Friday, April 19, 2024

Muda Seudang: Pilkada Berjalan Sesuai Kekhususan Aceh

Nukilan.id – Ketua Muda Seudang, Agam Nur Muhajir mengatakan bahwa, Pilkada Aceh harus berjalan sesuai kekhususan Aceh, yaitu pada tahun 2022.

“Pilkada Aceh pada tahun 2022 telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016, dan itu harus dijalankan, karena sesuai dengan kekhususan Aceh,” tegas Muhajir saat beraudiensi dengan KIP Aceh, di kantor KIP Aceh, Jum’at (19/3/2021).

Baca juga: Muda Seudang Lakukan Audiensi dengan KIP Aceh Terkait Kejelasan Pilkada Aceh 2022

Muhajir menegaskan bahwa, pihaknya akan terus mengawal agar Pilkada Aceh dapat terselenggara pada tahun 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Juru Bicara (Jubir) Muda Seudang meminta semua pihak berkepentingan harus bertanggungjawab apabila Pilkada Aceh tahun 2022 gagal terlaksana sebagaimana jadwal yang telah di tetapkan.

“Bila Pilkada Aceh tahun 2022 gagal, maka semua stackholder telah melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA),” ujarnya.

Karena, lanjutnya – UUPA adalah perwujudan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18B. Artinya, Eksekutif, Legislatif dan penyelenggara telah melanggar Konstitusi Negara.

“Mereka wajib bertanggungjawab,” tegas Syarbaini.

Baca juga: Antusias Peserta Daftar Webinar “Menakar Kesaktian UUPA” Cukup Tinggi

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri menjelaskan bahwa, persoalan regulasi tidak ada masalah dan tidak terjadi khilafiyah. Semua berjalan sesuai aturan hukum.

“Regulasi pelaksanaan Pilkada di Aceh tidak khilafiyah, dasar hukumnya ada pada Pasal 18B konstitusi, Pasal 65 jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kemudian ada Qanun Pilkada Aceh Nomor 10 tahun 2016” terangnya.

Samsul menjelaskan, perihal ada beberapa suara sumbang di publik yang membenturkan antara UUPA dengan UU Pilkada Nasional itu tidak ada masalah.

“Sebenarnya, tidak ada konflik regulasi,” terangnya.

Baca juga: Soal Satwa Langka di Rumdis Wagub, Kadis LHK Aceh: Sudah Masuk Unsur Politis

Hal itu terdapat pada Pasal 199 UU Nomor 10 tahun 2016 yang mengatakan bahwa, UU tersebut berlaku untuk Aceh sejauh tidak diatur khusus.

“Nah, Pilkada Aceh itu kan khusus, sudah diatur dalam UUPA. Jadi tidak ada perdebatan soal ini,” jelasnya.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img