, peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke-102 ini dilaksanakan secara hybrid, yakni secara langsung dengan jumlah peserta terbatas dengan protokol kesehatan dan terhubung secara virtual dengan peserta dari seluruh Indonesia. Pasalnya, pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kali ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Tahun-tahun sebelumnya, peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan digelar di lapangan terbuka dengan berbagai kegiatan demonstrasi ketangkasan dan aksi lainnya.[]

Baca juga: Ombudsman Aceh Koordinasi ke Mendagri Soal NIK Warga Tidak Berfungsi
Puspen Kemendagri

Dua Putra Aceh Jadi Pengurus PISPI Periode 2020-2025

0

Nukilan.id – Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) telah mengumumkan nama-nama pengurus periode 2020-2025.

Berdasarkan Surat Keputusan yang diumumkan, terdapat dua orang putra Aceh dipercaya untuk menjadi bagian dari kepengurusan PISPI yaitu, Nurchalis, SP, M.Si sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PISPI, dan Aryos Nivada, SP, M.Si sebagai Koordinator Wilayah Sumatera.

Saat dihubungi Nukilan.id, Wasekjen PISPI, Nurchalis mengatakan amanah baru yang diembannya ini merupakan sebuah toresan atas kepercayaan pusat kepadanya.

“Amanah ini sangat berat, tentunya kami harus melaksanakan dalam kondisi saat ini yang membutuhkan pemikiran-pemikiran yang konstruktif untuk membangun sektor ketahanan pangan dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19,” ujar Nurchalis, Minggu (28/2/2021).

Lanjutnya, dengan adanya kepengurusan tersebut ia harus berkontribusi besar sebagai putra Aceh untuk kepentingan rakyat Aceh serta kepentingan Indonesia.

“Kami berharap doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Aceh sehingga amanah ini mampu kami wujudkan dalam beberapa ide dan gagasan yang akan dituangkan dalam program kerja Pispi kedepan untuk kepentingan petani jaya adil dan makmur untuk mempertahankan ketahanan pangan,” ungkapnya.[]

Firdaus Jabat Kejari Aceh Barat

0

Nukilan.id – Firdaus, SH, M, MM, M.I.Kom kini menjabat sebagai Kajari Aceh Barat menggantikan pejabat lama S Muh Rukhsal Assegaf, SH, M.Hum, setelah dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Yusuf, Senin (1/3/2021) di Aula Kejati Aceh.

Baca juga: Kejati Aceh Sebar Tim Tabur Sampai ke Sumut, Buru 38 Orang Sisa Buron

Pelantikan tersebut, dilakukan bersama dengan sejumlah kejari lainnya di Aceh dan dua asisten serta dua koordinator.

Prosesi pelantikan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dengan hand sanitizer, serta menghindari kerumunan.

“Benar, kini Bapak Firdaus menjabat sebagai Kajari Aceh Barat menggantikan Bapak S Muh Rukhsal M Assagaf,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Abdi Fikri kepada Serambinews.com, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Kejati Aceh Periksa Kadis Perhubungan Terkait Dugaan Korupsi

Disebutkan, bahwa Firdaus sebelumnya menjabat menjabat sebagai Koordinator Kejati Bangka Belitung dan saat ini menjadi Kajari Aceh Barat.

Sedangkan Kajari lama Aceh Barat, S Muh Rukhsal Assegaf kini menjabat sebagai Kabag TU Kejati Jambi.

Baca juga: Kejati Aceh Tangkap Koruptor yang Buron 4 Tahun
Sumber: serambinews

Umat Kristen di Texas Gotong Royong Bantu Perbaikan Masjid

0
Kondisi Masjid di Texas yang rusak akibat badai salju

Nukilan.id – Para jemaat gereja di Texas bergotong royong mengumpulkan uang. Mereka melakukan itu untuk membantu renovasi masjid terdekat yang rusak karena badai salju yang terjadi minggu lalu.

Sebagaimana dilansir oleh Religionnews, mulanya beredar sebuah video yang menayangkan kebocoran pipa di langit Masjid Islamic Society of Denton.

Video yang viral ini lantas menarik simpati para Jemaat gereja United Methodist Church of Denton, yang lokasinya berdekatan dengan masjid tersebut.

Anggota komunitas gereja pun meluncurkan kampanye GoFundMe untuk mendanai perbaikan masjid.

Pada hari Kamis, 25 Februari, uang yang terkumpul dari penggalangan dana ini mencapai US$ 55 ribu dari target US$ 100 ribu.

“Teman-teman di First United Methodist Church of Denton dan Open Worship bersama Anda,” tulis Jonathan Perry, seorang pendeta di gereja tersebut, di halaman GoFundMe.

“Kami mengirimkan doa dan cinta dan dukungan. Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu lebih lanjut. Assalamualaikum,” sapanya.

Perry mengatakan kepada Denton Record-Chronicle bahwa jemaat serta pengurus dua tempat ibadah ini sudah lama menjalin persahabatan. Mereka kerap membantu satu sama lain pada saat-saat yang penting.

First United Methodist Church didirikan pada tahun 1857. Gereja ini hanya berjarak satu setengah mil dari masjid yang dibangun pada tahun 1981.

Faraz Qureshi, presiden dewan dari Denton Islamic Society, mengatakan bahwa dukungan itu menghangatkan hati. Namun ada pula pihak-pihak yang mengecam penggalangan dana ini sambil melontarkan hal-hal Islamofobia.

Wilayah Denton County, tempat masjid dan gereja berada, diterjang badai salju ekstrem pada pekan lalu hingga membuat suhu di sana berada di bawah nol derajat.

Badai musim dingin yang dahsyat menyebabkan jutaan rumah di seluruh negara bagian Texas mati listrik, kesulitan mengakses air, dan kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar US$ 50 miliar.

Presiden Jokowi Dianggap Setengah Hati dalam Wacana Revisi UU ITE

0
Presiden Joko Widodo. Foto: detiknews.com

Nukilan.id – Belum lama ini Presiden Joko Widodo menyatakan akan meminta DPR merevisi UU ITE kalau undang-undang ini tidak bisa memberikan keadilan bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut sempat mendapat sambutan baik dari masyarakat, khususnya mereka yang pernah menjadi korban “pasal-pasal karet” UU ITE.

Berkumpul di acara “Mimbar Bebas Represi” yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil, para korban mengingat dan menceritakan kembali dampak pemidanaan dengan UU ITE yang mereka alami.

Salah satunya adalah Baiq Nuril. Ia merupakan korban UU ITE yang dilaporkan karena merekam dugaan pelecehan seksual oleh atasannya. Baiq Nuril berharap UU ITE betul-betul direvisi. Ia mengatakan sangat tak menyenangkan menjadi korban UU ITE.

Lalu komika Muhadkly Acho. Ia dilaporkan ke polisi setelah menulis kekecewaan membeli Apartemen Green Pramuka di blog pribadinya. Pelapor adalah kuasa hukum dari pihak pengembang.

Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan tiga kelompok yang paling sering menggunakan UU ITE untuk melaporkan ke polisi. Mereka adalah pejabat pemerintah, pengusaha, dan polisi.

“Menurut data yang kami terima orang yang paling banyak menggunakan Undang-Undang ITE ini tiga klaster tersebut,” kata Koordinator PAKU ITE, Muhammad Arsyad.

Menurut Koalisi, laporan menunjukkan penghukuman mencapai 96,8 persen (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88 persen (676 perkara).

Layaknya pemimpin yang mendengar aspirasi rakyat, khususnya yang menjadi korban, Jokowi menyatakan bakal merevisi UU ITE. “Karena di sini hulunya, hulunya di sini. Revisi,” kata dia pada 15 Februari 2021 lalu.

“Belakangan saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan, ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan,” tambah.

Namun, pernyataan Jokowi tersebut hanya membuat lega sementara. Sejumlah anak buahnya justru mengarahkan pada pembuatan pedoman interpretasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menunjukkan bahwa pemerintah tak akan masuk ke urusan revisi UU ITE. Pemerintah menggeser isu revisi ke masalah interpretasi ketentuan dalam undang-undang tersebut.

“Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE,” kata Plate.

Sementara itu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membentuk dua tim terkait polemik pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Dua tim tersebut masing-masing bertugas membuat pedoman interpretasi dan mengkaji kemungkinan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 itu.

“Satu tim yang bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet,” kata Mahfud Md.

Menurut Mahfud, tim pertama ini melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan kementerian lain di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

Adapun yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE yang akan mendiskusikan kemungkinan revisi. Tugas tim ini, kata Mahfud, sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mempersilakan agar kemungkinan revisi itu didiskusikan. “Kami akan mendiskusikan itu, mana pasal yg dianggap pasal karet, mana yang dianggap diskriminatif. Kami diskusikan secara terbuka.”

Mahfud Md mengatakan diskusi ini bakal melibatkan para pakar dan kelompok masyarakat sipil prodemokrasi. Ia mengklaim pemerintah akan mendengarkan semua masukan.

“Semua ahli akan didengar, LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar enggak bahwa ini perlu revisi. Kalau memang perlu revisi mari kita revisi,” ujar Mahfud.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menyoroti, langkah anak buah presiden yang alih-alih, mempersiapkan revisi, justru mengarahkan pada pembuatan pedoman interpretasi UU Nomor 11 Tahun 2008 itu.

“Ada dua kemungkinan. Jajaran di bawah Presiden tidak menangkap pesan Presiden dengan baik, atau memang sengaja didesain seperti ini,” kata Rivanlee.

Rivanlee mengatakan pembuatan pedoman interpretasi tak tepat dan justru berpotensi membuat ruang baru melakukan kriminalisasi. Ia mengatakan, pasal karet atau multitafsir dalam UU ITE harus dicabut jika pemerintah serius ingin dikritik sekaligus memberikan jaminan rasa keadilan bagi masyarakat.

(Sumber: Tempo.co)

HUT Damkar, Mendagri Tekankan Misi Penyelamatan

0

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemadam kebakaran bukan hanya bertugas sebagai pemadam kebakaran, tetapi juga memiliki misi penyelamatan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi Inspektur Upacara pada peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke-102 di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin, (1/3/21).

Mendagri mengatakan, meskipun ada badan-badan lain yang khusus mengerjakan hal itu, pemadam kebakaran yang sudah didirikan sejak tahun 1919 tentunya sudah terlatih dan memiliki kemampuan spesifik. Petugas pemadam kebakaran pun diminta untuk bersinergi dan memperkuat hubungan dengan badan-badan lain dalam hal kemampuan penyelamatan, seperti yang sudah dilakukan negara lain.

Mengingat beban tugas dan tanggung jawab yang berat, dan untuk mendorong pelaksanaan tugas yang lebih baik, Mendagri Tito mengharapkan adanya perhatian dan dukungan dari kepala daerah kepada Pemadam Kebakaran.

“Saya mohon untuk rekan-rekan kepala daerah tolong berikan perhatian kepada jajaran pemadam kebakaran. Baik organisasinya, kalau bisa dinas tersendiri. Kemudian saya juga akan mengeluarkan peraturan untuk itu,” ujar Mendagri.

Disamping itu, terkait anggaran agar memadai, Mendagri meminta pembuat kebijakan untuk mendengarkan aspirasi yang dibutuhkan dari petugas pemadam kebakaran, seperti sarana prasarana, peralatan bahkan tunjangan. Militansi dan profesionalitas akan terbangun jika memiliki sumber daya manusia yang terlatih di samping doktrin dan kode etik yang ditaati bagi petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Tentunya hal tersebut juga harus didukung oleh komitmen kepala daerah agar pemadam kebakaran lebih kuat.

“Siapa lagi yang bisa membesarkan, kalau bukan kepala daerah yang membesarkan pemadam kebakaran. Manfaatkan betul karena ini adalah potensi dan aset yang sangat luar biasa bagi kepala daerah,” ungkap Mendagri.

Mendagri juga meminta kepada jajaran petugas pemadam kebakaran agar responsif dan proaktif. Selain siaga dan memiliki respon cepat ketika ada bencana kebakaran, petugas juga diminta proaktif untuk mencegah terjadinya kebakaran, seperti melakukan feasibility study atau studi kelayakan terhadap konsep-konsep bangunan perumahan ataupun ruang publik untuk mencegah terjadinya kebakaran.

“Jangan sampai nanti sudah terjadi kebakaran kemudian kelabakan karena airnya tidak ada, sistem listriknya berantakan, sistem untuk pencegahan kebakarannya melalui ketersediaan air tidak ada, karena hanya diberikan izin membangun bangunan dan izin lokasi saja, tapi tanpa ada feasibility study tentang pemadam kebakaran,” tuturnya.

Puspen Kemendagri

Disbudpar Aceh Dorong Pelaku Wisata Manfaatkan Medsos

0
Museum Tsunami (Foto: Antara)

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mendorong pelaku pariwisata di provinsi itu memanfaatkan media sosial sebagai wadah promosi karena informasi yang disampaikan cepat diterima publik.

“Kami terus mendorong pelaku pariwisata memanfaatkan teknologi digital yang berkembang pesat sekarang ini. Di antaranya memanfaatkan media sosial mempromosikan pariwisata Aceh,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Jamaluddin di Banda Aceh, Senin.

Baca juga: Festival Kopi, Bentuk Serius Pemerintah Aceh Bangkitkan Semangat Industri

Menurut Jamaluddin, media sosial merupakan alat efektif mempromosikan pariwisata. Namun, tentu konten promosi yang disampaikan melalui media sosial harus berkualitas serta mampu menjadi daya tarik wisatawan berkunjung ke Aceh.

Oleh karena itu, kata Jamaluddin, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh tersebut berupa meningkatkan kapasitas pelaku pariwisata membuat konten-konten promosi destinasi pariwisata yang menjadi magnet pelancong datang ke Bumi Serambi Mekah tersebut.

“Kami berupa melatih kalangan pelaku pariwisata dalam membuat video promosi pariwisata. Dengan harapan pelaku pariwisata bisa membuatnya sendiri dan mempromosikannya melalui media sosial mereka masing-masing,” kata Jamaluddin.

Apalagi di era yang serba digital ini, kata Jamaluddin, media sosial dianggap mampu menjadi wadah promosi usaha pariwisata yang paling diminati. Selain jangkauannya lebih luas, media sosial mudah diakses, kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Aceh Jadi Tuan Rumah Silabis Ke-12 Pengusaha Muslim

Jamaluddin mengatakan Pemerintah Aceh memberikan porsi lebih terhadap pengembangan sektor pariwisata. Sebab, banyak sektor ekonomi yang terdampak jika pariwisata tersebut maju. Apalagi, pariwisata menjadi penyumbang pendapatan asli daerah yang kedelapan bagi Pemerintah Aceh.

“Potensi pariwisata Aceh beragam baik destinasi maupun atraksi budaya. Jika ini dikelola dengan optimal, kami yakin pariwisata Aceh berkembang. Namun itu tergantung bagaimana pelaku pariwisata mempromosikannya,” kata Jamaluddin.

Baca juga: Ketua MUI: Legalkan Investasi Miras Haram
Sumber: Antara

Kementan Komit Jaga Produksi Padi Nasional

0
Ilustrasi.(Foto: Okezone News)

Nukilan.id – Kementan Pertanian berkomitmen menjaga produksi padi secara nasional. Selain itu, upaya mitigasi pencegahan gagal panen akibat cuaca ekstrim dan potensi serangan OPT secara aktif dilakukan.

Kuntoro juga menambahkan asuransi pertanian sejak dini telah disosialisasikan agar segera dimanfaatkan petani untuk mencegah kerugian akibat gagal panen. “Upaya kita menghadapi perubahan cuaca dan resiko bencana sudah dilakukan. asuransi AUTP bagi petani terus digalakkan,” kata Kuntoro Boga Andri Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan.

Baca juga: Kementan Alokasikan Dana KUR Pertanian untuk Aceh Rp3 Triliyun

Selain menjaga produktuvitas di lahan sawah eksisting, juga dilakukan upaya perluasan area tanam melalui peningkatan indek pertanaman dan mendorong pertanaman di areal baru. Selain itu pemerintah terus melakukan pengembangan program jangka panjang food estate, yang untuk komoditas utama padi kini sudah berjalan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Program tersebut merupakan langkah extraordinasi pemerintah dalam penyediaan pangan.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kecuk Suhariyanto mengatakan bahwa tahun ini produksi beras nasional berpotensi naik tinggi, yakni sebesar 4,86 persen. Kenaikan terjadi karena panen raya di awal tahun, terutama di sejumlah daerah terus menunjukan tren positif.

“Potensi luas panen padi 2021 sangat bagus dan juga menjanjikan. Tapi potensi ini harus kita waspadai, mengingat musim hujan dan banjir juga cukup besar dan bisa berdampak pada gagal panen,” ujar Suhariyanto dalam keterangan resminya, Senin, 1 Maret 2021.

Baca juga: Aceh akan Jalankan Program Petani Milenial

Berdasarkan catatan BPS, pergerakan produksi beras mencapai 54,56 persen. Angka ini masih lebih tinggi ketimbang angka tahun 2019 yang hanya 54,60 persen. Adapun total luasan panen pada tahun 2020 lalu mencapai 10,66 juta hektar, dengan sentra produksi terbesarnya Provinsi Jawa Timur.

“Ini juga cukup menggembirakan karena harga gabah kering giling di tingkat petani masih mengalami kenaikan, yakni sebesar Rp 5.320 atau naik sebesar 0,03 persen. Kedepan pergerakan produksi harga gabah kering panen masih akan meningkat,” katanya.

Baca juga: 2021, Aceh Siapkan 76.000 Ton Pupuk Urea Subsidi

Di samping itu, produksi beras pada tahun 2020 lalu juga mengalami kenaikan yakni sebesar 31,33 persen jika dibandingkan tahun 2019 yang hanya 31,31 persen. Meski naik tipis, kata Suhariyanto, pemerintah berhasil mengendalikan produksi beras, sehingga kebutuhan masyarakat masih tercukupi dengan baik. “Kinerja produksi padi relatif terjaga selama 2020. Artinya produksi tahun ini secara keseluruhan berjalan stabil dan sangat menggembirakan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, luas bahan baku sawah berdasarkan data Kerangka Sampling Area (KSA) tahun 2019 mencapai 7,46 juta hektare. Angka ini masih bisa bertambah seiring perluasan yang sedang dilakukan.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat Bagi Pupuk Gratis Untuk Petani
Sumber: Harianaceh

Ketua MUI: Legalkan Investasi Miras Haram

0

Nukilan.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan melegalkan investasi minuman keras (miras) itu sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” tegas Cholil dari keterangannya, Minggu (28/2/2021).

Baca juga: Menag: Lembaga Pendidikan Berperan Dalam Penguatan Moderasi Beragama

Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Cholil pun menegaskan negara harus melarang beredarnya miras apalagi investasinya juga harus dilarang. “Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang,” tandasnya.

Baca juga: Kemenag-Komnas HAM Sepakat Bentuk Desk Bersama

Bahkan, tegas Cholil, tidak ada alasan menjadikan melegalkan investasi serta peredaran miras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat. “Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras,” katanya.

Sebelum diputuskan sebagai daftar positif investasi (DPI), industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup. Sementara dalam Lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah sejatinya mengatur beberapa poin penting terkait miras.

Pertama, definisi industri minuman keras adalah alkohol yang berbahan anggur. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi.

Baca juga: MUI Nilai SKB Tiga Menteri Soal Pendidikan Salah Kaprah

Empat provinsi tersebut di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat. Penanaman modal di empat provinsi tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur.

Selanjutnya, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol hanya dapat diperjualbelikan secara eceran (kaki lima) dengan jaringan distribusi dan tempat yang disediakan secara khusus.

Baca juga: SKB 3 Menteri: Aturan Seragam Agama Tertentu Dilarang, Kecuali di Aceh

Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Baca juga: Laknat Allah Atas Peminum Miras dan Penjualnya
Sumber: wartaekonomi

Nasir Zalba Tokoh Perdamaian Konflik Rumah Ibadah di Aceh Singkil

0

Nukilan.id – Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Aceh, H. Nasir Zalba, SE meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 10.40 WIB.

“Selamat jalan Pak Ketua, Selamat jalan Bang Nasir Zalba, Punggawa Kerukunan, Tokoh Kunci Perdamaian di Aceh Singkil.” ungkap Sekretaris FKUB Aceh, Juniazi melalui keterangan tertulis yang diterima Nukilan.id.

Junaizi mengatakan bahwa almarhum sejak 19 Februari lalu dirawat di RSUZA, karena menderita radang paru-paru.

Almarhum lahir di Banda Aceh tanggal 19 Februari 1960. Tutup usia umur 61 tahuh. Alamat rumah duka, Jalan Tgk. Di Bitai, depan Masjid Al Badar, Gampong Pineung. Jenazah akan dikebumikan di perkuburan umum Gampong Pineung.

Di awal masa Kepengurusan Bang Nasir, kata Juniazi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memperoleh Harmony Award, Sebagai FKUB Terbaik I Tingkat Nasional dari Menteri Agama RI di Jakarta.

“Almarhum juga sangat aktif dan terlibat langsung dalam penyelesaian masalah pendirian tempat ibadah di Kabupaten Aceh Singkil,” tuturnya.

Dan saat ini, lanjutnya, Bang Nasir Zalba ditunjuk Gubernur Aceh sebagai Ketua Tim Lapangan Pembinaan dan Pengawasan Perselisihan Tempat Ibadah Kabupaten Aceh Singkil.

Juniazi juga menyampaikan bahwa sebelumnya almarhum pernah menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Aceh, bersama Pangdam IM waktu itu Bapak Agus Kriswanto dan Kapolda Aceh Bapak Husein Hamidi.

“Semoga almarhum husnul khotimah dan mendapatkan surga jannatun na’im. Kami semua akan merasakan kehilanganmu. Doa kami semua yang tidak akan pernah putus,” ucapnya.[]