Beranda blog Halaman 2265

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZeneca

0
Vaksin AstraZeneca boleh digunakan dalam keadaaan darurat.

Nukilan.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI) akhirnya menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca mulai hari ini, Jumat (19/3/2021).

Vaksin yang dikembangkan Oxford University itu kini boleh digunakan setelah sebelumnya sempat ditangguhkan.

BPOM mengklaim, izin penggunaan darurat itu akhirnya diterbitkan karena vaksin tersebut telah lolos dari pemeriksaan dan penelitian BPOM.

Kepala BPOM RI Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP menjelaskan, izin penggunaan vaksin tersebut diterbitkan karena BPOM telah rampung mengkajinya dengan para ahli.

Penny mengatakan bahwa, izin penggunaan darurat vaksin dikeluarkan, karena pertimbangan angka kesakitan dan kematian covid-19 masih cukup tinggi di Indonesia. Sehingga pemenuhan vaksin di tengah kondisi keterbatasan stok vaksin perlu dipertimbangkan matang.

“Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan,” kata Penny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Kades di Gayo Lues Ditembak OTK Saat Kendarai Mobil

“Terkait isu adanya kasus pembekuan darah di sejumlah negara di Eropa setelah suntik vaksin AstraZeneca, dia tak menampik adanya isu tersebut,” sambungnya.

Bahkan, lanjutnya – isu tersebut telah dibahas pada forum pertemuan khusus baik dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) maupun Otoritas Obat Eropa (EMA).

Dari pertemuan itu, Penny menyebutkan bahwa, kasus pembekuan darah merupakan kejadian medis yang sering dijumpai.

“Namun tidak ditemukan bukti peningkatan kasus ini setelah penggunaan vaksin covid-19 AstraZeneca,” jelasnya.

“Alasan lain yakni karena telah digunakannnya vaksin tersebut di beberapa negara Eropa yang sempat ditangguhkan,” sambungnya

Perubahan itu membuat BPOM meyakini bahwa vaksin tersebut memang layak digunakan. Dia juga menjamin bahwa vaksin AstraZeneca yang diterima Indonesia aman dan dapat digunakan.

“Vaksin itu tentu telah mengikuti standar global yang ketat sebelum diedarkan ke negara-negara lain di dunia,” pungkasnya.

Baca juga: KPK Geledah Bappeda Jabar Terkait Kasus Dugaan Suap

Terakhir, Penny mengatakan bahwa, vaksin covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).[akurat]

KPK Geledah Bappeda Jabar Terkait Kasus Dugaan Suap

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (3/12). Mereka menggeledah sejumlah ruangan di Kantor DPRD Jabar dan membawa pulang beberapa berkas yang berhubungan dengan kasus yang menjerat Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. (foto: tribunnews)

Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung, Jumat (19/3/2021).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

“Hari ini, tim juga melakukan penggeledahan di kantor Bappeda Provinsi Jabar. Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca juga: Kejati Geledah BPBA Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa

Pada Kamis (18/3/2021) kemarin, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah pihak yang terkait dengan kasus tersebut di Kabupaten Cianjur dan ditemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Namun demikian, kata Ali – KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya.

Baca juga: Meurah Budiman Bangun Sinergitas dengan Semua Pihak

Berawal dari OTT
Kasus itu adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya masih terkait pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka.
Baca juga : Pemerintah Tenggelamkan 2 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia di Aceh

Pemerintah Tenggelamkan 2 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia di Aceh

0
Penenggelaman kapal asing ilegal pencuri ikan. ©2019 Istimewa

Nukilan.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia terus memberikan sinyal tidak ada kompromi pada kapal ikan asing yang mengganggu kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia. Dua kapal berbendera Malaysia kembali dimusnahkan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Kota Banda Aceh, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Soal Satwa Langka di Rumdis Wagub, Kadis LHK Aceh: Sudah Masuk Unsur Politis

Sikap tegas terhadap pelaku illegal fishing ini sejalan dengan arahan Menteri Trenggono yang meminta agar tidak ada kompromi terhadap pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini sendiri dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh sebagai eksekutor bekerjasama dengan KKP.

“Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan,” ungkap Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji mewakili Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Kades di Gayo Lues Ditembak OTK Saat Kendarai Mobil

Nugroho menjelaskan bahwa kedua kapal ikan asing (KIA) ilegal ini adalah KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (63,74 GT). Kedua KIA tersebut yang diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019 lalu.

“Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl,” ujar Nugroho.

Baca juga: Meurah Budiman Bangun Sinergitas dengan Semua Pihak

Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Elan Suherlan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun baik antara KKP dan Kejaksaan RI dalam pemberantasan illegal fishing, termasuk dalam eksekusi atas putusan pengadilan terhadap kapal-kapal pelaku illegal fishing.

“Sinergitas yang baik antara KKP dan Kejaksaan ini merupakan modal yang baik dalam memberantas illegal fishing,” ungkap Elan.[merdeka]

Hilang Saat Tsunami, Abrip Asep Ditemukan di RSJ Aceh

0
Beredar kabar seorang personel Brimob yang hilang saat tsunami pada tahun 2004 ditemukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh. (dok Istimewa)

Nukilan.id – Seorang pasien yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh diduga Bharaka Zainal Abidin alias Asep, personel Brimob yang hilang saat tsunami tahun 2004. Polda Aceh mengaku mengetahui adanya pasien mirip Asep, Rabu (17/3/2021) kemarin.

“Info adanya pasien RSJ yang diduga personel Polri tersebut berawal dari informasi yang beredar melalui pesan di grup WhatsApp personel Polri,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Kades di Gayo Lues Ditembak OTK Saat Kendarai Mobil

Usai adanya informasi, personel Polda Aceh diperintahkan melakukan pengecekan ke RSJ. Dalam video yang viral, seorang polisi berbicara di samping pasien yang biasa disapa Pak Zainal itu.

Winardy menyebut, dari penelusuran, polisi mengetahui Pak Zainal dirawat di RSJ sejak 2009. Dia dibawa dari Desa Fajar, Kecamatan Sampoinet, Aceh Jaya, oleh kepala desa.

“Pihak RSJ sempat mengantar kembali dia ke sana tapi warga setempat tidak mau menerimanya, sehingga dibawa kembali ke RSJ Banda Aceh,” jelas Winardy.

Baca juga: Meurah Budiman Bangun Sinergitas dengan Semua Pihak

Polisi belum dapat memastikan itu Asep atau bukan. Menurut Winardy, Asep merupakan personel BKO dari Resimen I Kedung Halang Bogor saat konflik Aceh berkecamuk.

“Dia dinyatakan hilang pada saat gempa bumi dan tsunami pada tahun 2004 lalu,” ujarnya.

Polisi akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga dan kesatuan asal untuk memastikan apakah itu Asep yang hilang saat tsunami.

“Pasien ini akan dilakukan tes DNA, sidik jari, dan pengenalan tanda lahir lainnya,” kata Winardy.[detik]

Baca juga: Soal Satwa Langka di Rumdis Wagub, Kadis LHK Aceh: Sudah Masuk Unsur Politis

Demokrat Aceh Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda

0
Demokrat Aceh mengantar surat mohon perlindungan hukum ke Poda Aceh. (foto: Ist.)

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD-PD) menyerahkan surat pengaduan mohon perlindungan hukum kepada Kapolda Aceh sebagai bentuk menjaga kehormatan dan menjunjung tinggi penegakan hukum dan nilai demokrasi di Indonesia.

Iqbal Farabi sekretaris Partai Demokrat dalam silaturahmi itu sekaligus menyerahkan langsung berkas pengaduan serta perlindungan hukum yang diterima Intelkam AKBP Giyarto, S.Ik di Ruang Wadir Intelkam Polda Aceh, Jeulingke, Banda Aceh, Jum’at (19/3/2021) pagi.

Sekretaris Iqbal Farabi menyerahkan berkas pengaduan serta perlindungan hukum di ruang Wadir Intelkam Akpb. Giyarto S.Ik Polda Aceh.

Dalam surat mohon perlindungan tersebut, DPD PD Aceh menyampaikan 6 butir pernyataan, yakni:

  1. Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke-V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan dalam Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lemburan Berita Negara RI (No. 15 Tanggal 19 Februari 2021). Dimana Ketua Umum yang diakui oleh Negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono.
  2. Bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk atributaya) telah didaftarkan dan diakui
    oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran 000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak
    24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No.41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320.
  3. Babwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sibolangit, Sumatera Utara dimana baik aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang
    dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai, yang juga telah tercatat dalam Lembaranan Negara (poinl dan 2):
  4. Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang secara ilegalakan mengatasnamakan Kepengurusan DPP PD, membentuk kepengurusan di daerah (DPD/DPC), menggunakan
    Lambang (atribut partai) serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat
  5. untuk mengantispasi hal tersebut diatas, jika hal ini terjadi kami mohom nger Bepak Kapolda Aceh untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami dengan tidak
    memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggunjawab tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Rarena perbuatan tersebut adalah tindakan melawan hukum
  6. Bahwa penggunaan lambang Partai Demokrat secara illegal seperti tersebut diatas dapat dituntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis menerangkan bahwa “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah)

Surat pengaduan dan perlindungan hukum bernomor 040/PD.DPD/ACEH/III/2021 yang diteken Ketua DPD PD Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT dan Sekretaris DPD PD Iqbal Farabi, SH menyampaikan tembusan ke Ketua Umum DPP PD, Gubernur Provinsi Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, dan Ombudsman Aceh.

Turut menyerahkan Surat pengaduan dan perlindungan hukum DPD PD Sekretaris DPD PD Iqbal Farabi, SH, Bendahara Umum DPD PD Alaidin Abu Abbas, Wakil Bendahara 1 Azwar Oesman, Bandan Hukum dan pengamanan PD Hendri Ramadani, Wakil Ketua 2 Adnan Yacob Balitbang DPD PD Tanwir Mahdi, Wakil Direktur Eksekutif DPD PD Abdul Arif, dan dari BPOKKD Dedi Novrizal.[]

Reporter: Akhi Wanda

Kades di Gayo Lues Ditembak OTK Saat Kendarai Mobil

0

Nukilan.id – Kepala Desa Peparik Gaib, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues, Usman (33) ditembak oleh orang tak dikenal saat sedang mengendarai mobil.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Charlie Syahputra, mengatakan, penembakan tersebut terjadi pada Rabu (17/3/2021), sekitar pukul 02.30 WIB dini hari dan diduga pelaku menembak dari arah belakang.

“Penembakan tersebut terjadi di jalan Blangkeren-kutacane dan saat ini korban masih menjalani perawatan itensif di Rumah Sakit Ali Kasim Gayo Lues,” ujar Charlie Syahputra kepada dialeksis.com, Kamis (18/3/2021).

Charlie Syahputra menambahkan, saat sekarang ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak dua orang, mengenai senjata jenis apa yang digunakan masih belum diketahui, karena harus dilakukan uji balistik.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, nantinya mengenai jenis senjata apa yang digunakan aka harus dilakukan uji balistik dulu. Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit,” tutur Charlie Syahputra.

Baca juga: Meurah Budiman Bangun Sinergitas dengan Semua Pihak

Soal Satwa Langka di Rumdis Wagub, Kadis LHK Aceh: Sudah Masuk Unsur Politis

0
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan A. Hanan SP, MM. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan A. Hanan SP, MM tidak mau berkomentar terkait masalah satwa langka yang dilindungi di rumah dinas wakil Gubernur Aceh yang sudah dijemput BKSDA. Katanya, itu bidangnya BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

“Itu bidangnya BKSDA. Ada pernyataan-pernyataan disini yang bisa saya jawab, ada juga tidak.” kata A. Hanan SP, MM kepada Nukilan.id di diruang kerjanya kantor LHK Aceh, Kamis (18/3/2021).

Menurut A. Hanan mengenai 9 burung langka yang dilindungi itu sudah masuk ke unsur politis. Hanan tidak menjelaskan rinci, namun itu dia sampaikan setelah ditanya terkait satwa langka di rumah dinas Wagub Aceh.

“Biar BKSDA saja Yang menjawabnya, itu sudah bidang mereka,” kata Hanan.

Sebelumnya seperti diberitakan, BKSDA mengapresiasi pihak yang telah melaporkan keberadaan satwa langka dan dilindungi di rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh untuk diselamatkan.

BKSDA sendiri lantas menjemput burung-burung tersebut, Kamis (11/3/2021). Satwa langka tersebut adalah Julang Emas (Rhyticeros Undulatus), seekor Elang Hitam (Uctinaetus Malaynesis), 3 ekor Elang Bondol (Haliatur Indus) dan 3 ekor Elang Brontok (Nisaetus Chirrhatus).

Namun Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala dan Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) Kurniawan S, S.H., LL.M Kurniawan menyebut Keberadaan Satwa langka di kediaman rumah dinas Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah adalah pelanggaran, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang memberikan jaminan perlindungan pada aneka tumbuhan dan satwa yang berada dalam kondisi terancam punah, termasuk yang populasinya jarang.[]

Reporter: Irfan

Arab Saudi Gelar Festival Noor di Riyadh

0

Nukilan.id – Arab Saudi menggelar Festival Noor (cahaya) di Kota Riyadh, mulai Kamis (18/3/2021).

Festival Noor telah menerangi ibu kota Arab Saudi dengan pertunjukan cahaya interaktif dan sangat mempesona.

Direktur Proyek Seni Riyadh, Khalid Al-Zamil mengatakan bahwa, Festival Noor baru pertama kali diluncurkan, dan akan menjadi perayaan tahunan yang dapat menarik seniman internasional dan lokal untuk menampilkan kreativitas mereka di seluruh ibu kota.

“Riyadh akan menjadi tujuan untuk menampilkan kreasi terbaru seniman internasional,” kata Al-Zamil.

Baca juga: Festival Kopi, Bentuk Serius Pemerintah Aceh Bangkitkan Semangat Industri

Ia menambahkan bahwa, pameran tersebut menargetkan semua segmen masyarakat, dan tindakan pencegahan anti-COVID-19 telah diterapkan dengan ketat.

“Festival Noor di Riyadh akan berlangsung selama 17 hari,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya – karya seni dari pameran ‘Noor ala Noor’ (light on light) ini akan ditampilkan selama tiga bulan kedepan.

“Dan Ini dilakukan untuk memastikan semua orang dapat melihatnya dan menikmati karya seni internasional,” tambahnya. [ArabNews]

Baca juga: Rumoh Syar’i Peragakan Busana Muslim di Aceh Wedding Expo 2021

Meurah Budiman Bangun Sinergitas dengan Semua Pihak

0

Nukilan.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman mengatakan bahwa, akan membangun sinergitas dengan semua pihak, baik eksternal maupun internal.

Penegasan tersebut disampaikan Meurah Budiman pada saat memberikan kata sambutan pada Lepas Sambut dari Kakanwil sebelumnya, Heni Yuwono kepada dirinya yang berlangsung di halaman Kanwil Kemenkumham Aceh, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Ketua Ombudsman Pusat Kunjungi 3 Tempat di Aceh, Termasuk Wali Nanggroe

“Penting kiranya kita membangun sinergi antar lembaga, baik pemerintah daerah, wartawan, dan lainnya,” ungkapnya.

Di hadapan seluruh jajaran dan tamu undangan, Meurah Budiman mengajak semua pegawai melawan narkoba. Menurutnya narkoba masih menjadi permasalahan besar dan harus ada tindakan serius untuk memberantasnya.

Disamping itu, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam sambutannya yang dibacakan oleh perwakilan Kesbangpol Aceh mengatakan rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa terjadi dalam birokrasi pemerintahan. Menurutnya rotasi dan mutasi merupakan suatu hal yang wajar demi penyegaran birokrasi.

Kemudian, Nova Iriansyah berharap, jabatan baru yang dipegang oleh Heni Yuwono nantinya dapat membawa langkah dan harapan baru bagi Aceh. Dirinya meyakini Kemenkumham merupakan intansi pusat yang cukup paham dengan kondisi Aceh.

“Semoga jabatan baru sebagai Sesditjen Pemasyarakatan dapat berdampak baik bagi Aceh ” kata Gubernur Aceh tersebut.

Baca juga: DLHK3: Sampah Warga Banda Aceh Capai 180 – 230 Ton Perhari

Kemudian, turut hadir pada acara tersebut, Ketua DPRA, perwakilan Gubernur Aceh, perwakilan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, perwakilan Kajati Aceh, perwakilan Kapolda Aceh, perwakilan Pangdam IM, Kabinda, Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Kepala BPS, perwakilan BPKP, Kepala Basarnas, Ketua PWI dan sejumlah tamu lainnya.

Acara Lepas sambut ini juga dihadiri oleh Pimpinan tinggi pratama Kemenkumham Aceh, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bengkulu, Kepala Divisi Keimigrasian Sumatera Selatan, pejabat struktural dan fungsional, seluruh Kepala UPT se Aceh, Ibu-ibu Dharma Wanita baik yang hadir langsung maupun secara virtual.

Sebelum ditunjuk sebagai orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menjabat Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah. Jauh sebelumnya, ia juga pernah menjabat Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh.

Selain Meurah Budiman, Menkumham juga merotasi Kepala Divisi Pemasyaratan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Aceh, Nirhono Jatmokoadi. Jabatannya digantikan oleh Heri Azhari yang sebelumnya menjabat Kalapas Kelas II A Curup. Sedangkan Nirhono Jatmokoadi akan menempatkan posisi baru sebagai Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Banten.

Baca juga: Ternyata Kerusakan KMP Aceh Hebat 1 Hanya Soal Baut “Rampdoor”, Ini Penjelasannya

Satu lagi, jabatan Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Aceh yang kosong diisi oleh Rakhmat Renaldy yang sebelumnya menjabat Kabag Umum Kemenkumham Kalimantan Selatan.[fanews.id]

Kemenag: 3.064 orang di Aceh Tertunda Berangkat Umrah

0
Ilustrasi.

Nukilan.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan hingga saat ini tercatat sekitar 3.064 orang di Aceh masih tertunda keberangkatannya untuk ibadah umrah akibat pandemi COVID-19.

“Sebanyak 3.064 orang Aceh tertunda berangkat umrah dan masih menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi,” kata Kepala Seksi Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Aceh Azhar di Banda Aceh, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Beberapa Peristiwa Penting di Bulan Sya’ban

Ia menyebutkan ibadah umrah ditunda sementara oleh Pemerintah Arab Saudi mulai 2 Maret 2020, kemudian pelaksanaan ibadah umrah kembali dibuka pada 1 November 2020.

Namun, hingga kini belum ada satupun jamaah ibadah umrah dari daerah berjulukan Serambi Mekkah itu yang berangkat ke Tanah Suci selama merebaknya wabah pandemi COVID-19.

“Sementara untuk jumlah jamaah umrah yang rescedule (penjadwalan ulang) sebanyak 3.037 orang,” kata Azhar.

Ia menjelaskan bahwa jamaah umrah asal Indonesia mulai berangkat umrah pada 1, 3 dan 8 November 2020 di tengah pandemi, dengan total jamaah 359 orang. Mereka diberangkatkan oleh 44 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

“Dari 44 PPIU ini tidak ada satupun yang berasal dari Provinsi Aceh,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, pada 1 Februari 2021 Pemerintah Arab Saudi kembali menutup pintu untuk pelaksanaan ibadah umrah.

Hingga kini, kata dia, Pemerintah Indonesia belum mendapat informasi apapun terkait jadwal dibuka kembali pelaksanaan ibadah umrah.

“Kita berharap wabah pandemi COVID-19 segera berlalu, dan perjalanan haji dan umrah dapat dilakukan seperti biasa,” katanya.

Baca juga: Hudori Tinjau Vaksinasi ASN di Kemendagri dan BNPP

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan selama pandemi COVID-19 telah ada 1.090 jamaah Indonesia yang melakukan ibadah umrah ke Tanah Suci dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Pada masa pandemi ini jamaah umrah yang berangkat sampai dengan 11 Januari adalah 1.090 jamaah, yang diberangkatkan 112 PPIU,” kata Menag di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Ia mengatakan protokol ketat diberlakukan bagi jamaah umrah Indonesia ditandai dengan banyaknya kriteria seseorang dapat berumrah. Beberapa syarat itu seperti melakukan tes usap PCR berulang kali dan karantina sebelum serta sesudah umrah.

Adapun peraturan ketat itu, kata Menag, tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi.[antara]

Baca juga: BPSDM Aceh: Pendaftaran Beasiswa Telah Dibuka, Kuota 2.120 Orang