Monday, May 13, 2024

Nabi Muhammad Melaknat Orang yang Menyiksa Binatang

Nukilan.id – Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu ‘anhu: Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang wanita disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan lalu wanita itupun masuk neraka.” (HR. Bukhori)

Rasulullah SAW bersabda, “Tidakkah sampai berita kepada kalian bahwa aku melaknat orang yang memberi tanda (yang menyakitkan) pada wajah binatang ternak atau memukul binatang ternak itu pada wajahnya?! (H.R Abu Dawud, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh Syaikh al-Albaniy)

Dari kedua hadits itu diketahui bahwa Islam merupakan agama yang penuh kasih sayang, di mana setiap Muslim dilarang menyiksa makhluk lainnya, termasuk hewan dan tumbuhan. Dalam menyembelih hewan kurban pun, umat Islam diharuskan berbuat lemah lembut. Salah satunya dengan menajamkan pisau agar hewan kurban tidak kesakitan terlalu lama.

Dalam mengasah pisau pun, jangan sampai dilakukan di depan binatang yang akan disembelih. “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk mengasah pisau tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR Ahmad, Ibnu Majah).

Dari Ibnu Umar RA, dia pernah melewati beberapa pemuda Quraisy yang memancangkan seekor burung lalu memanahnya. Sebagai imbalan, semua anak panah yang tidak mencapai sasaran menjadi hak pemilik burung tersebut. Ketika melihat hal itu Ibnu Umar datang dan mereka pun bubar. Ibnu Umar berkata, “Siapa yang melakukan ini? Allah melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran.” (HR Muttafaq ‘Alaih).

Dalam Syarah Riyadhuh Shalihin hikmah larangan ini disebutkan, yakni besarnya kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya. Sampai-sampai dalam hal membunuh, umat Islam juga harus menyayangi binatang. Dalam beberapa hadis lain, ulama menyebut keharaman membunuh binatang menggunakan api atau membakarnya hidup-hidup.

Dalam mengasah pisau pun, jangan sampai dilakukan di depan binatang yang akan disembelih. “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk mengasah pisau tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR Ahmad, Ibnu Majah).

Dari Ibnu Umar RA, dia pernah melewati beberapa pemuda Quraisy yang memancangkan seekor burung lalu memanahnya. Sebagai imbalan, semua anak panah yang tidak mencapai sasaran menjadi hak pemilik burung tersebut. Ketika melihat hal itu Ibnu Umar datang dan mereka pun bubar. Ibnu Umar berkata, “Siapa yang melakukan ini? Allah melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran.” (HR Muttafaq ‘Alaih).

Dalam Syarah Riyadhuh Shalihin hikmah larangan ini disebutkan, yakni besarnya kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya. Sampai-sampai dalam hal membunuh, umat Islam juga harus menyayangi binatang. Dalam beberapa hadis lain, ulama menyebut keharaman membunuh binatang menggunakan api atau membakarnya hidup-hidup [Republika.co.id].

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here