Beranda blog Halaman 2289

Aceh Terpapar Abu Vulkanik Gunung Sinabung

0
Gunung Sinabung. (Foto: cnnindonesia)

Nukilan.id – Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) Kelas I Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar menyatakan semburan abu vulkanik dari erupsi Gunung Sinabung meluas ke sebagian wilayah di Aceh.

“Menurut data dari BMKG Kelas I Kualanamu Sumatera Utara telah terjadi erupsi Gunung Sinabung, sekitar pukul 09:49 WIB, pada 2 Maret 2021,” kata Koordinator Kasi Data dan Informasi BMKG Aceh, Zakaria, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Polisi Himbau Masyarakat Tidak Buka Lahan Dengan Membakar

Zakaria mengatakan ketinggian kolom abu vulkanik mencapai 5.000 meter dengan arah gerak mengkuti arah angin Timur menuju ke Barat hingga Selatan.

Ia menjelaskan, jika dilihat dari foto satelit diperkirakan debu vulkanik sudah mulai menyeberang ke Provinsi Aceh.

Baca juga: Enam Hektare Lahan Gambut Terbakar di Nagan Raya

“Tepatnya wilayah yang berpengaruh adalah Kabupaten Aceh Tenggara dan menurut pantauan, pada pukul 12.00 WIB tadi, abu vulkanik telah memasuki wilayah Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Zakaria

Maka dari itu, Zakari mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Aceh Selatan untuk tidak banyak beraktifitas diluar rumah agar tidak terpapar abu vulkanik.

Baca juga: BPBA: Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

“Kepada warga Aceh Tenggara dan juga Aceh Selatan yang sudah mulai terpapar, jikapun harus keluar rumah jangan lupa memakai masker, kaca mata, serta menutup makanan dan air konsumsi,” imbaunya.[]
Baca juga: Peringatan BMKG: Aceh Berpotensi Kebakaran Hutan dan Lahan

Kabut Asap Mulai Merambat Ke Pemukiman Warga di Aceh Barat

0

Nukilan.id – Kabut asap perlahan mulai merambati wilayah pemukiman warga di Kabupaten Aceh Barat, Selasa (2/3/2021).

Kabut asap ini berasal dari kebakaran lahan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Baca juga: BPBA: Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

Kendati demikian, kabut asap masih belum mengganggu aktivitas warga, karena segera menghilang akibat tiupan angin yang berganti ganti arah.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat Mukhtaruddin mengatakan, kabut asap yang sesekali mendekati permukiman berasal dari satu hamparan lahan yang masih menyisakan asap dan api.

Baca juga: Enam Hektare Lahan Gambut Terbakar di Nagan Raya

“Tapi saat ini api sudah berhasil dipadamkan, hanya menunggu proses pendinginan saja. Namun tetap harus diwaspadai, karena angin pun bisa memunculkan titik api baru. Makanya terus dipantau, karena ini adalah lahan gambut,” ujar Mukhtaruddin

Sisa hamparan lahan yang terbakar adalah wilayah gambut yang berlokasi di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, tepatnya di belakang area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4.

Daerah tersebut merupakan area perbatasan antara Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Polisi Himbau Masyarakat Tidak Buka Lahan Dengan Membakar

“Area ini memang sulit dijangkau, armada mobil pemadam kebaran tak bisa menjangkau daerah yang terbakar. Pemadaman lebih banyak dilakukan dengan cara manual oleh petugas gabungan,” kata dia.

Kebakaran lahan di belakang proyek PLTU 3 dan 4 telah terjadi sejak Sabtu lalu. Namun dengan kerja keras tim gabungan, api sudah bisa dipadamkan.

Baca juga: Dalam 2 Bulan, Ombudsman Terima 88 Pengaduan
Sumber: Kompas

Muatan Lengkap “Laporan Bodong” Multiyears yang Mencatut Nama Jang-Ko

0

Nukilan.id – Jaringan Anti Korupsi Gayo atau Jang-ko mengklarifikasi laporan pembangunan Multiyears di Gayo Lues yang mencatut namanya. Laporan tersebut dengan nomor 07/II-Jang-Ko-P-Rhs/2021, yang melaporkan adanya dugaan indikasi kerugian negara pada dua paket pekerjaan konstruksi tahun jamak (Multi Years) di kabupaten Gayo Lues dibantah oleh Maharadi selaku Koordinator Jang-Ko, selasa (2/3/2021).

“Beredarnya surat laporan tentang dugaan adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan proyek Multi Years di Gayo Lues yang membawa-bawa nama Jang-Ko. Itu adalah laporan bodong yang menyertakan nama Jang-Ko, kami atas nama lembaga Jang-Ko tidak pernah membuat laporan tersebut,” kata Maharadi lewat rilisnya.

Baca juga: Nama Jangko Dicatut untuk Laporan Bodong Proyek Multiyears

Maharadi mengatakan sampai saat ini banyak panggilan telepon yang masuk dari berbagai pihak akibat laporan bodong atas nama Jang-Ko tersebut.

Berikut Muatan laporan Bodong yang mengatasnamakan Jang-ko yang ditanda tangani atas nama Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-ko) Muttaqin, dan telah beredar luas di Group medsos. []

Red.

Polisi Tunggu Hasil Labfor Terkait Ledakan di Banda Aceh

0
Foto: Lokasi ledakan di Banda Aceh (Agus Setyadi-detikcom)

Nukilan.id – Polda Aceh masih menunggu hasil pemeriksaan di laboratorium forensik (Labfor) terkait ledakan di Banda Aceh. Polisi mengatakan benda yang meledak masih diuji oleh labfor.

“Kami tidak mau berspekulasi tentang bahan atau benda yang meledak kemarin sehingga memerlukan hasil laboratorium forensik untuk menentukan hal tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Ledakan Diduga Bom Gegerkan Warga Banda Aceh

Winardy menyebut tak ada mesiu atau jelaga di tempat kejadian perkara (TKP) ledakan di Banda Aceh. Polisi, katanya, hanya menemukan serpihan kecil yang menyebabkan kulit pohon mangga di sekitar lokasi terkelupas. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait ledakan tersebut.

“Pecahan tersebut diduga merupakan bagian dari benda yang meledak. Saat ini kami kirim ke labfor untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Winardy.

Baca juga: Tersangka Teroris di Aceh Belum Dibawa ke Jakarta, Densus 88 Terus Lakukan Pendalaman

Sebelumnya, ledakan terjadi di Jalan Teungku Dilhoong 1, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Senin (1/3). Lokasi kejadian dipasang garis polisi dan jalanan sempat ditutup.

Di lokasi, satu rak tempat berjualan terlihat rusak. Pecahan kaca berserakan di jalan. Satu perempuan yang berada di lokasi terluka di kaki.

Sumber: detik

Zulkifli Menolak Perpanjangan Penahanan Tgk. Janggot

0

Nukilan.id – Zulkifli,S.H, Jubir Kantor Hukum ARZ & Rekan selaku Kuasa Hukum Zahidin alias Tgk. Janggot, menolak untuk perpanjangan penahanan kliennya selama 40 (empat puluh) hari kedepan oleh Polres Aceh Barat.

Kendati demikian, kata Zulkifli, salah satu penyidik memaksa untuk tetap ditanda tangani Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SPP.Han / 17.b / II / 2021 / RESKRIM, sampai dengan mengeluarkan kata-kata yang kami duga mengancam klien kami.

Baca juga: APPK Minta Polda Tangkap Bupati Aceh Barat dan Bebaskan Teungku Janggot

Ia mengatakan, adapun alasan penolakan terhadap perpanjangan penahanan Klien kami, yang pertama klien kami adalah korban penganiyaan dan pengeroyokan dengan terlapor Bupati Aceh Barat.

Kedua, lanjutnya, tidak ada satu pasalpun yang disangkakan kepada klien kami dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih.

Dan ketiga, kata Zulkifli. Berdasarkan UU Nomor : 31/2014, tentang Perubahan atas UU Nomor : 13/2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban Jo Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor : M.HH – 11.HM.03.02.th.2011, Nomor : PER – 045 / A / JA/ 12 / 2011, Nomor : 1 tahun 2011, Nomor : KEPB – 02 / 01 – 55 / 12 / 2011, Nomor : 4 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelaku yang bekerja sama Jo Pedoman Kerja antara LPSK dengan Jaksa Agung, Keempat Pasal 335 ayat (1) telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat alias telah di cabut.

Baca juga: Polisi Tahan Tersangka Pemeras Bupati Aceh Barat

“Dimana sampai saat ini Berita Acara Penolakan tersebut tidak diberikan kepada Kami selaku Kuasa Hukum Zahidin, atas kejadian tersebut sangat jelas dan terang Polres Aceh Barat tidak Paham Hukum dan menegakan hukum dengan cara melawan hukum serta memihak kepada Terlapor (RMS),” ungkap Zulkifli.[]

Baca juga: Pemuda Aceh Jaya yang Ditangkap Polisi Karena Merakit Senjata Api Dibebaskan

Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Zahidin alias Tgk. Janggot

KPPA: Soal IPAL, Langkah Walikota Tepat dan Bijaksana

0
Koordinator Koalisi Pemuda Peduli Aceh (KPPA), Jeki Aismunandar.

Nukilan.id – Koordinator Koalisi Pemuda Peduli Aceh (KPPA), Jeki Aismunandar mengatakan langkah Walikota Banda Aceh Aminullah Usman untuk menjawab persoalan pembangunan IPAL Banda Aceh sudah sangat tepat dan bijaksana.

Seperti kita ketahui, kata Jeki, pembangunan IPAL yang berada di kawasan gampong pande itu sudah di mulai dari tahun 2015 silam, namun di saat pembangunan dilakukan ditemukan adanya situs sejarah dan budaya di beberapa titik di kawasan tersebut.

Baca juga: Cut Putri Tegur Walikota Banda Aceh Karena Musnahkan Makam Raja dan Ulama

Menurutnya, sangatlah bijaksana, ketika Aminullah menjabat Walikota menghentikan sementara dan melakukan pemetaan terlebih dahulu titik yang terdapat situs sejarah.

“Sebenarnya kondisi ini sangatlah rumit,” kata Jeki kepada Nukilan.id, Selasa (2/3/2021).

Bagaimana tidak, lanjutnya – di satu sisi IPAL merupakan kebutuhan urgen di wilayah kota, dan pembangunannya sudah dilakukan sejak lama melalui APBN yang bersumber dari DIPA Kementerian PUPR, namun disisi lain ternyata terdapat situs sejarah di beberapa titik dilokasi tersebut.

Walaupun demikian, kata Jeki, Walikota Banda Aceh tidak gegabah untuk melanjutkan dan menghentikan sementara hingga dilakukannya kajian terlebih dahulu.

Baca juga: Temuan Situs Makam Raja dan Ulama Besar Aceh di Gerbang Tol Kajhu

“Langkah bijaksana kemudian di ambil dan Walikota terlebih dahulu melakukan penelitian dan pemetaan lokasi.Tentunya hal ini bertujuan agar pembangunan IPAL yang merupakan kebutuhan hajat hidup masyarakat Banda Aceh terlaksana dan situs sejarah maupun wisata tetap terjaga,” jelas pemuda yang juga pengurus bidang intelijensi Baperan tersebut.

Jeki menambahkan, setelah dilakukan penelitian dan pemetaan titik-titik yang terdapat situs sejarah tersebut, kemudian Walikota juga menyerahkan keputusan tersebut berdasarkan pembahasan rapat bersama yang melibatkan multipihak.

“Alhamdulillah setelah dilakukan penelitian dan pemetaan, juga rapat bersama yang melibatkan multipihak mulai DPRK, Tokoh masyarakat, Dr Husaini Ibrahim sebagai Ketua Yayasan Warisan Aceh Nusantara (WANSA), tim ahli sejarah dan tim cagar budaya, kepala dan tokoh masyarakat setempat serta sejumlah stakeholder lainnya. Setalah melalui kajian yang mendalam dengan menggunakan teknologi yang mumpuni serta melibatkan multipihak, Alhasil ditetapkan bahwa situs sejarah terdapat pada titik zona I gampong pande, sementara kawasan pembangunan IPAL terdapat pada zona II. Ini menunjukkan bahwa pembangunan IPAL dapat dilanjutkan dan situs sejarah maupun budaya telah terselamatkan. Langkah bijak demikian tentunya hendaklah mendapat dukungan multipihak,” jelasnya.

Baca juga: Darud Donya Surati Menteri PUPR, Gubernur, dan Wali Nanggroe: Minta Situs di Tol Sibanceh Dilestarikan

Jeki mengingatkan, sebagai masyarakat Aceh wabil khusus masyarakat yang berdomili di Banda Aceh hendaklah tetap tabayyun dan tidak mudah terprovokasi dengan narasi tidak subtantif yang sempat beredar di media sosial.

“Alhamdulillah, kebijaksanaan dan kearifan telah dilaksanakan dan keputusan bersama multipihak dijadikan pedoman. Dan ini menunjukkan bahwa Walikota sudah melakukan langkah ideal berdasarkan keputusan rapat bersama,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, jikapun ada upaya -upaya yang bersifat provokatif yang mencoba mempengaruhi opini publik tanpa memiliki dasar subtansi yang kuat tentunya ini sangatlah tidak elok dan cenderung berpotensi terindikasi sebagai gerakan opini politik yang provokatif tanpa mengedepankan kebutuhan publik di Banda Aceh.

Baca juga: 150 Ton Limbah Tambang Ilegal Ditemukan di Aceh Selatan

“Untuk itu kita meminta semua pihak yang masih belum bisa menerima keputusan bersama yang melibatkan multipihak tersebut dapat mengedepankan tabayun dalam bersikap,” ungkap Jeki.[]

Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

0
Presiden Joko Widodo. Foto: detiknews.com

Nukilan.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras). Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.Disebutkan persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa (2/3/2021).

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya. []

Sumber: okezone

Nama Jangko Dicatut untuk Laporan Bodong Proyek Multiyears

0

Nukilan.id – Adanya laporan/aduan yang dibuat atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) dengan nomor 07/II-Jang-Ko-P-Rhs/2021, yang melaporkan adanya dugaan indikasi kerugian negara pada dua paket pekerjaan konstruksi tahun jamak (Multi Years) di kabupaten Gayo Lues dibantah oleh Maharadi selaku Koordinator Jang-Ko, selasa (2/3/2021).

Baca juga: KPK Diminta Segera Turun ke Aceh Terkait Dugaan Korupsi Multiyears

Maharadi menyampaikan kepada pihak AJNN, bahwa laporan yang mengatasnamakan lembaga Jang-Ko itu adalah laporan bodong yang mencatut nama nama Jang-Ko didalam laporannya.

“Beredarnya surat laporan tentang dugaan adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan proyek Multi Years di Gayo Lues yang membawa-bawa nama Jang-Ko. Itu adalah laporan bodong yang menyertakan nama Jang-Ko, kami atas nama lembaga Jang-Ko tidak pernah membuat laporan tersebut,” ujar Maharadi.

Maharadi mengatakan sampai saat ini banyak panggilan telepon yang masuk dari berbagai pihak akibat laporan bodong atas nama Jang-Ko tersebut.

Baca juga: Jalan Penghubung Aceh Selatan-Singkil Segera Direalisasikan

“Banyak sekali panggilan telepon yang masuk dari berbagai pihak akibat pencatutan nama lembaga Jang-Ko, kami tegaskan kami tidak pernah membuat laporan tersebut,” tegas Maharadi.

Maharadi menyayangkan atas adanya laporan bodong tersebut, ia juga menduga ada beberapa pihak yang hendak bermain namun membawa-bawa nama Jang-Ko.

“Kami sangat menyayangkan ada laporan bodong yang membawa-bawa nama Jang-Ko, kami duga ada beberapa pihak yang hendak bermain atas nama Jang-Ko,” tutup Maharadi.

Selain pencatutan nama lembaga Jang-Ko. Jurnalis media AJNN.Net, Razikin Akbar juga diseret-seret didalam laporan itu, dengan menyertakan nomor kontak Razikin didalam surat laporan tersebut.

Baca juga: Kesbangpol Siap Fasilitasi Penyampaian Aspirasi

Razikin mengaku aneh ada yang mencatut nomor kontaknya didalam laporan tersebut, sebab ia sama sekali tidak pernah membuat laporan atas nama Jang-Ko.

“Aneh ada yang mencatut nomor kontak saya didalam laporan tersebut, tapi saya sama sekali tidak pernah membuat laporan atas nama Jang-Ko,” ungkap Razikin.

Razikin juga mengaku beberapa hari yang lalu sempat ada panggilan telepon dari berbagai pihak, bahkan ada yang mengaku wartawan yang memaksa Razikin untuk mengiyakan laporan tersebut didalam wawancara.

“Ada beberapa hari yang lalu sempat masuk beberapa panggilan dari berbagai pihak, ada juga yang mengaku wartawan tapi ia memaksa saya untuk mengatakan iya atas laporan tersebut dan ini agak aneh,” ujar Razikin.

Razikin mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Maharadi sebagai Koordinator Jang-Ko dan sudah menyepakati bahwa laporan bodong yang mencatut nama Jang-Ko dan nomor kontaknya harus segera diklarifikasi agar laporan tersebut tidak dimanfaatkan oleh oknum yang membuat laporan itu.

Baca juga: Dua Putra Aceh Jadi Pengurus PISPI Periode 2020-2025

“Saya sudah berkoordinasi dengan Maharadi sebagai Koordinator Jang-Ko, kami sepakat harus mengklarifikasi pencatutan kontak saya dan nama lembaga Jang-Ko didalam laporn bodong tersebut. Agar laporan bodong tersebut tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang membuat laporan itu,” tutup Razikin.[]

Dalam 2 Bulan, Ombudsman Terima 88 Pengaduan

0
(Foto: Ombudsman RI Perwakilan Aceh)

Nukilan.id – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin didampingi Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ilyas Isti, kembali menyampaikan jumlah laporan yang masuk ke kanalnya. Berdasarkan data, saat ini pihak Ombudsman telah menerima sebanyak 88 pengaduan.

Taqwaddin mengatakan, sudah 88 laporan dugaan maladministrasi yang diterima sejak Januari hingga Februari 2021. Pengaduan tersebut disampaikan dengan berbagai cara, seperti datang langsung, telepon, email, dan lainnya.

“Saat ini saja sudah 88 laporan yang kami terima, laporan tersebut rata-rata disampaikan dengan datang langsung, namun ada juga yg melalui telepon, maupun email” sebut Taqwaddin dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Ombudsman Aceh Koordinasi ke Mendagri Soal NIK Warga Tidak Berfungsi

Kata Taqwaddin, pelapor yang datang secara langsung ke kantor Ombudsman tetap dengan mematuhi protokol kesehatan tambahnya.

Dari 88 laporan, lanjutnya, kepegawaian masih menjadi urutan pertama. Selanjutnya didominasi oleh permasalahan agraria dan pedesaan.

“ini masih sama seperti tahun sebelumnya, Laporan paling banyak kepegawaian, kemudian pertanahan, selanjutnya masalah desa. Sedangkan masalah kepolisian, energi, kesehatan juga ada. Tapi tidak dominan” ungkapnya.

Baca juga: GM PLN Aceh – Ombudsman Bertemu; Komitmen Tahun Ini Listrik Tidak Padam

Sementara itu, Taqwaddin berharap agar masyarakat meningkatkan partisipasi dan peran aktif melakukan pengawasan dalam hal pelayanan publik. Dan jika nanti menemukan adanya dugaan maladministrasi agar segera melaporkan ke pihak Ombudsman.

Ia menyebutkan laporan dapat disampaikan dengan datang langsung ke kantor Ombudsman Perwakilan Aceh di Jl. Banda Aceh – Medan, Km. 4, Gp. Tanjong, Ingin Jaya, Aceh Besar.

Selain itu laporan juga bisa melalui WA ke nomor 08119363737, email pengaduan@ombudsman.go.id maupun ke facebook Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Semua proses penyelesaian laporan di Ombudsman tidak di pungut biaya.

Tawwaddin menambahkan, jika dibandingkan dengan per Februari 2020 lalu, ada peningkatan signifikan pada tahun ini dan itu artinya masyarakat makin mengetahui hak-hak publiknya.

Disisi lain, lanjutnya – kiprah Ombudsman makin dikenal sehingga warga menginginkan adanya peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan melalui saran koreksi dari Ombudsman.

Baca juga: Mendagri: Petugas Damkar Harus Adaptif

“Bagi saya, ini suatu kemajuan dalam demokrasi dan tata kelola pemerintahan”, ujar Dr Taqwaddin.

Taqwaddin juga berharap peran aktif dari masyarakat dalam hal pengawasan pelayanan publik, jika ada dugaan maladministrasi dalam hal layanan, segera laporkan. Laporan boleh disampaikan langsung, ataupun dengan berbagai kanal yang tersedia.

Karena, lanjutnya – Penting melakukan pengawasan agar dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik bisa dikoreksi atau diperbaiki, sehingga kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pemerintahan menjadi semakin berkualitas.

“Semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik maka akan semakin menguatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah”, tutup Taqwaddin.[]

Baca juga: HUT Damkar, Mendagri Tekankan Misi Penyelamatan

Kesbangpol Siap Fasilitasi Penyampaian Aspirasi

0

Nukilan.id – Kepala Badan Kesbangpol Aceh Drs. Mahdi Effendi menyebutkan pihaknya siap memfasilitasi kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Aceh.

“Sepanjang penyampaian aspirasi atau kritikan yang disampaikan konstruktif dan membangun, kita siap memfasilitasi komponen masyarakat berdialog dengan pihak terkait,” ujar Drs. Mahdi Effendi saat diminta tanggapannya mengenai maraknya unjukrasa yang terjadi akhir-akhir ini, Senin, 1 Maret 2021.

Baca juga: Dua Putra Aceh Jadi Pengurus PISPI Periode 2020-2025

Lebih llanjut ia menjelaskan, dalam logika alam demokratis seperti saat ini, unjukrasa dan demontrasi merupakan hal yang wajar.
“Apalagi hal tersebut kan dilindungi oleh konstitusi,” tegasnya.

Pun demikian, pria yang hampir 4 tahun menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol Aceh ini berharap mekanisme penyampaian pendapat dimuka umum itu dapat ‘disalurkan’ melalui pertemuan resmi ataupun dialog antar pihak sehingga aspirasi yang disampaikan dapat diserap dengan baik.

“Penyampaian aspirasi yang disampaikan hendaknya dapat dilakukan dengan cara yang elegan, dan bermartabat. Kita kan bisa berdialog dan mendiskusikan dengan pihak terkait, apalagi saat ini kita sedang menghadapi masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Baca juga: Mendagri: Petugas Damkar Harus Adaptif

Saat disinggung mengenai pola komunikasi yang dilakukan, Drs. Mahdi Effendi menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai pendekatan dengan berbagai komponen dan kelompok masyarakat melalui berbagai kegiatan, baik formal dan informal.

“Kita punya kegiatan FGD, yang bisa mendengar dan menyerap informasi permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat. Melalui kegiatan itu, kita berharap mendapat masukan yang nantinya akan kita laporkan ke pimpinan sebagai bahan tindak lanjut kebijakan yang akan dilakukan,” terang dia.

Baca juga: Ketua MUI: Legalkan Investasi Miras Haram

Pada akhir penjelasannya, Kepala Kesbangpol Aceh ini mengajak seluruh unsur masyarakat untuk mengedepankan dan mengutamakan dialog sebagai salah satu alternatif dalam hak penyampaian pendapat.

“Mari kita kedepankan dialog. Untuk hal ini, saya siap memfasilitasi masyarakat untuk berdiskusi dengan pihak terkait demi untuk mencapai kesejahteraan bersama dan menuju Aceh Hebat,” tegasnya kembali sembari menutup keterangannya.[]

Baca juga: PDIP Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Nurdin Abdullah