Beranda blog Halaman 2066

Kasus Covid Bertambah 259 Orang di Aceh, 165 Orang Dinyatakan Sembuh

0
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Aceh, Saifullah Abdulgani.

Nukilan.id – Kasus konfirmasi harian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bertambah lagi sebanyak 259 orang di Aceh. Pasien yang dinyatakan sembuh bertambah lagi 165 orang. Sementara itu, kasus meninggal dunia dilaporkan bertambah sebanyak 14 orang, tapi hanya satu orang yang meninggal dua hari yang lalu.

“Satu orang meninggal dua hari lalu, sedangkan 13 orang lagi meninggal sudah beberapa hari namun datanya baru dientri ke database kematian Covid-19 Aceh,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Selasa (3/8/2021).

Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu merinci kasus-kasus meninggal dunia tersebut, yakni dua warga Langsa yang meninggal dunia masing-masing pada 2 Agustus 2021 dan 24 Juli 2021. Satu warga Gayo Lues masih dikonfirmasi waktu meninggalnya. Warga Pidie Jaya satu orang meninggal pada 25 Juli 2021.

Kemudian warga Pidie sebanyak tiga orang yang meninggal dunia pada 30 Juli 2021. Selanjutnya warga Aceh Besar tiga orang yang meninggal dunia dalam waktu 11 Juni – 23 Juli 2021. Warga Banda Aceh juga tiga orang yang meninggal dunia pada 28 – 30 Juli 2021. Sedangkan seorang warga Aceh Barat dilaporkan meninggal dunia pada 24 Juli 2021, jelasnya.

Terkait peningkatan kasus konfirmasi harian yang mencapai 259 itu, ia menjelaskan, sepanjang masa Pandemi Covid-19 sejak akhir Maret 2020 lalu, kasus-kasus harian memang naik-turun (berfluktuatif). Bila hari ini naik tajam, besok bisa sebaliknya. Begitu juga angka kesembuhan harian, bisa naik dan juga bisa turun.

Harapan kita kasus konfirmasi bisa terus turun di hari-hari selanjutnya, dan kasus sembuh meningkat terus, tuturnya. Kasus konfirmasi harian itu sesuai hasil pemeriksaan swab dari laboratorium polymerase chain reaction (PCR) yang ada di Aceh setiap hari. Kita melaporkan apa adanya supaya masyarakat mengetahui perkembangan terkini di Aceh.

Pemahaman terhadap situasi terkini sangat penting dalam rangka mitigasi. Masyarakat dapat bersikap dengan tepat sesuai perkembangan kasus lingkungan terdekatnya. Sikap paling aman yaitu menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten. Kemudian melakukan vaksinasi Covid-19 pada kesempatan pertama, jangan ditunda-tunda, anjurnya.

“Protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19 merupakan ikhtiar manusia menghadapi wabah ganas ini, yang disertai dengan doa kepada Allah SWT, sebagai Maha Pelindung kita semua dari segala marabahaya,” imbuhnya.

Kasus kumulatif

Selanjutnya ia melaporkan kasus akumulatif kasus Covid-19 Aceh yang telah mencapai 23.565 orang, per 3 Agustus 2021.  Jumlah penderita  yang sedang dirawat sebanyak 5.281 orang. Para penyintas Covid-19, (penderita yang sembuh) sebanyak  17.275 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 1.009 orang.

Data kasus Covid-19 di atas sudah termasuk kasus positif baru harian yang bertambah lagi sebanyak 259 orang, pasien yang sembuh 165 orang, dan penderita meninggal dunia bertambah 14 orang lagi di Aceh.

Penderita baru Covid-19 di Aceh meliputi warga Banda Aceh 85 orang, Aceh Besar 65 orang, Aceh Tamiang 24 orang, warga Langsa dan Lhokseumawe sama-sama 14 orang. Kemudian warga Bireuen 11 orang, warga Aceh Selatan dan Aceh Singkil masing-masing sembilan orang.

Selanjutnya warga Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Pidie, masing-masing empat orang. Lebih lanjut warga Aceh Tenggara, Aceh Timur, dan warga Sabang, sama-sama tiga orang. Sementara warga Aceh Barat dan Subulussalam sama-sama dua orang. Sedangkan tiga lagi masing-masing satu orang warga Pidie Jaya, Aceh Jaya, dan warga Simeulue.

Sementara itu, penderita Covid-19 yang dinyatakan sembuh meliputi warga Gayo Lues mencapai 53 orang, Banda Aceh 48 orang, Aceh Besar 28 orang, dan warga Aceh Tengah 16 orang. Kemudian warga Nagan Raya sebanyak sembilan orang, Pidie Jaya lima orang, Aceh Singkil empat orang, dan dua lagi warga Kota Sabang.

“Kasus meninggal dunia bertambah lagi 14 orang, namun tidak semua kejadian baru. Lebih banyak kasus-kasus lama yang baru dilaporkan dalam database Covid-19,” katanya.

Lebih lanjut ia memaparkan data akumulatif kasus probable, yakni sebanyak 872 orang, meliputi 745 orang selesai isolasi, 51 orang isolasi di rumah sakit, dan 76 orang meninggal dunia. Kasus probable yakni kasus yang gejala klinisnya menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19, jelasnya.

Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 9.602 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.427 orang, sedang isolasi di rumah 148 orang, dan 27 orang sedang diisolasi di rumah sakit, tutupnya.[]

Kadis Sosial Sebut Wanita yang Viral di Medan bukan Warga Aceh

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Pemerintah Aceh telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan, terkait viralnya seorang wanita si Medan. Hasil penelusuran dan koordinasi dengan Tim Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Medan, bahwa wanita yang berada dalam video tersebut bukanlah warga Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Aceh Yusrizal, di ruang kerjanya, usai berkoordinasi dan mendapatkan data hasil klarifikasi dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Medan, Selasa (3/8/2021).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Sumatera Utara dan Kadinsos Medan. Berdasarkan penelusuran Tim TKSK Kota Medan, wanita tersebut bukan warga Aceh. Data yang diberikan sebagai orang Aceh adalah individu yang berbeda, yaitu hanya pria lajang yang memang telah tinggal di Medan sejak 2006. Asalnya dari Gampong Pulo Panyang Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen,” kata Yusrizal.

Sementara itu, sambung Kadinsos, terkait wanita yang viral tersebut, TKSK Kota Medan tidak menyampaikan data sebagai warga Aceh. Saat ini, Pemerintah Aceh masih menunggu informasi lebih lanjut dari Tim TKSK Dinsos Kota Medan,” sambungnya.

Untuk diketahui bersama, identitas pria asal Bireuen tersebut bernama Fuad. Pria lajang itu berasal dari Gampong Pulo Panyang Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen. Fuad sudah hidup di Kota Medan sejak Tahun 2006 dan tinggal di bawah Kolong Jembatan, sejak Tahun 2009, aktivitas sehari-hari mengumpulkan Botol barang bekas.

“Pemko Medan melalui Dinsos Kota Medan akan memfasilitasi kepulangan Fuad ke kampung halamannya, di Bireuen. Saat ini, Dinsos Aceh dan Dinsos Bireuen terus berkoordinasi dengan Dinsos Sumut dan Dinsos Pemko Medan. Sesuai protokol kesehatan, sebelum dipulangkan, saudara Fuad akan diswab,” sambung Yusrizal.

Kadinsos Aceh itu menambahkan, proses pengantaran saudara Fuad ke kediamannya di Kecamatan Pulo Panyang Bireuen, akan difasilitasi oleh Tim TKSK Dinsos Aceh dan Dinsos Bireuen.

“Langkah berikutnya, Pemerintah Aceh akan mengumpulkan data dan informasi terkait saudara Fuad untuk kebutuhan administrasi dan menjadi prioritas dalam pemberian modal usaha ekonomi produktif,” pungkas Kadinsos Aceh.

Kasdam II/Sriwijaya Ikuti Rapat Bersama Kepala Sekretariat Presiden, Bahas Bantuan Covid

0
Kepala Staf Kodam (Kasdam) II/Sriwijaya Brigjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kepala Staf Kodam (Kasdam) II/Sriwijaya, Brigjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., mengikuti rapat dalam rangka pemberian bantuan beras dan oksigen kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) secara daring pada Selasa (3/8/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Sekretariat Presiden RI, langsung dari Istana Presiden RI, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Sekretariat Presiden RI Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa, bantuan yang akan diberikan berupa oksigen konsentrator dan beras, apabila sudah sampai ke tujuan agar segera dilaporkan.

Ia juga meminta, agar dari Pemda atau Kodam bisa menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat dan harus habis sesegera mungkin. Terkait dengan bantuan oksigen konsentrator bisa disalurkan secara mobile.

Kepala Sekretariat Presiden juga menyampaikan bahwa, bantuan yang akan dikirim berupa beras akan dikirim atas nama Kapolda dan Pangdam, sedangkan untuk oksigen kepada Pemda.

“Segera komunikasikan kepada kami kalau sudah sampai. Bantuan ini dari Peduli NKRI,” terangnya.

“Kami dari Sekretaris Presiden mengucapakan terima kasih kepada jajaran Polda Sumsel , Kodam II/Swj dan Pemerintah Daerah semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak Covid-19,” ucapnya.

Sementara itu, dari Pemerintah Provinsi Sumsel menyampaikan ucapan terima kasih atas pemberian bantuan kepada masyarakat yg terdampak Covid 19. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Bantuan dari Pemerintah Pusat yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden RI tersebut berupa 15.000 karung beras untuk Kodam II/Swj, 30.000 karung beras untuk Polda Sumsel dan bantuan oksigen 50 tabung untuk Pemda Sumsel.

Selain di wilayah Sumsel, Pemerintah Pusat juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah Provinsi Kaltim dan Sulsel.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Pangdam VI/Mulawarman, Pangdam XIV/Hasanuddin, Kapolda Sumsel, Kapolda Kaltim, Kapolda Sulsel, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Kepala Biro Administrasi, Sekretariat Presiden, Kepala Biro Umum, Sekretariat Presiden, Kepala Biro Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kepala Biro Protokol, Sekretariat Presiden, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi, Sekretariat Presiden, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Kaltim dan Sulsel, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Kaltim dan Sulsel. [Dispenad]

Atasi Kesulitan Masyarakat, LPKA Banda Aceh Salurkan Bansos di Aceh Besar

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Salah satu cara yang ditempuh Pemerintah dalam menanggulangi bencana Covid-19 adalah dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dikenal dengan istilah PPKM.

Di satu sisi, penerapan PPKM efektif dalam menekan angka kasus positif namun disisi lain, permasalahan ekonomi masyarakat juga ikut terdampak. Namun, Pemerintah tidak tinggal diam dan berusaha membantu mengatasi kesulitan yang dihadapi masyarakat.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada hari ini menyalurkan Bantuan Sosial tahap II kepada masyarakat terdampak pandemi di wilayah Desa Reuloh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan “Kumham Peduli Kumham Berbagi”. Dan dihadiri Kepala LPKA Banda Aceh, Moch Muhidin, Bc.I.P, SH, para Pejabat Struktural dan Staf.

Kepala LPKA Banda Aceh, Moch Muhidin, Bc.I.P, SH mengatakan pada kegiatan lanjutan ini pihaknya melaksanakan pembagian Bansos secara jemput bola.

“Kegiatan ini adalah kegiatan lanjutan dari Kumham Peduli Kumham Berbagi dimana kami membagikan Bansos berupa sembako, multivitamin, masker dan lainnya secara langsung dengan hadir ke rumah pemerima,” kata Muhidin dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa (3/8/2021).

Ia menyebutkan, Bantuan Sosial (Bansos) diberikan kepada 12 Kepala Keluarga yang beberapa diantaranya adalah Ibu tunggal.[]

Reporter: Irfan

Taqwallah Tidak Hadiri Rapat Banggar, Taqwaddin: Sepatutnya Sekda Penuhi Undangan DPRA

0
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin

Nukilan.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang berkali-kali menghindar dari rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Laporan Pertanggungjawan (LPJ) penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020, dianggap melecehkan lembaga terhormat DPR.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin menyampaikan bahwa kemitraan sebenarnya adalah DPRA dengan Gubernur Aceh, bukan dengan Sekda, terutama dalam hal pembentukan Qanun Aceh, termasuk Qanun Aceh tentang APBA.

Hal ini, Kata Taqwaddin, tertera dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Qanun Aceh menurut saya adalah payung hukum dan kebijakan Aceh, termasuk kebijakan anggaran,” kata Taqwaddin kepada Nukilan.id, Selasa (3/8/2021).

Dijelaskannya, dalam Pasal 101 ayat (2) UUPA ditegaskan bahwa, Sekda Aceh mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan, termasuk kebijakan anggaran.

Sehubungan dengan kebijakan anggaran, dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 58/2005 jontho Permendagri 13/2006 jo Permendagri 21/2011), maka Sekda ex-officio (karena jabatannya) sebagai KPKD (Kordinator Pengelolaan Keuangan Daerah) dan memimpin Tim TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh).

“Idealnya, Sekda yang mendapat mandat penugasan dari Gubernur sebagai KPKD dan juga Ketua Tim TAPA menjalin kordinasi yang harmonis dengan DPRA,” ujar Taqwaddin.

Selain itu, Taqwaddin juga menyampaikan apabila Sekda adalah orang yang dipercayai mewakili Gubernur dalam urusan kebijakan keuangan daerah. Sehingga sepatutnya, Sekda menghormati DPRA yaitu dengan cara memenuhi undangan DPRA.

Ia mengungkapkan bahwa, rakyat Aceh rindu menyaksikan keharmonisan DPRA dengan Gubernur Aceh dan Sekda. Ketidakharmonisan ini telah menjadikan Aceh tertinggal dibandingkan dengan provinsi lain.

“Harusnya dengan kekompakan kita bisa lebih cepat maju mengejar ketertigalan. Bukan malah habis energi untuk saling tak komunikasi dan menutup diri,” ungkapnya.

Menurutnya, semua jabatan ini akan berakhir pada masanya. Mari berbuat sesuai aturan dan mewariskan kebajikan kepada generasi masa depan.[]

Pemerataan Pendidikan, Kadisdik Aceh Launching Pembelajaran Kelas Jauh di Aceh Tengah

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan menunjukkan komitmennya dalam memajukan dan melakukan pemerataan pendidikan hingga ke daerah pelosok di Aceh. Salah satunya dengan membuka pelaksanaan jalur pembelajaran kelas jauh.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM melaunching Jalur Pembelajaran Kelas Jauh Kemukiman Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah yang bertempat di SMA Negeri 19 Takengon, Senin (2/8/2021).

Turut hadir para pejabat struktural Dinas Pendidikan Aceh, Camat Rusip Antara, Iskandar, aparatur kecamatan dan desa serta para kepala sekolah, pengawas, guru dan siswa.

Kadisdik mengatakan Pemerintah Aceh bertekad untuk memberikan pelayanan pendidikan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Aceh.

“Jangan lagi ada anak-anak kita yang tidak melanjutkan sekolahnya, hanya karena faktor ekonomi. Pemerintah telah mengupayakan berbagai cara agar angka putus sekolah di Aceh dapat teratasi. Minimal mampu menamatkan pendidikan hingga jenjang SMA,” ujarnya.

Alhudri menyampaikan terhitung sejak awal Tahun Ajaran 2021/2022 pihaknya telah membuka jalur pembelajaran kelas jauh bagi peserta didik yang berada di Kemukiman Pameu. Selain itu, program yang sama juga akan dicanangkan di Gampong Jamat, Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah dan Gampong Alue Keujruen, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.

“Yang terpenting sekarang anak-anak kita mau sekolah dan belajar. Saya melihat anak-anak sudah antusias. Perangkat kecamatan dan desa juga semangat. Anak-anak jangan berkecil hati. Walau kelas jauh, ini merupakan pendidikan yang sah dan diakui pemerintah,” ucapnya.

Kemukiman Pameu adalah daerah pedalaman di Aceh Tengah yang memiliki enam desa atau gampong. Desa itu antara lain Laut Jaya, Blang Pirak, Kuala Rawa, Tanjung, Merandeh Paya dan Paya Tampu. Kemukiman ini berjarak sekitar 73 kilometer dari pusat kota Kabupaten Aceh Tengah.

“Selain keterbatasan dana pemerintah untuk membangun gedung SMA baru, jumlah peserta didik usia SMA di sini juga masih terbatas. Oleh karena itu, saat ini kita buka jalur pembelajaran kelas jauh dari SMA Negeri 19 Takengon, Rusip Antara,” ungkapnya.

Alhudri menekankan bahwa pendidikan merupakan modal dasar kehidupan. Pendidikanlah yang berperan penting menuntaskan ketertinggalan, kemiskinan dan menjamin perubahan.

“Ilmu tanpa agama kita akan buta, sedangkan agama tanpa ilmu kita akan lumpuh. Kita harapkan anak-anak dapat belajar dengan serius dan dapat mengajak kawannya yang lain untuk mengikuti jalur pembelajaran kelas jauh ini,” pintanya.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan SMA dan PKLK, Hamdani, M.Pd menjelaskan pada tahun pertama pelaksanaan jalur pembelajaran kelas jauh di Kemukiman Pameu ini telah ada 16 siswa yang mendaftar dengan jumlah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) 12 orang.

“Alhamdulillah dengan izin Allah dan sesuai arahan Bapak Kadis Pendidikan Aceh, pada hari ini kita telah melaunching jalur pembelajaran kelas jauh. Kita harapkan program ini terus berkembang dan jumlah siswanya akan terus bertambah setiap tahunnya,” harapnya.

Hamdani menuturkan siswa yang mengikuti jalur pembelajaran kelas jauh tahun ini merupakan para lulusan SMP di Kemukiman Pameu yang selama dua tahun terakhir tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.

“Karena jaraknya jauh dari kota atau tempat tinggal, para Guru danTenaga Kependidikan yang bertugas di Kemukiman Pameu juga telah difasilitasi dengan asrama yang dapat digunakan untuk tempat tinggal,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, aparatur Kemukiman Pameu juga telah memberikan tempat untuk guru dan siswa yang dapat digunakan untuk ruang belajar. Pihaknya akan terus melakukan penambahan fasilitas seiring berjalannya program pembelajaran tersebut.

“Kami berharap pembelajaran kelas jauh ini tidak hanya berjalan setahun ini saja. Namun dapat dipastikan keberlanjutannya sampai anak-anak naik ke kelas selanjutnya, bahkan sampai kelulusan,” pungkas Kabid Pembinaan SMA dan PKLK, Hamdani, M.Pd.

Sekretaris KNPI Banda Aceh: Tepat Bila JSI Beri Penghargaan untuk Aminullah Usman

0

Nukilan.id – Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banda Aceh Zulkifli Andi Govi, SE, ME mengapresiasi lembaga Jaringan Survei Inisiatif (JSI) yang mengambil langkah tepat memberikan penghargaan kepada Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, SE, Ak, MM.

“Saya selaku Sekjend KNPI Kota Banda Aceh sangat mengapresiasi penghargaan tersebut, sangat pantas untuk mendorong semangat kinerja dan inovasi Walikota membangun Banda Aceh,” kata Zulkifli kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Selasa (3/8/2021).

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, SE, Ak, MM menerima penghargaan dari lembaga yang didirikan Aryos Nivada, Jaringan Survey Inisiatif (JSI). Penghargaan diserahkan langsung Direktur JSI, Ratnalia Indrisari, Minggu (1/8/2021) di pendopo Wali Kota Banda Aceh. Penghargaan JSI itu diberikan atas pencapaian prestasi dan kinerja luar biasa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan selama empat tahun memimpin Kota Banda Aceh.

Kata Zulkifli, pemberian penghargaan tersebut sudah sangat tepat. Apalagi, JSI merupakan salah satu lembaga yang sangat berkompeten, dan lembaga tersebut juga diinisiasi oleh orang ahli dibidangnya.

“Penghargaan dari JSI untuk Wali Kota Banda Aceh tepat karena prestasi yang telah diraih Pemko Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pak Amin. Jadi, sudah sepantasnya,” ujarnya.

Zulkifli menyebutkan, beberapa capaian Walikota Banda seperti lahirnya Mall Pelayanan Publik, Indeks Pembangunan Manusia tertinggi tingkat 2 secara Nasional, dan keberhasilan lainnya.

“Itu semua tidak terlepas dari sosok pak Amin yang cukup humble (rendah hati) dalam memimpin Banda Aceh, membangun komunikasi dengan santun dan ramah dengan semua pihak, baik kalangan atas maupun bawah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Zulkifli berharap semoga kedepan Kota Banda Aceh semakin gemilang di bawah kepemimpinan Aminullah Usman. []

Reporter: Hadiansyah

Kejati Aceh Tingkatkan Penyidikan Peyimpangan Sertifikat Tanah Masyarakat Miskin

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Penyelidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : SP.OPS-18/L.1/Dek.1/04/2021 tanggal 26 April 2021, sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan pada Kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh Tahun 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh dalam rangka mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria serta Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilan.id, Selasa (3/8/2021).

Munawal menyampaikan bahwa, Tim Penyelidik bidang Intelijen Kejati Aceh telah melakukan ekspose dengan hasil terhadap kasus dugaan penyimpangan tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

“Adapun kasus posisi adalah berdasarkan DPA Dinas Pertanahan Aceh Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp. 2.918.613.500,00, antara lain berupa Kegiatan Peningkatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin, dengan Lokasi Kegiatan yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Pidie, dan Pidie Jaya, dan Target sebanyak 2200 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin dan 200 Sertifikat Aset Milik Pemerintah,” sebutnya.

Munawal juga menyebutkan, terhadap Kegiatan Peningkatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin TA 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh tersebut sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dengan 3 item pekerjaan yaitu:

  1. Acara Rapat Kerja  (Raker)

Dalam pelaksanaan Acara Raker Dinas Pertanahan Aceh mengadakan kegiatan Belanja Sewa Ruang Rapat / Pertemuan, yaitu Fullboard hotel acara raker dengan total untuk 4 kegiatan yang dilaksanakan di Kyriad Muraya Hotel Aceh dengan membentuk Panitia Pelaksana, berikut Susunan Pembawa Acara serta Narasumber, selanjutnya juga telah dibayarkan pembelian/belanja yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung tanpa melalui SPSE kepada penyedia sebagai perantara (pihak ketiga) dalam pengadaannya.

2. Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin

Dalam pelaksanaan Kegiatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin pada tanggal 20 Juli 2019 ditetapkan/dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Aceh sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, selanjutnya  terhadap DPA tersebut telah terjadi perubahan anggaran menjadi Rp. 2.778.445.500,- dengan pengurangan target yaitu 1553 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin.

Walaupun sudah terdapat pedoman dalam kegiatan tersebut, kata Munawal, pada kenyataannya tidak dilakukan sebagaimana petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta tahapan kegiatan, selanjutnya tanpa dibentuk Tim Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin (PTM3), Kelompok Kerja Persiapan, dan Tim Verifikasi, namun hanya dilakukan oleh personil dan staf pada Dinas Pertanahan Aceh, serta pihak Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan menggunakan data calon penerima sertifikat masyarakat miskin yang bersumber dari Dinas Pertanahan Kabupaten/Kota atau Bagian Tapem pada Sekdakab di 4 (empat) kabupaten diluar dari lokasi kegiatan yang telah ditetapkan DPA kecuali Kabupaten Pidie Jaya, melalui Surat Tugas Melakukan Perjalanan Dinas diluar dari lokasi kegiatan yang telah ditetapkan DPA, yaitu: Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Selain itu, terhadap perubahan tujuan daerah lokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan DPA tersebut dilakukan kerjasama oleh Kepala Dinas Pertanahan Aceh bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama, selanjutnya realisasi terhadap kegiatan yang dilakukan tersebut hanya menghasilkan 1.113 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin sehingga tidak mencapai target DPA Perubahan sebanyak 1.553 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin.

3. Pengsertifikatan Aset Milik Pemerintah

Dalam pelaksanaan kegiatan Pengsertifikatan Aset Milik Pemerintah tidak dikeluarkan pedoman dalam pelaksanaannya, yang dilakukan hanya dengan perjalanan dinas yang tujuannya ke 5 (lima) daerah Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan lokasi kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan DPA, yaitu: Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya, terhadap DPA tersebut terjadi Perubahan anggaran dengan pengurangan target yaitu 21 Sertifikat Aset Milik Pemerintah. Kemudian, terhadap perubahan tujuan daerah lokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan DPA tersebut realisasi terhadap kegiatan yang dilakukan tersebut hanya menghasilkan 5 Sertifikat Aset Milik Pemerintah sehingga tidak mencapai target DPA Perubahan.

Munawal menjelaskan, selain tidak tercapainya target Kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin dan Pensertifikatan Aset Milik Pemerintah sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya juga ditemukan penyimpangan berupa nama masyarakat miskin penerima manfaat tidak tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan atau hasil survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TKP2K) Aceh, sehingga Proses Kegiatan Peningkatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2019 bertentangan dengan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  4. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas :
  5. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 76 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 120 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018;
  6. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 73 tahun 2019 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Aceh.

“Terkait dengan realisasi terhadap ke 3 (tiga) item pekerjaan diatas terindikasi sebagai kerugian keuangan Negara/Daerah atau perekonomian Negara/Daerah lebih kurang Rp. 1.751.052.030,- atau setidak-tidak dalam jumlah lain selain jumlah tersebut,” pungkas Munawal. []

DPR Aceh: Banyak Kelemahan Penggunaan APBA

0
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin menyampaikan, qanun pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 sedang dievaluasi oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRA.

“Insyallah, dalam Minggu ini diselesaikan rekomendasi mengenai pandangan Badan Anggaran (Banggar) terhadap penggunaan APBA 2020, dan segera akan diparipurnakan,” kata Safaraddin saat menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh (Amarah) di Aula Utama Gedung DPRA, Senin (2/8/2021) kemarin.

Menurut Safaruddin, walaupun banyak catatan mengalir dalam pembahasan, baik itu sumber pembiayaan, dana refocusing yang dilaksanakan dengan penjabaran Peraturan Gubernur (Pergub), namun masih terdapat banyak kelemahan-kelemahan dalam proses penggunaan anggaran tersebut.

Seperti penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang seharusnya digunakan oleh organisasi dan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang telah disepakati dengan Pemerintah Republik Indonesia, tetapi tidak dilibatkan dalam pengelolaan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana Otsus tersebut.

“Salah satunya yang kami temukan, tidak ada sumber pembiayaan di Badan Reintegrasi Aceh dari dana otsus itu sendiri,” kata Safaruddin.

Oleh karena itu, kata dia, kita harus memiliki rasa keinginan bersama untuk memperbaiki daerah Aceh ini, agar dipimpin seorang Gubernur yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat Aceh.

“Sehingga kita dapat bersama-sama menurunkan angka kemiskinan di Aceh,” pungkas Safaruddin.[]

Reporter: Hadiansyah

Yuk Nikmati Kopi Mantan Vocalis “Laskar Gayo” di Bur Pepylon Takengon

0
Bebeng (Foto: Irfan/Nukilan.id)

Nukilan.id – Yuk ke ketinggian Taman Wisata Bur Pepylon di jalan Mendale-Bener Meriah, kampung Jongok Muluem, Kebayakan, Aceh Tengah. Disitu ada kopi “Redines Coffee”, penjual kopinya Bebeng atau Ibam, mantan Vocalis Band “Laskar Gayo” atau pelantun lagu “Gayo Luesku” pertama, yang kini membuka usaha menjual kopi khusus Arabica.

Di puncak itulah aktivitas sehari-hari Bebeng sekarang. Dia menjalankan usaha menggunakan “Coffee Mobile”.

“Tapi nyanyi juga masih aktif,” katanya singkat kepada tim Nukilan.id di Taman Wisata Bur Pepylon, Sabtu (31/7/2021) lalu.

Bebeng mengakui, sejak menjual kopi dirinya sudah jarang bergabung bersama teman-teman musisi, namun dia akui dunia nyanyi tetap menjadi pilihannya.

“Sementara harus aktif mencari duit buat keluarga,” lanjutnya.

Namun, disela aktifitas menjual Kopi Mobile, Bebenk kadang-kadang juga membantu kawan-kawan mengisi even budaya di kabupaten Aceh Tengah.

Band Laskar Gayo merupakan kelompok Musik Kotemporer Gayo yang mengangkat eknik dan tradisi khas Gayo Lues, Kelompok ini merupakan band yang digawangi musisi Gayo yang kuliah di Medan, Sumatera Utara.

Bagaimanakah usaha ditengah pandemi sekarang ini?

Sebelum Covid-19 melanda pendapatan dari penjualan kopi bisa mencapai Rp700.000,- ribu hingga Rp1.000.000,- namun sejak covid, ditambah pemberlakuan pembatasan kepada Masyarakat (PPKM), pendapatan merosot tajam. Itu dipahami lantaran pengunjung wisata yang turun pula.

“Sekarang pendapatan turun Rp70,000 sampai Rp150.000 per hari,” kata Bebeng.

Menurut Bebeng, covid-19 dan pemberlakuan PPKM saat ini cukup memberatkan usahanya, apalagi adanya penutiupan sementara lokasi wisata.

Bebeng memilih profesi menjual kopi mobile karena dirinya sadar, di Aceh, apalagi di Gayo, profesi penyanyi sangat tidak strategis untuk mendatangkan uang, itu salah satu alasan Bebeng memulai usaha “Coffee Mobile”.

Namun, sebagai seniman dirinya tetap bergelut dengan seni dan berharap seni dan usaha dapat berkembang. Apalagi saat ini, Bebeng berniat menjalankan seni melalui chanel youtube dengan memanfaatkan view seputar tempat usahanya yang di kelilingi view Danau, kota, dan gunung-gunung.

“Kita jalani saja, yang terpenting usaha dijalankan dengan sungguh-sungguh,” ujar Bebeng. Tetap Semangat!!

Reporter: Irfan