Saturday, May 11, 2024

Taqwallah Tidak Hadiri Rapat Banggar, Taqwaddin: Sepatutnya Sekda Penuhi Undangan DPRA

Nukilan.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang berkali-kali menghindar dari rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Laporan Pertanggungjawan (LPJ) penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020, dianggap melecehkan lembaga terhormat DPR.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin menyampaikan bahwa kemitraan sebenarnya adalah DPRA dengan Gubernur Aceh, bukan dengan Sekda, terutama dalam hal pembentukan Qanun Aceh, termasuk Qanun Aceh tentang APBA.

Hal ini, Kata Taqwaddin, tertera dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Qanun Aceh menurut saya adalah payung hukum dan kebijakan Aceh, termasuk kebijakan anggaran,” kata Taqwaddin kepada Nukilan.id, Selasa (3/8/2021).

Dijelaskannya, dalam Pasal 101 ayat (2) UUPA ditegaskan bahwa, Sekda Aceh mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan, termasuk kebijakan anggaran.

Sehubungan dengan kebijakan anggaran, dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 58/2005 jontho Permendagri 13/2006 jo Permendagri 21/2011), maka Sekda ex-officio (karena jabatannya) sebagai KPKD (Kordinator Pengelolaan Keuangan Daerah) dan memimpin Tim TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh).

“Idealnya, Sekda yang mendapat mandat penugasan dari Gubernur sebagai KPKD dan juga Ketua Tim TAPA menjalin kordinasi yang harmonis dengan DPRA,” ujar Taqwaddin.

Selain itu, Taqwaddin juga menyampaikan apabila Sekda adalah orang yang dipercayai mewakili Gubernur dalam urusan kebijakan keuangan daerah. Sehingga sepatutnya, Sekda menghormati DPRA yaitu dengan cara memenuhi undangan DPRA.

Ia mengungkapkan bahwa, rakyat Aceh rindu menyaksikan keharmonisan DPRA dengan Gubernur Aceh dan Sekda. Ketidakharmonisan ini telah menjadikan Aceh tertinggal dibandingkan dengan provinsi lain.

“Harusnya dengan kekompakan kita bisa lebih cepat maju mengejar ketertigalan. Bukan malah habis energi untuk saling tak komunikasi dan menutup diri,” ungkapnya.

Menurutnya, semua jabatan ini akan berakhir pada masanya. Mari berbuat sesuai aturan dan mewariskan kebajikan kepada generasi masa depan.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img