Saturday, April 20, 2024

Polda Aceh Tahan Owner Yalsa Boutique

Nukilan.id – Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta melalui Kasubdit 2 Perbankan, AKBP Erwan mengatakan, sudah menahan dua orang terkait kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Yalsa Boutique.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Dit Reskrimsus Polda Aceh tentang adanya dugaan tindak pidana perbankan.

Baca juga :

Dikatakan Erwan, kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial S (30) dan SHA (31) yang mana keduanya merupakan owner di Yalsa Boutique.

“Sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka, ditambah lagi dengan keterangan saksi ahli dari OJK dan perbankan, sehingga sudah melebihi dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP,” kata Erwan, Jumat (19/3/2021) di Mapolda Aceh.

Erwan menambahkan, dari penggeladahan juga turut diamankan uang tunai sejumlah Rp 46 juta, laptop, sejumlah emas dengan berbagai bentuk, surat pembelian emas sebanyak 87 lembar.

Selain itu, lanjutnya – diamankan juga pedang samurai, pisau lipat, kartu ATM, buku rekening, printer, jam tangan dan barang bukti lainnya. Sebelumnya diketahui, polisi juga sempat mengamankan sejumlah kendaraan mewah milik tersangka.

“Kami sudah menyita sejumlah uang, emas dan barang lainnya yang patut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melakukan Asset Tracing untuk kasus TPPU nya,” ucapnya.

Baca juga:

Seperti diketahui bahwa, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar dari 202 Reseler dan sekitar 17.800 member.

Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan Desember 2019 sampai bulan dengan Februari 2021.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Erwan.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img