Monday, April 29, 2024

Mahfud MD: Kisruh Demokrat Bukan Lagi Urusan Pemerintah

Nukilan.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kekisruhan Partai Demokrat kini sudah bukan urusan Pemerintah.

Hal itu disampaikannya setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengumumkan penolakan terhadap pengajuan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Menurut Mahfud, keputusan itu merupakan ranah hukum administrasi negara.

“Dengan demikian, maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai,” kata Mahfud saat menyampaikan konferensi pers yang juga ditayangkan secara daring bersama Kemenkumham Yasonna H. Laoly, Rabu (31/3/2021).

Mahfud mengatakan, Segala kekisruhan lain yang mungkin terjadi, berada di luar tanggung jawab pemerintah.

“Selanjutnya berada di luar urusan pemerintah. Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. murni itu soal hukum dan sudah cepat,” tegasnya.

Diketahui bahwa, permohonan perubahan kepengurusan diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Polirik.

Mulanya, pemohon mesti mengakses situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dan menuhi berbagai persyaratannya.

Selain mengisi format perubahan kepengurusan Parpol, pemohon juga mesti mengirim dokumen fisiknya ke Kemenkumham paling lama 7 hari setelah pengisian di situs itu.

Menkumham kemudian akan memutus perubahan kepengurusan parpol paling lama 7 hari setelah dokumen itu dinyatakan lengkap.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan pihaknya telah berusaha secepat mungkin untuk mengambil keputusan berkaitan dengan kekisruhan partai berlambang bintang Mercy ini.

“Itu sudah sangat cepat, karena yang bagian ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi,” kata Mahfud.

Yasonna menambahkan Demokrat kubu KLB sudah tak mungkin lagi mengajukan ulang kepengurusannya dengan keterbatasan dokumen persyaratan yang diajukan itu. Proses selanjutnya menjadi ranah pengadilan.

“Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami, dan ada argumentasi diajukan ke kami cukup apa bahwa menurut AD/ART bertentangan dengan UU Parpol,” ujarnya.

“Itu silakan diuji bukan di tempat kami, di pengadilan saja,” kata Yasonna.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img