Beranda blog Halaman 2276

Marzuki: Tradisi Peusijuek Boleh Dilakukan dan Bukan Bid’ah

0

Nukilan.id – Sekretaris kopertais Wilayah V Aceh dan juga Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry (FTK-UINAR) Banda Aceh, Marzuki Abubakar, M.S.I, mengatakan, peusijuek boleh dilakukan dan bukan bid’ah, karena peusijuek merupakan salah satu tradisi adat masyarakat Aceh yang telah berasimilasi dengan ajaran Islam.

“Berdasarkan analisis, dari beberapa aspek didalam peusijuek tersebut, maka saya menyimpulkan bahwa, peusijuek boleh dilakukan dan itu bukanlah bid’ah,” kata Marzuki, kepada Nukilan.id, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Isra’ Mi’raj, Peristiwa Penting Umat Islam

Karena, kata Marzuki – ada sebagian berpendapat, kalau peusijuek itu sebuah perbuatan bid’ah yang harus ditinggalkan.

Marzuki menjelaskan, tradisi peusijuek, khususnya dalam masyarakat muslim di Aceh, telah diadaptasikan ke dalam praktik islam dan dijalankan bedasarkan syariat islam.

Ia mengatakan, masyarakat Aceh percaya bahwa peusijuek adalah salah satu ritual yang berhubungan dengan kepercayaan agama. Karena mengandung beberapa nilai agama yang harus dijalankan.

Baca juga: Kisah Turunnya Perintah Sholat Saat Isra Mi’raj

Maka dari itu, kata Marzuki – dilihat dari 3 aspek seperti, pertama; Pelaksanaan ritual Peusijuek biasanya dilakukan oleh tokoh agama atau tokoh adat yang dituakan oleh masyarakat. Hal ini diharuskan karena tradisi Peusijuek merupakan ritual yang dianggap sakral, sehingga untuk melakukannya haruslah orang yang paling mengerti tentang doa-doa dan prosesi dalam ritual tersebut.

Apa bila orang yang dipeusijuek adalah kaum laki-laki, biasanya dilakukan oleh Teungku atau Ustadz. Sedangkan untuk kaum perempuan dilakukan oleh ummi atau ustadzah ataupu seorang wanita yang dituakan oleh masyarakat.

Kemudian kedua, lanjutnya – peusijuk dilakukan dalam momentum kegiatan keagamaan seperti, berangkat haji, pernikahan/walimah, rumah baru, khitanan, turun tanah, tujuh bulanan, Aqiqah dan lain sebagainya.

Dan ketiga, doa yang dibacakan dalam peusijuek adalah doa yang ditujukan kepada yang Maha Kuasa, Allah SWT. Dengan menggunakan doa-doa mashur sesuai ajaran islam yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah.

“Misalnya peusijuek orang naik haji, rumah baru, khitatan, turun tanah, tujuh bulanan, Aqiqah, itu ada doa khusus masing-masing menurut momennya, termasuk peusijuek pengantin baru, itu juga ada doanya,” jelasnya.

Baca juga: Bangunan Masjid di Aceh Harus Lebih Ramah Orang Tua dan Anak

Oleh karena itu, kata Marzuki – melihat ketiga aspek tersebut, peusijuek dianggap erat kaitannya dengan Islam sehingga menjadi kepercayaan masyarakat di Aceh.

“Islam memiliki konsep universalisme yang mampu menyatu dengan berbagai peradaban dan budaya, hal inilah membuat islam diterima di banyak negara dan peradaban,” demikian jelas Marzuki. [akhi]

Artikel Marzuki Abubakar, M.S.I : TRADISI PEUSIJUEK DALAM MASYARAKAT ACEH: Integritas Nilai-Nilai Agama dan Budaya

Nova Tunaikan Zakat di Baitul Mal Aceh

0
Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT bersama Istri, Dr. Ir. Dyah Erti Idawati, MT menyerahkan zakat penghasilan kepada Baitul Mal Aceh, Banda Aceh, Rabu. (Antara)
Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT bersama Istri, Dr. Ir. Dyah Erti Idawati, MT menyerahkan zakat penghasilan kepada Baitul Mal Aceh, Banda Aceh, Rabu. (Antara)

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama istri, Dyah Erti Idawati, menunaikan kewajiban membayar zakat di Baitul Mal Aceh.

“Penyaluran zakat melalui Baitul Mal sangat terorganisir dan Insya Allah bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” kata Nova Iriansyah di Banda Aceh, Rabu.

Kedatangan Nova disambut Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Prof Alyasa’ Abubakar serta Komisioner Baitul Mal Prof Nazaruddin A Wahid dan Abdul Rani Usman dant turut hadir juga Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto.

Ia mengatakan dirinya bersama istri menitipkan zakat melalui Baitul Mal Aceh sebagai masyarakat biasa.

“Sebagai Gubernur Aceh saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan animo agar membayar zakat melalui Baitul Mal,” katanya.

Menurut dia masyarakat Aceh yang secara tuntunan agama telah diwajibkan menunaikan zakat untuk membayarnya di Baitul Mal Aceh.

Ketua Komisioner Baitul Mal Aceh Prof Nazaruddin A Wahid, mengapresiasi Gubernur Aceh yang telah mempercayai kewajiban zakatnya di lembaga keistimewaan tersebut.

“Sebuah kehormatan, bapak gubernur dan ibu membayar zakat mal dengan penuh keikhlasan di sini,” katanya.

Walhi Menangkan Gugatan Sengketa Informasi HGU atas Distanbun Aceh

0
Walhi Aceh Menangkan Gugatan Sengketa Informasi atad Distambun. (Foto: Walhi/kumparan)

Nukilan.id – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh memenangan gugatan sengketa informasi atas Dinas Pertanian dan Perkebunan (Ditanbun) Aceh, setelah Komisi Informasi Aceh (KIA) mengeluarkan putusan. Sengketa berawal dari permohonan informasi dan sejumlah data oleh Walhi, yang tidak dikabulkan Distanbun.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, Rabu (10/3/2021) mengatakan, kasus ini telah panjang dan berlarut. Dimulai pada 18 Juli 2019, Walhi Aceh mengajukan surat permohonan data dan informasi kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, terkait permohonan data Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan kebun plasma yang terdiri dari peta jpeg, shapefile peta, dan dokumen/data lainnya.

Atas permohonan tersebut, pada 29 Juli 2019, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh membalas surat Walhi Aceh, menyatakan data yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan.

Pada 7 Agustus 2019, Walhi Aceh menyampaikan keberatan kepada Pimpinan PPID Pemerintah Aceh/Sekda Aceh, atas balasan surat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Balasan dari Sekda Aceh juga menyatakan data dan informasi yang dimohonkan belum dapat dipenuhi. Akhirnya Walhi Aceh mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Aceh.

“Walhi kemudian menggugat Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Komisi Informasi Aceh, dengan akta registrasi sengketa tertanggal 25 November 2019 Nomor 038/XI/KIA-PS/2019,” kata Muhammad Nur.

Setelah setahun lebih, Komisi Informasi Aceh (KIA) menggelar sidang putusan pada Selasa (9/3/2021) kemarin, yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Nurlaili Idrus, dengan dua anggota majelis, Andi Rahmadsyah, dan Muslim Khadri.

Sidang mengabulkan permohonan informasi yang dimohonkan Walhi Aceh, dan memerintahkan kepada pihak Termohon Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk menyerahkan data dan informasi yang dikuasai kepada pihak Pemohon Walhi Aceh dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya putusan.

Salah satu pertimbangan majelis, bahwa informasi HGU perkebunan bukan informasi yang dikecualikan, yaitu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017 terkait keputusan kasasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Forest Watch Indonesia (FWI), dalam putusan tersebut mempertimbangkan bahwa informasi yang dimohonkan berupa dokumen administratif yang berhubungan dengan HGU tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Setelah adanya putusan tersebut, Walhi Aceh berharap kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk segera mengeksekusi putusan Komisi Informasi Aceh.

“Kemenangan ini bagian dari semangat keterbukaan informasi publik, tidak hanya untuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh juga bagi semua badan publik untuk mendukung keterbukaan informasi. Karena masyarakat memiliki hak atas informasi untuk melakukan pengawasan dan partisipasi aktif dalam rencana pembangunan daerah,” kata Muhammad Nur.

Menurutnya, masih banyak persoalan di lapangan yang belum mampu diselesaikan, misalnya persoalan sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan pemilik HGU perkebunan. Hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh yang memiliki perkebunan besar terjadi konflik lahan dengan masyarakat, faktor penyebab karena masyarakat tidak memiliki data dan informasi terkait batasan lokasi HGU tersebut.

“Kemenangan ini harus menjadi pintu masuk kepada semua pihak sehingga tidak terjadi lagi gugatan yang sama pada saat memohon data dan informasi HGU perkebunan di Aceh,” jelas Direktur Eksekutif Walhi Aceh.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Chairil Anwar menanggapi keputusan tersebut mengatakan, pihaknya akan menunggu salinan putusan diberikan oleh KIA.

“Akan mempelajari Putusan tersebut serta berkoordinasi dengan PPID Utama sebagai atasan langgsung PPID Pembantu,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).

Menurutnya, hal ini sebagai dasar pertimbangan karena data dan informasi yang dimintakan oleh WALHI Aceh bukan berada di bawah kewenangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Chairil menegaskan, dalam rangka menyikapi semangat keterbukaan data dan informasi, Distanbun Aceh sebagai instansi pemerintah menyambut baik dan harus mendukung semua ketentuan yang diamanatkan peraturan perundangan-undangan baik Pusat maupun Daerah.

Berkenaan dengan putusan KIA terhadap perkara ini, perlu dipelajari agar penyerahan data dan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika terdapat hal-hal yang meragukan dalam putusan tersebut, Distanbun Aceh dapat melakukan upaya hukum sampai berkekuatan hukum tetap sesuai ayat (2) Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” jelas Chairil. []

Sumber: Kumparan/Acehkini

Kisah Turunnya Perintah Sholat Saat Isra Mi’raj

0

Nukilan.id – Sholat lima waktu adalah perintah Allah swt yang mulai disyariatkan saat peristiwa Isra’ Mi’raj.

Sholat adalah ibadah yang diyakini umat Islam sebagai tiang agama ini juga menjadi amal yang pertama kali dihisab.

Kendati demikian, tahukah kalau jumlah ibadah sholat awalnya diperintahkan Allah SWT sebanyak 50 kali. Berkali-kali lipat jumlahnya dibanding yang ada sekarang.

Hal ini dikisahkan dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya:

“Lalu Allah mewahyukan kepadaku apa yang Dia wahyukan. Allah mewajibkan kepadaku 50 shalat sehari semalam. Kemudian saya turun menemui Musa ’alaihis salam. Lalu dia bertanya: “Apa yang diwajibkan Tuhanmu atas ummatmu?” Saya menjawab: “50 shalat”. Dia berkata: “Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan, karena sesungguhnya ummatmu tidak akan mampu mengerjakannya. Sesungguhnya saya telah menguji dan mencoba Bani Israil”.

Baca juga: Isra’ Mi’raj, Peristiwa Penting Umat Islam

Beliau bersabda :“Maka sayapun kembali kepada Tuhanku seraya berkata: “Wahai Tuhanku, ringankanlah untuk ummatku”. Maka dikurangi dariku 5 shalat. Kemudian saya kembali kepada Musa dan berkata:“Allah mengurangi untukku 5 shalat”. Dia berkata:“Sesungguhnya ummatmu tidak akan mampu mengerjakannya, maka kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan”.

Maka terus menerus saya pulang balik antara Tuhanku Tabaraka wa Ta’ala dan Musa ‘alaihis salaam, sampai pada akhirnya Allah berfirman: “Wahai Muhammad, sesungguhnya ini adalah 5 shalat sehari semalam, setiap shalat (pahalanya) 10, maka semuanya 50 shalat. Barangsiapa yang meniatkan kejelekan lalu dia tidak mengerjakannya, maka tidak ditulis (dosa baginya) sedikitpun. Jika dia mengerjakannya, maka ditulis (baginya) satu kejelekan”. Kemudian saya turun sampai saya bertemu dengan Musa’alaihis salaam seraya aku ceritakan hal ini kepadanya. Dia berkata: “Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan”, maka sayapun berkata: “Sungguh saya telah kembali kepada Tuhanku sampai sayapun malu kepada-Nya”. (HR. Muslim) .

Baca juga: Ini Dia Nama-Nama yang Lolos JPT Pratama Pemerintah Aceh

Hadist di atas menunjukkan Allah SWT telah meringankan ibadah sholat bagi manusia. Dengan lima waktu sholat tersebut, tetap dihitung mengerjakan 50 kali sholat yang menunjukkan kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya.

Sumber: republika
Baca juga: Ini Dia Nama-Nama yang Lolos JPT Pratama Pemerintah Aceh

Isra’ Mi’raj, Peristiwa Penting Umat Islam

0

Nukilan.id – Hari Kamis, 11 Maret 2021 atau 27 Rajab 1442 Hijriah, umat muslim diseluruh penjuru dunia memperingati Isra Miraj. Isra Miraj merupakan salah satu peristiwa penting dalam ajaran Islam.

Lantas, apa itu Isra Miraj?

Isra Miraj adalah perjalanan malam Nabi Muhammad dari Mekah ke masjid terjauh, yaitu Masjid Aqsa di Yerusalem, lalu naik ke surga, dimurnikan dan diberi perintah bagi umat Islam untuk sholat lima kali sehari.

Baca juga: Surat Perintah 11 Maret, Sejarah Lahirnya Orde Baru

Isra merupakan perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsa di Yerussalem.

Sementara itu Miraj merupakan perjalanan Nabi Muhammad SAW dari bumi menuju langit ke tujuh, kemudian ke Sidratul Muntaha.

Perjalanan yang menembus langit ketujuh itu hanya ditempuh satu malam atas perintah Allah SWT.

Di sanalah Nabi Muhammad SAW menerima perintah dari Allah SWT berupa shalat lima waktu.

Baca juga: Irmawan: Nova Terkesan Mengulur Waktu Isi Jabatan Wagub Aceh

Isra Miraj menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam.

Umat muslim di dunia memperingati Isra Miraj dengan berbagai cara.

Ada yang berkumpul di masjid untuk beribadah, ada yang menceritakan kisah perjalanan Nabi Muhammad kepada anak-anak dan beribadah malam.

Sebagian besar para ulama berpendapat, peristiwa Isra Miraj tersebut terjadi di bulan Rajab, tepatnya tanggal 27 Rajab.
Sumber: kompas
Baca juga: Soal Pilkada 2024, Ketua DPR Aceh: UU Nomor 11/2006 Masih Berlaku

Irmawan: Nova Terkesan Mengulur Waktu Isi Jabatan Wagub Aceh

0
Ketua DPW PKB Irmawan. (Foto: Antara)

Nukilan.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Aceh, H. Irmawan S.Sos meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah segera memproses dan mengisi kekosongan Wakil Gubernur Aceh.

“Secara politis tidak elok dibiarkan berlarut, terkesan Nova mengulur waktu, malah dinilai tidak beriktikad baik untuk mengisi kekosongan wakil Gubernur, karena dapat mempengaruhi kinerja gubernur,” kata Irmawan yang dihubungi di Jakarta, Rabu (10/30 malam.

Kata Irmawan yang juga Anggota DPR RI itu, desakan untuk mengisi pisisi wakil Gubernur ini juga sudah berulang kali diminta oleh sejumlah elemen yang ada di Aceh, namun sampai hingga saat ini belum juga digubris.

“Tolong segera diisi, berikan sinyal kepada partai pendukung. Jangan biarkan partai pengusung berpolemik. Ini kan terkesan Nova akan menghabiskan masa jabatannya selaku Gubernur Aceh tanpa wakil,” ujar Irmawan.

Ditanya sosok yang sesuai di kondisi kekinian Aceh, Irmawan menjelaskan siapa saja boleh dan memungkinkan, namun harus orang yang mampu dan memiliki visi ke-Acehan secara kongkrit, bukan sosok yang coba-coba.

“Diharapkan sosok yang memahami betul situasi Aceh dengan berbagai kelemahan dan kelebihan Aceh,” ujar Irmawan.

Menurut Irmawan, banyak kelemahan Nova dalam membawa perahu Aceh menuju keberhasilan dengan nilai pembangunan yang fantastis, salah satunya kelemahan tanpa seorang pembantu yang bisa diajak tukar pikiran.

Laporan: Aranews.co

Surat Perintah 11 Maret, Sejarah Lahirnya Orde Baru

0

Nukilan.id – Supersemar atau Surat Perintah Sebelas Maret merupakan tonggak sejarah yang melahirkan Orde Baru.

Hingga kini, Supersemar masih menjadi kontroversi. Sebab, naskah aslinya tak pernah ditemukan.

Latar Belakang Supersemar

Supersemar atau Surat Perintah Sebelas Maret adalah penyerahan mandat kekuasaan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto pada 11 Maret 1966.

Supersemar atau Surat Perintah 11 Maret adalah penyerahan mandat kekuasaan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto pada 11 Maret 1966.

Penyerahan mandat kekuasaan ini dilatarbelakangi gejolak di dalam negeri setelah peristiwa G30S/PKI pada 1 Oktober 1965.

MC Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2004 (2007) menulis, demokrasi terpimpin Soekarno mulai runtuh pada Oktober 1965.

Tentara menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai dalang di balik pembunuhan tujuh jenderal.

Baca juga: 10 Maret, Hari Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI)

Sikap ini memicu amarah dari para pemuda antikomunis.

Pada akhir Oktober 1965, para mahasiswa membentuk Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dengan dukungan dan perlindungan tentara.

Ada juga KAPPI (Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia), dan kesatuan-kesatuan aksi lainnya (KABI, KASI, KAWI, KAGI).

Semuanya tergabung dalam Front Pancasila Selain memprotes G30S dan Soekarno yang tak bersikap apa-apa, rakyat juga memprotes buruknya perekonomian di bawah Sukarno.

Memasuki 1966, inflasi mencapai 600 persen lebih. Soekarno hanya mengabaikan suara rakyat. Aksi unjuk rasa pun semakin kencang.

Pada 12 Januari 1966, Front Pancasila berunjuk rasa di halaman gedung DPR-GR.

Mereka menuntut tiga hal yang dikenal dengan Tritura. Isi Tritura yakni:

  1. Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI)
  2. Pembersihan Kabinet Dwikora dari unsur-unsur yang terlibat G30S
  3. Penurunan harga

Baca juga: 9 Maret Hari Musik Nasional: Mengenang W.R. Soepratman

Puncaknya pada 11 Maret 1966. Demonstrasi mahasiswa secara besar-besaran kembali terjadi di depan Istana Negara. Demonstrasi ini didukung tentara.

Menteri/Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Soeharto pun meminta agar Soekarno memberikan surat perintah untuk mengatasi konflik apabila diberi kepercayaan.

Dikutip dari Harian Kompas, permintaan itu dititipkan Soeharto kepada tiga jenderal AD yang datang menemui Soekarno di Istana Bogor, 11 Maret 1966 sore.

Ketiga jenderal itu adalah Brigjen Amir Machmud (Panglima Kodam Jaya), Brigjen M Yusuf (Menteri Perindustrian Dasar), dan Mayjen Basuki Rachmat (Menteri Veteran dan Demobilisasi).

Diorama saat tiga jenderal menemui Soeharto yang tengah terbaring sakit. Mereka menyerahkan Surat Perintah 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Permintaan Soeharto dianggap biasa oleh Soekarno. Maka, pada 11 Maret 1996 sore di Istana Bogor, Soekarno menandatangani surat perintah untuk mengatasi keadaan.

Baca juga: 8 Maret Jadi Tonggak Keadilan Bagi Perempuan Aceh

Isi Supersemar

Selama ini beredar beberapa versi Supersemar. Ada yang dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD, Sekretariat Negara (Setneg), dan dari Akademi Kebangsaan.

Namun dari berbagai versi yang beredar, tak ada satu pun yang asli.

Kendati demikian, ada beberapa pokok pemikiran Supersemar yang diakui Orde Baru dan dijadikan acuan.

Salinan Surat Perintah 11 Maret atau Supersemar(KOMPAS)

Isi Supersemar yakni:

  1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
  2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.
  3. Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.

Baca juga: Pemerintah Sepakat Hapus Cuti Bersama Hari Isra’ Mi’raj

Tujuan Supersemar

Supersemar bertujan mengatasi situasi saat itu. Pada praktiknya, Setelah mengantongi Supersemar, Soeharto mengambil sejumlah keputusan lewat SK Presiden No 1/3/1966 tertanggal 12 Maret 1966 atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/PBR. Keputusan tersebut berisi:

  1. Pembubaran PKI beserta ormasnya dan menyatakannya sebagai partai terlarang.
  2. Penangkapan 15 menteri yang terlibat atau pun mendukung G30S.
  3. Pemurnian MPRS dan lembaga negara lainnya dari unsur PKI dan menempatkan peranan lembaga itu sesuai UUD 1945.

Baca juga: RUU Pemilu Dicabut, Pilkada Aceh Tidak Digelar 2022

Soekarno yang diasingkan tak bisa berbuat banyak. Sementara Soeharto mendapat kekuasaan yang semakin besar.

Hingga pada 22 Juni 1966, Soekarno menyampaikan pidato pertanggungjawaban di Sidang MPRS.

Pidato yang dikenal sebagai Nawaksara ini ditolak oleh MPRS.

Soekarno dianggap mengecewakan. Dalam pidato itu, Soekarno bersikeras tidak mau membubarkan PKI.

Popularitas Soekarno kian tergerus. Akhirnya, pada 7 Maret 1967, Soekarno melepas jabatannya.

Presiden Soeharto saat dilantik/disumpah menjadi Presiden.(Hendranto, Pat)

Soeharto ditunjuk untuk menjadi penjabat presiden lewat Sidang MPRS. Soeharto resmi menjabat sebagai presiden pada 27 Maret 1968.
Sumber: kompas
Baca juga: Soal Pilkada 2024, Ketua DPR Aceh: UU Nomor 11/2006 Masih Berlaku

Pemerintah Sepakat Hapus Cuti Bersama Hari Isra’ Mi’raj

0

Nukilan.id – Pemerintah telah menyepakati untuk menghapus cuti bersama Hari Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada Kamis, tanggal 12 Maret 2021.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri: Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Sebelum revisi SKB 3 menteri, tanggal 12 Maret 2021 adalah cuti bersama dalam rangka Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad.

Kemudian, pemerintah merevisi cuti bersama 2021 dari 7 hari menjadi 2 hari. Revisi cuti bersama 2021 ini dilakukan karena, kondisi COVID-19 di Indonesia belum membaik dan juga untuk mengantisipasi munculnya klaster baru.

Selain itu, SKB 3 Menteri juga menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 17,18, dan 19 Mei 2021 dan Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021.

Penghapusan ini mulai berlaku semenjak SKB ini diputuskan, yakni mulai dari tanggal 22 Februari 2021 hingga seterusnya.

Berikut Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021 Pasca Revisi:

1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;

2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;

3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;

5. 2 April: Wafat Isa Al Masih;

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional;

7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;

8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah;

9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565;

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;

11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;

12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;

13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;

14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW;

15. 25 Desember: Hari Raya Natal.

Soal Pilkada 2024, Ketua DPR Aceh: UU Nomor 11/2006 Masih Berlaku

0
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin. (Foto: AcehTren)

Nukilan.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin mengatakan, sepanjang Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2006 tidak dicabut, maka masih berlaku sampai hari ini untuk pelaksanaan pilkada Aceh tahun 2022.

“Belum ada keputusan pencabutan ketentuan dari UU nomor 11 tahun 2006 tersebut, maka masih tetap berlaku,” Kata Dahlan Jamaluddin ketika dihubungi Nukilan.id, Rabu (10/3/2021).

Menurut Dahlan, karena UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tidak direvisi, dan juga tidak merevisi UU nomor 10 tahun 2016, maka pilkada 2024 hanya berlaku secara nasional.

“Hari ini pemerintah sudah jelas dan tegas atas nama Presiden, Menkumham dan DPR-RI sudah mengeluarkan revisi UU pemilu didalam polegnas 2021,” ujarnya.

Dahlan menjelelaskan, pihaknya harus menghargai dan menghormati proses politik. Terutama soal dinamika yang berkembang secara nasional terkait wacana normalisasi kembali pelaksanaan pilkada maupun revisi UU pemilu.

Kata Dahlan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai penyelenggaraan pilkada serentak di Aceh, sudah menentukan ketentuan program jadwal tahapan pilkada. Dan, baik Pemerintah Aceh maupun Legislatif sudah sepaham mendukung pelaksanaan pilkada Aceh tahun 2022.

“Satu sisi, dukungan DPRA itu dengan menjalankan tugas dengan mengirimkan surat masa berakhirnya jabatan Gubernur sebagai salah satu dasar penyusunan program jadwal tahapan pilkada,” kata Dahlan.

Sementara–lanjutnya–Anggaran pilkada sudah dialokasikan ke dalam Belanja Tak Terduga (BTT), karena nomenklatur dan kodefikasi anggaran pilkada 2022 tidak ada didalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Nomenklatur itu ada di eksekutif, coba diskusikan dengan eksekutif terkait dengan anggaran pelaksanaan pilkada Aceh tahun 2022,” ujarnya

Reporter: Akhi Wanda

Warga Rundeng Minta Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak Parah

0
Jalan Rundeng, Subulussalam

Nukilan.id – Jalan provinsi sepanjang 17 kilometer yang menghubungkan Kota Subulussalam dan Kecamatan Rundeng, saat ini dalam kondisi rusak parah karena berlubang yang menyebabkan membahayakan pengguna jalan.

Pantauan di lokasi, badan jalan yang mengalami rusak parah berada di kilometer 11, Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Disitu, sering terjadi kecelakaan tunggal.

Menurut warga, kondisi jalan rusak itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, ada kesan dibiarkan oleh pemerintah setempat.

“Kemarin ada ditimbun sama pihak perusahaan. Tapi nggak bertahan lama, rusak lagi,” kata Kudding Padang.

Dikatakannya juga, sudah tidak terhitung jumlah korban, bahkan akan bertambah karena lintasan tersebut akses utama warga yang berdiam di Kecamatan Rundeng menuju ke pusat Kota Subulusaalam.

“Kami harap pemerintah segera memperbaiki jalan itu. Dibuat permanen lah, supaya transportasi menjadi lancar,” ujarnya.

Terkai itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam, Alhaddin, menyampaikan ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi. Kewenangan berada di Dinas PUPR Provinsi Aceh.

“Jalan itu ruas jalan provinsi yang ditangani oleh PUPR provinsi,” ujar Alhaddin. (red)