Beranda blog Halaman 2277

Ini Dia Nama-Nama yang Lolos JPT Pratama Pemerintah Aceh

0

Nukilan.id – Panitia Seleksi JPT Pratama mengumumkan nama-nama yang terjaring untuk mengisi posisi Eselon II.

Nama-nama yang keluar ditanda tangani oleh dr. Taqwallah M,Kes, 10 Maret 2021 di Banda Aceh.

Berikut ini nama-nama akan akan mengikuti proses selanjutnya.

Gubernur Apresiasi Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Narkotika 404,9 Kilogram

0
Foto: Humas dan Protokol

Nukilan.id – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 404,9 kilogram di Aceh.

“Pengungkapan keberadaan narkoba seberat 404,9 kilogram ini sungguh capaian besar dalam misi menyelamatkan generasi Aceh. Pemerintah Aceh, dan seluruh rakyat Aceh, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” kata Gubernur Nova saat memberi sambutan dalam acara pemusnahan barang bukti Narkotika, di Lapangan Mapolda Aceh, Rabu, (10/3/2021).

Dikatakan Nova, saat ini Aceh sudah dijadikan pasar potensial dan prospektif oleh para produsen narkoba. Menurutnya, itu tidak terlepas dari tren konsumsi penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di Kabupaten/Kota se-Aceh.

Menurutnya, Aceh sedang dalam posisi yang terancam, bila pelaku pengedar tak ditindak dengan tegas, cepat, dan keras.

“Diperlukan gerakan bersama untuk melawan peredaran narkoba dan menyadarkan orang-orang yang sudah terlanjur mengonsumsi untuk insaf dan secara suka rela direhabilitasi,” kata Nova.

Sementara itu, Kapolda Aceh Wahyu Widada Narkoba sebanyak 404,9 kilogram Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi tim gabungan Bareskrim Polri, Polda dan jajaran Polres Aceh selama dua bulan terkahir di tahun 2021.

Dijelaskan Wahyu bahwa Narkotika jenis sabu yang berhasil diungkapkan itu memiliki dua jenis dari jaringan berbeda. Jenis pertama berasal dari Myanmar, barangnya dibungkus dalam kemasan bertuliskan Teh China. Sementara satu lagi berasal dari Timur Tengah, barangnya dibungkus dalam tupperware.

Untuk itu–Wahyu mengajak semua pihak untuk ikut serta memberantas narkoba di Aceh. Peran serta masyarakat sangat penting dan menentukan keberhasilan pemusnahan narkoba.

“Tapi yang paling penting adalah membuat daya tahan masyarakat sendiri, untuk memiliki ketahanan dan ketangguhan melawan narkoba. Kalau masyarakat tidak mau pakek lagi, tentu narkoba ini tidak akan ada lagi,” kata Wahyu.

Acara pemusnahan barang bukti narkotika itu digelar seusai protokol kesehatan, Hadir Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Achmad Marzuki, Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf, dan sejumlah unsur Forkopimda Aceh lainnya.[]

Red

RUU Pemilu Dicabut, Pilkada Aceh Tidak Digelar 2022

0
Foto: Liputan6

Nukilan.id – Pencabutan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dari daftar Prolegnas, dapat dipastikan Pilkada Aceh yang seharusnya digelar 2022 batal dan mengikuti Pilkada serentak 2024, termasuk untuk pilkada 2023.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang secara khusus membahas persoalan UU Pemilu dan beberapa UU lainnya, Selasa (9/2/2021) kemarin.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah membenarkan bahwa pihaknya menyepakati pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021.

“Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu, yakni RUU Pemilu, kita cabut,” kata Yasonna dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

“Akan tetapi, saya kira tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna,” ujar Yasonna menambahkan.

Dicabutnya RUU Pemilu dari daftar Prolegnas berarti memastikan bahwa Pilkada 2022 dan 2023 akan dilakukan serentak pada tahun 2024. Dengan kata lain, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tak akan digelar.

Hal ini sudah bisa ditebak, karena sebelumnya pihak Istana Kepresidenan telah menutup pintu untuk dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Dikutip Liputan6.com dari laman presidenri.go.id, Selasa (9/3/20201), Mensesneg Pratikno menegaskan pemerintah tidak berencana merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” tegas Mensesneg, Selasa 16 Februari 2021.

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

“Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelasnya.

“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” imbuhnya.

Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu,” dia menandaskan.

Red/Liputan6

Bangunan Masjid di Aceh Harus Lebih Ramah Orang Tua dan Anak

0
Mesjid Harun Geucik Leumik Banda Aceh. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irawan Abdullah meminta bangunan masjid di Aceh ramah terhadap orang tua dan anak-anak, mulai dari tangga hingga tempat pengambilan wudhunya.

“Kita berharap agar masjid-masjid di Aceh lebih ramah untuk jamaah orang tua serta anak-anak. Karena, saya perhatikan hari ini belum banyak yang ramah orang tua dan anak,” kata Irawan, Rabu (10/3).

Irawan mengatakan, banyak jamaah yang orang tua atau sedang tidak bekerja lagi mereka menghabiskan waktunya dengan beribadah di masjid. Namun, terkadang sering terkendala dengan keadaan lapangan yang tidak memadai.

“Karena itu, masjid perlu memperhatikan orang tua kita yang ingin beribadah, menyiapkan fasilitasnya,” ujarnya.

Irawan mencontohkan di Banda Aceh ada salah satu masjid yang memenuhi standar keramahan terhadap orang tua, yaitu Masjid Syeikh Abdurrauf di Gampong (Desa) Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Bahkan, kata Irawan, jika diperlukan, masjid juga dapat menyediakan lokasi bermain anak-anak yang edukatif di pekarangan masjid.

“Masjid Syeikh Abdurrauf sudah melaksanakannya, untuk orang tua disediakan kursi dan anak-anak tidak dimarahi, melainkan dinasihati secara baik-baik agar tidak ribut,” katanya.

Selain itu, masjid di Aceh juga perlu menyediakan tempat wudhu yang berdekatan dengan tangga masuk supaya mudah dijangkau para jamaah orang tua, terutama yang sudah susah untuk berjalan. “Bahkan, sepatutnya ada pintu akses yang bisa turun kendaraan langsung ke masjid bagi yang sudah susah jalannya, seperti difabel,” ujar Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Aceh itu.

sumber: Republika

Kalah Agregat, Juventus Gagal Melaju ke Perempat Final Liga Champions

0
Juventus vs FC Porto (3-2). Foto: Bola.com

Nukilan.id – Juventus gagal lolos ke babak selanjutnya meski menang 3-2 saat melawan FC Porto di Allianz Stadium, Rabu (10/3) dini hari WIB. Skor akhir pertandingan menjadi 4-4. Juventus kalah agregat.

Dalam pertandingan ini, tiga gol Juventus dicetak oleh Federico Chiesa (2 gol) dan satu gol lagi dicetak oleh Adrien Rabiot. Sedangkan dua gol FC Porto dicetak oleh Sergio Oliveira (2 gol).

Baca juga: Ronaldo Jadi Dalang Tersingkirnya Juventus di Liga Champions

Salah satu pemain FC Porto diusir dari lapangan usai mendapat kartu merah di menit ke-54. FC Porto melawan Juventus dengan 10 pemain hingga babak extra time.

Skor akhir pertandingan menjadi 4-4, di mana FC Porto menang agregat. Pada leg pertama, FC Porto menang 2-1 atas Juventus.

Dengan hasil ini, perjalanan Juventus di Liga Champions terhenti. Sedangkan FC Porto lanjut ke babak delapan besar.

Baca juga: Beda MU dan Leicester City saat Membantai Southampton dengan Skor 9-0

Susunan Pemain Juventus VS FC Porto:

Juventus: Szczesny; Cuadrado, Demiral, Bonucci, Alex Sandro; Ramsey, Arthur, Rabiot, Chiesa; Morata, Ronaldo.

Porto: Marchesin; Manafa, Mbemba, Pepe, Zaidu; Corona, Uribe, Sergio Oliveira, Otavio; Marega, Taremi.[]

Ronaldo Jadi Dalang Tersingkirnya Juventus di Liga Champions

0
Cristiano Ronaldo. Juventus (Foto: BolaSkor.com)

Nukilan.idBagaimana masa depan Cristiano Ronaldo bersama Juventus setelah jadi dalang tersingkirnya Si Nyonya Tua di ajang Liga Champions 2020-2021?

Cristiano Ronaldo jadi biang kerok tersingkirnya Juventus di babak 16 besar Liga Champions setelah melakoni laga leg kedua melawan Porto, Rabu (10/3/2021) pukul 03.00 dini hari WIB.

Menghadapi Porto di Allianz Stadium, Ronaldo dkk. sebenarnya menang dengan skor 3-2, tapi hasil tersebut tak cukup untuk membawa mereka melaju ke babak 8 besar.

Secara agregat, Si Nyonya Tua bermain imbang 4-4 setelah kalah 1-2 pada leg pertama.

Skuad Andrea Pirlo akhirnya harus merelakan tempat di fase selanjutnya untuk Porto yang berhak lolos karena agresivitas gol tandang.

Baca juga: 14 Maret, Pemerintah Aceh Gelar Lomba Balap Sepeda “Tour de Koetaradja”

Porto, yang bermain dengan 10 orang sejak menit ke-54, menghadirkan mimpi buruk bagi Juventus terutama pada babak ekstra.

Laga berlanjut ke babak tambahan setelah 90 menit rampung dengan skor 2-1.

Petaka diterima Juventus pada menit ke-115 ketika Porto mendapatkan peluang emas via tendangan bebas.

Baca juga: IMF: Ada Potensi AS Bakal Hadapi Kebangkrutan

Sergio Oliveira, yang menjadi eksekutor perekik, berhasil membuat bola melaju deras menghunjam gawang Wojciech Szczesny pada menit ke-115.

Ronaldo patut disalahkan dalam terciptanya gol yang membuat skor menjadi imbang 2-2 itu.

Sebagai pagar hidup, Ronaldo melakukan kesalahan fatal yang memuluskan aliran bola ke gawang Juventus.

Dalam tayangan ulang, CR7 tak becus menjadi pagar betis sehingga bola lolos melalui dua sela di kakinya karena sepakan Oliveira mendatar bukan melambung.

Kesalahan yang dibuat megabintang asal Portugal ini menjadikannya sorotan dalam nasib buruk Juventus dalam dua edisi terakhir di Liga Champions.

Baca juga: Tiongkok Bangkit, Nilai Ekspor Tumbuh 150%

Seperti dikutip Bolasport.com dari Opta, untuk pertama kalinya sepanjang sejarah Juventus tersingkir dua kali berturut-turut di babak 16 besar Liga Champions.

Antara 1996-1997 hingga 2017-2018 atau musim terakhir sebelum diperkuat Ronaldo, Juventus padahal bisa 5 kali mencapai final Liga Champions.

Ronaldo tidak pernah berhasil membawa Juventus mencapai titik lebih tinggi dari perempat final.

Performa Juventus malah cenderung memburuk dari musim ke musim bersama mantan pemain Manchester United ini.

Di kompetisi 2018-2019, Ronaldo masih bisa membawa Juventus mencapai perempat final.

Musim lalu langkah Ronaldo dkk terhenti di babak 16 besar di tangan klub bukan unggulan, Lyon.

Musim ini sekali lagi langkah Juventus terhenti di fase yang sama.

Padahal, Ronaldo sengaja direkrut Juventus pada 2018-2019 untuk mendongkrak performa mereka di Liga Champions.

Dengan hasil buruk itu, masa depan Ronaldo di Turin pun jadi sorotan.

Direktur Olahraga Juventus, Fabio Paratici, buka suara soal kontrak sang megabintang bersama Juventus.

Ronaldo sendiri terikat kontrak berdurasi empat tahun sehingga dia bisa meninggalkan Juventus begitu kontraknya pada tahun 2022 berakhir.

Baca juga: Inggris Desak Militer Myanmar Segera Akhiri Penindasan

Namun, Paratici mengungkapkan bahwa pihak klub dan Ronaldo belum mendiskusikan soal perpanjangan kontrak.

Menurutnya, kontrak Ronaldo belum menjadi masalah mendesak Juventus saat ini.

Dia tidak terburu-buru untuk menyelesaikannya dalam waktu dekat.

“Kontrak Ronaldo masih tersisa satu tahun lagi,” kata Paratici, dikutip BolaSport.com dari Metro.

Baca juga: Warga Thailand dan Vietnam Segera Dievakuasi dari Myanmar

“Dengan begitu, kami punya waktu untuk berbicara dengannya.”

“Tapi, perpanjangan kontrak Ronaldo bukanlah prioritas kami sekarang,” tuturnya menambahkan.

Tekanan juga meningkat pada Andrea Pirlo sebagai pelatih Juventus.

Akan tetapi, Pirlo menegaskan dia memiliki waktu lama untuk peran tersebut.

“Saya dipanggil ke sini untuk melakukan pekerjaan di Juventus,” ujar Pirlo.

“Kami memiliki proyek, rencana jangka panjang. Saya akan melanjutkan pekerjaan saya dengan tenang,” ucapnya mengakhiri.
Sumber:bolasport.com
Baca juga: Microsoft: Kesopanan Netizen Indonesia Paling Buruk se-Asia Tenggara

Kemenkes Gandeng Facebook Sosialisasikan Vaksinasi Covid-19

0

Nukilan.id – Kementerian Kesehatan RI menjalin kerja sama dengan platform media sosial Facebook dan WhatsApp. Kerja sama tersebut dalam pemanfaatan pengiriman informasi vaksinasi kepada seluruh masyarakat penerima vaksin di Indonesia.

Baca juga: Daftar Bank Dengan Bunga KPR Paling Murah

Facebook sebagai entitas penggunaan medsos terbesar di dunia menawarkan kepada pemerintah melalui Kemenkes untuk memberikan pembebasan biaya pesan terstruktur yang dikirim Kemenkes ke seluruh sasaran penerima vaksin,” ujar Sekjen Kemenkes Oscar Primadi seusai penyerahaan Agreement Letter dengan perwakilan Facebook yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Oscar mengatakan kerja sama ini melingkupi pesan terstruktur soal vaksinasi dari Kemenkes kepada calon penerima vaksin, hingga pemanfaatan kanal Chatbot dalam upaya pemerintah dalam upaya mempercepat distribusi informasi vaksin secara tepat sasaran. Layanan Chatbot itu disiapkan sebagai sarana berbagi info, validasi, dan pendataan vaksinasi untuk masyarakat penerima. 

“Data yang diterima masuk menjadi database dan divalidasi sistem satu data dan dalam implementasinya tentu menjamin serta melindungi data pribadi yang sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan. Pengiriman pesan informasi vaksinasi ini diselaraskan dengan penyelenggaraan sistem informasi satu data vaksin Covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan bersama Kemenkes dan Kemenkominfo,” kata dia.

Baca juga: PLN Beri Diskon Tambah Daya Rumah Tangga dan UMKM

Sementara itu, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari menyatakan semenjak Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi, Facebook langsung berupaya memastikan seluruh informasi yang beredar di platformnya baik melalui WhatsApp maupun Instagram sebisa mungkin akurat dan informasi bisa disalurkan secara tepat kepada seluruh masyarakat.

Lewat kerjasama yang terjalin ini, ia berharap program pemerintah dalam upaya mempercepat vaksinasi kepada masyarakat penerima bisa berjalan cepat serta tepat sasaran. “Khususnya di Indonesia bekerjasama dengan beberapa kementerian dengan Satgas Covid-19 dan Kominfo dan sudah menjalankan mendirikan Chatbot empat tahun lalu. Ini Chatbot pertama untuk pendaftaran vaksinasi di seluruh dunia,” papar Ruben.
Sumber: republika
Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp10,3 Miliar

Aceh Teler: Sejarah Legalisasi Minuman Keras di Aceh Tahun 1915-1955

0
Bisma Yadhi Putra
Bisma Yadhi Putra. (Foto: Dok. Pribadi Bisma)

Penulis: Bisma Yadhi Putra

26 Oktober 1955, Gubernur Sumatera Utara Mr. S.M. Amin resmi menunjuk Wali Kota Banda Aceh sebagai penanggung jawab penjualan minuman keras di wilayah Banda Aceh (“Penjualan Minuman Keras dan Pemungutan Pajak Atas Izin Penjualannya 1”, Dispursip Aceh, AC01-116/8-116.5).

Penunjukan tersebut bermula dari disahkannya sebuah kebijakan baru pada awal tahun (31 Januari) yang dinamai “Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6.U.U./1955 tentang Pendjualan Minuman Keras dan Pemungutan Padjak atas Idzin Pendjualannja”. Sebutan resmi yang lebih ringkas adalah “Peraturan Padjak Idzin Pendjualan Minuman Keras Sumatera Utara” (“Penjualan Minuman Keras dan Izin Penjualannya 1”, Dispursip Aceh, AC01-116/8-116.2).

Pasal 4 Ayat (1) perda tersebut menyatakan: “Dilarang mendjual minuman keras sebelum memperoleh idzin dari pendjabat jang berhak buat itu”. Masalahnya tidak dijelaskan siapa pejabat yang dimaksud.

Barulah kemudian pada bulan Oktober Gubernur Amin membuat keputusan:

“Untuk tiap2 Kabupaten dalam daerah Propinsi Sumatera Utara dihundjuk (diangkat—pen) Bupati, kepala daerah jang bersangkutan; untuk Kota Sibolga dihundjuk Wali Kota Sibolga; untuk Kota Kutaradja dihundjuk Wali Kota Kutaradja”.

Dalam peraturan miras tersebut ada ketentuan pengecualian: kota, kabupaten, atau residen dalam Sumatera Utara yang sudah memiliki peraturan sendiri soal legalisasi, besaran pajak, dan tata cara berjualan miras tidak diatur dengan Perda Nomor 6.U.U./1955. Daerah-daerah tersebut, misalnya Kota Medan dan Kota Pematang Siantar, tetap menggunakan kebijakan miras sendiri yang telah ada sebelumnya.

Sementara Aceh yang kala itu masih berada di bawah Provinsi Sumatera Utara—setelah peleburan daerah kembali pada 1950—mau tak mau terkena kebijakan tersebut. Lagipula, Aceh termasuk daerah yang belum punya peraturan miras sendiri. Dengan demikian perdagangan miras di Aceh diatur dengan perda baru.

Para kepala daerah di Aceh bisa saja bersiasat dengan menolak setiap permohonan izin agar tak ada perdagangan miras di daerahnya. Namun siasat demikian akan berhadapan dengan ketentuan pada Pasal 4 Ayat (6): “Djika pemintaan ditolak, dalam surat penolakan harus disebutkan alasan-alasannja”. Kepala daerah wajib menjelaskan mengapa permohonan izin investasi miras yang diajukan seseorang tidak dapat dikabulkan.

Masalahnya, faktor keimanan tidak dapat dijadikan alasan. Permohonan izin hanya dapat ditolak jika kedai miras yang hendak dibuka berada dalam kawasan pasar dan “bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, keamanan, dan kesehatan”. Dari hal-hal tersebut, yang terasa dekat dengan religiositas adalah isu “kesusilaan”. Kepala daerah di Aceh pun boleh saja menolak dengan alasan demikian.

Tetapi perda menyediakan celah atau kesempatan lain bagi mereka yang permohonannya ditolak. Mereka diberi kesempatan untuk memohon kepada pejabat yang lebih tinggi, yakni Gubernur Sumatera Utara. Kesempatan ini dibuka selama 14 hari setelah surat penolakan diterbitkan.

Orang yang tidak diizinkan Wali Kota Banda Aceh menjual miras bisa saja mendapatkan keputusan yang berbeda dari Gubernur Sumatera Utara. Apalagi Gubernur Amin terlanjur dikenal sebagai sosok yang sudah sejak lama suka “mengubrak-abrik” peraturan-peraturan asli bikinan orang Aceh sebagai upaya unjuk kuasa.

Dalam Revolusi di Serambi Mekkah: Perjuangan Kemerdekaan dan Pertarungan Politik di Aceh 1945-1949 (UI-Press, 1999), Nazaruddin Sjamsuddin mencontohkan unjuk kekuatan oleh Gubernur Amin dilakukan terhadap kebijakan pembatasan ekspor komoditas pertanian yang disahkan Daud Beureueh (Gubernur Militer). Tak lama setelah dikeluarkan, Gubernur Sumatera Utara justru menetapkan “peraturan Gubernur Militer tersebut melawan hukum” (halaman 266).

Gubernur Amin juga dicap sebagai penguasa yang tak suka prinsip-prinsip keagamaan dimasukkan ke dalam peraturan daerah.

“Sebagai seorang ahli hukum, Gubernur S.M. Amin tidak dapat menerima sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Militer yang didasarkan pada prinsip-prinsip agama dan bukan pada aturan-aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itulah Gubernur S.M. Amin tidak menyetujui keputusan Gubernur Militer Daud Beureueh untuk menahan orang-orang yang terlibat dalam perjudian, zina, dan pencurian,” tulis Sjamsuddin di halaman 255-266.

Situasi ini menyulitkan Aceh untuk keluar dari lingkaran legalisasi miras. Kalau tak mau menerima kebijakan yang dibuat gubernur, berarti harus bikin peraturan legalisasi sendiri. Sebaliknya, kalau tetap tak mau bikin peraturan sendiri maka perdagangan miras di Aceh akan diatur penguasa Sumatera Utara. Keadaan mungkin akan berbeda kalau sejak awal Aceh sudah punya peraturan miras sendiri, yang mana keputusan pemberian-penolakan izin investasi mutlak ada di tangan para pemimpin di Aceh. Tetapi kebijakan seperti itu tak mungkin dibuat karena berseberangan dengan Islamisme.

Izin miras masa Hindia-Belanda

Perda buatan Gubernur Amin sebenarnya bukan kebijakan legalisasi miras pertama di Aceh. Sebagaimana disebutkan pada lembar penjelasan perda tersebut, pada masa Hindia-Belanda pernah dicetuskan sebuah kebijakan miras khusus untuk daerah Aceh, yakni Drankverordening Atjeh (“Peraturan Minuman Aceh”), yang disahkan pada 30 Januari 1935. Artinya sejarah legalisasi miras di Aceh sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia.

Hal yang sama juga dilakukan Belanda di Sumatera Utara. Hanya saja pengaturan miras secara resmi di Sumatera Utara waktu itu dilakukan dengan kebijakan yang mencakup seluruh Pulau Sumatera. Bukan untuk daerah Sumatera Utara saja. Kebijakan se-Sumatera itu bernama Drankverordening Cultuurgebied Oostikust van Sumatra (“Peraturan Minum di Daerah Kebudayaan Pesisir Sumatera”), yang mulai diberlakukan 15 Februari 1915 (Belanda mengumumkan pemberlakuannya dalam surat kabar Javasche Courant edisi 19 Maret 1915, Nomor 23).

Setelah kemerdekaan, sejumlah aturan miras di tingkat lokal bermunculan di Sumatera Utara. Namun itu semua dibuat para wali kota dan bupati untuk diberlakukan di wilayah masing-masing saja. Tidak berlaku se-Sumatera Utara. Karena itulah Gubernur Amin merasa perlu ada kebijakan baru yang mengatur penjualan miras di seluruh provinsi. Dengan demikian Perda Nomor 6.U.U./1955 dapat dikatakan sebagai peraturan miras tingkat provinsi pertama milik Sumatera Utara.

Perda baru ini memang berisi ketentuan-ketentuan yang cukup teknis mengenai penjualan miras, misalnya pembagian tipe kedai miras dan kadar alkohol. Tetapi hal-hal terperinci itu kenyataannya bukan murni dari isi kepala (kecerdasan) orang-orang Sumatera Utara. Beberapa pasal merupakan hasil “copy-paste”atau mencomot dari kebijakan miras tahun 1915 yang dibuat Belanda:Verordening Houdende Bepalingen Tot Regeling van den Verkoop van Sterken Drank (“Kebijakan yang Mengatur Penjualan Minuman Keras”). Peraturan ini mulai diberlakukan di Aceh pada 30 Januari 1915 (Dispursip Aceh, AC01-116/8-116.3).

Oleh Belanda, tempat atau cara berjualan miras dibagi menjadi dua. Ketentuannya: “De verkoop wordt onderscheiden in verkoop: (a) voor gebruik ter plaate van verkoop; (b) voor gebruik elders dan terplaate can verkoop”.

Pasal ini kemudian dicomot mentah-mentah oleh Pemerintah Sumatera Utara. Alhasil di semua daerah yang diatur dengan perda baru tersebut juga terdapat dua jenis cara atau tempat menjual miras, yakni “pendjualan untuk diminum ditempat pendjualan” dan “pendjualan untuk diminum ditempat lain” (Pasal 3).

Cara menjual miras bagi kedai yang hanya menjual, bukan tempat minum-minum, juga meniru kebijakan 1955. Minuman yang dijual “harus berada dalam botol, gutji, kan (teko—pen), dan sebagainja, jang ditutup dengan kaju gabus dan dari atas sampai seluruh kepala botol, gutji dan kan itu diselubungi dengan bahan dari timah dan sebagainja atau dilak, jang sedikit-sedikitnja berisi tiga desiliter”.

Sementara itu, ada pula ketentuan yang mulanya ditiru lalu sedikit dimodifikasi. Mengekor kebijakan Belanda, Pemerintah Sumatera Utara menetapkan bahwa perda mereka “diperuntukkan bagi pendjualan minuman keras dalam djumlah sedikit”. Akan tetapi angka yang digunakan Belanda sebagai acuan “sedikit” tak dipakai oleh Gubernur Amin. Belanda menetapkan kebijakan mereka hanya berlaku bagi penjualan yang jumlahnya “kurang dari 10 liter” untuk setiap jenis miras (tuak, bir, nira, nira enau, nira kelapa yang dipahitkan). Sementara dalam perda Sumatera Utara batasannya adalah 4,5 liter.

Sontekan lainnya adalah soal penjualan miras di kompleks militer. Kebijakan Belanda soal itu berbunyi: “De bepalingen van dese verordening hebben geen betrekking op de militaite cantinnes”. Pemerintah Sumatera Utara cuma menyesuaikannya dengan konteks Indonesia: “Ketentuan-ketentuan tersebut dalam peraturan-daerah ini, tidak berlaku terhadap cantine kepunjaan angkatan perang (Angkatan Darat, Laut dan Udara) Republik Indonesia”.

Tentu perda tersebut berisi pula ketentuan-ketentuan yang murni hasil analisis perancangnya. Apa yang baru misalnya adalah besaran pajak penjualan miras. Gubernur Amin menetapkan besaran pajak untuk “kedai tempat beli dan minum miras” berbeda dengan “kedai miras tanpa tempat minum”. Kedai tempat jual-minum dikenai pajak lebih besar, yakni Rp 300 per tahun. Sementara kedai yang barang dagangannya diminum di tempat lain cuma membayar Rp 240 per tahun. Akan tetapi karena dinilai sangat memberatkan, sebulan kemudian ketentuan besaran pajak ini direvisi. Dalam Surat Nomor: 47821/2-2401/12/Des, Pemerintah Sumatera Utara mengumumkan:

“Setelah ditindjau kembali adalah terlalu tinggi buat pendjualan2 tuak dan minuman jang sedjenis dengan itu, maka dikandung maksud untuk mengadakan peraturan-perobahan buat menurunkan tarip2 itu (chusus atas pendjualan tuak, segaweer dsb)”.

Hasil revisinya: kedai jual-minum dibebankan pajak Rp 75 per tahun, sedangkan kedai jual sebesar Rp 60 per tahun. Yang tidak direvisi adalah aturan bahwa pajak miras mesti dilunasi saat surat izin penjualan hendak diambil, bukan pada akhir tahun. Sementara izin tersebut hanya berlaku selama satu tahun. Pada tahun berikutnya, orang yang ingin melanjutkan penjualan mesti mengurus izin baru dan sambil melunasi pajaknya saat pengambilan surat.

Para pedagang juga diharuskan memasang sebuah pemberitahuan yang menerangkan apakah kedai mereka tergolong sebagai tempat jual-minum atau cuma tempat jual. Keterangan “Tidak Dipakai Ditempat Pendjualan” atau “Dipakai Ditempat Pendjualan” mesti ditempelkan di bagian depan kedai.

Larangan yang dikenakan terhadap para pedagang miras ada tiga. Pertama, kedai miras dan bangunan lain yang berdempetan dengannya tidak boleh dijadikan tempat membayar upah, kecuali upah pekerja di tempat tersebut. Mungkin tujuannya untuk menghindari praktik pembayaran upah pekerja dalam bentuk traktir miras, bukan uang. Atau bertujuan mencegah orang menghabiskan (sebagian) upahnya untuk minum-minum. Kedua, tidak boleh menjual miras kepada anak di bawah umur. Ketiga, tidak boleh “mengadakan pertunjukan seperti pertunjukan musik dan lain-lain sebagainja jang dapat didatangi oleh umum”.

Soal jam buka pun diatur. Kedai miras tak diperbolehkan buka 24 jam. Penjualan miras hanya diperkenankan dari jam 6 pagi sampai jam 11 malam. Saat malam hari, kedai tidak boleh berada dalam kondisi gelap atau remang-remang. Pada Pasal 16 disebutkan: “Semendjak matahari terbenam sampai pada waktu ditutup harus tjukup terang”.

Pedagang yang membuka kedai di luar waktu tersebut akan dikenai hukuman kurangan selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 100 (lebih banyak dari besaran pajak tahunan). Barang dagangan pun akan disita pemerintah daerah.

Hukuman demikian juga akan dijatuhkan terhadap praktik penjualan tanpa izin, penyalahgunaan izin, menjual miras kepada anak di bawah umur, memperdagangkan miras yang diracik dengan zat berbahaya, dan sejumlah bentuk pelanggaran lainnya.

Walaupun ada batasan-batasan, para pemimpin Aceh tetap tak suka dengan kebijakan legalisasi investasi miras di Aceh. Terutama sekali para pemberontak Darul Islam. Mereka anti-miras bukan tok karena faktor agama. Ketaksukaan itu disulut pula oleh kelakuan sejumlah aparat bersenjata negara yang memakai miras untuk menyiksa para tahanan.

Salah satu kasus penyiksaan dengan teknik pencekokan miras semasa pemberontakan dapat ditemukan dalam Rahasia Pemberontakan Atjeh dan Kegagalan Politik Mr. S.M. Amin (Pustaka Murni Hati, 1956), sebuah buku putih Darul Islam Aceh yang disusun A.H. Geulanggang.

“Tengku Tjut Adik … bukan (cuma) dipukul dan dilisterikkan, malahan disugukan dan dipaksa minum bier sampai mabuk, kemudian dikirimkan ke Medan,” tulis Geulanggang di halaman 101.

Bisma Yadhi Putra, esais dan peneliti.

Daftar Bank Dengan Bunga KPR Paling Murah

0

Nukilan.id – Sejumlah bank menawarkan suku bunga rendah untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Bank mana yang paling rendah?

Beragam fasilitas sedang mengalir deras bagi KPR. Mulai dari pembebasan uang muka sampai pemotongan pajak pertambahan nilai hingga 100 persen untuk rumah baru yang harganya di bawah Rp2 miliar, dan potongan 50 persen untuk harga rumah antara Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Dengan beragam fasilitas itu, boleh jadi sekarang merupakan saat yang paling tepat untuk membeli rumah. Lalu ke mana mencari kredit pembiayaan dengan biaya paling rendah?

Baca juga: PLN Beri Diskon Tambah Daya Rumah Tangga dan UMKM

Lokadata.id menyisir data suku bunga kredit yang secara rutin wajib dilaporkan oleh perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari penyisiran ini, Lokadata.id menghimpun 10 bank dengan tingkat suku bunga KPR terendah,

Suku bunga pada 10 bank ini (data per Januari 2021), berada di bawah rata-rata suku bunga KPR dari 95 bank, yang mencapai 9,73 persen. Pada periode ini, bunga KPR paling murah dilaporkan oleh Bank BCA Digital.

Dalam daftar tersebut, BCA Digital melaporkan tingkat suku bunga KPR sebesar 6,94 persen atau 279 basis poin di bawah rata-rata suku bunga KPR nasional. Di urutan kedua ada Bank IBK Indonesia dengan tingkat suku bunga 6,99 persen, dan disusul oleh Bank Fama Internasional dengan suku bunga 7,20 persen.

Patut dicatat, data tingkat bunga yang dilaporkan kepada OJK merupakan suku bunga dasar kredit alias SBDK, yang digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kepada nasabah.

Namun, masih menurut OJK, tingkat bunga SBDK belum tentu sama dengan tingkat bunga yang ditawarkan perbankan kepada nasabah. Soalnya, SBDK belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap nasabah atau kelompok nasabah.

Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp10,3 Miliar

Selain itu, sampai hari ini, Bank BCA Digital ternyata belum meluncurkan produk dan layanan perbankan apapun kepada publik. BCA Digital merupakan “nama baru” dari PT Bank Royal Indonesia, yang diambilalih oleh Bank Central Asia (BCA), pada akhir 2019.

“Data dan laporan kepada regulator (OJK) merupakan data transisi dari operasional Bank Royal ke BCA Digital,” kata Head of Marketing & Communications BCA Digital, Duardi Prihandiko, dalam keterangan tertulis kepada Lokadata.id, Jumat (5/3/21).

Rencananya, layanan dan produk perbankan BCA Digital baru akan diluncurkan pada pertengahan tahun ini. “Saat ini kami sedang memastikan bahwa seluruh produk dan layanan kami optimal, baik dari segi keamanan, kenyamanan maupun experience nasabah,” kata Duardi menambahkan.

Tawaran suku bunga rendah ini mungkin akan mendorong animo masyarakat untuk membeli rumah. Dalam beberapa tahun terakhir, penyaluran KPR melambat, tumbuh lebih rendah dari tahun sebelumnya. Tahun 2020, pertumbuhan KPR hanya 3,5 persen, sedangkan 2019 tumbuh 7,8 persen.

Meski lambat, pertumbuhan KPR jauh lebih baik ketimbang penyaluran total kredit yang malah minus 2,4 persen. Kredit bermasalah (non performing loan – NPL) KPR juga cenderung stabil. Dari Rp496,6 triliun yang disalurkan pada 2020, hanya 2,5 persen yang bermasalah.

Beragam insentif untuk kepemilikan rumah yang disediakan pemerintah merupakan bagian dari ikhtiar mendorong konsumsi masyarakat, komponen terbesar dalam produk domestik bruto (PDB). Mendorong konsumsi berarti mendorong pertumbuhan ekonomi.[]

Baca juga: Kemenag Aceh: Calhaj Jangan Terprovokasi Berita Hoaks, Perihal Penundaan Keberangkatan

Kemenag Aceh: Calhaj Jangan Terprovokasi Berita Hoaks, Perihal Penundaan Keberangkatan

0
Ilustrasi Jama'ah Haji. (Foto: Antara)

Nukilan.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh Iqbal meminta jamaah calon haji (calhaj) Embarkasi Aceh agar tidak terpengaruh dengan informasi bohong atau hoaks yang beredar tentang penundaan keberangkatan haji akibat pandemi Covid-19.

“Jangan mudah termakan isu atau informasi hoaks yang belum jelas. Mari ‘tabayyun’ dulu terhadap berita yang kita terima mengenai penundaan pemberangkatan haji. Jadi kita tidak diresahkan oleh berita yang beredar,” kata Iqbal di sela-sela pelantikan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Aceh Tengah periode 2021-2025, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Nabi Muhammad Melaknat Orang yang Menyiksa Binatang

Iqbal berharap para jamaah calhaj asal daerah berjuluk “Serambi Mekkah” itu untuk tetap bersabar lantaran adanya penundaan pemberangkatan ke Tanah Suci karena kondisi di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, pada dasarnya pemerintah melalui Kemenag RI telah siap untuk memberangkatkan jamaah calhaj dari Indonesia, namun pemerintah masih harus menunggu keputusan dari otoritas Pemerintah Arab Saudi mengenai pelaksanaan ibadah haji bagi warga asing.

“Jamah calhaj yang tertunda keberangkatannya karena pandemi, sembari menunggu keberangkatan, sebaiknya dapat memanfaatkan waktu untuk manasik dan mendalami ilmu persiapan untuk menunaikan ibadah haji.Kita ikut menaati setiap kebijakan pemerintah dan tetap bersabar serta ikhtiar dan terus berdoa. Insya Allah kondisi pandemi ini akan berakhir,” katanya.

Baca juga: 3 Penyebab Hancurnya Bangsa Menurut Rasulullah SAW

Ia mengatakan apabila terdapat persoalan tentang haji yang belum dapat dipastikan kebenarannya maka Kemenag Aceh meminta agar jamaah calhaj dapat langsung berkonsultasi dengan petugas di Kemenag kabupaten/kota.

IPHI juga harus berperan aktif dalam menyebarkan informasi positif tentang haji di tengah masyarakat, apalagi di tengah wabah virus corona sehingga masyarakat tidak resah dengan informasi hoaks yang beredar.

“Kami berharap IPHI dapat berperan aktif dalam menangkal isu-isu yang bisa meresahkan calhaj tentang kondisi pandemi Covid-19, tentunya IPHI jadi mitra bagi kami dalam pembinaan umat,” demikian Iqbal. 

Sumber: indoposco.id
Baca lagi: Hukum Mencium Jenazah