Beranda blog Halaman 2252

GM PLN Aceh Silaturrahmi dengan Kepala BIN Aceh

0

Nukilan.id – General Manager (GM) PLN Unit Induk Wilayah Aceh Abdul Mukhlis melakukan kunjungan Silaturrahmi dengan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Aceh, Brigjend Muhammad Abduh Ras, SE. M. TR (Han) di Banda Aceh, Rabu (31/3/2021).

Dalam kunjungan tersebut General Manager PLN UIW Aceh didampingi oleh Senior Manajer SDM dan Umum, Yoserianto, Pejabat Pengendali K3L, Mulyadi, Asisten Manajer Manajemen Stakeholder, Mukhtar Juned dan Pejabat Operasional Keamanan, Muhammad Ali.

Baca juga: Terjadi Baku Tembak di Mabes Polri Petang Ini

Pertemuan General Manager PLN UIW Aceh ini mempunyai tujuan selain bersilaturahmi dengan Kabinda Aceh sekaligus memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di PLN UIW Aceh serta untuk saling mendukung terkait bidang tugas masing-masing.

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara Provinsi Aceh, Brigjend Muhammad Abduh Ras, SE. M. TR (Han), menegaskan dukungannya kepada PLN sebagai salah satu Objek Vital Nasional yang wajib mendapatkan perlindungan dari aparat terkait khususnya dari BIN Aceh.

Ia berpesan agar PLN jangan segan-segan untuk terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BIN Aceh jika memang ada isu-isu aktual yang perlu segera di komunikasikan dan dicari solusi pemecahannya.

Baca juga: Gerindra Jumpa Kapolda, Tanya Kasus Penggranatan Rumah Anggota DPRK Aceh Barat

BIN Aceh siap berkolaborasi dengan PLN untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya listrik demi keamanan masyarakat dalam menggunakan listrik secara legal dan aman.

Acara ditutup dengan “ngopi” dan foto bersama disebuah coffee di kota Banda Aceh.[]

Jelang Ramadhan, Nova Ingatkan TPID Kendalikan Harga Bahan Pokok di Aceh

0

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengingatkan Tim Pengendali Inflasi Daerah di seluruh Aceh untuk mengendalikan harga bahan pokok menyusul akan meningkatnya konsumsi masyarakat menjelang Ramadhan 2021.

“Kita akan memasuki bulan Ramadhan dan sudah menjadi tradisi di Aceh, tingkat konsumsi masyarakat di bulan Ramadhan cenderung meningkat dan ini perlu perhatian dari TPID,” kata Nova Iriansyah di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Kementan: Komoditas Pangan Aman Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Pernyataan itu disampaikanya dalam pidato tertulis dibacakan Asisten II Setda Aceh, Mawardi di sela-sela membuka High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah se-Aceh pada Triwulan I – tahun 2021 yang di selenggarakan Bank Indonesia Provinsi Aceh.

Ada empat kebijakan yang harus dipantau dalam upaya menjaga inflasi dan menjaga stabilitas harga yakni ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi dan komunikasi ekspektasi atau disingkat 4K.

“Pemantauan tersebut tentu tidak hanya di kota-kota besar, tapi juga hingga ke pelosok gampong. Ingat, ada banyak masyarakat Aceh yang tinggal di desa dan wilayah kepulauan,” katanya.

Baca juga: Jaga Harga Cabai Stabil, Kemendag Sebar Mesin Pengawet ke Daerah

Terhambatnya pasokan ke daerah tersebut akan membuat harga bahan pokok melonjak, terutama bahan pokok yang didatangkan dari luar Aceh.

“Tahun 2020 kita punya pengalaman buruk soal ini, yakni ketika pasokan gula pasir terhambat di sejumlah daerah, akibatnya harga gula sempat mengalami kenaikan signifikan. Saya berharap tahun ini kasus seperti itu tidak terjadi lagi,” katanya.

Selain masalah pasokan dan distribusi, potensi inflasi juga bisa datang dari kondisi cuaca. Curah hujan yang tinggi, badai yang memicu tingginya gelombang laut, atau kemarau yang panjang, bisa menghambat pasokan bahan makanan.

“Antisipasi terkait cuaca tersebut juga perlu kita bahas sejak awal agar jalan keluarnya dapat kita persiapkan sejak sekarang. Artinya, dalam kondisi apapun, ketersediaan bahan pokok tetap harus ada di pasaran, sehingga harga- harga dalam keadaan stabil,” katanya.

Baca juga: Harga Cabai Tembus Rp150.000/Kg Jelang Ramadhan

Kenaikan harga biasanya terjadi pada komoditas pangan utama seperti bawang merah, cabai merah, daging ayam ras, dan sapi.

“TPID di Aceh haru fokus pada komoditas-komoditas yang selama ini berkontribusi besar sebagai penyumbang inflasi. Inflasi bukanlah hanya sekadar angka, melainkan suatu gambaran kondisi perekonomian masyarakat,” katanya.

Inflasi akan menggerus penghasilan, yang pada akhirnya dapat menjerumuskan masyarakat Aceh ke jurang kemiskinan.

Ia juga mengimbau kepada seluruh TPID yang ada di Aceh dapat menyampaikan laporan kegiatannya ke Tim Pengendalian Inflasi Pusat, sesuai waktu dan format yang telah ditetapkan.

Baca juga: Mendag: Harga Daging Sapi Bakal Naik Jelang Puasa dan Idul Fitri

Kepala Bank Indonesia Provinsi Aceh, Achris Sarwani mengatakan bahan makanan, sandang dan transportasi menjadi penyumbang terhadap inflasi selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Kami berharap SKPA dan SKPD di seluruh Aceh yang memiliki program pasar murah khususnya dapat segera melaksanakan kegiatan tersebur karena merupakan momentum untuk menekan gejolak harga kebutuhan di pasaran,” kata Achris.[antara]

Ketua DPD RI: Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis!

0
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti

Nukilan.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengecam keras kejadian tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis di Jawa Timur saat sedang menjalankan tugas. Saat kejadian, sang jurnalis diketahui sedang meliput kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, yaitu melibatkan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

“Saya menyesalkan peristiwa dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan aparat hukum dan keamanan sipil terhadap seorang jurnalis. Apalagi jurnalis itu tengah menjalankan tugasnya, yaitu melakukan reportase investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK,” tuturnya, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah Mulai Esok

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, jika kejadian ini benar adanya, maka telah terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak semestinya hal ini terjadi dan pastinya menimbulkan banyak reaksi di banyak kalangan dan kecaman keras terhadap oknum aparat yang melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Oleh karena itu, mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu meminta penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan memberikan rasa keadilan terhadap jurnalis.

“Kita juga meminta kepada aparat di manapun berada untuk tidak lagi melakukan tindak kekerasan dalam menjalankan tugasnya. Stop kekerasan terhadap jurnalis,” tandasnya.[]

Baca juga: PWI Gelar UKW, Diskominsa: Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi Wartawan Aceh

Keputusan dan Penjelasan Lengkap Kemenkumham Tolak KLB Moeldoko

0
Pernyataan pers oleh Menkopolhukam, Mahfud MD & Menkumham Yasonna H. Laoly, terkait keputusan Hasil KLB Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021)

Nukilan.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers terkait perkembangan terkini Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021).

Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan bahwa, pemerintah menolak permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dan mengakui secara resmi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tahun 2020.

Baca juga: Pemerintah Tolak Hasil KLB Partai Demokrat

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan bahwa, kekisruhan Partai Demokrat kini sudah bukan urusan Pemerintah.

Baca juga: Mahfud MD: Kisruh Demokrat Bukan Lagi Urusan Pemerintah

Konferensi pers tersebut dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar.

Berikut isi lengkap pernyataannya:

Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar.

Yang Terhormat, Menteri Koordinado Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Bapak Prof. Mahfud Md;
Yang Terhormat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bapak Prof. Yasona Laoli.
Rekan-rekan media yang semua kita banggakan dan hadirin sekalian.

Assalamualaikum. Wr. Wb.
Alhamdulillah Puji Tuhan siang ini Kemenkopolhukam dan Kemenkumham berkenan menyelenggarakan konferensi pers secara virtual terkait dengan perkembangan Partai Demokrat saat ini.

Sehubungan dengan hal tersebut mohon berkenan Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk menyampaikan keterangan kepada media kami persilahkan Pak Menteri.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly

Assalamualaikum Wr Wb
Salam sejahtera bagikita semua
Yang kami hormati Bapak Menko Polhukam Bapak Prof. Mahfud Md, Deputi, Staf Ahli, Dirjen dan rekan-rekan semua media pers elektronik maupun cetak dan media lainnya.

Pada hari ini kami akan menyampaikan keterangan pers menyangkut hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang dimohonkan kepada kami untuk pengesahan kepengurusannya berdasarkan surat nomor 01/DPP.PD-06/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang diterima pada tanggal 16 Maret 2021.

Bapak Ibu semua perlu kami sampaikan bahwa, Menteri Hukum dan HAM pada hari ini akan menyampaikan keterangan pers. Kami akan mengirimkan. Kami sudah membuat surat kepada Jendral TNI Dr. H. Moeldoko, M.Si sebagai pemohon pada waktu itu dan saudara drh. Jhonni Allen Marbun.

Permohonan hasil KLB tersebut terkait dengan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Tata cara pemeriksaan dan perverifikasi dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan kepengurusan Partai Politik.

Pada tanggal 16 Maret 2021 Menteri Hukum dan HAM menerima surat dari saudara Jendral TNI Purnawirawan Dr H Moeldoko M.Si dan Dr Hewan Joni Alen Marbun M.M. tertanggal 15 Maret 2021 nomor 01/DPP.PD-06/III/2021 yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021.

Dari pemeriksaan dan atau perverifikasi tahap pertama Kementererian Hukum dan HAM menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tanggal 11 Maret 2021 yang pada intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.

Terkait surat ini pihak penyelenggara Deli Serdang pada tanggal 29 Maret 2021 menyampaikan beberapa tambahan dokumen.

Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2017 tersebut telah memberi batas waktu yang cukup atau tujuh hari untuk memenuhi kelengkapan persyaratan dimaksud.

Dari Hasil pemeriksaan dan atau perverifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagai mana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD DPC.

Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa perohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak. Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoli.

Perlu kami tambahkan bahwa ada argumen-argumen yang disampaikan kepada kami tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Kami menggunakan rujukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang terdaftar di yang telah disahkan dicatatkan di Kemeterian Hukum dan HAM tahun 2020 yang lalu.

Ada argumen-argumen tentang Anggaran Dasar tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang kami tidak berwenang untuk menilainya biarlah itu menjadi ranah pengadilan.

Jika pihak KLB Demokrat Deli Serdang merasa bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut tidak sesuai dengan undang-undang partai politik silahkanlah digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dan seperti kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini.

Oleh karenanya sekali lagi sebelum kami tutup kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah partai politik.

Demikian yang kami sampaikan dan kami minta arahan kalau ada statement yang disampaikan Pak Menko. Terima kasih.

Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD.

Terima kasih Bapak Menhumham, Dirjen AHU, Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.

Saya singkat saja dengan demikian, maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat dibidang hukum administrasi negara itu sudah selesai. berada diluar urusan pemerintah.

Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. Murni itu soal hukum dan sudah cepat gitu. Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintak kok lambat, ini ngulur-ngulur waktu.

Hukumnya memang begitu ketika ada gerakan yang bernama KLB itu kan belum ada laporannya ke kumham, belum ada dokumen apapun. Lalu pemerintah disuruh melarang kan tidah boleh. Itu bertentangan dengan undang-undang nomor 9 tahun 1998 kalau kita melarang orang-orang mengadakan kegiatan seperti itu.

Nah begitu mereka melapor, tadi sudah disebut Pak Moeldoko dan Pak Jhonny Allen melapor kemudian dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum diberi waktu dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu persis, sesudah seminggu, kita umumkan hari ini.

Jadi sama sekali tidak terlambat, itu sudah sangat cepat. Karena yang bagian ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi yang ribut saling tuding yang KLB dan sebagainya.

Belum ada laporan ke kumham dan laporan itu baru masuk Senin beberapa waktu yang lalu. Sesudah itu baru Senin berikutnya diminta diperbaiki di pemerintah. Lalu sesudah tujuh hari sesudah itu kita putuskan hari ini sudah selesai. Terima kasih. Assalamualaikum. Wr. Wb.[]

Baca juga: AHY: Tidak Ada Dualisme Demokrat

Terkait Larang Mudik, Dishub Aceh: Tunggu Petunjuk Teknis Pusat

0

Nukilan.id – Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi, S. T. MT, mengatakan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) terkait larangan mudik.

Hal itu disampaikannya usai dialog bahas isu aktual Aceh, di Aula kesbangpol Aceh, Selasa (30/3/2021).

Junaidi mengatakan, pihaknya menunggu seperti apa petunjuk teknis pelaksanaan larangan mudik bagi masyarakat dan langkah-langkah apa yang perlu di antisipasi.

“Setelah Kemenhub RI mengeluarkan petunjuk teknis, maka ada tim yang nantinya menangani permasalahan terkait pelarangan mudik,” ujarnya.

Penerapan dilarang mudik, lanjutnya – bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

“Agar tidak bertambah luasnya penyebaran Virus Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, Junaidi mengatakan pihaknya akan melibatkan Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

“Tidak mungkin Dinas Perhubungan saja, ini juga melibatkan pihak Dinas Kesehatan dan BPBA,” sebutnya.

Semetara itu, kata Junaidi, sudah pernah ada peraturan mengenai dilarang mudik, di tahun 2020 lalu dengan dilarangnya mudik menjelang Ramadhan dan idul fitri, malah lebih ketat dari pada tahun ini,” kata Junaidi.[Irfan]

AHY: Tidak Ada Dualisme Demokrat

0
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama segenap pengurus DPP Partai Demokrat saat konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Nukilan.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Menkumham menyatakan permohonan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun, Ditolak.

“Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat,” kata AHY saat konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

AHY menyampaikan bahwa, penolakan tersebut karena gagal melengkapi berkas adminsitrasi yang dipersyaratkan, sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan, salah satunya adalah tidak menyertakan Surat Mandat dari para Ketua DPD dan DPC, sebagai pemilik suara yang sah, kepada para peserta KLB yang hadir.

“Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah hari ini adalah penegasan, terhadap kebenaran, legalitas, dan konstitusionalitas Partai Demokrat, terkait Kepemimpinan, Kepengurusan serta Konstitusi Partai, yakni AD/ART Partai Demokrat, yang dihasilkan oleh Kongres ke-V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara,” ucapnya.

AHY mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia.

Ia juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini.

Selain itu, AHY juga mengucapkan terima kasih dan perhargaan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Bapak Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna Laoly, kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, kepada jajaran Komisioner KPU, jajaran Kemenkumham, termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, serta unsur-unsur Pemerintah lainnya yang mohon maaf tidak dapat saya sebutkan satu persatu.

“Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas segala perhatian, doa, dan dukungannya selama ini, kepada sahabat-sahabat partai politik sebagai mitra berdemokrasi, para tokoh masyarakat (baik di tingkat nasional maupun daerah), dan masyarakat luas, termasuk para politisi senior, purnawirawan TNI-Polri, akademisi, ulama dan pemuka agama, pengamat politik, aktivis demokrasi, budayawan, serta berbagai kalangan Ormas dan civil society lainnya, seperti sahabatsahabat penyandang disabillitas, kawan-kawan mahasiswa dan juga generasi muda, anak-anak muda milenial dari berbagai komunitas,” sambungnya.

Dan AHY juga tidak lupa menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap insan pers dan rekan-rekan media, yang selama ini telah memberikan ruang pemberitaan kepada kami dalam menyampaikan duduk perkara yang sebenarnya, dan faktafakta kebenaran kepada masyarakat luas. Sekali lagi tepuk tangan untuk media.

Secara pribadi, lanjut AHY – saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kesetiaan, loyalitas, soliditas, kerja keras dan dedikasi yang luar biasa dari para Pimpinan dan Pengurus Partai mulai dari DPP, DPD, DPC, DPAC, hingga tingkat ranting, sampai anak ranting, termasuk organisasi sayap, DPLN, dan seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia.

“Secara khusus, kepada seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC sebagai pemilik suara yang sah, yang telah menjaga integritasnya dalam mempertahankan kedaulatan, kehormatan dan eksistensi Partai Demokrat di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota,” sebutnya.

AHY juga mengucapkan terima kasih dan penghormatan kepada kepada Ketua dan Anggota Majelis Tinggi, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai, serta para sahabat, pimpinan, Ketua dan Anggota Fraksi Partai Demokrat baik DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, AHY juga menyampaikan penghargaan kepada sejumlah Ketua DPD dan Ketua DPC yang pertama kali melaporkan terjadinya kasus ini, secara langsung kepada saya, melalui telepon dan juga layanan pesan singkat.

“Ini membuktikan bahwa kedekatan dan komunikasi yang intensif di antara kita, menjadi kunci bagi soliditas dan kekuatan Partai Demokrat ke depan,” ujarnya.

Semoga sikap-sikap seperti ini, kata AHY – utamanya keberanian dan kesetiaan, bisa menjadi inspirasi dan contoh yang baik bagi kaderkader lainnya, untuk senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, ketika godaan uang dan kekuasaan, dihembuskan oleh para pengkhianat partai.

“Loyalitas dan keberanian saudara semua mengingatkan kita pada petuah lama, Fiat Justitia Ruat Caelum, Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” tuturnya.

Selain itu, AHY mengingatkan, Peristiwa KLB ilegal ini telah menjadi ancaman serius bagi perkembangan demokrasi dan agenda regenerasi kepemimpinan di partai-partai politik di Indonesia.

“Kita tahu bahwa jalan untuk memperjuangkan demokrasi memang tidak mudah, membangun partai juga tidak mudah, membutuhkan kerja keras, keringat dan air mata, kegigihan, dan kesabaran untuk membesarkannya. Sementara itu, tidak sedikit orang-orang yang berusaha mencari short-cut, jalan pintas, menjalankan segala cara,
menghalalkan segala cara, termasuk melakukan perampokan partai politik, dengan cara-cara tidak etis, ilegal dan inkonstitusional,” jelasnya.

Sementara itu, tambah AHY – dalam situasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini, kita tahu fenomena dan ancaman posttruth politics juga terus membayangi demokrasi kita, dimana kebohongan yang diulang-ulang bisa dipercaya oleh sebagian masyarakat, menjadi kebenaran yang baru.

“Misalnya, ada upaya-upaya untuk merekayasa opini publik terkait legalitas partai, dan juga upaya memanipulasi sejarah pendirian Partai Demokrat. Untuk itu, sesulit apa pun, mari kita terus memperjuangkan kehidupan demokrasi yang sehat dan beradab di negeri ini,” ajaknya.

Untuk itu, AHY mengajak para kader Demokrat untuk melanjutkan perjuangan. Jadikan peristiwa KLB Ilegal ini sebagai hikmah dan pelajaran berharga untuk meningkatkan soliditas dan menjadi momentum bagi semua untuk bangkit kembali. Hindari fitnah dan hoax. Sampaikan pendapat, terutama di media sosial, secara bertanggung jawab. Jangan euforia yang berlebih-lebihan.

“Ingat karakter Demokrat, sebagai partai yang cerdas dan santun. Harus tetap rendah hati, harus tetap mawas diri,” imbuhnya.

AHY juga mengajak para kader Demokrat untu terus kuatkan silaturahmi dan kolaborasi, dengan masyarakat sipil dan segenap elemen bangsa lainnya.

“Mari terus berkoalisi dengan rakyat, memperjuangkan harapan rakyat. Insya Allah, niat baik ini dan perjuangan kita semua akan diridhai oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” tambahnya.

Akhir minggu ini, kata AHY – insyaallah saya akan kembali melanjutkan perjalanan saya keliling nusantara, untuk memperkuat soliditas dan persatuan segenap kader di seluruh tanah air. Mari rapatkan barisan. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit.[]

Pemerintah Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah Mulai Esok

0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo

Nukilan.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran berisi larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) berpergian. Kali ini, Menpan RB menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2021 terkait larangan bepergian ASN selama libur peringatan Hari Wafat Isa Al Masih 2021 (paskah).

Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat saat adanya perjalanan orang selama libur peringatan Hari Wafat Isa Al Masih 2021 (paskah).

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah an/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021,” demikian tertulis dalam SE yang dibagikan MenPANRB melalui pesan singkatnya, Rabu (31/3).

Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Dengan catatan, surat tersebut minimal ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, larangan ini juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut. Tetapi, ASN yang bersangkutan harus terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Namun, ASN yang terpaksa harus bepergian juga harus memperhatikan beberapa hal. Yakni peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal; dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Termasuk, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penagnana Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M+3T yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas/interaksi, testing, tracing, treatment,” bunyi salah satu poin SE.

Dalam edaran tersebut, Tjahjo memerintahkan PPK pada kementerian/lembaga/daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut. Menurutnya, apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentah Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

“PPK pada kementerian/lenbaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menpan RB melalui alamat surat elektonik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 9 April 2021,” katanya.[republika]

Mahfud MD: Kisruh Demokrat Bukan Lagi Urusan Pemerintah

0
Pernyataan pers oleh Menkopolhukam, Mahfud MD & Menkumham Yasonna H. Laoly, terkait keputusan Hasil KLB Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021)

Nukilan.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kekisruhan Partai Demokrat kini sudah bukan urusan Pemerintah.

Hal itu disampaikannya setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengumumkan penolakan terhadap pengajuan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Menurut Mahfud, keputusan itu merupakan ranah hukum administrasi negara.

“Dengan demikian, maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai,” kata Mahfud saat menyampaikan konferensi pers yang juga ditayangkan secara daring bersama Kemenkumham Yasonna H. Laoly, Rabu (31/3/2021).

Mahfud mengatakan, Segala kekisruhan lain yang mungkin terjadi, berada di luar tanggung jawab pemerintah.

“Selanjutnya berada di luar urusan pemerintah. Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. murni itu soal hukum dan sudah cepat,” tegasnya.

Diketahui bahwa, permohonan perubahan kepengurusan diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Polirik.

Mulanya, pemohon mesti mengakses situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dan menuhi berbagai persyaratannya.

Selain mengisi format perubahan kepengurusan Parpol, pemohon juga mesti mengirim dokumen fisiknya ke Kemenkumham paling lama 7 hari setelah pengisian di situs itu.

Menkumham kemudian akan memutus perubahan kepengurusan parpol paling lama 7 hari setelah dokumen itu dinyatakan lengkap.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan pihaknya telah berusaha secepat mungkin untuk mengambil keputusan berkaitan dengan kekisruhan partai berlambang bintang Mercy ini.

“Itu sudah sangat cepat, karena yang bagian ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi,” kata Mahfud.

Yasonna menambahkan Demokrat kubu KLB sudah tak mungkin lagi mengajukan ulang kepengurusannya dengan keterbatasan dokumen persyaratan yang diajukan itu. Proses selanjutnya menjadi ranah pengadilan.

“Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami, dan ada argumentasi diajukan ke kami cukup apa bahwa menurut AD/ART bertentangan dengan UU Parpol,” ujarnya.

“Itu silakan diuji bukan di tempat kami, di pengadilan saja,” kata Yasonna.[]

Gerindra Jumpa Kapolda, Tanya Kasus Penggranatan Rumah Anggota DPRK Aceh Barat

0
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menuntaskan kasus pengranatan rumah Anggota DPRK Aceh Barat Ahmad Yani di Desa Alue Perman, Kecamatan Woyla Barat, Aceh Barat, Senin (8/6/2020) silam.

“Fraksi Gerindra mempertanyakan kejelasan kasus penggranatan di Aceh Barat. Karena sudah terlalu lama, kita minta kejelasan,” kata Safaruddin selepas bersilaturahmi dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widadadi ruang kerjanya di Mapolda Aceh, Rabu (31/3/2021).

Dikatakan Safaruddin, Pak kapolda sudah memberi jawaban, apabila kasus itu masih dalam atensi dan tidak bisa menetapkan tersangka secara sembarangan.

“Polda Aceh hingga saat ini masih menangani perkara itu,” katanya.

Kepada Kapolda Fraksi Gerindra DPRA menyampaikan terima kasih atas sambutan dan atensi yang diberikan.

“Mudah-mudahan kasus pengranatan ini bisa cepat terungkap motifnya, sehingga menjadi kabar baik bagi seluruh kader Gerindra dan partai politik manapun,” ujar Wakil Ketua DPRA ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, rumah anggota DPRK Aceh Barat dari Gerindra, Ahmad Yani dilempari granat oleh orang tak dikenal (OTK). Tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu, hanya granat yang dilempar ke halaman rumah memecahkan kaca jendela.

Dalam audiensi itu, rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Safaruddin dihadiri Ketua Fraksi Abdurahman Ahmad dan anggota Fraksi, Khairil Syahrial, Kartini Ibrahim, Ridwan Yunus, dan Taufik.[]

Irfan/rilis

Terjadi Baku Tembak di Mabes Polri Petang Ini

0
Seorang perempuan yang diduga Teroris tergeletak di lingkungan Mabes Polri, Rabu (31/3/2021)

Nukilan.id – Polisi menembak Orang Tak di Kenal (OTK) didalam Gedung Markas Besar (Mabes) Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/3/2021) sore.

Berdasarkan video yang beredar di kalangan jurnalis, orang yang ditembak polisi mengenakan pakaian serba hitam. Ia terkapar di pelataran.

Terduga teroris tersebut seorang perempuan.

Wartawan yang berada di Mabes Polri mengatakan mendengar beberapa kali suara tembakan.

Baca juga: Bom Bunuh Diri Meledak di Depan Gereja Katedral Makassar

Menurut keterangan juru parkir di sekitar Mabes Polri, terduga teroris tersebut menembak seorang warga sipil berjenis kelamin perempuan.

“Dia nembak cewek dulu,” ujarnya.

Juru parkir itu juga mengatakan ada satu orang tak dikenal lagi yang datang bersama perempuan berkerudung, yang kemudian ditembak seperti dalam video yang beredar.

“Terorisnya dua, cowoknya ngumpet,” katanya.

Menurut keterangan saksi lain di sekitar Mabes Polri, setelah kejadian, pintu gerbang markas kepolisian langsung ditutup petugas.

Sampai berita ini dikeluarkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai kronologis kejadian tersebut.

Baca juga: Ini Foto, Diduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan mengatakan baru akan memberikan keterangan secara lengkap dalam waktu dekat.

“Nanti akan kami berikan keterangan,” kata Listyo.

Kejadian ini berlangsung tiga hari setelah serangan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar dan penangkapan sejumlah terduga teroris di sejumlah daerah.

Namun belum diketahui apakah ada keterkaitan antara kejadian di Makassar dan di Mabes Polri hari ini.[suara.com]